Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Keterlaluan! Pak Kades di Inhu Riau Tilap Anggaran Rp472 Juta, Ditangkap Jaksa

Keterlaluan! Pak Kades di Inhu Riau Tilap Anggaran Rp472 Juta, Ditangkap Jaksa

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Rabu, 20 Jul 2022
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

INHU, detak24.com – Di tengah paceklik ekonomi pasca pandemi serta krisis global dimana sembako melambung, di sisi lain hasil pertanian dihargai sangat murah, kepala desa satu ini sampai hati menilap Anggaran Desa. 

Yakni, Kepala Desa (Kades) Kelayang, Kecamatan Rakit Kulim Inhu, Riau bernama Afrizal. Akhirnya, ia harus menghuni penjara mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Afrizal ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan oleh tim penyidik Kejari (Kejaksaan Negeri) Inhu, lantaran menilap dana desa yang dipimpinnya.

Total anggaran pembangunan desa yang tidak bisa dipertanggungjawabkan Kades Kelayang itu sebesar, Rp471.837.333.

Sat ini, sang kades koruptor itu telah dijebloskan ke hotel prodeo (sel tahanan – red) oleh tim penyidik Kejari Inhu. Dititipkan di Rutan Polsek Rengat Barat.

Ya, usai ditetapkan sebagai tersangka, langsung kita lakukan penahanan,” kata Kajari Inhu, Furqon Syah Lubis saat jumpa pers, dikutip Rabu (20/07/22).

Dan selama 20 hari kedepan, penahanan tersangka dititipkan di Rutan Polsek Rengat Barat, sebutnya.

Disebutkan Furqon, berdasarkan penghitungan bersama dengan inspektorat Inhu, perbuatan tersangka membuat negara mengalami kerugian sebesar, Rp471.837.333. 

Angka tersebut merupakan angaran untuk pembangunan proyek desa yang bersumber dari APBDes, akan tetapi proyek tersebut tidak satupun yang dilaksanakan tersangka alias fiktif.

Diantaranya, proyek pengerasan jalan (krokos vol 600 x 4x 0,15), pembangunan gedung, pembangunan pagar gedung serba guna, pembelian pipa pamsimas, penerangan lampu jalan desa, rehab jalan beton smenisasi jalan lingkungan , hingga pembangunan gorong-gorong. 

“Semua kegiatan fisik tersebut tidak dikerjakan atau fiktif. Namun anggaran tetap dicairkan. Tersangka kami tangkap pada Selasa (19/07/22),” beber Furqon.

Modus yang digunakan pelaku lanjut Furqon, bahwa dalam setiap pencairan dana desa TA.2020 dan TA.2021, tersangka selaku Kades selalu mengajak Sofyan Syarif selaku mantan Kaur Keuangan untuk melakukan pencairan, penarikan dan pembayaran. Padahal, Sofyan bukan lagi menjadi Kaur Keuangan namun hanya staf biasa desa.

Setelah dana cair dari bank, uang langsung diambil alih oleh tersangka, tanpa dilengkapi dengan kwitansi atau pertanggungjawaban dari dana yang telah dicairkan. 

Selanjutnya, tersangka memerintahkan operator desa atas nama, Ahmad Rivai dan Muhammad Yazid, untuk melengkapi seluruh pertanggungjawaban pencairan dana. Dengan cara membeli nota kosong untuk diisi sesuai dengan jumlah uang pada RAB dan RPD.

“Nota-nota tersebut kemudian dibawa tersangka untuk ditandatangani pihak toko/penyedia dan dibelanjakan langsung oleh tersangka. Dan semua nota tersebut merupakan cara tersangka untuk mengelabui dan menutupi kecurangan dirinya,” terang Furqon.

Atas hal itu, tersangka dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.(riaulink)

Editor : 

 

 

Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

 

 

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Komentar (19)

    Silahkan tulis komentar Anda

    Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

    Rekomendasi Untuk Anda

    • Sempat Viral Tiduran di Atas Tumpukan Uang, Mantan Kades Ditangkap

      Sempat Viral Tiduran di Atas Tumpukan Uang, Mantan Kades Ditangkap

      • calendar_month Selasa, 13 Sep 2022
      • account_circle Redaksi
      • 16Komentar

