Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Hukrim » BERKAS Pungli Kadiskes Kampar Bolak Balik dari Polisi ke Jaksa, Ini Update Kasusnya!

BERKAS Pungli Kadiskes Kampar Bolak Balik dari Polisi ke Jaksa, Ini Update Kasusnya!

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Senin, 21 Agt 2023
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

PEKANBARU, detak24com – Berkas perkara pungli Kadiskes Kampar berinisial ZD tak kunjung lengkap. Untuk ketiga kalinya, berkas tersebut diserahkan penyidik Ditreskrimsus Polda Riau dan diteliti oleh jaksa.

“Iya, masih penelitian (berkas perkara),” ujar Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Bambang Heripurwanto, Ahad (20/08/23).

Selain tersangka ZD, kata Bambang, jaksa juga meneliti berkas perkara tersangka MR, Kepala Puskesmas (Kapus) Sibiruang. ZD dan MR terjring operasi tangkap tangan (OTT) tim Subdit III Reskrimsus Polda Riau, Jumat (12/5/2023) malam.

Diwartakan, bersama kedua tersangka, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti bukti. Di antaranya uang tunai sebesar Rp 85 juta. Kemudian ada 2 handphone, yaitu jenis iPhone 12 Pro Max warna biru pasific ini merupakan milik ZD dan iPhone 14 Pro Max ini milik MR.

Khusus barang bukti uang, dikumpulkan di restoran Hotel Furaya Pekanbaru. Ada 9 orang dari 31 kapus yang telah mengumpulkan uang dan diserahkan kepada MR.

MR kemudian menyerahkan uang itu kepada ZD di kediamannya di Jalan Lintas Pekanbaru – Bangkinang Km 52 Desa Tanjung Berulak Kecamatan Kampar, Kabupaten Kampar.

Beberapa hari berselang, penyidik mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan. SPDP ditandatangani Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus (Wadirreskrimsus) Polda Riau, AKBP Iwan P Manurung pada 15 Mei 2022.

Selanjutnya, penyidik melimpahkan berkas perkara ke pihak Kejaksaan pada medio awal Juni 2023. “Sudah tiga kali penyidik mengirimkan berkas ke Jaksa Peneliti, terakhir pada pekan kemarin,” sebut Bambang.

Pihaknya, kata Bambang, punya waktu 14 hari untuk meneliti kelengkapan syarat formil dan materil perkara tersebut. Jika lengkap, akan dinyatakan P-21 dan bisa dilanjutkan dengan proses tahap II atau pelimpahan para tersangka dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sebaliknya, jika belum lengkap, berkas perkara akan dikembalikan lagi ke penyidik disertai petunjuk atau P-19.(CAKAPLAH)

Editor : Kar

 

Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Komentar (11)

    Silahkan tulis komentar Anda

    Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

    Rekomendasi Untuk Anda

    • PI 10 Persen PT PHR Fokus untuk Kesra Masyarakat dan Pencegahan Stunting di Riau

      PI 10 Persen PT PHR Fokus untuk Kesra Masyarakat dan Pencegahan Stunting di Riau

      • calendar_month Senin, 18 Des 2023
      • account_circle Redaksi
      • 0Komentar

      PEKANBARU, detak24com – Participating Interest (PI) 10 persen atau sebesar Rp 3,5 triliun dari PT PHR untuk Riau, dialokasikan fokus untuk kesra masyarakat serta pencegahan stunting. Kementerian ESDM menyetujui pengalihan Participating Interest (PI) sebesar 10 persen dari PT PHR untuk Riau melalui BUMD PT Riau Petroleum Rokan (RPR).  Komitmen PI 10% dari PHR ke Provinsi […]

    • PANGKALAN Elpiji Kena Sanksi Tegas, Jual Gas 3 Kg di Atas HET – Warga Diminta Aktif Melapor

      PANGKALAN Elpiji Kena Sanksi Tegas, Jual Gas 3 Kg di Atas HET – Warga Diminta Aktif Melapor

      • calendar_month Jumat, 10 Feb 2023
      • account_circle Redaksi
      • 22Komentar

