Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Selebriti » Dituntut 11 Tahun Penjara, Nikita Mirzani Tak Hargai Persidangan 

Dituntut 11 Tahun Penjara, Nikita Mirzani Tak Hargai Persidangan 

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Jumat, 10 Okt 2025
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DETAK24COMNikita Mirzani terancam penjara selama 11 tahun. Sesuai tuntutan jaksa, artis  molek itu ternyata tak menghargai persidangan

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkapkan sejumlah hal memberatkan saat menjatuhkan tuntutan pidana 11 tahun penjara terhadap artis Nikita Mirzani dalam kasus tindak pidana pemerasan disertai ancaman dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Baca juga : Viral Bokep Sahroni dengan Nafa Urbach, Fakta atau Akal-akalan Netizen?

Setidaknya terdapat delapan poin memberatkan yang termuat dalam pertimbangan jaksa. Perbuatan Nikita, menurut jaksa, telah merusak nama baik dan martabat orang lain.

Nikita disebut meresahkan masyarakat dalam skala nasional, telah menikmati hasil kejahatan, dan tidak bersikap sopan di persidangan.

“Terdakwa berbelit-belit di persidangan, terdakwa tidak mengakui perbuatan, terdakwa sudah pernah dihukum, terdakwa tidak menghargai jalannya persidangan,” ungkap jaksa di ruang sidang Oemar Seno Adji PN Jakarta Selatan, Kamis (09/10/25).

Sedangkan hal meringankan adalah Nikita masih memiliki tanggungan keluarga.

Jaksa menuntut majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menghukum Nikita dengan pidana 11 tahun penjara dan denda sebesar Rp2 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, terang jaksa, Nikita telah terbukti melakukan tindak pidana pemerasan disertai ancaman dan TPPU.

Nikita disebut telah mendistribusikan informasi dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan pemerasan dengan ancaman untuk mencemarkan nama baik sebagaimana diatur dalam Pasal 45 ayat 10 huruf A juncto Pasal 27B ayat (2) Undang-undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Tindak pidana tersebut melibatkan asisten Nikita yang bernama Ismail Marzuki alias Mail Syahputra, berkaitan dengan pemerasan disertai ancaman terhadap pemilik dari perusahaan produk skincare PT Glafidsya RMA Group yang berkantor di Jakarta.

Produk kecantikan Reza Gladys diancam dikomentari negatif dan disebarluaskan ke media sosial oleh Nikita jika tidak memberikan uang tutup mulut.

Ada uang Rp4 miliar yang akhirnya diberikan secara bertahap oleh Reza Gladys kepada Ismail dan Nikita.

Jaksa menambahkan Nikita juga terbukti melanggar Pasal 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Sebelumnya, dalam surat dakwaan yang dibacakan Juni lalu, jaksa menyebut Nikita memakai uang sebesar Rp4 miliar untuk mengangsur rumah di kawasan Bumi Serpong Damai (BSD), Tangerang.

Nikita melakukan pembayaran ke PT Bumi Parama Wisesa (BPW), perusahaan properti di kawasan BSD, dikutip dari cnnindonesia. (Red)

Editor : kar

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • CPO PT IBP Tumpah ke Laut, Kasat Reskrim Polres Dumai Langsung Cek Lapangan

    CPO PT IBP Tumpah ke Laut, Kasat Reskrim Polres Dumai Langsung Cek Lapangan

    • calendar_month Sabtu, 18 Mar 2023
    • account_circle Redaksi
    • 15Komentar

    DUMAI, detak24com – Satreskrim Polres Dumai bersama Sat Pol Air Polres Dumai mengungkapkan hasil penyelidikan tumpahan CPO (crude palm oil) di dermaga PT IPB (Inti Benua Perkasatama) Kelurahan Lubuk Gaung, Kecamatan Sungai Sembilan, Jumat (17/03/23). Kasat Reskrim Polres Dumai Iptu Bayu Ramadhan Effendi didampingi Kasat Pol Air Polres Dumai AKP Budi Rahmadi memimpin langsung pengusutan […]

  • PUTRA Mahkota di Balik Proyek Payung Elektrik Rp 42 M Masjid An-nur, Ternyata Ini Orangnya!

