DETAK24COM

Cepat Lugas dan Akurat

Duh, Perwira Polisi di Pekanbaru Gelapkan Mobil Fortuner Rental 

PEKANBARU, detak24com – Perwira polisi berpangkat Ipda inisial DTR, ditangkap Tim Opsnal Polsek Tenayan Raya. Ia diduga gelapkan mobil Fortuner rental.

Sebelum Ditangkap DTR sempat masuk daftar pencarian orang (DPO). Kini, dia ditahan di Rutan Mapolresta Pekanbaru untuk proses hukum lebih lanjut.

Kasus tersebut bermula dari laporan yang diterima oleh pihak Polsek Tenayan Raya terkait hilangnya sebuah mobil Toyota All New Fortuner 2.4 VRZ 4×2 TRD AT milik seorang warga Pekanbaru, Said Mukhsin Syam, pada 29 Februari 2024 lalu.

Mobil berwarna coklat tua metalik dengan nomor plat BM 1578 LQ tersebut disewa oleh DTR, yang diketahui merupakan anggota kepolisian di Polda Riau.

Pelapor awalnya merentalkan kendaraan tersebut untuk digunakan selama satu bulan. Namun, setelah masa rental berakhir, mobil yang disewa tidak kunjung dikembalikan.

Tidak terima, pemilik mobil akhirnya melapor ke Polsek Tenayan Raya. Tim Opsnal melakukan penyelidikan, untuk mengetahui keberadaan mobil tersebut.

Setelah dilakukan pelacakan melalui sistem GPS, diketahui mobil tersebut berada di wilayah Jalan Bukit Rahayu, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru. 

Saat melakukan pengecekan lebih lanjut, pelapor menemukan bahwa mobil tersebut telah dijual kepada seorang pria bernama Afril Prima Vera, yang biasa disapa Buyung.

Akibat tindakan pelaku, korban mengalami kerugian mencapai Rp450 juta. Tidak terima dengan kejadian tersebut, Said Mukhsin Syam langsung melaporkan kasus ini ke Polsek Tenayan Raya untuk proses hukum lebih lanjut.

Berdasarkan laporan tersebut, Kapolsek Tenayan Raya, Kompol Oka M. Syahrial, memerintahkan Kanit Reskrim, Iptu Dodi Vivino, beserta anggota untuk melakukan penyelidikan. 

Setelah melalui serangkaian penyelidikan, polisi meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan pada 18 September 2024. 

Namun, DTR resmi ditetapkan sebagai tersangka pada akhir Januari 2025 dan dijerat dengan Pasal 372 Jo Pasal 378 KUHP. Dia pun menghilang.

“Pelaku diamankan Minggu, 27 Januari 2025, di kawasan Indra Puri, Kelurahan Rejosari, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru,” ujar Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bery Juana Putra, Kamis (13/2/2025).

Pelaku mengakui perbuatannya. Menurutnya, hasil penjualan mobil digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. 

Pihak kepolisian juga melakukan pemeriksaan urine terhadap pelaku. “Hasilnya negatif dari penggunaan narkotika,” kata Bery.

Hingga saat ini, pihak kepolisian masih melanjutkan penyidikan dan akan memeriksa saksi-saksi terkait, serta melakukan gelar perkara untuk melengkapi proses hukum, dikutip detak24com dari cakaplah. (*)

Editor : Kar