Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Detak Pekanbaru » Duh, Perwira Polisi di Pekanbaru Gelapkan Mobil Fortuner Rental 

Duh, Perwira Polisi di Pekanbaru Gelapkan Mobil Fortuner Rental 

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Kamis, 13 Feb 2025
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

PEKANBARU, detak24com – Perwira polisi berpangkat Ipda inisial DTR, ditangkap Tim Opsnal Polsek Tenayan Raya. Ia diduga gelapkan mobil Fortuner rental.

Sebelum Ditangkap DTR sempat masuk daftar pencarian orang (DPO). Kini, dia ditahan di Rutan Mapolresta Pekanbaru untuk proses hukum lebih lanjut.

Kasus tersebut bermula dari laporan yang diterima oleh pihak Polsek Tenayan Raya terkait hilangnya sebuah mobil Toyota All New Fortuner 2.4 VRZ 4×2 TRD AT milik seorang warga Pekanbaru, Said Mukhsin Syam, pada 29 Februari 2024 lalu.

Mobil berwarna coklat tua metalik dengan nomor plat BM 1578 LQ tersebut disewa oleh DTR, yang diketahui merupakan anggota kepolisian di Polda Riau.

Pelapor awalnya merentalkan kendaraan tersebut untuk digunakan selama satu bulan. Namun, setelah masa rental berakhir, mobil yang disewa tidak kunjung dikembalikan.

Tidak terima, pemilik mobil akhirnya melapor ke Polsek Tenayan Raya. Tim Opsnal melakukan penyelidikan, untuk mengetahui keberadaan mobil tersebut.

Setelah dilakukan pelacakan melalui sistem GPS, diketahui mobil tersebut berada di wilayah Jalan Bukit Rahayu, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru. 

Saat melakukan pengecekan lebih lanjut, pelapor menemukan bahwa mobil tersebut telah dijual kepada seorang pria bernama Afril Prima Vera, yang biasa disapa Buyung.

Akibat tindakan pelaku, korban mengalami kerugian mencapai Rp450 juta. Tidak terima dengan kejadian tersebut, Said Mukhsin Syam langsung melaporkan kasus ini ke Polsek Tenayan Raya untuk proses hukum lebih lanjut.

Berdasarkan laporan tersebut, Kapolsek Tenayan Raya, Kompol Oka M. Syahrial, memerintahkan Kanit Reskrim, Iptu Dodi Vivino, beserta anggota untuk melakukan penyelidikan. 

Setelah melalui serangkaian penyelidikan, polisi meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan pada 18 September 2024. 

Namun, DTR resmi ditetapkan sebagai tersangka pada akhir Januari 2025 dan dijerat dengan Pasal 372 Jo Pasal 378 KUHP. Dia pun menghilang.

“Pelaku diamankan Minggu, 27 Januari 2025, di kawasan Indra Puri, Kelurahan Rejosari, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru,” ujar Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bery Juana Putra, Kamis (13/2/2025).

Pelaku mengakui perbuatannya. Menurutnya, hasil penjualan mobil digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. 

Pihak kepolisian juga melakukan pemeriksaan urine terhadap pelaku. “Hasilnya negatif dari penggunaan narkotika,” kata Bery.

Hingga saat ini, pihak kepolisian masih melanjutkan penyidikan dan akan memeriksa saksi-saksi terkait, serta melakukan gelar perkara untuk melengkapi proses hukum, dikutip detak24com dari cakaplah. (*)

Editor : Kar 

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kades-RT dan Warga Diciduk Gegara Palsukan Surat Tanah, Tersangka 19 Orang

    Kades-RT dan Warga Diciduk Gegara Palsukan Surat Tanah, Tersangka 19 Orang

    • calendar_month Jumat, 27 Mei 2022
    • account_circle Redaksi
    • 16Komentar

