DETAK24COM

Cepat Lugas dan Akurat

Korupsi Rp 33,7 M, Dirut BUMD PT SPR Diganjar 55 Bulan Penjara 

Eks Dirut BUMD PT SPR Rahman Akil divonis 4 tahun dan 7 bulan. f : ist

PEKANBARU, detak24com – Eks Dirut BUMD PT Sarana Pembangunan Riau (SPR), Rahman Akil divonis 4 tahun 7 bulan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Jumat (24/04/26).

Terdakwa Rahman Akil dinyatakan hakim terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi pengelolaan proyek minyak dan gas (migas) yang merugikan negara hingga puluhan miliar rupiah.

Majelis hakim yang diketuai Delta Tamtama menyatakan, terdakwa bersalah melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a Undang-Undang (UU) RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Rahman Akil selama 4 tahun dan 7 bulan, dikurangi selama masa penahanan yang telah dijalankan,”kata Hakim Delta.

Selain pidana penjara, Rahman Akil juga dihukum membayar denda sebesar Rp200 juta. Jika denda tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan hukuman penjara selama 50 hari.

Tidak hanya itu, Rahman Akil juga dibebankan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 6.513.176.900. Apabila tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.

“Setelah putusan telah mempunyai kekuatan hukum tetap, harta benda terdakwa disita dan dilelang untuk mengganti kerugian. Jika tak mencukupi diganti pidana penjara 1 tahun 6 bulan,” kata hakim.

Selain Rahman Akil, hakim juga menghukum mantan Direktur Keuangan PT SPR, Debby Riauma Sary, dengan hukuman 4 tahun penjara. Ia dibebankan membayar denda Rp200 juta atau subsider 50 hari penjara. Debby juga diberi hukuman tambahan membayar uang pengganti sebesar Rp6.221.621.550.

Jika tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan. Atas vonis tersebut, kedua terdakwa melalui advokat-nya menyatakan pikir-pikir untuk melakukan upaya hukum selanjutnya. Sikap serupa juga disampaikan Jaksa Penuntut Umum, Yuliana Sari.

“Kami pikir-pikir,” kata jaksa.

Sebelumnya, jaksa menuntut Rahman Akil selama 7 tahun penjara dan Debby selama 6 tahun penjara. Keduanya dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp13.926.425.407 dan USD 3.000 atau setara Rp33.729.000.

“Jika uang pengganti tidak dibayarkan, hukuman diganti lima tahun penjara,” kata jaksa.

Perbuatan korupsi dilakukan kedua terdakwa secara bersama-sama dalam periode Juni 2008 hingga November 2015, bermula dari pendirian PT SPR Langgak sebagai anak perusahaan PT SPR pada 15 Oktober 2009.

Dalam praktiknya, kedua terdakwa menyalahgunakan kewenangan dalam pengelolaan keuangan perusahaan serta proyek kerja sama pengelolaan wilayah kerja migas Langgak bersama Kingswood Capital Limited. Kerja sama yang seharusnya memberikan keuntungan justru menimbulkan kerugian negara.

Modus yang dilakukan antara lain penarikan dana dari kas atau rekening PT SPR tanpa pengajuan pencairan anggaran yang sah dan tidak sesuai dengan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan/Operasional (RKAP/RKAO), yang kemudian digunakan untuk kepentingan pribadi.

Selain itu, kedua terdakwa melakukan penunjukan konsultan hukum dan keuangan secara lisan tanpa didukung analisis kebutuhan, serta memerintahkan pengakuan pendapatan atas over lifting dan kapitalisasi sebagian cost recovery atas biaya jasa konsultasi yang tidak sesuai dengan standar akuntansi.

Tindakan tersebut menyebabkan laporan laba bersih perusahaan tampak lebih tinggi dari kondisi sebenarnya, dengan tujuan meningkatkan pembagian jasa produksi.

Dalam perkara ini, Rahman Akil terbukti memperkaya diri sebesar Rp6.513.176.900, sementara Debby Riauma Sary sebesar Rp9.818.921.024.

Selain itu, uang juga dinikmati Erwinta Marius sebesar Rp 4,39 miliar, Eko Sembodo Rp 2,9 miliar, Erwin Lubis Rp 1,8 miliar, Aji Sekarmarji/ACS Lawfirm Rp 1,3 miliar, Reno Rahmat Hajar Rp 1,1 miliar, RD Mas Edhie Munantio Rp678 juta, Nurkhozin Rp 1,1 miliar, H Badarali Madjid Rp 691 juta, H Nurbay Jus Rp 569 juta, H Katijo Sempono Rp 369 juta, serta karyawan PT SPR Langgak dengan total Rp 1,1 miliar.

Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Riau, perbuatan kedua terdakwa menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 33.296.257.959 dan USD 3.000, dikutip dari cakaplah. (*)

Editor : kar