Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Detak Siak » Korupsi Duit Penanggulangan Bencana, Kepala BPBD Siak Diganjar 6 Tahun Penjara 

Korupsi Duit Penanggulangan Bencana, Kepala BPBD Siak Diganjar 6 Tahun Penjara 

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Selasa, 25 Mar 2025
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

PEKANBARU, detak24com – Mantan Kepala BPBD Siak, Kaharuddin divonis 6 tahun penjara dalam kasus korupsi dana penanggulangan bencana Rp 1,1 miliar.

Vonis tersebut dibacakan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru yang diketuai Delta Tamtama dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Selasa (25/03/25).

Kaharuddin dinyatakan bersalah melanggar Pasal 2 jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Kaharuddin selama 6 tahun, dikurangi masa penahanan yang telah dijalankan,” ujar majelis hakim yang diketuai Delta Tamtama.

Selain penjara, terdakwa juga dihukum membayar denda sebesar Rp 100 juta. Dengan ketentuan jika denda tidak dibayar, diganti hukuman kurungan selama 3 bulan.

Hakim juga menghukum terdakwa membayar uang pengganti (UP) kerugian negara sebesar Rp 829.816.063. Jika UP itu tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 2,5 tahun.

Vonis ini lebih rendah dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menginginkan Kaharuddin dihukum 7,5 tahun penjara, denda Rp 300 juta subsidair enam bulan kurungan, serta membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 829.816.063,65 subsidair 4 tahun penjara.

Terpisah, Kajari Siak, Moch Eko Joko Purnomo melalui Kasi Pidsus, Muhammad Juriko Wibisono menyebut selain Kaharuddin, dua terdakwa lainnya juga dijatuhi hukuman.

Keduanya adalah Alzukri, yang menjabat sebagai Kabid Rehabilitasi dan Rekonstruksi BPBD Siak tahun 2022-2023, divonis dua tahun penjara dan denda Rp 75 juta subsidair dua bulan kurungan.

Budiman, selaku Direktur CV Budi Dwika Karya, dijatuhi hukuman 1,5 tahun penjara dan denda Rp 75 juta subsidair dua bulan kurungan. Ia juga dikenakan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp98.306.763 subsidair enam bulan penjara.

“Terdakwa Budiman juga harus membayar uang pengganti Rp 73.730.072. Selain itu, uang Rp 15.800.000 dirampas untuk negara. Jika tidak membayar sisa uang pengganti sebesar Rp57.930.072, ia akan menjalani hukuman tambahan selama enam bulan penjara,” jelasnya.

Vonis terhadap kedua terdakwa ini juga lebih rendah dari tuntutan JPU. Sebelumnya, JPU menuntut Alzukri dengan lima tahun penjara, denda Rp200 juta subsidair 6 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp98.306.763 subsidair 2,5 tahun penjara.

Sementara Budiman dituntut 4,5 tahun penjara, denda Rp200 juta subsidair 6 bulan kurungan, dan uang pengganti Rp73.730.072 subsidair 2 tahun 3 bulan penjara.

Kasus korupsi ini terjadi pada Oktober hingga Desember 2022, ketika BPBD Siak menganggarkan pengadaan barang dan jasa untuk perlengkapan dinas, seperti handy talkie, sepatu dinas lapangan, serta pakaian dan atribut PDL bagi anggota BPBD Siak.

Kaharuddin, selaku Kalaksa BPBD, memerintahkan Alzukri, yang bukan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), untuk melakukan pembelian barang secara langsung dari toko-toko di Pekanbaru.

Mereka kemudian bekerja sama dengan Budiman untuk memasukkan spesifikasi barang-barang tersebut ke dalam etalase e-katalog milik CV Budi Dwika Karya.

Dengan cara ini, BPBD Siak membeli barang dari e-katalog yang telah dimanipulasi, sehingga terjadi mark-up harga dan mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 1.109.844.681,39 berdasarkan audit Inspektorat Kabupaten Siak.

