Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Selebriti » Jeny Rahmadial Ditangkap Gegara Jadi Dokter Gadungan 

Jeny Rahmadial Ditangkap Gegara Jadi Dokter Gadungan 

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Rabu, 29 Apr 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

PRAKTIK medis ilegal kembali mencuat di Pekanbaru. Kasus tersebut melibatkan Jeny Rahmadial Fitri, mantan finalis Putri Indonesia 2024 asal Riau.

Jeny  Rahmadial ditangkap setelah diduga menyamar sebagai dokter kecantikan, dan melakukan tindakan operasi tanpa izin resmi

Akibat perbutannya, dikabarkan sedikitnya 15 korban mengalami kerusakan fisik serius hingga cacat permanen, dengan total kerugian mencapai ratusan juta rupiah.

Mark Harianja dan Alqudri Tampubolon, yang merupakan kuasa hukum korban NS dan NA menyebut pelaku berperan sebagai dokter dan nekat melakukan operasi. Secara keilmuan, JEF bukanlah lulusan kedokteran tapi Sastra Inggris.

Mark mengatakan, kasus ini telah dilaporkan ke Polda Riau sejak 25 November 2025. Penanganan perkara kemudian berkembang hingga akhirnya penyidik Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus menetapkan JRL sebagai tersangka.

“Informasi terbaru yang kami dapat, aparat Polda Riau telah menangkap terlapor. Kami mengapresiasi kinerja penyidik yang telah bekerja maksimal menangani perkara ini,” ujar Mark diamini Alqudri di Pekanbaru, Selasa (28/4/2026).

Modus Beri Diskon Besar

Mark menjelaskan dalam menjalankan aksinya, JRL diduga mengaku sebagai dokter dan menawarkan berbagai prosedur kecantikan dengan harga miring untuk menarik minat korban.

Praktik tersebut dilakukan di sebuah klinik kecantikan di Pekanbaru yang dikenal dengan nama PT Arauna Beauty Clinic.

Korban dijanjikan hasil instan melalui tindakan seperti operasi wajah dan prosedur estetika lainnya. Namun, alih-alih mendapatkan hasil sesuai harapan, sejumlah korban justru mengalami luka parah.

“Modusnya memberikan diskon besar dan meyakinkan korban bahwa ia dokter. Padahal, setelah kami telusuri, yang bersangkutan tidak memiliki kompetensi medis,” kata Mark.

Menurut Mark, status JRL yang bukan dokter, diperkuat oleh keterangan dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI). Organisasi profesi tersebut menegaskan bahwa nama JRL tidak terdaftar sebagai dokter dan tidak memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) maupun Surat Izin Praktik (SIP).

“Artinya, seluruh tindakan medis yang dilakukan terlapor tidak memiliki dasar hukum maupun kompetensi profesional,” tutur Mark.

Dampak yang dialami korban tergolong berat. Beberapa di antaranya mengalami kerusakan pada bagian wajah, seperti alis hancur, luka terbuka hingga ke bagian telinga, serta kerusakan pada bibir dan mulut. Selain itu, korban juga mengalami trauma psikologis berkepanjangan.

Salah satu korban bahkan harus menjalani operasi ulang di rumah sakit di Batam, Provinsi Kepulauan Riau untuk memperbaiki kerusakan akibat tindakan tersebut. Total biaya pemulihan yang dikeluarkan korban mencapai lebih dari Rp200 juta.

“Tidak hanya fisik, kondisi mental korban juga terganggu. Ini bukan sekadar malapraktik, tetapi dugaan tindak pidana serius,” tegas Mark sambil memperlihatkan foto wajah kliennya yang telah rusak.

Dalam proses hukum yang berjalan, penyidik mendalami sejumlah dugaan pelanggaran, termasuk praktik kedokteran tanpa izin serta potensi pelanggaran terhadap Undang-Undang Perlindungan Konsumen.

Mark menyatakan pihaknya akan terus mengawal kasus ini hingga ke persidangan. Mereka juga membuka ruang bagi korban lain yang belum melapor untuk segera memberikan keterangan.

“Kami mendorong korban lain agar berani melapor. Semakin banyak bukti dan kesaksian, semakin kuat perkara ini di pengadilan,” ujarnya.

Mark menegaskan, tujuan utama pelaporan ini bukan hanya mencari keadilan bagi korban, tetapi juga memberikan efek jera agar kejadian serupa tidak terulang.

“Ini harus menjadi pelajaran. Jangan sampai masyarakat kembali menjadi korban praktik medis ilegal yang membahayakan nyawa,” tuturnya.

Alqudri menambahkan, terlapor sempat beberapa kali menghindari tanggung jawab, meski telah dibuka peluang penyelesaian masalah secara damai.

“Beberapa kali ada iktikad untuk mengganti rugi. Tapi tidak pernah terealisasi. Karena itu kami menempuh jalur hukum,” ucapnya.

Terpisah, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, membenarkan kalau JRL telah ditangkap, dan ditetapkan sebagai tersangka.

