Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Detak Meranti » Angkut Kayu Ilegal, KKM dan Nahkoda KM Putri Diana Terciduk di Mengkikip Meranti

Angkut Kayu Ilegal, KKM dan Nahkoda KM Putri Diana Terciduk di Mengkikip Meranti

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Sabtu, 15 Jun 2024
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

MERANTI, detak24com – Polda Riau tangkap nahkoda KM Putri Diana, Syahlan dan Kepala Kamar Mesin (KKM) Farid Harja, perairan Desa Mengkikip, Kepulauan Meranti.

Dirrekrimsus Polda Riau Kombes Pol Nasriadi mengatakan, kedua tersangka mengangkut kayu olahan 70 ton dengan KM Putri Diana.

“Ketika dirazia kapal tersebut mengangkut muatan 70 ton kayu olahan berupa balok tim jenis kayu rimba campuran,” ujar Nasriadi, Sabtu (15/06/24).

Nasriadi menjelaskan, pengungkapan dilakukan pada Rabu, 5 Juni 2024, sekitar pukul 19.00 WIB. Berawal dari informasi tentang kegiatan pengangkutan kayu hasil hutan yang tidak dilengkapi dokumen sah.

Berdasarkan informasi itu, Tim Unit 4 Subdit IV Ditreskrimsus Polda Riau melakukan penyelidikan. Diketahui ada pengangkutan kayu di perairan Kepulauan Meranti, tepatnya di Sungai Pengeram, Desa Mengkikip, Kecamatan Tebingtinggi.

“Tim melakukan upaya paksa penangkapan terhadap Kapal Motor Putri Diana atas dugaan mengangkut, menguasai atau memiliki Hasil Hutan Kayu yang tidak dilengkapi Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan,” jelas Nasriadi.

Kemudian aparat mengamankan nakhoda kapal, KKM dan anak buah kapal. Mereka dibawa ke Markas Polda Riau untuk pemeriksaan lebih lanjut. “Untuk kapal beserta muatannya dititipkan di Pos Polair Tanjung Buton-Polres Siak,” ungkap Nasriadi.

Dari hasil penyelidikan, penyidik Unit 4 Subdit IV Ditreskrimsus Polda Riau menetapkan dua orang tersangka. “Tersangka Sy selaku kapten atau nahkoda kapal dan FH selaku KKM,” ucapnya.

Kedua tersangka disangkakan dengan Pasal 83 ayat (1) huruf b UU RI No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dengan Pasal 37 angka 13 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

“Ancaman pidananya penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun. Denda paling sedikit Rp 500 juta dan paling banyak Rp 2,5 miliar,” tegas Nasriadi.

Nasriadi menyebut, pihaknya masih melakukan pendalaman kasus dengan meminta keterangam saksi dan tersangka. Termasuk keterangan ahli dari BPHP wilayah Pekanbaru. (*)

Reporter : Dwiki

Editor : kar

 

 

 

Terima kasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di  https://detak24.com

 

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • Oknum Anggota DPRD NTB Dipolisikan Gegara Serobot Lahan Warga, SEMMI Desak Polres Tegas 

    Oknum Anggota DPRD NTB Dipolisikan Gegara Serobot Lahan Warga, SEMMI Desak Polres Tegas 

    • calendar_month Senin, 29 Sep 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    MATARAM, detak24com – Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (SEMMI) NTB mengecam keras sikap tidak kooperatif oknum anggota DPRD Provinsi NTB dari Fraksi Golkar, Efan Limantika yang diduga terlibat kasus penggelapan tanah di Kecamatan Huu, Kabupaten Dompu. Menurut Ketua SEMMI NTB, mangkirnya Efan Limantika dari beberapa kali panggilan resmi penyidik Polres Dompu bukan hanya mencoreng citra pribadi […]

  • Hj Nurhasanah Reses di Balik Alam, Warga Pertanyakan Kriteria Penerima Kartu KBS 