Saat ini, baik para terdakwa maupun JPU masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya. “Para terdakwa pikir-pikir, kita (JPU) juga pikir-pikir,” pungkas Juriko dikutip detak24com dari cakaplah. (*)

Editor : kar 

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • Cabup Irving Kahar Resmi Cabut Gugatan PSU Siak 2025 di MK

    Cabup Irving Kahar Resmi Cabut Gugatan PSU Siak 2025 di MK

    • calendar_month Rabu, 9 Apr 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    SIAK, detak24com – Calon bupati Siak nomor urut 01, Irving Kahar Arifin secara resmi ia menarik permohonan atau pengajuan pembatalan hasil Pilkada tersebut, Rabu (09/04/25). Langkah ini diambil setelah sebelumnya Irving Kahar Arifin mengaku terkejut dengan tindakan wakilnya Sugianto secara sepihak mengajukan gugatan ke MK pada 26 Maret 2025. Gugatan dengan nomor register 2/PAN.MK/e-AP3/03/2025 itu mempermasalahkan […]

  • Jalur Independen, Dharma Pongrekun Lolos Verifikasi Faktual Pilgub DKI

    Jalur Independen, Dharma Pongrekun Lolos Verifikasi Faktual Pilgub DKI

    • calendar_month Jumat, 16 Agt 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    JAKARTA, detak24com – Bacalon Pilgub DKI Jakarta 2024 jalur independen, Dharma Pongrekun – Kun Wardhana lolos verifikasi faktual KPU.  “Menyatakan Pak Dharma dan Kun Wardana memenuhi syarat untuk mendaftarkan diri sebagai calon perseorangan di Pilgub DKI 2024 yang akan datang,” kata Ketua KPU DKI Jakarta Wahyu Dinata usai rapat pleno di Kantor KPU DKI Jakarta, […]

  • KASUS Tahanan Tewas di Polsek Bukit Raya, Polda Riau Kantongi Nama Tersangka

    KASUS Tahanan Tewas di Polsek Bukit Raya, Polda Riau Kantongi Nama Tersangka

    • calendar_month Jumat, 22 Mar 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Penanganan kasus tahanan tewas di Mapolsek Bukit Raya, Dimas Firnanda memasuki babak baru. Polda Riau telah meningkatkan proses ke penyidikan. Data dirangkum, Jumat (22/03/24, Dimas merupakan tahanan tewas yang meninggal dunia pada 20 November 2023 lalu dalam perjalanan, ketika dilarikan ke rumah sakit. Sebelum meninggal dunia, ia dilaporkan terjatuh di kamar mandi […]

  • VIRAL INHIL, Ngeri! Sariman Meregang Nyawa di Pasar Terapung Tembilahan

    VIRAL INHIL, Ngeri! Sariman Meregang Nyawa di Pasar Terapung Tembilahan

    • calendar_month Selasa, 17 Jan 2023
    • account_circle Redaksi
    • 12Komentar

    TEMBILAHAN, detak24.com – Warga Jalan Yos Sudarso Tembilahan, Inhil geger atas penemuan sosok mayat, di bekas pasar terapung, Senin (16/01/23) sekitar pukul 14.30 WIB petang. Setelah diidentifikasi oleh pihak kepolisian sektor Pelabuhan (Polsek KSKP) Polres Inhil bahwa mayat tersebut berjenis kelamin laki-laki, bernama Sariman (28) dan tidak memiliki tempat tinggal. Menurut penuturan Kapolres Inhil AKBP […]

  • Pria Botak Jambret Cewek Cantik di Tegalega Dumai, Gelang Emas Lesap 

    Pria Botak Jambret Cewek Cantik di Tegalega Dumai, Gelang Emas Lesap 

    • calendar_month Rabu, 29 Apr 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    DUMAI, detak24com – Polisi meringkus seorang pria botak tersangka jambret inisial A yang beraksi di Jalan Tegalega, Dumai. Informasi dirangkum Rabu (29/04/26), aksi pencurian dengan kekerasan atau jambret yang terjadi di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Bukit Datuk, Kecamatan Dumai Selatan, pada Rabu pagi, 11 Februari 2026. Kejadian bermula ketika korban hendak berangkat kerja menggunakan sepeda […]

  • Pemilik Kabur, Polisi Ciduk Kurir Sabu 14,3 Kg di EcoGreen Industrial Estate Pekanbaru 

    Pemilik Kabur, Polisi Ciduk Kurir Sabu 14,3 Kg di EcoGreen Industrial Estate Pekanbaru 

    • calendar_month Senin, 10 Feb 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Ditresnarkoba Polda Riau menangkap kurir jaringan internasional berinisial BA. Dari tangan tersangka diamankan barang bukti 14,3 Kg sabu. Direktur Resnarkoba Polda Riau Kombes Pol Putu Yudha Prawira mengatakan dalam keterangannya, Senin (10/02/25) mengatakan, tersangka BA ditangkap pada Senin (03/02/25) malam sekitar pukul 22.22 WIB, di belakang pos sekuriti kawasan EcoGreen Industrial Estate […]

expand_less