Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Detak Meranti » Angkut Kayu Ilegal, KKM dan Nahkoda KM Putri Diana Terciduk di Mengkikip Meranti

Angkut Kayu Ilegal, KKM dan Nahkoda KM Putri Diana Terciduk di Mengkikip Meranti

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Sabtu, 15 Jun 2024
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

MERANTI, detak24com – Polda Riau tangkap nahkoda KM Putri Diana, Syahlan dan Kepala Kamar Mesin (KKM) Farid Harja, perairan Desa Mengkikip, Kepulauan Meranti.

Dirrekrimsus Polda Riau Kombes Pol Nasriadi mengatakan, kedua tersangka mengangkut kayu olahan 70 ton dengan KM Putri Diana.

“Ketika dirazia kapal tersebut mengangkut muatan 70 ton kayu olahan berupa balok tim jenis kayu rimba campuran,” ujar Nasriadi, Sabtu (15/06/24).

Nasriadi menjelaskan, pengungkapan dilakukan pada Rabu, 5 Juni 2024, sekitar pukul 19.00 WIB. Berawal dari informasi tentang kegiatan pengangkutan kayu hasil hutan yang tidak dilengkapi dokumen sah.

Berdasarkan informasi itu, Tim Unit 4 Subdit IV Ditreskrimsus Polda Riau melakukan penyelidikan. Diketahui ada pengangkutan kayu di perairan Kepulauan Meranti, tepatnya di Sungai Pengeram, Desa Mengkikip, Kecamatan Tebingtinggi.

“Tim melakukan upaya paksa penangkapan terhadap Kapal Motor Putri Diana atas dugaan mengangkut, menguasai atau memiliki Hasil Hutan Kayu yang tidak dilengkapi Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan,” jelas Nasriadi.

Kemudian aparat mengamankan nakhoda kapal, KKM dan anak buah kapal. Mereka dibawa ke Markas Polda Riau untuk pemeriksaan lebih lanjut. “Untuk kapal beserta muatannya dititipkan di Pos Polair Tanjung Buton-Polres Siak,” ungkap Nasriadi.

Dari hasil penyelidikan, penyidik Unit 4 Subdit IV Ditreskrimsus Polda Riau menetapkan dua orang tersangka. “Tersangka Sy selaku kapten atau nahkoda kapal dan FH selaku KKM,” ucapnya.

Kedua tersangka disangkakan dengan Pasal 83 ayat (1) huruf b UU RI No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dengan Pasal 37 angka 13 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

“Ancaman pidananya penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun. Denda paling sedikit Rp 500 juta dan paling banyak Rp 2,5 miliar,” tegas Nasriadi.

Nasriadi menyebut, pihaknya masih melakukan pendalaman kasus dengan meminta keterangam saksi dan tersangka. Termasuk keterangan ahli dari BPHP wilayah Pekanbaru. (*)

Reporter : Dwiki

Editor : kar

 

 

 

Terima kasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di  https://detak24.com

 

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • Duh! Listrik 16 Jam Padam di Perum Annajim, Anak-anak Sekolah Tanpa Mandi

    Duh! Listrik 16 Jam Padam di Perum Annajim, Anak-anak Sekolah Tanpa Mandi

    • calendar_month Rabu, 28 Sep 2022
    • account_circle Redaksi
    • 16Komentar

    PEKANBARU, detak24.com – Listrik di komplek perumahan Annajim Jalan Datuk Tunggul, Kelurahan Sialang Munggu, Kecamatan Tuah Madani, Pekanbaru akhirnya kembali menyala setelah padam selama hampir 16 jam. Diberitakan sebelumnya, listrik di komplek tersebut padam sejak Selasa (27/09/22) sekitar pukul 17.30 WIB kemarin. Dan baru kembali menyala setelah petugas PLN mengganti travo sekitar pukul 09.00 WIB, […]

