BERKAS Pungli Kadiskes Kampar Bolak Balik dari Polisi ke Jaksa, Ini Update Kasusnya!
- account_circle Redaksi
- calendar_month Senin, 21 Agt 2023
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
PEKANBARU, detak24com – Berkas perkara pungli Kadiskes Kampar berinisial ZD tak kunjung lengkap. Untuk ketiga kalinya, berkas tersebut diserahkan penyidik Ditreskrimsus Polda Riau dan diteliti oleh jaksa.
“Iya, masih penelitian (berkas perkara),” ujar Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Bambang Heripurwanto, Ahad (20/08/23).
Selain tersangka ZD, kata Bambang, jaksa juga meneliti berkas perkara tersangka MR, Kepala Puskesmas (Kapus) Sibiruang. ZD dan MR terjring operasi tangkap tangan (OTT) tim Subdit III Reskrimsus Polda Riau, Jumat (12/5/2023) malam.
Diwartakan, bersama kedua tersangka, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti bukti. Di antaranya uang tunai sebesar Rp 85 juta. Kemudian ada 2 handphone, yaitu jenis iPhone 12 Pro Max warna biru pasific ini merupakan milik ZD dan iPhone 14 Pro Max ini milik MR.
Khusus barang bukti uang, dikumpulkan di restoran Hotel Furaya Pekanbaru. Ada 9 orang dari 31 kapus yang telah mengumpulkan uang dan diserahkan kepada MR.
MR kemudian menyerahkan uang itu kepada ZD di kediamannya di Jalan Lintas Pekanbaru – Bangkinang Km 52 Desa Tanjung Berulak Kecamatan Kampar, Kabupaten Kampar.
Beberapa hari berselang, penyidik mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan. SPDP ditandatangani Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus (Wadirreskrimsus) Polda Riau, AKBP Iwan P Manurung pada 15 Mei 2022.
Selanjutnya, penyidik melimpahkan berkas perkara ke pihak Kejaksaan pada medio awal Juni 2023. “Sudah tiga kali penyidik mengirimkan berkas ke Jaksa Peneliti, terakhir pada pekan kemarin,” sebut Bambang.
Pihaknya, kata Bambang, punya waktu 14 hari untuk meneliti kelengkapan syarat formil dan materil perkara tersebut. Jika lengkap, akan dinyatakan P-21 dan bisa dilanjutkan dengan proses tahap II atau pelimpahan para tersangka dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sebaliknya, jika belum lengkap, berkas perkara akan dikembalikan lagi ke penyidik disertai petunjuk atau P-19.(CAKAPLAH)
Editor : Kar
Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com