“Sudah (ditetapkan sebagai tersangka). Sudah ditahan,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, terlapor dijerat dengan Pasal 439 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dikutip dari cakaplah. (*)

Editor ; Kar

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • Tahanan Dugem Viral di Penjara Rutan Pekanbaru, Ini Penjelasan Karutan 

    Tahanan Dugem Viral di Penjara Rutan Pekanbaru, Ini Penjelasan Karutan 

    • calendar_month Selasa, 15 Apr 2025
    • account_circle Redaksi
    • 1Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Sejumlah orang diduga tahanan atau narapidana asyik melakukan dugem viral di media sosial. Informasi beredar, peristiwa itu terjadi di Rutan Kelas I Pekanbaru. Dalam rekaman video itu, terlihat sejumlah pria duduk bersandar di tembok ruangan sambil menggelengkan kepala. Beberapa orang lainnya asyik berjoget mengikuti irama musik keras yang diputar. Di depan para […]

  • Siswi SMPIT Darul Fikri Makassar Borong Prestasi Kejuaraan Sains Nasional 2024

    Siswi SMPIT Darul Fikri Makassar Borong Prestasi Kejuaraan Sains Nasional 2024

    • calendar_month Selasa, 3 Sep 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    MAKASSAR, detak24.com– SMPIT Darul Fikri Makassar mencatatkan prestasi gemilang di kancah nasional lomba PILAR dan AKSI 2024 di Yogyakarta. Dalam dua ajang bergengsi yang diadakan di Yogyakarta, yaitu Pekan Kejuaraan Pelajar (PILAR) 2024 dan Ajang Kompetisi Sains Indonesia (AKSI) 2024, para murid dari kelas IXA berhasil membawa pulang puluhan medali. Ini membuktikan keunggulan mereka di […]

  • Nelayan Rohil Diterkam Buaya di Kawasan Batu 8 Bangko 

    Nelayan Rohil Diterkam Buaya di Kawasan Batu 8 Bangko 

    • calendar_month Selasa, 29 Jul 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Seorang nelayan dilaporkan diterkam buaya di Sungai Rokan kawasan Batu 8, Kecamatan Bangko, Rohil. Tim SAR gabungan masih terus melakukan pencarian terhadap Tarmisi alias Sari (39), seorang nelayan yang dilaporkan hilang setelah diterkam buaya di Sungai Rokan kawasan Batu 8, Kepenghuluan Labuhan Tangga Hilir, Kecamatan Bangko, Rohil. Insiden tragis ini dilaporkan terjadi […]

  • Masuk Lagi Bray! Kurir Sabu 8 Kilo Dicokok di Bantan dan Senggoro Bengkalis 

    Masuk Lagi Bray! Kurir Sabu 8 Kilo Dicokok di Bantan dan Senggoro Bengkalis 

    • calendar_month Jumat, 10 Jul 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    BENGKALIS, detak24com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bengkalis menyita sabu 8 kilo, serta menangkap 3 orang kurir sekaligus pengedar yang diduga jaringan Malaysia. Penangkapan para tersangka dilakukan di Bantan dan Senggoro, Bengkalis. Selain sabu, polisi turut menuit sejumlah pil ekstasi, kendaraan operasional, serta telepon genggam yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi transaksi narkoba. Kapolres […]

  • PENANGKAPAN Narkoba di Dumai Terbaru, Pengedar Sabu Terciduk di Lubukgaung

    PENANGKAPAN Narkoba di Dumai Terbaru, Pengedar Sabu Terciduk di Lubukgaung

    • calendar_month Rabu, 21 Feb 2024
    • account_circle Redaksi
    • 4Komentar

    DUMAI, detak24com – Penangkapan narkoba di Dumai terbaru kali ini, polisi mencokok pengedar sabu di Lubukgaung, Sungai Sembilan dengan BB 365 gram bubuk setan. Data dirangkum di Mapolres Dumai, Rabu (21/02/24), pelaku yang diamankan aparat kepolisian berinisial  IL (28), warga Kelurahan Lubuk Gaung Kecamatan Sungai Sembilan sebagai pengedar narkoba di Dumai. Polisi juga mengamankan barang […]

  • PENANGKAPAN Narkoba di Bengkalis Terbaru 2023, Kurir Terciduk Saat Nginap di Hotel Jalan Sudirman

    PENANGKAPAN Narkoba di Bengkalis Terbaru 2023, Kurir Terciduk Saat Nginap di Hotel Jalan Sudirman

    • calendar_month Sabtu, 7 Okt 2023
    • account_circle Redaksi
    • 18Komentar

    BENGKALIS, detak24com – Penangkapan narkoba di Bengkalis terbaru 2023, kali ini polisi mencokok seorang pengedar saat nginap pada sebuah hotel di Jalan Jenderal Sudirman.  Polres Bengkalis berhasil mengungkap dugaan peredaran tindak pidana barang perusak saraf jenis narkotika di salah satu hotel di Jalan Jenderal Sudirman Bengkalis. Tindak pidana ini melibatkan seorang tersangka inisial DS (45), […]

expand_less