Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Selebriti » Dituntut 11 Tahun Penjara, Nikita Mirzani Tak Hargai Persidangan 

Dituntut 11 Tahun Penjara, Nikita Mirzani Tak Hargai Persidangan 

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Jumat, 10 Okt 2025
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DETAK24COMNikita Mirzani terancam penjara selama 11 tahun. Sesuai tuntutan jaksa, artis  molek itu ternyata tak menghargai persidangan

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkapkan sejumlah hal memberatkan saat menjatuhkan tuntutan pidana 11 tahun penjara terhadap artis Nikita Mirzani dalam kasus tindak pidana pemerasan disertai ancaman dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Baca juga : Viral Bokep Sahroni dengan Nafa Urbach, Fakta atau Akal-akalan Netizen?

Setidaknya terdapat delapan poin memberatkan yang termuat dalam pertimbangan jaksa. Perbuatan Nikita, menurut jaksa, telah merusak nama baik dan martabat orang lain.

Nikita disebut meresahkan masyarakat dalam skala nasional, telah menikmati hasil kejahatan, dan tidak bersikap sopan di persidangan.

“Terdakwa berbelit-belit di persidangan, terdakwa tidak mengakui perbuatan, terdakwa sudah pernah dihukum, terdakwa tidak menghargai jalannya persidangan,” ungkap jaksa di ruang sidang Oemar Seno Adji PN Jakarta Selatan, Kamis (09/10/25).

Sedangkan hal meringankan adalah Nikita masih memiliki tanggungan keluarga.

Jaksa menuntut majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menghukum Nikita dengan pidana 11 tahun penjara dan denda sebesar Rp2 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, terang jaksa, Nikita telah terbukti melakukan tindak pidana pemerasan disertai ancaman dan TPPU.

Nikita disebut telah mendistribusikan informasi dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan pemerasan dengan ancaman untuk mencemarkan nama baik sebagaimana diatur dalam Pasal 45 ayat 10 huruf A juncto Pasal 27B ayat (2) Undang-undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Tindak pidana tersebut melibatkan asisten Nikita yang bernama Ismail Marzuki alias Mail Syahputra, berkaitan dengan pemerasan disertai ancaman terhadap pemilik dari perusahaan produk skincare PT Glafidsya RMA Group yang berkantor di Jakarta.

Produk kecantikan Reza Gladys diancam dikomentari negatif dan disebarluaskan ke media sosial oleh Nikita jika tidak memberikan uang tutup mulut.

Ada uang Rp4 miliar yang akhirnya diberikan secara bertahap oleh Reza Gladys kepada Ismail dan Nikita.

Jaksa menambahkan Nikita juga terbukti melanggar Pasal 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Sebelumnya, dalam surat dakwaan yang dibacakan Juni lalu, jaksa menyebut Nikita memakai uang sebesar Rp4 miliar untuk mengangsur rumah di kawasan Bumi Serpong Damai (BSD), Tangerang.

Nikita melakukan pembayaran ke PT Bumi Parama Wisesa (BPW), perusahaan properti di kawasan BSD, dikutip dari cnnindonesia. (Red)

Editor : kar

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • GEGER! Maling Bercangkul Mengganas di Dumai, Incar Rumah Kosong

    GEGER! Maling Bercangkul Mengganas di Dumai, Incar Rumah Kosong

    • calendar_month Jumat, 27 Jan 2023
    • account_circle Redaksi
    • 9Komentar

    DUMAI, detak24.com – Dalam rentang waktu tak begitu lama, aparat kepolisian Dumai kembali menangkap maling bercangkul, yang mengincar rumah kosong atau ditinggal pergi. Kali ini tersangka berinisial AS (25) dibekuk Unit Reskrim Polsek Medangkampai dalam kasus pencurian di Kelurahan Guntung. Korbannya dirugikan hingga Rp 23 juta atas kehilangan uang tunai serta handphone. Kapolres Dumai AKBP […]

