GEGARA Konten Makan Babi, Lina Mukherjee Divonis Dua Tahun, Denda Rp 250 Juta
PALEMBANG, detak24com – Majelis hakim PN Palembang memvonis TikToker Lina Mukherjee 2 tahun penjara, gegara konten makan babi sambil membaca bismillah.
Majelis Hakim yang diketuai Romi Sinatra menilai Lina secara sah dan terbukti sengaja menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian individu dan kelompok masyarakat tertentu berdasarkan agama.
Lina dijerat Pasal 45 A ayat (2) jo Pasal 28 Ayat (2) UU Nomor 19 tahun 2016 Tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Lina Lutfiawati alias Lina Mukherjee dengan pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan penjara,” ujarnya, Selasa (19/09/23) dikutip detikcom.
Putusan itu sama dengan tuntutan JPU yakni 2 tahun kurungan penjara, denda Rp 250 juta subsider 3 bulan penjara.
Sementara itu, Lina Mukherjee menyatakan bakal pikir-pikir dulu terhadap vonis hakim tersebut. Namun dirinya tak kaget dengar vonis tersebut.
Lina mengatakan bakal berkoordinasi terlebih dahulu dengan pihak keluarga. Tak menutup kemungkinan pihaknya akan mengajukan banding. (halloriau)
Editor : Kar
Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com
