Keterlaluan! Pak Kades di Inhu Riau Tilap Anggaran Rp472 Juta, Ditangkap Jaksa
- account_circle Redaksi
- calendar_month Rabu, 20 Jul 2022
- print Cetak

Afrizal saat berada di kantor Kejari Inhu. F :. IST
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
INHU, detak24.com – Di tengah paceklik ekonomi pasca pandemi serta krisis global dimana sembako melambung, di sisi lain hasil pertanian dihargai sangat murah, kepala desa satu ini sampai hati menilap Anggaran Desa.
Yakni, Kepala Desa (Kades) Kelayang, Kecamatan Rakit Kulim Inhu, Riau bernama Afrizal. Akhirnya, ia harus menghuni penjara mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Afrizal ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan oleh tim penyidik Kejari (Kejaksaan Negeri) Inhu, lantaran menilap dana desa yang dipimpinnya.
Total anggaran pembangunan desa yang tidak bisa dipertanggungjawabkan Kades Kelayang itu sebesar, Rp471.837.333.
Sat ini, sang kades koruptor itu telah dijebloskan ke hotel prodeo (sel tahanan – red) oleh tim penyidik Kejari Inhu. Dititipkan di Rutan Polsek Rengat Barat.
Ya, usai ditetapkan sebagai tersangka, langsung kita lakukan penahanan,” kata Kajari Inhu, Furqon Syah Lubis saat jumpa pers, dikutip Rabu (20/07/22).
Dan selama 20 hari kedepan, penahanan tersangka dititipkan di Rutan Polsek Rengat Barat, sebutnya.
Disebutkan Furqon, berdasarkan penghitungan bersama dengan inspektorat Inhu, perbuatan tersangka membuat negara mengalami kerugian sebesar, Rp471.837.333.
Angka tersebut merupakan angaran untuk pembangunan proyek desa yang bersumber dari APBDes, akan tetapi proyek tersebut tidak satupun yang dilaksanakan tersangka alias fiktif.
Diantaranya, proyek pengerasan jalan (krokos vol 600 x 4x 0,15), pembangunan gedung, pembangunan pagar gedung serba guna, pembelian pipa pamsimas, penerangan lampu jalan desa, rehab jalan beton smenisasi jalan lingkungan , hingga pembangunan gorong-gorong.
“Semua kegiatan fisik tersebut tidak dikerjakan atau fiktif. Namun anggaran tetap dicairkan. Tersangka kami tangkap pada Selasa (19/07/22),” beber Furqon.
Modus yang digunakan pelaku lanjut Furqon, bahwa dalam setiap pencairan dana desa TA.2020 dan TA.2021, tersangka selaku Kades selalu mengajak Sofyan Syarif selaku mantan Kaur Keuangan untuk melakukan pencairan, penarikan dan pembayaran. Padahal, Sofyan bukan lagi menjadi Kaur Keuangan namun hanya staf biasa desa.
Setelah dana cair dari bank, uang langsung diambil alih oleh tersangka, tanpa dilengkapi dengan kwitansi atau pertanggungjawaban dari dana yang telah dicairkan.
Selanjutnya, tersangka memerintahkan operator desa atas nama, Ahmad Rivai dan Muhammad Yazid, untuk melengkapi seluruh pertanggungjawaban pencairan dana. Dengan cara membeli nota kosong untuk diisi sesuai dengan jumlah uang pada RAB dan RPD.
“Nota-nota tersebut kemudian dibawa tersangka untuk ditandatangani pihak toko/penyedia dan dibelanjakan langsung oleh tersangka. Dan semua nota tersebut merupakan cara tersangka untuk mengelabui dan menutupi kecurangan dirinya,” terang Furqon.
Atas hal itu, tersangka dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.(riaulink)
Editor :
Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com












