KAMPAR, detak24com – Polisi menangkap pengedar ganja 1,38 Kg di Kampar, Riau. Sementara, seseorang berinisial AT diduga sebagai pemasok barang haram itu diburu aparat.
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kampar menangkap seorang pengedar narkotika jenis ganja kering berinisial AA (21) di Desa Tanjung, Kecamatan Koto Kampar Hulu, Kabupaten Kampar. Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti ganja seberat 1,38 kilogram.
Informasi ini disampaikan Kasat Resnarkoba Polres Kampar, AKP Era Maifo pada, Jumat (04/04/25). Ia mengatakan, bahwa penangkapan dilakukan pada Rabu (02/04/25) sekitar pukul 20.30 WIB malam di Dusun I, RT 003 RW 001, Desa Tanjung. Tepatnya, pada malam kedua Idul Fitri 2025.
“Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat. Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba melakukan pengintaian dan berhasil mengamankan pelaku di rumahnya,” ujar AKP Era Maifo, Jumat (04/04/25).
Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan perangkat desa setempat, petugas menemukan tiga paket ganja kering dengan total berat 1,38 kilogram. Barang haram itu disembunyikan di beberapa lokasi di dalam rumahnya.
Hasil interogasi mengungkap bahwa AA mendapatkan ganja tersebut dari seorang pemasok berinisial AT, yang saat ini masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
Meski AA terbukti memiliki ganja dalam jumlah besar, hasil tes urinenya menunjukkan negatif THC. Saat ini, ia masih menjalani proses hukum lebih lanjut di Polres Kampar dan dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 111 ayat (2) Undang-undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Kami akan terus memburu AT yang masih berstatus DPO. Penangkapan ini menjadi bukti keseriusan kami dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Kampar,” tekan Kasat. (Red)
Editor : Kar