Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Selebriti » Dituntut 11 Tahun Penjara, Nikita Mirzani Tak Hargai Persidangan 

Dituntut 11 Tahun Penjara, Nikita Mirzani Tak Hargai Persidangan 

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Jumat, 10 Okt 2025
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DETAK24COM – Nikita Mirzani terancam penjara selama 11 tahun. Sesuai tuntutan jaksa, artis  molek itu ternyata tak menghargai persidangan

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkapkan sejumlah hal memberatkan saat menjatuhkan tuntutan pidana 11 tahun penjara terhadap artis Nikita Mirzani dalam kasus tindak pidana pemerasan disertai ancaman dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Baca juga : Viral Bokep Sahroni dengan Nafa Urbach, Fakta atau Akal-akalan Netizen?

Setidaknya terdapat delapan poin memberatkan yang termuat dalam pertimbangan jaksa. Perbuatan Nikita, menurut jaksa, telah merusak nama baik dan martabat orang lain.

Nikita disebut meresahkan masyarakat dalam skala nasional, telah menikmati hasil kejahatan, dan tidak bersikap sopan di persidangan.

“Terdakwa berbelit-belit di persidangan, terdakwa tidak mengakui perbuatan, terdakwa sudah pernah dihukum, terdakwa tidak menghargai jalannya persidangan,” ungkap jaksa di ruang sidang Oemar Seno Adji PN Jakarta Selatan, Kamis (09/10/25).

Sedangkan hal meringankan adalah Nikita masih memiliki tanggungan keluarga.

Jaksa menuntut majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menghukum Nikita dengan pidana 11 tahun penjara dan denda sebesar Rp2 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, terang jaksa, Nikita telah terbukti melakukan tindak pidana pemerasan disertai ancaman dan TPPU.

Nikita disebut telah mendistribusikan informasi dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan pemerasan dengan ancaman untuk mencemarkan nama baik sebagaimana diatur dalam Pasal 45 ayat 10 huruf A juncto Pasal 27B ayat (2) Undang-undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Tindak pidana tersebut melibatkan asisten Nikita yang bernama Ismail Marzuki alias Mail Syahputra, berkaitan dengan pemerasan disertai ancaman terhadap pemilik dari perusahaan produk skincare PT Glafidsya RMA Group yang berkantor di Jakarta.

Produk kecantikan Reza Gladys diancam dikomentari negatif dan disebarluaskan ke media sosial oleh Nikita jika tidak memberikan uang tutup mulut.

Ada uang Rp4 miliar yang akhirnya diberikan secara bertahap oleh Reza Gladys kepada Ismail dan Nikita.

Jaksa menambahkan Nikita juga terbukti melanggar Pasal 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Sebelumnya, dalam surat dakwaan yang dibacakan Juni lalu, jaksa menyebut Nikita memakai uang sebesar Rp4 miliar untuk mengangsur rumah di kawasan Bumi Serpong Damai (BSD), Tangerang.

Nikita melakukan pembayaran ke PT Bumi Parama Wisesa (BPW), perusahaan properti di kawasan BSD, dikutip dari cnnindonesia. (Red)

Editor : kar

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • Dukung Kemandirian Penyandang Disabilitas, PT PDC Laksanakan Pelatihan Tata Boga di Rokan Hilir

    Dukung Kemandirian Penyandang Disabilitas, PT PDC Laksanakan Pelatihan Tata Boga di Rokan Hilir

    • calendar_month Sabtu, 28 Des 2024
    • account_circle Yusrizal Sikumbang
    • 0Komentar

    ROKAN HILIR, detak24.com – PT Patra Drilling Contractor (PDC), anak usaha PT Pertamina Drilling Services Indonesia yang terafiliasi dengan Subholding Upstream Pertamina, menggelar program Pelatihan Tata Boga Khusus Disabilitas di wilayah Rokan Hilir. Pelatihan diselenggarakan di Sekolah Luar Biasa (SLB) Negeri 1 Bagansiapiapi, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau, pada tanggal 18 hingga 21 Desember 2024. […]