  • RATUSAN Massa Empat Kampung di Siak Demo PT Aneka Inti Persada

    RATUSAN Massa Empat Kampung di Siak Demo PT Aneka Inti Persada

    • calendar_month Rabu, 31 Jan 2024
    • account_circle Redaksi
    • 2Komentar

    SIAK, detak24com – Ratusan warga dari empat kampung di Kabupaten Siak, Riau demo di depan gerbang PT Aneka Inti Persada (AIP) Minamas Grup, Rabu (31/01/24).  Aksi itu sebagai bentuk protes warga dari empat kampung di Siak, yakni Kampung Kuala Gasib, Maredan, Tualang Timur dan Pinang Sebatang Kecamatan Tualang,. Mereka menuntut PT AIP segera merealisasikan komitmen […]

  • VIRAL PEKANBARU : Brio Merah Nyangkut di Jembatan Seberang Rumah Sakit PMC

    VIRAL PEKANBARU : Brio Merah Nyangkut di Jembatan Seberang Rumah Sakit PMC

    • calendar_month Rabu, 18 Jan 2023
    • account_circle Redaksi
    • 16Komentar

    PEKANBARU, detak24.com – Kejadian viral Pekanbaru, satu unit Honda Brio merah nyangkut di jembatan seberang Rumah Sakit Pekanbaru Medical Centre (PMC), Rabu (18/01/23). Kecelakaan terjadi di Jalan Lembaga Pemasyarakatan, tadi pagi.Terlihat sebuah mobil Brio dengan nomor polisi BM 1762 QN keluar dari jalur. Posisi kepala mobil mengarah ke anak sungai, hingga nyaris tercebur. Ban belakang […]

  • Idap HIV hingga Patah Kaki, Malaysia ‘Tendang’ Seratusan TKI Via Dumai 

    Idap HIV hingga Patah Kaki, Malaysia ‘Tendang’ Seratusan TKI Via Dumai 

    • calendar_month Minggu, 26 Apr 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    DUMAI, detak24com – Sedikitnya 150 Pekerja Migran Indonesia (PMI) dilaporkan dideportasi dari Malaysia. Rombongan tiba di Pelabuhan Dumai, Sabtu (25/04/26) petang sekitar pukul 17.00 WIB. Para TKI tersebut dipulangkan menggunakan kapal Indomal Kingdom didampingi tiga petugas dari Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Johor Bahru. Para PMI yang dipulangkan berasal dari berbagai daerah di Indonesia. Jumlah […]

  • Tim gabungan memadamkan api Karhutla di Rohil

    LAHAN Terbakar Seluas 300 Ha, Polisi Tangkap 18 Pelaku Karhutla di Riau

    • calendar_month Kamis, 8 Jun 2023
    • account_circle Redaksi
    • 22Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Sebanyak 18 pelaku diduga membakar lahan sedang diproses Polda Riau. Hingga Mei 2023 ini sejumlah Polres di wilayah Riau menangani sebanyak 14 perkara. Itu disampaikan Wakapolda Riau, Brigjen Kasihan Rahmadi dalam rapat koordinasi (Rakor) Satuan Tugas Pengendalian Karhutla Provinsi Riau dan kabupaten/kota di Gedung Daerah, Pekanbaru. “Total lahan yang terbakar seluas 300 […]

  • PENANGKAPAN Narkoba di Dumai Terbaru : Polisi Bekuk Pengedar Sabu di Teluk Makmur

    PENANGKAPAN Narkoba di Dumai Terbaru : Polisi Bekuk Pengedar Sabu di Teluk Makmur

    • calendar_month Selasa, 5 Mar 2024
    • account_circle Redaksi
    • 2Komentar

    DUMAI, detak24com – Unit Reskrim Polsek Medang Kampai jajaran Polres Dumai membekuk pengedar sabu di Teluk Makmur. Tersangka berinisial  AF (32) kini mendekam dalam sel tahanan polisi. Tersangka diduga bertindak sebagai pengedar sabu turut diamankan bersama 11 paket sabu, 1 unit handphone Android merk Vivo warna hitam, seperangkat alat hisap narkotika, 1 buah dompet bermotif […]

expand_less