DETAK24COM

Cepat Lugas dan Akurat

CEK Fakta! Rebecca Klopper Diperas Rp 30 Juta, Penyebar Video Syur Ditangkap

detak24com – Pengacara Ahmad Ramzy pernah menangani kasus menimpa Rebecca Klopper, terkait video syurnya yang heboh belakangan.

Rebecca Klopper mengaku diperas dan diancam oleh pelaku kala itu, dan akan menyebarkan video syur tersebut. Melalui Ahmad Ramzy, kekasih Fadly Faisal ini pun pernah membuat laporan polisi pada 6 Oktober 2022.

“Iya benar, dulu sekitar Oktober saya mendapat surat kuasa dari saudari RK melalui kakaknya, temannya, yang juga klien saya Marissya Icha membantu RK membuat laporan polisi. Kaitannya tentang pemerasan dan pengancaman yang dialami oleh RK berkaitan video syur yang beredar saat ini,” ujar Ahmad Ramzy di kawasan Pejaten, Jakarta Selatan, Jum’at (26/5).

“Saat itu setelah saya buat laporan polisi di Bareskrim, tepatnya tanggal 6 oktober 2022 dengan nomor LP B 0587/X2022 Spkt Bareskrim Polri. Yang mana saat itu saya selaku pelapor mendampingi RK,” lanjutnya.

Ditetapkan Dua Tersangka

Lalu Bareskrim Polri menangani kasus tersebut, dan setelah itu ditetapkan dua tersangka berinisial RFM dan NR. Menurut Ahmad Ramzy, Rebecca Klopper kenal dengan salah satu tersangkanya.

“Setelah itu ditangani baik oleh Bareskrim tehadap pelaporan polisi yang saya buat, sehingga ditetapkan dua orang tersangka dengan inisial RFM dan NR. Salah satunya saling kenal dengan RK. Tersangka sempat ditahan,” jelasnya.

Kirim Uang Rp 30 Juta

Ahmad Ramzy juga menjelaskan bahwa Rebecca Klopper sempat menyerahkan uang sejumlah Rp 30 juta ke pelaku pengancaman.

“Dari kedua tersangka didapati bahwa memiliki alat peras, yakni video tersebut. Pemerasannya menggunakan akun media sosial, Instagram melalui DM memberikan ancaman akan menyebarkan video. Dari video tersebut juga ditemukan alat bukti klien saya mengirimkan sejumlah uang. Waktu itu jumlahnya sekitar 30 juta (secara) berangsur. Jadi tersangka mengancam sekali,” ungkap Ahmad Ramzy.

Namun akhirnya perkara yang dilaporkan tersebut diselesaikan melalui restorative justice. Ahmad Ramzy juga sudah mencabut laporannya per tanggal 28 November 2022.

“Terhadap laporan polisi itu sekarang sudah selesai. Waktu itu klien saya memilih menyelesaikan perkara ini secara restorative justice, tugas saya juga sudah selesai terhadap laporan polisi yang saya buat. Saya juga sudah mencabut laporan polisinya per tanggal 28 November 2022,” kata Ahmad Ramzy.

“Waktu itu barang buktinya yang pasti Hp dan alat digital lainnya untuk menyimpan video tersebut dimusnahkan. Mungkin itu juga jadi pertimbangan klien saya untuk tidak meneruskan perkara ini. Karena berpikir yang memiliki video hanya tersangka,” pungkasnya.(kapanlagi)

Editor : Kar

 

Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

 

17 thoughts on “CEK Fakta! Rebecca Klopper Diperas Rp 30 Juta, Penyebar Video Syur Ditangkap

  1. Ping-balik: lsm99
  2. Ping-balik: โคมไฟ
  3. Ping-balik: disposable
  4. Ping-balik: discounts
  5. Ping-balik: plinko
  6. Ping-balik: pg168
  7. Ping-balik: สล็อตpg
  8. Ping-balik: website
  9. Ping-balik: altogel

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *