Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » VIRAL » Gegara Diputus, Warga Bonai Rohul Sebar Link Video Bokep Mantan di Medsos 

Gegara Diputus, Warga Bonai Rohul Sebar Link Video Bokep Mantan di Medsos 

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Jumat, 20 Des 2024
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

ROHUL, detak24com – Sebar link video bokep mantan pacar, seorang pemuda di Kecamatan Bonai Darussalam, Rohul inisial FA diringkus polisi setempat.

Menurut polisi, kasus ini merupakan pelanggaran terhadap Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016.

Kapolres Rohul, AKBP Budi Setiyono mengatakan, kasus bermula pada Senin (11/12/24), sekitar pukul 13.00 WIB. Saat itu, korban SA menerima pesan ancaman dari tersangka melalui WhatsApp.

Dalam pesan tersebut, tersangka meminta korban untuk tidak mengakhiri hubungan mereka. Tersangka mengancam akan menyebarkan foto dan video bokep milik korban jika hubungan mereka berakhir.

Merasa tidak nyaman, korban memutuskan untuk memblokir nomor WhatsApp dan akun Facebook tersangka. Namun, pada Senin, (18/12/24), sekitar pukul 12.00 WIB, korban diberitahu oleh saksi SP bahwa ada akun Facebook anonim yang memposting foto dan video bokep milik korban.

Korban berusaha mengabaikan hal tersebut, tetapi tersangka terus menyebarkan konten vulgar melalui media sosial Facebook dan TikTok. Merasa dirugikan, korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bonai Darussalam.

Pada Rabu, (18/12/24), sekitar pukul 19.00 WIB, Kapolsek Bonai Darussalam, IPTU Romi Yendri SH MH menerima informasi mengenai keberadaan tersangka di Kota Pekanbaru.

Bersama Kanit Reskrim Bripka M Yamin SH dan tim anggota lainnya, Kapolsek segera menuju lokasi pelaku.

Pada Kamis, (19/12/24), sekitar pukul 00.15 WIB, tim berhasil mengamankan tersangka yang sedang makan di sebuah warung makan di Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru. Tersangka kemudian dibawa ke Polsek Bonai Darussalam untuk penyelidikan lebih lanjut.

Adapun barang Bukti yang diamankan antara lain, 1 (satu) helai baju putih bergaris biru, 1 (satu) helai rok mukena warna coklat, 1 (satu) unit handphone Realme C35

Tersangka diduga melanggar Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik (ITE), yang melarang setiap orang untuk dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang memiliki muatan melanggar kesusilaan. (Rls)

Editor : Kar 

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • Belasan Desa di Pelalawan Disapu Banjir, Pengguna Jalan Diimbau Cari Jalur Alternatif 

    Belasan Desa di Pelalawan Disapu Banjir, Pengguna Jalan Diimbau Cari Jalur Alternatif 

    • calendar_month Sabtu, 25 Jan 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PELALAWAN, detak24com – Banjir merendam 18 desa dan kelurahan selama sepekan terakhir di Pelalawan. Bencana ini dipicu luapan Sungai Kampar akibat curah hujan serta bukaan pintu waduk PLTA Koto Panjang. Kondisi tersebut mengakibatkan lebih dari 3.537 Kepala Keluarga (KK) atau sekitar 12.000 jiwa terdampak. Bupati Pelalawan Zukri menjelaskan, banjir tidak hanya merendam permukiman warga, tetapi […]

  • MENDIDIK! Pelajar Tawuran di Dumai Dihukum Mencuci Kaki Emaknya

    MENDIDIK! Pelajar Tawuran di Dumai Dihukum Mencuci Kaki Emaknya

    • calendar_month Jumat, 31 Mar 2023
    • account_circle Redaksi
    • 14Komentar

    DUMAI, detak24com – Jajaran Polres Dumai mengamankan sejumlah pelajar yang terlibat aksi tawuran. Saat beraksi pada Kamis (30/03/23) malam, anak-anak ini sempat melempari polisi yang patroli.  Para pelaku yang masih anak-anak itu dihukum mencuci kaki dan minta maaf pada ibunya. Sehingga diharapkan bisa menyentuh hati para remaja tawuran tersebut, dan tak lagi mengulanginya.  Kapolres Dumai […]

  • Arus Balik Membeludak di Tol Pekanbaru, Lonjakan Trafik Capai 205 Persen

    Arus Balik Membeludak di Tol Pekanbaru, Lonjakan Trafik Capai 205 Persen

    • calendar_month Minggu, 29 Mar 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Arus balik Idul Fitri 2026 di ruas Jalan Tol Trans Sumatera terus menunjukkan dinamika tinggi, khususnya di wilayah Pekanbaru lonjakan trafiknya mencapai 205 persen. Berdasarkan laporan resmi PT Hutama Karya (Persero) yang disampaikan oleh Plt EVP Sekretaris Perusahaan, Hamdani, total trafik harian pada 27 Maret 2026 mencapai 193.547 kendaraan atau melonjak hingga […]

  • Beredar Info Viral Guru Lakalantas Maut di Lubuk Dalam, Korban Warga Siak Kecil Bengkalis 

    Beredar Info Viral Guru Lakalantas Maut di Lubuk Dalam, Korban Warga Siak Kecil Bengkalis 

    • calendar_month Senin, 28 Apr 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    SIAK, detak24com – Seorang guru dikabarkan meninggal dalam lakalantas maut di Lubuk Dalam Siak, Ahad (27/04/25) malam tadi. Informasi lakalantas maut viral itu dibagikan akun Facebook Zahra Print (Ummu Azzahra), Senin (28/04/25) pagi. Menurut akun tersebut, korban bernama Ashbar Taufik, guru Bahasa Inggris SMKN Lubuk Dalam, Siak. Baca juga : Heboh Soal Ayah Biologis Anak […]

  • MAYAT Hanyut di Pulau Rengas Kuansing Dibawa ke RSUD Teluk Kuantan, Begini Kondisinya!

    MAYAT Hanyut di Pulau Rengas Kuansing Dibawa ke RSUD Teluk Kuantan, Begini Kondisinya!

    • calendar_month Senin, 11 Mar 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KUANSING, detak24com – Warga Pulau Rengas, Kecamatan Pangean Kuansing heboh dengan penemuan mayat hanyut tanpa indentitas. Jenazah langsung dievakuasi ke kamar mayat RSUD Teluk Kuantan. Mayat hanyut tersebut ditemukan di bawah pohon sawit aliran Sungai Batang Kuantan dalam keadaan mengenaskan. Tubuh gembung dan berbau tak sedap, satu kuping hilang serta hanya pakai celana dalam saja. […]

  • Korupsi Dana Hibah Rp 1,1 M, Jaksa Tahan Mantan Ketua PMI Riau 

    Korupsi Dana Hibah Rp 1,1 M, Jaksa Tahan Mantan Ketua PMI Riau 

    • calendar_month Kamis, 12 Des 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Kejati Riau tahan mantan Ketua PMI inisial SAB dalam kasus korupsi dana hibah, dengan kerugian negara sekitar Rp 1,1 miliar, Kamis (12/12/24). Sebelum ditahan, SAB menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan. Pria bergelar Datuk itu dinyatakan sehat untuk dilakukan penahanan Sekitar pukul 15.35 WIB, SAB keluar dari ruang penyidik Bidang […]

expand_less