  • Polsek KSKP Dumai Budidaya Sayuran Hidroponik di Pekarangan Kantor 

    Polsek KSKP Dumai Budidaya Sayuran Hidroponik di Pekarangan Kantor 

    • calendar_month Selasa, 9 Jun 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    DUMAI, detak24com  – Upaya mendukung program Ketahanan Pangan Nasional, Polsek Kawasan Pelabuhan (KSKP) budidaya sayuran hidroponik di pekarangan kantor. Pada Selasa (09/06/26) pagi, personel KSKP Dumai melaksanakan kegiatan perawatan bibit sayuran hidroponik tahap II. Kegiatan yang dimulai sekitar pukul 08.30 WIB. Kegiatan tersebut merupakan bagian dari komitmen Polri dalam mendukung program pemerintah di bidang ketahanan […]

  • HENDAK TAWURAN, 19 Remaja Dumai Diangkut Polisi – Amankan BB Motor dan Celurit

    HENDAK TAWURAN, 19 Remaja Dumai Diangkut Polisi – Amankan BB Motor dan Celurit

    • calendar_month Minggu, 15 Jan 2023
    • account_circle Redaksi
    • 27Komentar

    DUMAI, detak24.com – Sebanyak 15 pelajar dan empat remaja putus sekolah diangkut polisi gegara hendak tawuran. Selain itu, aparat juga mengamankan tiga motor serta celurit. Dalam patroli bersama unsur Muspika, Ahad (15/91/23),  Polsek Dumai Timur berhasil menggagalkan aksi tawuran 19 remaja. Tim juga berhasil mengamankan 3  unit kendaraan roda dua yang merupakan milik remaja tersebut […]

  • TANGKAP Dua Supir, Polres Dumai Tahan 3 Truk Berisi 36 Kubik Kayu

    TANGKAP Dua Supir, Polres Dumai Tahan 3 Truk Berisi 36 Kubik Kayu

    • calendar_month Kamis, 6 Apr 2023
    • account_circle Redaksi
    • 18Komentar

    DUMAI, detak24com – Polres Dumai mengamankan tiga truk bermuatan kayu hutan olahan tanpa dokumen sah sebanyak 36 kubik. Pengungkapan berawal dari informasi dari masyarakat berkaitan Ilegal logging. Mobil diamankan di Jalan Arifin Ahmad Kecamatan Medang Kampai Kota Dumai pada hari Senin (3/4/2023) di Jalan Arifin Ahmad, Kelurahan Guntung, Kecamatan Medang Kampai, Dumai sekira Pukul 17.00 […]

  • Kebakaran Tengah Malam di Buluhkasap Dumai, Rumah Hartini Rata dengan Tanah

    Kebakaran Tengah Malam di Buluhkasap Dumai, Rumah Hartini Rata dengan Tanah

    • calendar_month Rabu, 17 Sep 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    DUMAI, detak24com – Tak satupun dapat diselamatkan selain pakaian di badan. Dalam peristiwa kebakaran hebat tengah malam, rumah Hartini rata dengan tanah, Rabu (17/09/25). Meski Dumai acap diguyur hujan akhir-akhir ini, musibah kebakaran tidak dapat terelakkan. Seperti yang terjadi di Jalan Hayam Wuruk Gg Bajopa RT 06 Kelurahan Buluh Kasap, Dumai Timur. Kebakaran terjadi Selasa […]

  • Ketua PSMTI Mandau Apresiasi Munas VIII: Momentum Satukan Suara dan Perkuat Kontribusi untuk Indonesia

    Ketua PSMTI Mandau Apresiasi Munas VIII: Momentum Satukan Suara dan Perkuat Kontribusi untuk Indonesia

    • calendar_month Rabu, 2 Sep 2026
    • account_circle Yusrizal Sikumbang
    • 0Komentar

    DURI, detak24.com — Ketua Paguyuban Sosial Marga Tionghoa Indonesia (PSMTI) Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Riau, Gunawan, SH, menyampaikan apresiasi dan dukungannya terhadap pelaksanaan Musyawarah Nasional (Munas) PSMTI ke-VIII yang akan digelar pada 4–6 September 2026. Menurut Gunawan, Munas PSMTI bukan sekadar pertemuan besar atau seremoni organisasi, melainkan menjadi puncak permusyawaratan tertinggi untuk menyatukan suara, menyamakan […]

expand_less