      PEKANBARU, detak24.com – Sebanyak tiga pangkalan gas elpiji di Pekanbaru kena sanksi tegas Disperindag gegara menjual gas 3 Kg di atas HET. Hal ini disampaikan Kepala Disperindag Kota Pekanbaru Zulhelmi Arifin, Jumat (10/02/23). Ia mengatakan, Pekanbaru sudah menetapkan HET gas elpiji 3 kg yaitu Rp18.000 per tabung. Dan kemarin, Disperindag mendapat informasi dari warga bahwa […]

    • NONJOBKAN DRS Usai Ngamar Bareng Wakil Bupati Rokan Hilir, DPRD: Langkah Tepat

      NONJOBKAN DRS Usai Ngamar Bareng Wakil Bupati Rokan Hilir, DPRD: Langkah Tepat

      • calendar_month Sabtu, 3 Jun 2023
      • account_circle Redaksi
      • 14Komentar

      ROHIL, detak24com – Anggota Komisi I DPRD Riau, Mardianto Manan menyebut, meski terkesan berat sebelah, penonaktifan DRS yang digerebek ngamar bersama Wakil Bupati Rokan Hilir Rohil di hotel Pekanbaru beberapa waktu lalu, sudah sesuai aturan. Sanksi yang diberikan Bupati Rohil, Afrizal Sintong itu dinilai Mardianto sudah tepat, karena ia hanya bisa memberikan sanksi kepada ASN. […]

    • TIM Penyidik KLHK RI Segel Sejumlah Titik di Area PT GMS Mandau

      TIM Penyidik KLHK RI Segel Sejumlah Titik di Area PT GMS Mandau

      • calendar_month Jumat, 3 Mar 2023
      • account_circle Yusrizal Sikumbang
      • 18Komentar

      DURI, detak24.com – Proses hukum dugaan tindak pidana pencemaran lingkungan limbah PT GMS (Gora Mandau Sawit) di Desa Harapan Baru, Kecamatan Mandau, Bengkalis terus berlanjut. Kali ini, Tim Penyidik Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia (KLHK RI) menyegel beberapa titik, Jumat (03/03/23). Diantaranya mesin boiler, pompa pengalir limbah dan pipa by pass (tempat pembuangan […]

    • Berita Viral Pekanbaru, Netizen: Bagi RSUD Nyawa Pasien hanya Sebuah Kaleng Bekas

      Berita Viral Pekanbaru, Netizen: Bagi RSUD Nyawa Pasien hanya Sebuah Kaleng Bekas

      • calendar_month Minggu, 30 Okt 2022
      • account_circle Redaksi
      • 18Komentar

      KASUS keluarga pasien marah-marah kepada pihak RSUD Arifin Achmad akibat pelayanan buruk, dapat sorotan dari masyarakat. Khususnya dari netizen di Kota Pekanbaru. Kebanyakan netizen menilai bahwa hal tersebut sudah biasa terjadi di Rumah Sakit milik pemerintah. Dan menganggap pelayanan di Rumah Sakit Swasta jauh lebih baik.  Selain itu netizen juga menganggap RSUD Arifin Achmad dari […]

    • SISWA SMA Tenggelam Hilang di Bendungan Pangean Kuansing Ditemukan Meninggal

      SISWA SMA Tenggelam Hilang di Bendungan Pangean Kuansing Ditemukan Meninggal

      • calendar_month Rabu, 3 Mei 2023
      • account_circle Redaksi
      • 16Komentar

      KUANSING, detak24com – Seorang siswa SMA inisial D (16) yang hilang tenggelam di Bendungan Pauh Pangean, Dusun Penghijauan, Kabupaten Kuansing akhirnya ditemukan, Selasa (02/05/23) malam. Namun, remaja tersebut ditemukan oleh Tim SAR Gabungan dalam keadaan meninggal dunia. Ia ditemukan sekitar pukul 19.36 WIB. Kepala Kantor SAR Pekanbaru, I Nyoman Sidakarya mengatakan, Tim SAR Gabungan telah […]

    expand_less