    PUTRA Mahkota di Balik Proyek Payung Elektrik Rp 42 M Masjid An-nur, Ternyata Ini Orangnya!

    • calendar_month Sabtu, 15 Jul 2023
    • account_circle Redaksi
    • 20Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Nama putra mahkota muncul pasca kasus payung elektrik Masjid An-Nur Pekanbaru. Akibat proyek Rp 42 miliar tersebut, masjid tak bisa digunakan untuk salat Idul di Adha. Ternyata, putra mahkota yang dimaksud, yakni anak Gubernur Riau Syamsuar bernama Andri. Ia disebut-sebut menerima suap terkait proyek pembangunan payung elektrik di Masjid Raya An-Nur Pekanbaru.  […]

  • POLISI vs Kurir 900 Gram Sabu Duel, Polsek Bangko Ciduk Pengedar Narkoba di Depan Hotel Horison

    POLISI vs Kurir 900 Gram Sabu Duel, Polsek Bangko Ciduk Pengedar Narkoba di Depan Hotel Horison

    • calendar_month Sabtu, 15 Jul 2023
    • account_circle Redaksi
    • 19Komentar

    ROHIL, detak24com – Unit Reskrim Polsek Bangko mengamankan 900 gram sabu dari seorang pria berinisial  YT (residivis). Sebelum ditangkap, tersangka sempat duel dengan polisi. Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto, SH.Sik.MSI saat dikonfirmasi melalui Kapolsek Bangko Kompol Dedi Susanto SH, Sabtu (15/7/2023) mengatakan, pelaku ditangkap pada 13 Juli 2023 sekira pukul 02.43 WIB. Berawal saat polisi […]

  • AKBP Budi Setiawan Ditarik ke Polda, Lima Kapolres di Riau Dimutasi

    AKBP Budi Setiawan Ditarik ke Polda, Lima Kapolres di Riau Dimutasi

    • calendar_month Sabtu, 20 Des 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melakukan rotasi dan mutasi jabatan besar-besaran terhadap sejumlah perwira tinggi dan menengah di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia. Di jajaran Polda Riau, pergantian mencakup posisi strategis mulai dari Wakil Kepala Kepolisian Daerah (Wakapolda), direktur, kapolres, hingga pejabat lainnya. Mutasi tersebut tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/2781/XII/KEP./2025, […]

  • Terekam CCTV, Maling Ngintip Cewek Mandi Sambil Onani di Kosan Putri Pekanbaru 

    Terekam CCTV, Maling Ngintip Cewek Mandi Sambil Onani di Kosan Putri Pekanbaru 

    • calendar_month Kamis, 9 Okt 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Aksi maling terekam kamera CCTV saat menggasak kosan putri Taman Firdaus, Jalan Taman Karya VII, Kelurahan Tuah Karya, Kecamatan Binawidya. Tidak itu saja, maling berinisial RP alias Rangga (23) juga terekam kamera CCTV mengintip cewek mandi, sambil melakukan onani di kosan putri tersebut. Baca juga : Viral Bokep Sahroni dengan Nafa Urbach, […]

  • Pengakuan Ko Se Won yang Menggemparkan

    Pengakuan Ko Se Won yang Menggemparkan

    • calendar_month Sabtu, 27 Nov 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    DETAK24COM – Isu yang beredar dalam minggu ini terkait artis asal Korea Selatan berinisial K, ia diisukan meninggalkan pacarnya dalam kondisi hamil. Beberapa orang mencoba menerka, namun Ko Se Won muncul ke publik dan menggemparkan penggemarnya. Pernyataan Ko Se Won hadir melalui agensinya, Hunus Entertainment. Aktor 43 tahun itu meminta maaf karena telah membuat banyak […]

expand_less