DETAK24COM

Cepat Lugas dan Akurat

Buruh Sawit di Pasir Penyu Inhu Diracuni Teman Gegara Tak Mau Pindah Rumah

INHU, detak24com – Polisi meringkus LU (27), warga Desa Pematang Jaya, Kecamatan Rengat Barat, Inhu. Tersangka terlibat upaya pembunuhan buruh sawit menggunakan racun.

Polres Inhu berhasil mengungkap kasus upaya pembunuhan buruh sawit menggunakan racun terhadap seorang karyawan yang dilakukan rekan sekerjanya. Korban sempat mengalami muntah-muntah dan nyawanya berhasil diselamatkan. Sementara, pelaku langsung diamankan dan ditahan.

Kapolres Inhu, AKBP Fahrian S Siregar melalui Wakapolres Kompol Manapar Situmeang mengatakan mengatakan, upaya pembunuhan buruh berinisial FRS (33) terjadi pada Jumat 19 Juli 2024 sekira pukul 10.00 WIB siang.

“Pelaku berinisial LU merupakan kawan serumah korban. Ia mengiginkan korban pindah rumah. Karena tak digubris, sehingga tersangka menabur racun di air minum dan makanan korban,” ujar Manapar didampingi PS Kasubsi Penmas, Aiptu Misran, Jumat (26/07/24).

Dikatakannya, kasus upaya pembunuhan menggunakan racun ini terungkap berawal dari korban FRS muntah-muntah usai minum air dari jerigennya. Korban langsung dibawa ke rumah sakit, dan saksi menghubungi keluarga korban, serta melaporkan kejadian tersebut.

Setelah mendapat laporan, Unit Reskrim Polsek Pasir Penyu langsung melakukan olah TKP. Tim menemukan jerigen air milik korban yang isinya sudah berubah warna yang diduga telah tercampur racun.

Saat dilakukan penyelidikan di tempat tinggal korban yang juga rumah pelaku, ditemukan satu botol plastik berisi cairan racun merek Triester dalam kamar pelaku.

“Pelaku mengakui bahwa cairan bermerek Triester itulah yang dimasukan ke dalam jerigen minum milik korban sebanyak dua sendok. Selain itu pelaku juga mencampurkan cairan tersebut ke dalam kuah gulai ayam,” ungkapnya.

Tersangka kemudian diamankan dan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Untuk air minum korban didalam jerigen dan kuah gulai ayam selanjutnya dibawa ke laboratorium forensik kimia biologi di Labfor Polda Riau. Dari hasil.

Terhadap kandungan air yang berada dalam jerigen serta kuah gulai ayam, identik dengan kandungan yang ada di cairan bermerek Triester.

“Pelaku memasukan racun ke dalam minuman dan makanan saat korban tidur pada Kamis 18 Juli 2024 sekira pukul 23.30 WIB malam. Ia terancam pasal 338 jo pasal 53 ayat (1) KUHP tentang Pembunuhan,” tegasnya. (Rls)

Editor : Kar

 

 

Terima kasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com