    Kepri, detak24.com – Sebanyak19 orang komplotan mafia tanah di Kepulauan Riau (Kepri) ditangkap. Para tersangka terlibat dalam pemalsuan tanah seluas 48 hektar (Ha).  Dikutip Jumat (27/05/22), Kabid Humas Polda Kepri Kombes Harry Goldenhardt mengatakan 19 komplotan ditangkap oleh Satgas Mafia Tanah Polda Kepri. Satgas ini merupakan kerja sama Ditreskrimum Polda Kepri, Polres Bintan dan Kanwil BPN […]

  • POLISI Tembak Maling Rokok Sampoerna, Beraksi di Parkiran Hotel Grand Rohil

    POLISI Tembak Maling Rokok Sampoerna, Beraksi di Parkiran Hotel Grand Rohil

    • calendar_month Rabu, 1 Mar 2023
    • account_circle Redaksi
    • 21Komentar

    ROHIL, detak24.com –  Pencuri dengan modus pecahkan kaca mobil berinisial SO alias Lolay (31) warga Jalan Gajahmada Kelurahan Bagan Barat,  Bangko terkapar didor timah panas. Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto, SH SIK MSi, Selasa (28/2/2023), melalui Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi, dikutip Rabu (01/03/23) mengatakan, pelaku diringkus pada Ahad (26/02/2023) sekira pukul 15.30 WIB […]

  • Ratusan Warga Suku Talang Mamak Geruduk Mapolda Riau 

    Ratusan Warga Suku Talang Mamak Geruduk Mapolda Riau 

    • calendar_month Rabu, 30 Okt 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Ratusan warga Redangseko Inhu serta masyarakat Talang Mamak dari Kabupaten Pelalawan menggeruduk Markas Polda Riau. Mereka menuntut penyelesaian plasma sebesar 20% dari sekitar 750 hektar kebun kelapa sawit yang dikelola oleh PT Gandaerah Hendana. Tokoh adat Datuk Batin Tiyu menegaskan bahwa pihaknya menduga ada aktivitas pengrusakan hutan dan lingkungan hidup yang dilakukan […]

  • Polda Riau Tangkap 17 Tersangka, Narkoba BB 48 Kg Sabu

    Polda Riau Tangkap 17 Tersangka, Narkoba BB 48 Kg Sabu

    • calendar_month Rabu, 22 Jun 2022
    • account_circle Redaksi
    • 17Komentar

    Pekanbaru, detak24 com – Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau dibantu jajaran polres meringkus 17 orang terlibat dalam peredaran gelap narkotika di beberapa tempat di Riau. Dari pengungkapan ini barang bukti sabu yang disita  seberat 48,31 kilogram Kg) serta uang tunai Rp131.800.000. Mirisnya, tiga pelaku yang diamankan berstatus wanita dari total enam kasus yang berhasil diungkap. […]

  • KAPAN Indonesian Idol Jam Tayangnya? Simak Jadwal dan 18 Peserta di Sini!

    KAPAN Indonesian Idol Jam Tayangnya? Simak Jadwal dan 18 Peserta di Sini!

    • calendar_month Selasa, 27 Des 2022
    • account_circle Redaksi
    • 5Komentar

    ACARA entertainment Indonesian Idol 2022 kembali tayang di RCTI. Seperti diketahui Indonesian Idol jam tayang setiap hari Senin dan hari Selasa di RCTI. Indonesian Idol jam tayang pada Senin 26 Desember 2022 pada pukul 21:00 WIB. Malam tadi merupakan hari ketiga audisi Indonesian Idol 2022 di RCTI. Dilanjutkan pada Selasa (27/12/22) malam nanti. Indonesian idol […]

  • POLDASU Musnahkan BB Narkotika Senilai Rp185 M

    POLDASU Musnahkan BB Narkotika Senilai Rp185 M

    • calendar_month Minggu, 1 Jan 2023
    • account_circle Redaksi
    • 15Komentar

    MEDAN, detak24.com – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara memusnahkan narkotika jenis sabu sabu sebanyak 172 kg, ganja 1,6 ton dan pil ekstasi 46.092 butir, Jumat (30/12/2022). Pemusnahan dilakukan dengan menggunakan mobil pemanas dan ada juga yang direbus. Itu merupakan barang bukti sitaan 4 September 2022 sampai 12 Desember 2022. Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol […]

expand_less