DIREKTUR dan GM PT SIPP Duri Disidang Hakim, Terkait Kasus Limbah
- account_circle Yusrizal Sikumbang
- calendar_month Selasa, 21 Mar 2023
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
BENGKALIS, detak24.com — Sidang perdana kasus dugaan pencemaran lingkungan oleh PKS PT SIPP di Duri dengan terdakwa Erick Kurniawan (Direktur) dan Agus Nugroho (General Manager) digelar di PN Bengkalis, Senin (20/03/23).
Berdasarkan pantauan, terlihat baru saja sidang dibuka pengacara kedua terdakwa langsung mengajukan penangguhan penahanan kliennya kepada Majelis Hakim
Sidang yang berlangsung secara online dan offline ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Bayu Soho Rahardjo, SH serta dua Hakim Anggota yaitu Ulwan Maluf, SH dan Ignas Ridlo Anarki, SH dengan Panitera Tagor Sipayung, SH dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Bengkalis Juriko Wibisono, SH. Kemudian pengacara kedua terdakwa Surya Trumen Singarimbin, SH dan Hamonangan Situmeang, SH.
Dimana agenda sidang hari ini yaitu pembacaan dakwaan oleh JPU Kejari Bengkalis yang hadir dalam persidangan yang digelar oleh Majelis Hakim PN Bengkalis, dihadiri secara langsung oleh dua orang pengacara kedua terdakwa.
Sedangkan JPU melalui jaringan online berada di ruang kerjanya di Gedung Kejari Bengkalis dan kedua terdakwa melalui online berada di Polres Bengkalis.
- Penulis: Yusrizal Sikumbang











