OTT Kadishub Siak, Junaidi Terciduk Saat Terima Rp 15 Juta dari Kontraktor
- account_circle Redaksi
- calendar_month 11 menit yang lalu
- print Cetak

Kadishub Siak Junaidi ditahan di Mapolres Siak. f : ist
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
SIAK, detak24com – Polres Siak menetapkan Kepala Dinas Perhubungan Kadishub Siak Junaidi, sebagai tersangka setelah terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) di kediamannya Kelurahan Kampung Dalam, Siak Kota, Jumat (10/07/26) petang sekitar pukul 16.00 WIB.
Polisi menduga tersangka melakukan pemerasan terhadap penyedia jasa angkutan air dalam proyek kapal gratis rute Mengkapan–Teluk Lanus.
Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar, melalui Kasat Reskrim AKP Raja Kosmos, membenarkan penetapan tersangka tersebut. Menurutnya, penyidikan masih terus dikembangkan sebelum seluruh hasilnya diumumkan secara resmi.
“Sudah (ditetapkan tersangka). Kami masih melakukan pendalaman. Beri kami waktu untuk melengkapi penyidikan, dan hasilnya akan segera kami sampaikan melalui konferensi pers,” ujar Kasat, Ahad (12/07/25/6).
Ia menjelaskan, perkara yang ditangani berkaitan dengan program kapal gratis rute Mengkapan–Teluk Lanus di Kecamatan Sungai Apit.
Dalam OTT tersebut, penyidik turut mengamankan barang bukti berupa uang tunai. Namun, jumlah uang yang disita belum diungkapkan dan akan disampaikan saat ekspose perkara.
“Persoalan yang sedang kami tangani terkait kapal gratis Mengkapan-Teluk Lanus. Kami menemukan barang bukti berupa uang tunai, jumlahnya nanti akan kami sampaikan saat ekspos,” ujarnya.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat yang diterima Unit II Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Siak pada Jumat sekitar pukul 14.00 WIB.
Laporan tersebut mengungkap adanya dugaan permintaan sejumlah uang kepada kontraktor pemenang proyek pengadaan jasa angkutan penumpang menggunakan kapal kayu GT 34 untuk 77 kali pelayaran rute Pelabuhan Umum Tanjung Buton–Teluk Lanus.
Menindaklanjuti laporan itu, tim penyidik bergerak melakukan penyelidikan. Sekitar pukul 16.00 WIB, penyidik menemui seorang perempuan berinisial A selaku direktur perusahaan pemenang proyek di sebuah restoran di Kecamatan Siak.
Dalam pemeriksaan awal, A mengaku baru saja menyerahkan uang sebesar Rp15 juta kepada Junaidi.
Selain itu, penyidik juga menemukan uang sekitar Rp 50 juta yang disebut merupakan sisa pencairan uang muka proyek pengadaan jasa angkutan penumpang tersebut.
Berbekal keterangan itu, tim kemudian mendatangi rumah Junaidi di Kampung Dalam. Saat diinterogasi, Junaidi mengakui telah menerima uang Rp 15 juta dari kontraktor yakni tersangka inisial A.
Penyidik menemukan uang tersebut tersimpan di dua lokasi berbeda dalam rumah. Yakni, Rp 5 juta dalam dompet dan Rp 10 juta di atas sebuah boks buku.
Sekitar pukul 17.00 WIB petang, Kadishub Junaidi bersama A dibawa ke Mapolres Siak untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Selain uang tunai Rp 15 juta, polisi juga menyita uang sekitar Rp 50 juta yang diduga berkaitan dengan proyek, dua unit telepon genggam, satu unit sepeda motor, serta sebuah tas ransel sebagai barang bukti.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, perkara tersebut diproses menggunakan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terkait dugaan pemerasan oleh penyelenggara negara.
Sementara itu, Bupati Siak Afni Z, memilih menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada Polres Siak.
“Saya sebagai kepala daerah, sejauh ini menjalin kerja sama dan hubungan kami dengan Polres baik-baik saja. Bahkan sejumlah kegiatan kami lakukan secara bersama-sama,” ujarnya.
Bupati menjelaskan, program kapal gratis Mengkapan–Teluk Lanus memiliki nilai kontrak sekitar Rp 623 juta. Menurutnya, program tersebut semula direncanakan berjalan sejak Februari 2026, namun baru dapat direalisasikan pada Juni karena keterbatasan fiskal daerah.
Ia mengatakan pemerintah daerah telah membayarkan uang muka sebesar 30 persen atau sekitar Rp 187,99 juta. Meski pembayaran dilakukan bertahap, layanan kapal gratis tetap dijalankan karena sangat dibutuhkan masyarakat di wilayah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T). Termasuk tenaga kesehatan dan guru yang bertugas di Teluk Lanus.
Di sisi lain, istri Junaidi yang berinisial SA membenarkan telah menerima dan menandatangani surat penetapan tersangka terhadap suaminya.
“Kami sedang membuat surat permohonan penangguhan penahanan, mohon doanya agar dikabulkan,” imbuhnya.
Hingga kini, penyidik Polres Siak masih mendalami perkara tersebut untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam dugaan pemerasan proyek kapal gratis tersebut, seperti diberitakan Riau pos. (*)
Editor : kar