  • Polisi Bern Temukan Jenazah Eril, RK Berangkat ke Swiss

    Polisi Bern Temukan Jenazah Eril, RK Berangkat ke Swiss

    • calendar_month Kamis, 9 Jun 2022
    • account_circle Redaksi
    • 17Komentar

    Jakarta, detak24.com – Polisi Bern Swiss mengatakan telah menemukan orang hilang di Sungai Aare. Orang hilang itu disebut sebagai seorang warga negara Indonesia (WNI) ditemukan dalam kondisi tewas. “Pada Rabu (08/06/22) pagi, seorang pria tak bernyawa diselamatkan dari Aare di bendungan Engehalde di Bern. Almarhum merupakan WNI yang mengalami kecelakaan di kawasan Aare pada 26 […]

  • Toko buah Zaitun Dumai tetap ramai usai digeledah Densus 88. (f : zulkarnain)

    PASCA Penangkapan Teroris, Toko Buah Zaitun Dumai Tetap Ramai

    • calendar_month Rabu, 22 Nov 2023
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    DUMAI, detak24com – Seperti tak ada kejadian apa-apa, pasca penangkapan teroris MK, toko buah Zaitun Dumai tetap ramai pelanggan, Rabu (22/11/23). Pantauan detak24com, toko buah yang berlokasi tepat di simpang Jalan Merdeka-Bintan, ramai pelanggan. Pada lokasi depan toko terlihat banyak kendaraan parkir. Di dalam toko sangat ramai warga belanja. Bahkan jelang Maghrib kemarin, aktifitas di […]

  • Kloter 7 EHA Pekanbaru Tiba di Mekkah, 2 JCH Batal Berangkat

    Kloter 7 EHA Pekanbaru Tiba di Mekkah, 2 JCH Batal Berangkat

    • calendar_month Minggu, 26 Jun 2022
    • account_circle Redaksi
    • 13Komentar

    Pekanbaru, detak24.com – Kloter 7 EHA Pekanbaru (Kloter 12 BTH) tiba di Tanah Suci Makkah, Ahad (26/06/22). Dua orang JCH asal Pekanbaru dalam kloter ini gagal berangkat. Dari 2 JCH yang batal berangkat, seorangnya dinyatakan positif Covid-19. Namun, karena CJH yang positif pasangan suami istri, maka suami yang tidak positif diminta untuk melakukan isolasi.  “Hari […]

  • MENDIDIK! Pelajar Tawuran di Dumai Dihukum Mencuci Kaki Emaknya

    MENDIDIK! Pelajar Tawuran di Dumai Dihukum Mencuci Kaki Emaknya

    • calendar_month Jumat, 31 Mar 2023
    • account_circle Redaksi
    • 14Komentar

    DUMAI, detak24com – Jajaran Polres Dumai mengamankan sejumlah pelajar yang terlibat aksi tawuran. Saat beraksi pada Kamis (30/03/23) malam, anak-anak ini sempat melempari polisi yang patroli.  Para pelaku yang masih anak-anak itu dihukum mencuci kaki dan minta maaf pada ibunya. Sehingga diharapkan bisa menyentuh hati para remaja tawuran tersebut, dan tak lagi mengulanginya.  Kapolres Dumai […]

  • Dosen Pencabul Mahasiswi Divonis Bebas, Mahasiswa Padati PN Pekanbaru

    Dosen Pencabul Mahasiswi Divonis Bebas, Mahasiswa Padati PN Pekanbaru

    • calendar_month Rabu, 30 Mar 2022
    • account_circle Redaksi
    • 13Komentar

    PEKANBARU, detak24.com – Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Unri nonaktif, Syafri Harto, akhirnya divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Rabu (30/3/2022). Hakim memutuskan bahwa terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana pencabulan terhadap korban L (21), mahasiswi di kampus tersebut.   Vonis dibacakan majelis hakim yang diketuai Estiono. Sidang digelar secara […]

expand_less