    Hj Nurhasanah Reses di Balik Alam, Warga Pertanyakan Kriteria Penerima Kartu KBS 

    • calendar_month Minggu, 9 Nov 2025
    • account_circle Yusrizal Sikumbang
    • 0Komentar

    DURI, detak24.com – Salah seorang warga, Hj Asra mempertanyakan kriteria penerima Kartu Bengkalis Sejahtera (KBS) kepada anggota DPRD Bengkalis Hj Nurhasanah LC dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), saat reses di Gang Singgalang, Kelurahan Balik Alam, Kecamatan Mandau, Ahad (09/11/25). “Kami heran ada orang yang ekonominya bagus tapi dapat kartu KBS, disisi lain masih banyak orang […]

  • Pemerintah Bangun 2.500 Unit Hunian di IKN

    Pemerintah Bangun 2.500 Unit Hunian di IKN

    • calendar_month Selasa, 8 Feb 2022
    • account_circle Redaksi
    • 14Komentar

    Jakarta, detak24.com — Pemerintah bakal membangun hunian untuk pemindahan aparatur sipil negara (ASN) dan anggota TNI-Polri di kawasan Ibukota Negara (IKN) di Kalimantan Timur. Untuk tahap awal, pemerintah akan membangun 2.500 unit hunian. Deputi I Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Febry Calvin Tetelepta mengatakan, pembangunan hunian itu dilakukan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). “Dalam rapat […]

  • Jumat Berkah di Bulan Ramadan, DPC Gempars Mandau Bagikan 142 Paket Sembako untuk Kaum Duafa 

    Jumat Berkah di Bulan Ramadan, DPC Gempars Mandau Bagikan 142 Paket Sembako untuk Kaum Duafa 

    • calendar_month Jumat, 13 Mar 2026
    • account_circle Yusrizal Sikumbang
    • 0Komentar

    DURI, detak24.com – DPC Gempars (Generasi Muda Piaman dan Sekitarnya) membagikan 142 paket sembako untuk kaum duafa di Jalan Obor Utama, Kelurahan Balik Alam, Jumat (13/03/26) petang. Pembagian paket sembako di hari Jumat Berkah bulan Ramadan 1447 H tersebut khusus untuk kaum duafa warga PKDP di Kecamatan Mandau. Kegiatan dihadiri Camat Mandau yang diwakili Kasi Kesosbud […]

  • SAMSUNG Z Flip 5 dan Z Fold 5 Terbaru, Sensasi Layar Lipat

    SAMSUNG Z Flip 5 dan Z Fold 5 Terbaru, Sensasi Layar Lipat

    • calendar_month Kamis, 27 Jul 2023
    • account_circle Redaksi
    • 20Komentar

    RAKSASA Samsung memperkenalkan smartphone Galaxy Z Flip 5 dan Galaxy Z Fold 5 dalam ajang Galaxy Unpacked di Seoul pada Rabu, 26 Juli 2023 waktu setempat. Jadi seri smartphone layar lipat terbaru milik Samsung, perusahaan asal Korea tersebut menawarkan desain inovatif, spesifikasi canggih, dan fitur menarik. Lalu bagaimana dengan kedua ponsel baru Samsung tersebut di Indonesia? Harga Samsung […]

  • Status Waspada, Pendakian Gunung Marapi Ditutup Total 

    Status Waspada, Pendakian Gunung Marapi Ditutup Total 

    • calendar_month Selasa, 28 Jan 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PADANG, detak24com – Jalur pendakian Gunung Marapi ditutup permanen, menyusul statusnya meningkat jadi waspada. BKSDA Sumbar, ombudsman perwakilan setempat, serta Pemerintah Kabupaten Agam dan Tanah Datar sepakat menutup permanen jalur pendakian Gunung Marapi. Keputusan ini diambil untuk mengutamakan keselamatan masyarakat mengingat status gunung tersebut yang masih berada di level waspada. “Berdasarkan kesepakatan bersama Gunung Marapi […]

expand_less