DITINGGAL Mudik Idul Fitri 2024, Rumah Warga Perawang Siak Dibongkar Maling
- account_circle Redaksi
- calendar_month Minggu, 21 Apr 2024
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
SIAK, detak24com – Polisi membekuk tiga maling spesialis rumah kosong ditinggal mudik Idul Fitri 2024 di Perawang Siak. Ketiganya berinisial ZS (26), YR (22), dan FRA (25) warga Tualang.
Informasi dirangkum Ahad (21/04/24), penangkapan pelaku tindak pidana Curat dilakukan oleh Tim Opsnal Polsek Tualang. Kejadian maling itu terjadi pada hari Senin, tanggal 15 April 2024, di Jalan Suka Ramai No 65, Kelurahan Perawang, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak.
Menurut Kapolres Siak AKBP Asep Sujawardi Melalui Kapolsek Tualang, Kompol Arry Prasetyo, berdasarkan keterangan korban, pada hari Senin tanggal 15 April 2024 sekitar pukul 00.05 WIB, korban bersama istri dan anak-anaknya tiba di rumah setelah pulang kampung sejak Kamis tanggal 12 April 2024.
Namun, saat tiba di rumah, mereka terkejut melihat pintu depan rumah sudah terbuka. Setelah melakukan pengecekan, korban menemukan pintu jendela kamar belakang terbuka dan uang tunai sebesar Rp 5 juta, serta mainan Play Station PS4 hilang dari dalam rumah.
Korban mengalami kerugian sekitar Rp 10 juta akibat kejadian tersebut.
Setelah menerima laporan korban, Kapolsek Tualang, Kompol Arry Prasetyo, memerintahkan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku. Dalam penyelidikan tersebut, tim berhasil mengamankan 3 orang pelaku di Jalan Suka Ramai, Kelurahan Perawang, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak. Pelaku tidak melakukan perlawanan saat ditangkap.
“Ketiga pelaku mengakui perbuatan mereka dan barang bukti berupa 1 linggis berhasil diamankan. Selanjutnya, para pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Tualang untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Kapolsek.
Para pelaku terancam Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Kapolsek Tualang, Kompol Arry, juga mengimbau, jika meninggalkan kendaraan atau barang berharga lainnya, dapat menitipkan di Polres atau Polsek terdekat. ,(Rls)
Editor : Kar
Terima kasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com











