Jeny Rahmadial Ditangkap Gegara Jadi Dokter Gadungan
Jeny Rahmadial Fitri, finalis Putri Indonesia 2024 asal Riau. f : ist
PRAKTIK medis ilegal kembali mencuat di Pekanbaru. Kasus tersebut melibatkan Jeny Rahmadial Fitri, mantan finalis Putri Indonesia 2024 asal Riau.
Jeny Rahmadial ditangkap setelah diduga menyamar sebagai dokter kecantikan, dan melakukan tindakan operasi tanpa izin resmi
Akibat perbutannya, dikabarkan sedikitnya 15 korban mengalami kerusakan fisik serius hingga cacat permanen, dengan total kerugian mencapai ratusan juta rupiah.
Mark Harianja dan Alqudri Tampubolon, yang merupakan kuasa hukum korban NS dan NA menyebut pelaku berperan sebagai dokter dan nekat melakukan operasi. Secara keilmuan, JEF bukanlah lulusan kedokteran tapi Sastra Inggris.
Mark mengatakan, kasus ini telah dilaporkan ke Polda Riau sejak 25 November 2025. Penanganan perkara kemudian berkembang hingga akhirnya penyidik Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus menetapkan JRL sebagai tersangka.
“Informasi terbaru yang kami dapat, aparat Polda Riau telah menangkap terlapor. Kami mengapresiasi kinerja penyidik yang telah bekerja maksimal menangani perkara ini,” ujar Mark diamini Alqudri di Pekanbaru, Selasa (28/4/2026).
Modus Beri Diskon Besar
Mark menjelaskan dalam menjalankan aksinya, JRL diduga mengaku sebagai dokter dan menawarkan berbagai prosedur kecantikan dengan harga miring untuk menarik minat korban.
Praktik tersebut dilakukan di sebuah klinik kecantikan di Pekanbaru yang dikenal dengan nama PT Arauna Beauty Clinic.
Korban dijanjikan hasil instan melalui tindakan seperti operasi wajah dan prosedur estetika lainnya. Namun, alih-alih mendapatkan hasil sesuai harapan, sejumlah korban justru mengalami luka parah.
“Modusnya memberikan diskon besar dan meyakinkan korban bahwa ia dokter. Padahal, setelah kami telusuri, yang bersangkutan tidak memiliki kompetensi medis,” kata Mark.
Menurut Mark, status JRL yang bukan dokter, diperkuat oleh keterangan dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI). Organisasi profesi tersebut menegaskan bahwa nama JRL tidak terdaftar sebagai dokter dan tidak memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) maupun Surat Izin Praktik (SIP).
“Artinya, seluruh tindakan medis yang dilakukan terlapor tidak memiliki dasar hukum maupun kompetensi profesional,” tutur Mark.
Dampak yang dialami korban tergolong berat. Beberapa di antaranya mengalami kerusakan pada bagian wajah, seperti alis hancur, luka terbuka hingga ke bagian telinga, serta kerusakan pada bibir dan mulut. Selain itu, korban juga mengalami trauma psikologis berkepanjangan.
Salah satu korban bahkan harus menjalani operasi ulang di rumah sakit di Batam, Provinsi Kepulauan Riau untuk memperbaiki kerusakan akibat tindakan tersebut. Total biaya pemulihan yang dikeluarkan korban mencapai lebih dari Rp200 juta.
“Tidak hanya fisik, kondisi mental korban juga terganggu. Ini bukan sekadar malapraktik, tetapi dugaan tindak pidana serius,” tegas Mark sambil memperlihatkan foto wajah kliennya yang telah rusak.
Dalam proses hukum yang berjalan, penyidik mendalami sejumlah dugaan pelanggaran, termasuk praktik kedokteran tanpa izin serta potensi pelanggaran terhadap Undang-Undang Perlindungan Konsumen.
Mark menyatakan pihaknya akan terus mengawal kasus ini hingga ke persidangan. Mereka juga membuka ruang bagi korban lain yang belum melapor untuk segera memberikan keterangan.
“Kami mendorong korban lain agar berani melapor. Semakin banyak bukti dan kesaksian, semakin kuat perkara ini di pengadilan,” ujarnya.
Mark menegaskan, tujuan utama pelaporan ini bukan hanya mencari keadilan bagi korban, tetapi juga memberikan efek jera agar kejadian serupa tidak terulang.
“Ini harus menjadi pelajaran. Jangan sampai masyarakat kembali menjadi korban praktik medis ilegal yang membahayakan nyawa,” tuturnya.
Alqudri menambahkan, terlapor sempat beberapa kali menghindari tanggung jawab, meski telah dibuka peluang penyelesaian masalah secara damai.
“Beberapa kali ada iktikad untuk mengganti rugi. Tapi tidak pernah terealisasi. Karena itu kami menempuh jalur hukum,” ucapnya.
Terpisah, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, membenarkan kalau JRL telah ditangkap, dan ditetapkan sebagai tersangka.
“Sudah (ditetapkan sebagai tersangka). Sudah ditahan,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, terlapor dijerat dengan Pasal 439 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dikutip dari cakaplah. (*)
Editor ; Kar
