DIREKTUR dan GM PT SIPP Duri Disidang Hakim, Terkait Kasus Limbah
- account_circle Yusrizal Sikumbang
- calendar_month Selasa, 21 Mar 2023
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Setelah itu Ketua Majelis Hakim mempersilahkan JPU Kejari Bengkalis Juriko Wibisono membacakan dakwaan pertama terkait pencemaran lingkungan, yang dilakukan PKS PT SIPP di daerah Duri KM 6 Kelurahan Pematang Pudu Kecamatan Mandau.
Dalam dakwaan yang dibacakan JPU Kejari Bengkalis bahwa terdakwa Erick Kurniawan (Direktur) dan Agus Nugroho (General Manager) PKS PT Sawit Inti Prima Perkasa (PT SIPP) Industri pengolahan minyak mentah kelapa sawit (Crude Palm Oil) yang berlokasi di KM 6 Kelurahan Pematang Pudu, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis sebagai terdakwa.
Kedua terdakwa ini diduga melakukan tindak pidana lingkungan hidup berupa dengan sengaja, melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup dan/atau melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin.
Atas perbuatannya kedua tersangka diancam hukuman paling lama 10 (sepuluh) tahun penjara dan denda paling banyak 10 miliar rupiah. Keduanya disangkakan melanggar Pasal 98 jo Pasal 116 Undang-Undang RI No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja jo Pasal 55 KUHAP dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dengan denda paling banyak Rp10 miliar dan/atau Pasal 104 berupa ancaman pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dengan denda paling banyak Rp3 miliar.
- Penulis: Yusrizal Sikumbang











