Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » DIREKTUR dan GM PT SIPP Duri Disidang Hakim, Terkait Kasus Limbah

DIREKTUR dan GM PT SIPP Duri Disidang Hakim, Terkait Kasus Limbah

  • account_circle Yusrizal Sikumbang
  • calendar_month Selasa, 21 Mar 2023
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Setelah itu Ketua Majelis Hakim mempersilahkan JPU Kejari Bengkalis Juriko Wibisono membacakan dakwaan pertama terkait pencemaran lingkungan, yang dilakukan PKS PT SIPP di daerah Duri KM 6 Kelurahan Pematang Pudu Kecamatan Mandau.

Dalam dakwaan yang dibacakan JPU Kejari Bengkalis bahwa terdakwa Erick Kurniawan (Direktur) dan Agus Nugroho (General Manager) PKS PT Sawit Inti Prima Perkasa (PT SIPP) Industri pengolahan minyak mentah kelapa sawit (Crude Palm Oil) yang berlokasi di KM 6 Kelurahan Pematang Pudu, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis sebagai terdakwa.

Kedua terdakwa ini diduga melakukan tindak pidana lingkungan hidup berupa dengan sengaja, melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup dan/atau melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin.

Atas perbuatannya kedua tersangka diancam hukuman paling lama 10 (sepuluh) tahun penjara dan denda paling banyak 10 miliar rupiah. Keduanya disangkakan melanggar Pasal 98 jo Pasal 116 Undang-Undang RI No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja jo Pasal 55 KUHAP dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dengan denda paling banyak Rp10 miliar dan/atau Pasal 104 berupa ancaman pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dengan denda paling banyak Rp3 miliar.

  • Penulis: Yusrizal Sikumbang

Komentar (11)

    Silahkan tulis komentar Anda

    Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

    Rekomendasi Untuk Anda

    • Korupsi Rp 33,7 M, Dirut BUMD PT SPR Diganjar 55 Bulan Penjara 

      Korupsi Rp 33,7 M, Dirut BUMD PT SPR Diganjar 55 Bulan Penjara 

      • calendar_month Jumat, 24 Apr 2026
      • account_circle Redaksi
      • 0Komentar

      PEKANBARU, detak24com – Eks Dirut BUMD PT Sarana Pembangunan Riau (SPR), Rahman Akil divonis 4 tahun 7 bulan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Jumat (24/04/26). Terdakwa Rahman Akil dinyatakan hakim terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi pengelolaan proyek minyak dan gas (migas) yang merugikan negara hingga puluhan miliar rupiah. Majelis hakim yang diketuai Delta […]

    • Kejati Riau Sidik Korupsi Dana PI Rp 0,551 Triliun, Hibah PHR ke BUMD Rohil

      Kejati Riau Sidik Korupsi Dana PI Rp 0,551 Triliun, Hibah PHR ke BUMD Rohil

      • calendar_month Selasa, 24 Jun 2025
      • account_circle Redaksi
      • 0Komentar

      PEKANBARU, detak24com – Kejati Riau meningkatkan status dugaan korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10% senilai lebih dari Rp 551.473.883.996 ke tahap penyidikan. Dana tersebut diterima oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir (SPRH) dari PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) untuk periode tahun 2023 hingga 2024. Kepala Kejati Riau, Akmal Abbas melalui […]

    • VIRAL! Pakai Sweater Tanggal 3 Desember, Simak Lirik Lagu Aslinya 

      VIRAL! Pakai Sweater Tanggal 3 Desember, Simak Lirik Lagu Aslinya 

      • calendar_month Kamis, 1 Des 2022
      • account_circle Redaksi
      • 9Komentar

      KATA kunci Pakai sweater tanggal 3 Desember tengah viral medsos. Berikut lirik lagu aslinya yang dinyanyikan musisi Amerika Conan Gray. Di ketahui jika trending viralnya pakai sweater tanggal 3 Desember berkaitan dengan sebuah lirik lagu karya musisi AS, Conan Gray dengan judul Heather. Melansir lirik lagu Heather, memiliki makna yang romantis tentang seseorang yang terkenang dengan moment tanggal 3 […]

    • Jadi Termegah di Dunia, Ini Dampaknya Flyover Sitinjau Lauik Bagi Sumbar 

      Jadi Termegah di Dunia, Ini Dampaknya Flyover Sitinjau Lauik Bagi Sumbar 

      • calendar_month Kamis, 26 Sep 2024
      • account_circle Redaksi
      • 0Komentar

      PADANG, detak24com – Setakat ini, Provinsi Sumbar tengah bersiap menghadirkan proyek infrastruktur yang paling dinantikan dan ambisius. Yakni, pembangunan Flyover Sitinjau Lauik. Dikutip, Kamis (26/09/24), flyover ini digadang-gadang bakal menjadi salah satu yang termegah di dunia. Tidak hanya dari segi desain dan panjang lintasan, tetapi juga dalam hal teknologi konstruksi yang diterapkan. Proyek ini menjadi […]

    • HEBOH! Staf SPN Polda Riau Tewas di Semak, Begini Kronologinya

      HEBOH! Staf SPN Polda Riau Tewas di Semak, Begini Kronologinya

      • calendar_month Senin, 10 Jul 2023
      • account_circle Redaksi
      • 11Komentar

      PEKANBARU, detak24com – Warga Kelurahan Tobek Godang, Binawidya Pekanbaru heboh atas penemuan mayat pria kepala enam di semak-semak sekitar kawasan tersebut. Korban bernama Andi Alimin ditemukan warga telah meregang nyawa di semak-semak tak jauh dari tempat tinggalnya, Ahad (09/07/23) malam. Pria 57 tahun itu merupakan salah seorang PNS yang bertugas di SPN Polda Riau. Kapolsek […]

    • Ditransfer Duit hingga Rp 1 M, Begini Hubungan Selebgram Hana Hanifah dan Muflihun 

      Ditransfer Duit hingga Rp 1 M, Begini Hubungan Selebgram Hana Hanifah dan Muflihun 

      • calendar_month Kamis, 26 Des 2024
      • account_circle Redaksi
      • 0Komentar

      DETAK24COM – Selebgram yang juga artis FTV, Hana Hanifah telah diperiksa penyidik Polda Riau. Ia diduga menerima duit Rp 1 miliar dari kasus korupsi SPPD fiktif. Pemeriksaan yang dilakukan pada Kamis (5/12/24) itu berkaitan dengan dugaan kasus korupsi SPPD fiktif di Sekretariat DPRD Riau. Kasus serupa yang turut melibatkan nama Muflihun, yaitu mantan Pj Walikota […]

    expand_less