Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » VIRAL » GEGARA Konten Makan Babi, Lina Mukherjee Divonis Dua Tahun, Denda Rp 250 Juta

GEGARA Konten Makan Babi, Lina Mukherjee Divonis Dua Tahun, Denda Rp 250 Juta

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Rabu, 20 Sep 2023
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

PALEMBANG, detak24com – Majelis hakim PN Palembang memvonis TikToker Lina Mukherjee 2 tahun penjara, gegara konten makan babi sambil membaca bismillah.

Majelis Hakim yang diketuai Romi Sinatra menilai Lina secara sah dan terbukti sengaja menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian individu dan kelompok masyarakat tertentu berdasarkan agama.

Lina dijerat Pasal 45 A ayat (2) jo Pasal 28 Ayat (2) UU Nomor 19 tahun 2016 Tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Lina Lutfiawati alias Lina Mukherjee dengan pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan penjara,” ujarnya, Selasa (19/09/23) dikutip detikcom.

Putusan itu sama dengan tuntutan JPU yakni 2 tahun kurungan penjara, denda Rp 250 juta subsider 3 bulan penjara.

Sementara itu, Lina Mukherjee menyatakan bakal pikir-pikir dulu terhadap vonis hakim tersebut. Namun dirinya tak kaget dengar vonis tersebut.

Lina mengatakan bakal berkoordinasi terlebih dahulu dengan pihak keluarga. Tak menutup kemungkinan pihaknya akan mengajukan banding. (halloriau)

Editor : Kar

 

Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Raih 94 Emas, Kontingen Bengkalis Juara Umum Porprov X Riau 2022

    Raih 94 Emas, Kontingen Bengkalis Juara Umum Porprov X Riau 2022

    • calendar_month Selasa, 22 Nov 2022
    • account_circle Yusrizal Sikumbang
    • 21Komentar

    KUANSING, detak24.com – Kontingen Kabupaten Bengkalis keluar sebagai juara umum pada perhelatan Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) X Riau, di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) tahun 2022. Kabupaten dengan tagline Bermasa (Bermarwah, Maju dan Sejahtera) ini meraih gelar juara umum tiga kali beruntun dalam ajang Porprov Riau, terhitung dari Porprov tahun 2014 di Indragiri Hulu, 2017 di […]

  • Kabar Gembira! Pemprov Riau Segera Legalkan Aktifitas PETI di Kuansing 

    Kabar Gembira! Pemprov Riau Segera Legalkan Aktifitas PETI di Kuansing 

    • calendar_month Selasa, 20 Jan 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Persoalan pertambangan emas tanpa izin (PETI) atau ilegal di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) yang sering memicu konflik sosial, mulai menemui titik terang. Plt Gubernur Riau SF Haryanto menyampaikan pihaknya segera menerbitkan izin wilayah pertambangan rakyat (WPR) sebagai bentuk kepastian hukum bagi masyarakat lokal untuk mengelola kekayaan alam secara sah dan legal. Hal […]

  • SELAMA Mei 2023, Jumlah Lawatan Wisman ke Riau Capai 3.776 Orang

    SELAMA Mei 2023, Jumlah Lawatan Wisman ke Riau Capai 3.776 Orang

    • calendar_month Rabu, 5 Jul 2023
    • account_circle Redaksi
    • 13Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Sebanyak 3.776 wisatawan mancanegara (wisman) melawat ke Riau pada Mei 2023. Pelancong tersebut masuk melalui Bandara SSK II, Pelabuhan Dumai, Bengkalis dan Pelabuhan Tanjung Harapan Kepulauan Meranti. Demikian disampaikan Plh Kepala  Badan Pusat Statistik (BPS) Riau Ajid Hajiji, Rabu (05/07/23). Seiring meningkatnya jumlah wisman, berbanding lurus dengan tingkat hunian hotel. “Tingkat Penghunian […]

  • Pemkab-Investor Mantapkan Rencana Proyek Jembatan Bengkalis, Begini Hasilnya!

    Pemkab-Investor Mantapkan Rencana Proyek Jembatan Bengkalis, Begini Hasilnya!

    • calendar_month Senin, 8 Jul 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    BENGKALIS, detak24com –Pemkab bersama investor kembali gelar rapat pembangunan jembatan Bengkalis. Hasilnya, disepakati usulan penekenan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Jembatan Bengkalis merupakan sarana penghubung Pulau Sumatera dan Pulau Bengkalis, rencananya akan dikerjakan investor China, Sino Road & Bridge Co Ltd (SRGBC). Menindaklanjuti rencana pembangunan jembatan tersebut, Pemkab Bengkalis dan Sino Road & Bridge Co Ltd […]

  • ZIONIS Israel Bombardir Khan Younis, 30 Orang Dilaporkan Tewas

    ZIONIS Israel Bombardir Khan Younis, 30 Orang Dilaporkan Tewas

    • calendar_month Rabu, 6 Des 2023
    • account_circle Redaksi
    • 2Komentar

    GAZA, detak24com – Militer Israel melakukan pembantaian baru di Khan Younis, lokasi penampungan warga Gaza milik PBB. Dalam kejadian tersebut, 30 orang sipil dilaporkan tewas. Pembantaian baru zionis Israel terjadi di sebuah sekolah menampung para pengungsi, dan menewaskan puluhan orang. Serangan udara Israel yang menargetkan sekolah Ma’an milik Badan PBB untuk Pengungsi Palestina (UNRWA) di […]

  • KPK Jebloskan Mantan Bupati Kuansing ke Rutan Pekanbaru, Kasus Suap HGU Sawit

    KPK Jebloskan Mantan Bupati Kuansing ke Rutan Pekanbaru, Kasus Suap HGU Sawit

    • calendar_month Jumat, 9 Jun 2023
    • account_circle Redaksi
    • 19Komentar

    KUANSING, detak24com – KPK menjebloskan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) nonaktif, Andi Putra ke Rumah Tahanan (Rutan) Klas I Pekanbaru. Ia dieksekusi usai putusan di tingkat kasasi berkekuatan hukum tetap alias inkrah “Jaksa eksekutor Eva Yustisiana sudah selesai melaksanakan eksekusi putusan Pengadilan Tipikor yang berkekuatan hukum tetap dengan terpidana Andi Putra (Bupati Kuangsing) ke Rutan Klas […]

expand_less