Minggu, April 20, 2025

Gegara Diputus, Warga Bonai Rohul Sebar Link Video Bokep Mantan di Medsos 

ROHUL, detak24com – Sebar link video bokep mantan pacar, seorang pemuda di Kecamatan Bonai Darussalam, Rohul inisial FA diringkus polisi setempat.

Menurut polisi, kasus ini merupakan pelanggaran terhadap Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016.

Kapolres Rohul, AKBP Budi Setiyono mengatakan, kasus bermula pada Senin (11/12/24), sekitar pukul 13.00 WIB. Saat itu, korban SA menerima pesan ancaman dari tersangka melalui WhatsApp.

Dalam pesan tersebut, tersangka meminta korban untuk tidak mengakhiri hubungan mereka. Tersangka mengancam akan menyebarkan foto dan video bokep milik korban jika hubungan mereka berakhir.

Merasa tidak nyaman, korban memutuskan untuk memblokir nomor WhatsApp dan akun Facebook tersangka. Namun, pada Senin, (18/12/24), sekitar pukul 12.00 WIB, korban diberitahu oleh saksi SP bahwa ada akun Facebook anonim yang memposting foto dan video bokep milik korban.

Korban berusaha mengabaikan hal tersebut, tetapi tersangka terus menyebarkan konten vulgar melalui media sosial Facebook dan TikTok. Merasa dirugikan, korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bonai Darussalam.

Pada Rabu, (18/12/24), sekitar pukul 19.00 WIB, Kapolsek Bonai Darussalam, IPTU Romi Yendri SH MH menerima informasi mengenai keberadaan tersangka di Kota Pekanbaru.

Bersama Kanit Reskrim Bripka M Yamin SH dan tim anggota lainnya, Kapolsek segera menuju lokasi pelaku.

Pada Kamis, (19/12/24), sekitar pukul 00.15 WIB, tim berhasil mengamankan tersangka yang sedang makan di sebuah warung makan di Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru. Tersangka kemudian dibawa ke Polsek Bonai Darussalam untuk penyelidikan lebih lanjut.

Adapun barang Bukti yang diamankan antara lain, 1 (satu) helai baju putih bergaris biru, 1 (satu) helai rok mukena warna coklat, 1 (satu) unit handphone Realme C35

Tersangka diduga melanggar Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik (ITE), yang melarang setiap orang untuk dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang memiliki muatan melanggar kesusilaan. (Rls)

Editor : Kar 

Terpopuler

Komjen Dharma Pongrekun Dimutasi

JAKARTA, Beritapojok.com- Komjen Dharma Pongrekun dimutasi dan kini ditunjuk...

Bandel, PT Kreasijaya Adhikarya Tak Laporkan Tumpahan Minyak

DUMAI- Tampaknya, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Dumai kali...

Mafia BBM dan CPO di Dumai Diduga Kembali Beraktifitas dengan Nyaman

DUMAI - Meskipun sempat terdengar informasi terkait penutupan penampungan...

Lagi, Hari Ini Vaksinasi Massal di Lapangan Kantor Camat Rupat

RUPAT, Untuk mencapai target sebanyak 16.000 jiwa pada tahun...

Keluarkan Pernyataan Kontroversial, Junimart Girsang Akhirnya Minta Maaf

detak24.com- Usai memberikan pernyataan yang terbilang kontroversial, Wakil Ketua...

Tertutup Habis Tenda, Jangan Lewat Jalan Siliwangi Dumai Timur

DUMAI, detak24com - Pengendara diingatkan tak melewati Jalan Siliwangi...

Gempa 4,6 M Guncang Wilayah Padang Panjang di Malam Minggu, BNPB Ingatkan Tetap Waspada 

PADANG PANJANG, detak24com – Gempa bumi dangkal berkekuatan 4,6...

AS dan Indonesia Sepakati Nego Tarif Trump, Ini Poinnya 

JAKARTA, detak24com - Menko Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengungkap...

Eks Mucikari Benarkan LM dan Ridwan Kamil Selingkuh, Tarif Lisa Mariana Bikin Shock Netizen 

DETAK24COM - Selebgram Lisa Mariana dipastikan berselingkuh dengan Ridwan...

Jokowi: Kacamata Itu Pecah, Saya Tak Mampu Lagi Belinya!

SOLO, detak24com - Polemik ijazah mantan Presiden Joko Widodo...

Related Articles

Popular Categories