PEKANBARU, detak24com –Jamahli Riau mengecam keras pemadaman listrik yang berkepanjangan. PLN harus bayar kompensasi atas kerugian yang diderita masyarakat.
Kepala Departemen Politik fan Hukum DPW Jamahli (Jaringan Mahasiswa LIra) Riau, Bayu Nofriesta mengatakan masyarakat sangat dirugikan atas pemadaman listrik.
Terlebih lagi, saat gangguan transmisi saluran udara tegangan tinggi 275 kV Lubuk Linggau-Lahat, Sumatera Selatan beberapa waktu lalu.
Pihaknya menuntut PLN memberikan kompensasi ke masyarakat yang terdampak. Sesuai dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 27 Tahun 2017.
“Ini mengakibatkan terganggunya aktivitas sehari-hari, kegiatan usaha, pendidikan, dan layanan kesehatan terganggu akibat ketidakstabilan pasokan listrik. Masyarakat tidak hanya mengalami ketidaknyamanan, tetapi juga kerugian ekonomi yang signifikan,” kata Bayu, Senin (29/0724).
Dijelaskannya, menurut Peraturan Menteri ESDM Nomor 27 Tahun 2017, PT PLN wajib memberikan pengurangan tagihan apabila besaran tingkat mutu pelayanan tenaga listrik melebihi 10 persen di atas besaran yang ditetapkan.
“Berdasarkan indikator lama gangguan, jumlah gangguan, kecepatan pelayanan perubahan daya tegangan rendah, kesalahan pembacaan KWH meter, waktu koreksi kesalahan rekening, dan kecepatan pelayanan sambungan baru tegangan rendah,” katanya.
Lebih lanjut, PW Jamahli Riau menekankan bahwa PLN harus patuh pada peraturan ini dan segera mengimplementasikan mekanisme kompensasi bagi masyarakat yang terdampak.
Sementara itu, Ketua Umum DPW Jamahli Riau menegaskan DPW Jamahli Riau akan mengadakan aksi besar besaran jika tuntutan tersebut tidak diindahkan.
“Kami akan terus berkomitmen memperjuangkan hak-hak masyarakat dan memastikan bahwa kepentingan mereka dilindungi. Kami akan terus mengawasi perkembangan ini dan mendesak pihak berwenang untuk bertindak sesuai dengan hukum yang berlaku demi kesejahteraan masyarakat Riau,” ungkapnya.
Adapun Tuntutan DPW Jamahli Riau, dikutip detak24com dari halloriau, sebagai berikut:
1. Menuntut PLN untuk segera memberikan kompensasi yang layak kepada seluruh pelanggan yang terdampak pemadaman listrik, sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 27 Tahun 2017.
2. Menuntut PLN memberikan penjelasan yang transparan mengenai mekanisme pemberian kompensasi, termasuk jadwal dan prosedur yang harus diikuti oleh pelanggan untuk menerima kompensasi tersebut.
3. Mendesak PLN untuk melakukan perbaikan layanan secara menyeluruh dan segera mengambil langkah-langkah preventif agar pemadaman listrik tidak terus berulang di masa depan. (*)
Editor : Kar
Terima kasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com