PARAH! Pria di Duri Ajak Bini Dagang Sabu

DURI, detak24com – Tim Opsnal Polsek Mandau meringkus dua tersangka pengedar sabu di Gajah Sakti dan Bathin Solapan.

Informasi dirangkum, Selasa (11/06/24), dua orang tersangka yang diamankan pada Ahad (09/06/24) itu, ternyata pasangan suami istri atau laki bini diyakini berperan sebagai pengedar dan satu orang tersangka lainnya pemakai.

ADVERTISEMENT

Polisi berawal meringkus tersangka El (37), perempuan di Jalan Gaya Baru, Kelurahan Duri Timur, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis. Dari penggerebekan rumah itu, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk 22 paket sabu dengan berat kotor 4,5 gram, satu unit HP, satu set alat hisap sabu, dan uang tunai Rp 1,5 juta.

“Dari keterangan tersangka El ini, bahwa narkotika itu didapatkan dari suaminya,” ungkap Kapolsek Mandau Kompol Hairul Hidayat, SIK, Selasa (11/06/24).

Selain itu, tes urine menunjukkan bahwa tersangka El ini positif menggunakan metamphetamin.

Tidak perlu lama, polisi meringkus sang suami El, F alias Buyuang Lelo (45), Ahad (09/06/24) sekitar pukul 23.00 WIB di Bathin Solapan.

Selain tersangka Buyuang, petugas juga menangkap tersangka lainnya AF (55), diduga berperan sebagai pemakai.

Tim Opsnal juga menyita barang bukti 2 paket plastik klip bening berisikan butiran kristal dengan berat kotor 1,66 gram diduga narkotika jenis sabu, kaca pirek, sendok pipet, uang Rp 655 ribu.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka AF dan Buyuang akan dijerat dengan Pasal 112 juncto Pasal 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dikutip detak24com dari riauterkini. (*)

Editor : Kar

 

 

 

Terima kasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di  https://detak24.com

 

 

ADVERTISEMENT