Ini Tampang 4 Polisi Jaringan Narkoba Irjen Teddy Minahasa
- account_circle Redaksi
- calendar_month Minggu, 16 Okt 2022
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
JAKARTA, detak24.com – Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya menangkap 4 anggota polisi yang terlibat dalam kasus narkoba Irjen Teddy Minahasa. Keempat polisi tersebut juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
Keempat anggota polisi itu yakni :
1. Aipda AD, anggota Satresnarkoba Polres Jakbar;
2. Kompol KS, Kapolsek Kali Baru Polres Pelabuhan Tanjung Priok;
3. Aiptu J, anggota Polres Pelabuhan Tanjung Priok; dan
4. AKBP Doddy Prawira Negara, Kabagada Rolog Sumbar, mantan Kapolres Bukittinggi Polda Sumbar.
Keempat polisi tersebut dihadirkan dalam jumpa pers di Mapolres Metro Jakarta Pusat, Jumat (14/10) kemarin. Inilah wajah-wajah keempat polisi itu:
Selain 4 polisi tersebut di atas, ada juga 6 tersangka warga sipil. Satu di antaranya ada perempuan inisial L atau Linda.
Oknum polisi yang terlibat dalam kasus Irjen Teddy Minahasa ini telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka ditahan di tempat khusus di Polda Metro Jaya.
“Kemudian di luar Pak Irjen TM, para tersangka yang kemarin kita tampilkan di Polres Metro Jakarta Pusat itu adalah menjadi tersangka dan tahanan dari Polda Metro Jaya, jadi mereka kita tempatkan di Polda Metro Jaya,” ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Sabtu (15/10/22).
Zulpan menegaskan pihaknya akan serius menangani kasus ini. Dia menekankan tindakan para personel polisi yang terlibat kasus narkoba ini telah mencoreng nama baik Polri.
“Yang jelas keterlibatan anggota Polda Metro dalam kasus ini ditangani secara serius sesuai dengan kebijakan pimpinan Polri yaitu tidak akan mentoleransi terhadap pelanggaran-pelanggaran yang bersifat seperti ini yang bisa membuat citra Polri semakin menurun, dan ini memang tidak selayaknya dilakukan oleh mereka-mereka yang bertugas di kepolisian,” pungkasnya.(dtc)
Editor : Kar
Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com











