ROHUL, detak24com – Polsek Tambusai Utara menangkap tiga pengedar sabu di lokasi berbeda dalam sehari. Ketiganya kedapatan tengah bertransaksi narkoba.
Informasi dirangkum, Senin (04/11/24), kedua kasus tersebut berhasil diungkap pada Jumat (01/11/24). Masing-masing dengan tersangka yang berbeda, di dua lokasi yang diduga menjadi titik transaksi narkotika jenis sabu.
Kasus pertama terjadi pada pukul 14.00 WIB di Desa Tambusai Utara. Berawal dari laporan masyarakat tentang aktivitas mencurigakan, Kapolsek Tambusai Utara Iptu Suheri Sitorus SH MH memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Rahmat Sandra SH MH beserta tim untuk melakukan penyelidikan.
Di lokasi, tim berhasil menangkap pria berinisial AG (23), yang diduga akan melakukan transaksi narkoba. Setelah dilakukan penggeledahan yang disaksikan aparat desa, ditemukan 26 paket kecil sabu seberat 6,73 gram, disembunyikan dalam bungkus rokok. AG beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Tambusai Utara untuk diproses lebih lanjut.
Pada sore harinya, sekitar pukul 19.00 WIB, tim kembali berhasil mengungkap kasus serupa di Desa Bangun Jaya. Berdasarkan informasi masyarakat, di wilayah tersebut acap terjadi transaksi narkoba.
Tim Polsek Tambusai Utara mengamankan dua tersangka, yaitu AN (33) dan DS (34), yang kedapatan membawa 4 paket besar sabu seberat 16,91 gram. Dalam penggeledahan yang juga disaksikan oleh aparat desa setempat, polisi menemukan barang bukti berupa alat isap, timbangan elektrik, dan plastik pembungkus sabu. Kedua tersangka berikut barang bukti dibawa ke Mapolsek Tambusai Utara.
Kapolres Rokan Hulu melalui Kapolsek Tambusai Utara Iptu Suheri Sitorus menegaskan, pengungkapan dua kasus ini merupakan bukti komitmen kepolisian dalam memerangi peredaran narkoba di wilayahnya.
Tersangka AG dikenakan Pasal 114 Ayat (1) jo Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sedangkan AN dan DS dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009.
Dengan dua pengungkapan ini, Polsek Tambusai Utara terus berupaya meningkatkan pengawasan di wilayah hukumnya untuk mencegah peredaran narkoba yang semakin meresahkan masyarakat. (Rls)
Editor : Kar