      MERANTI, detak24.com – Polisi menahan EG (48) mantan Kepala Desa Lukit, Kecamatan Merbau, Kepulauan Meranti, Riau, atas sangkaan korupsi. Dulu, EG sempat viral karena tidur-tiduran di atas uang ratusan juta rupiah. EG ditangkap Jumat (9/9/2022) pada saat dipanggil sebagai tersangka di Mapolres Kepulauan Meranti. Mantan Kades Lukit periode 2011 – 2017 ini mulai ditahan tanggal […]

    • KISRUH BUPATI MERANTI : Berembus Kabar, M Adil Larang Kades Hadiri Rakor Gubri

      KISRUH BUPATI MERANTI : Berembus Kabar, M Adil Larang Kades Hadiri Rakor Gubri

      • calendar_month Selasa, 29 Nov 2022
      • account_circle Redaksi
      • 19Komentar

      MERANTI, detak24.com – Pemprov Riau akan menggelar rakor kepala desa yang dijadwalkan pada 1 Desember 2022 mendatang. Rakor yang akan dilaksanakan di SKA Co Ex Convention dan Exhibition Center Pekanbaru itu akan dipimpin langsung oleh Gubernur Riau (Gubri), Syamsuar. Dalam Rakor itu Gubri Syamsuar juga telah mengirim undangan kepada bupati/walikota se-Riau untuk menghadiri kegiatan Rakor […]

    • Tersangka dan korban akhirnya berdamai. F : CAKAPLAH.COM

      Pengutip Sumbangan HUT RI Gasak HP Pemilik Toko, Gagal Dapat Uang

      • calendar_month Kamis, 18 Agt 2022
      • account_circle Redaksi
      • 19Komentar

      PEKANBARU, detak24.com – Seorang pengutip sumbangan HUT RI berinisial R diamankan petugas karena melakukan pencurian handphone milik korban Ruslan, pemilik toko grosir di Jalan Riau Ujung, Pekanbaru. Kapolsek Payung Sekaki, AKP Nur Syafniati menjelaskan, insiden itu terjadi pada Selasa (16/8/2022) diawali dengan pelaku datang ke toko korban dengan membawa proposal bantuan acara 17 Agustus di […]

    • Polisi Ciduk Begal di Tembilahan Riau

      Polisi Ciduk Begal di Tembilahan Riau

      • calendar_month Selasa, 17 Mei 2022
      • account_circle Redaksi
      • 15Komentar

      INHIL, detak24. com – Sat Reskrim Polres Indragiri Hilir (Inhil) mengungkap dan menangkap pelaku pembegalan di Jalan Tanjung Harapan Tembilahan, Riau yang terjadi pada 14 Mei 2022 tengah malam lalu. Pelaku pembegalan itu seotang pemuda inisial MA (22), warga Tembilahan. Sedangkan korban inisial RE (18). Dipaparkan Kapolres Inhil, AKBP Dian Setyawan melalui Kasat Reskrim AKP […]

    • TAK Dikasih Duit, Cucu Aniaya Kakek Uzur 83 Tahun di Meranti

      TAK Dikasih Duit, Cucu Aniaya Kakek Uzur 83 Tahun di Meranti

      • calendar_month Rabu, 25 Okt 2023
      • account_circle Redaksi
      • 0Komentar

      MERANTI, detak24com – Gara-gara tak dikasih uang, seorang cucu aniaya kakek uzur 83 tahun di Meranti. Tersangka bernama Awirianda (28) saat ini meringkuk dalam penjara. Kapolres Meranti AKBP Andi Yul menerangkan, pelaku menghampiri kakeknya untuk meminta uang. Namun, korban menjawab dirinya tidak memiliki uang. “Mendengar jawaban dari korban, pelaku tidak senang dan mengambil kayu sepanjang […]

    • BUMN Bantu Permodalan 12.700 Entrepreneur di Dumai

      BUMN Bantu Permodalan 12.700 Entrepreneur di Dumai

      • calendar_month Sabtu, 8 Jan 2022
      • account_circle Redaksi
      • 16Komentar

      DUMAI (MR) – Kementerian BUMN berkomitmen dalam mendukung ekonomi kerakyatan. Salah satunya diwujudkan melalui PT Permodalan Nasional Madani (Persero) di Kota Dumai, Provinsi Riau. Hingga akhir tahun 2021, tercatat PNM mendukung permodalan bagi 12.700 enterpreneur yang menjadi nasabah program Mekar di Kota Dumai. Staf Khusus Menteri BUMN, Arya Sinulingga kembali menegaskan komitmen Erick Thohir tersebut saat […]

    expand_less