Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » MAHKAMAH KONSTITUSI: Menteri Nyapres Cukup Persetujuan Presiden dan Cuti, Tak Perlu Mundur

MAHKAMAH KONSTITUSI: Menteri Nyapres Cukup Persetujuan Presiden dan Cuti, Tak Perlu Mundur

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Senin, 31 Okt 2022
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JAKARTA, detak24.com – MK memutuskan bahwa menteri tidak perlu lagi mengundurkan diri saat nyapres. Hanya perlu mendapat persetujuan dan izin cuti dari presiden.

Hal ini merupakan putusan MK atas permohonan Partai Garuda yang menguji konstitusionalitas Pasal 170 ayat 1 UU Pemilu.

Secara ringkas, pasal tersebut menyatakan bahwa seorang menteri harus mengundurkan diri dari jabatannya apabila maju sebagai capres atau cawapres.

Adapun Partai Garuda meminta MK memutuskan pasal tersebut inkonstitusional dan memperbolehkan menteri maju sebagai capres atau cawapres tanpa harus mundur.

“Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Anwar Usman membacakan amar putusan MK di ruang sidang MK, Jakarta, Senin (31/10/2022).

Secara ringkas, hakim konstitusi memutuskan bahwa aturan soal menteri harus mundur ketika maju jadi capres atau cawapres adalah inkonstitusional. Hakim konstitusi pun membuat norma baru atas Pasal 170 ayat 1 tersebut, yakni:

“Pejabat negara yang dicalonkan oleh Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik sebagai calon Presiden atau calon Wakil Presiden harus mengundurkan diri dari jabatannya, kecuali Presiden, Wakil Presiden, Pimpinan dan anggota MPR, Pimpinan dan anggota DPR, Pimpinan dan anggota DPD, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, wakil wali kota, termasuk menteri dan pejabat setingkat menteri, sepanjang menteri dan pejabat setingkat menteri mendapatkan persetujuan dan izin cuti dari Presiden.”

Hakim konstitusi juga membuat norma baru terhadap Penjelasan Pasal 170 ayat 1. Pada intinya, MK tidak memasukkan lagi menteri ke dalam daftar jabatan yang harus mengundurkan diri ketika maju nyapres. Dengan begitu, hanya tersisa delapan jenis jabatan yang pejabatnya harus mundur ketika maju jadi capres, yakni:

a. Ketua, wakil ketua, ketua muda dan hakim agung pada Mahkamah Agung;

b. Ketua, wakil ketua, dan hakim pada semua badan peradilan, kecuali hakim ad hoc;

c. Ketua, wakil ketua, dan anggota Mahkamah Konstitusi;

d. Ketua, wakil ketua dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan;

e. Ketua, wakil ketua dan anggota Komisi Yudisial;

f. Ketua dan wakil ketua Komisi Pemberantasan Korupsi;

g. Kepala perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang berkedudukan sebagai Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh; dan

h. Pejabat negara lainnya yang ditentukan oleh undang-undang

Hakim konstitusi Arief Hidayat mengatakan, gugatan Partai Garuda ini dikabulkan sebagian karena menteri juga memiliki hak konstitusional sebagai warga negara untuk dipilih dan memilih.

“Terlepas pejabat negara menduduki jabatan dikarenakan sifat jabatannya atas dasar pemilihan ataupun atas dasar pengangkatan, seharusnya hak konstitusionalnya dalam mendapatkan kesempatan untuk dipilih maupun memilih tidak boleh dikurangi,” ujar Arif membacakan pertimbangan hukum hakim konstitusi.

Dalam pengambilan putusan atas gugatan Partai Garuda ini, satu dari sembilan hakim MK menyatakan concurring opinion atau alasan berbeda. Dia adalah hakim konstitusi Saldi Isra.(Republika/cakaplah)

Editor : Kar

 

Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Komentar (13)

    Silahkan tulis komentar Anda

    Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

    Rekomendasi Untuk Anda

    • MENDAG Zulhas Bakar 730 Bal Pakaian Bekas Impor, Hasil Operasi di Pekanbaru

      MENDAG Zulhas Bakar 730 Bal Pakaian Bekas Impor, Hasil Operasi di Pekanbaru

      • calendar_month Jumat, 17 Mar 2023
      • account_circle Redaksi
      • 12Komentar

      PEKANBARU, detak24com – Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tata Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan Republik Indonesia menemukan gudang penyimpanan pakaian bekas impor di Pekanbaru. Ada 730 bal pakaian bekas ditemukan di salah satu gudang kawasan Bina Widya, Pekanbaru, Riau tersebut. Barang-barang itu langsung dimusnahkan oleh Menteri Zulhas di Terminal AKAP Bandar Raya Payung Sekaki, Pekanbaru. “Berdasarkan […]

    • Harimau Pemangsa Manusia di Teluk Meranti Pelalawan Masuk Perangkap BBKSDA 

      Harimau Pemangsa Manusia di Teluk Meranti Pelalawan Masuk Perangkap BBKSDA 

      • calendar_month Kamis, 14 Agt 2025
      • account_circle Redaksi
      • 0Komentar

      PELALAWAN, detak24com – Upaya mitigasi yang dilakukan BBKSDA) Riau terhadap konflik harimau dan pekerja akasia di Teluk Meranti, Pelalawan membuahkan hasil. Seekor harimau remaja masuk perangkap (box trap), pada Senin (110//08/23) lalu. Kepala BBKSDA Riau, Supartono menjelaskan, harimau ini sebelumnya sempat terekam camera trap yang dipasang tim lapangan pasca laporan serangan terhadap pekerja.  Menindaklanjuti tangkapan kamera […]

    • TEMBILAHAN Membara, RSUD Puri Husada Ludes Terbakar

      TEMBILAHAN Membara, RSUD Puri Husada Ludes Terbakar

      • calendar_month Selasa, 18 Jul 2023
      • account_circle Redaksi
      • 12Komentar

      Tembilahan, detak24com – RSUD Puri Husada Tembilahan, Jalan Pangeran Hidayat, Inhil terbakar hebat, Selasa (18/07/23) dini hari. Api membakar sejumlah ruang di rumah sakit milik pemerintah tersebut. “Sekira pukul 03.30 WIB telah terjadi kebakaran di Rumah Sakit Umum Puri Husada Tembilahan, Jalan Pangeran Hidayat Tembilahan,” ujar Kapolres Inhil, AKBP Norhayat. Norhayat menjelaskan, kobaran api melalap […]

    • Timnas U-19 Hajar Brunei 7-0, Pesta Gol

      Timnas U-19 Hajar Brunei 7-0, Pesta Gol

      • calendar_month Selasa, 5 Jul 2022
      • account_circle Redaksi
      • 13Komentar

      TIMNAS Indonesia U-19 berhasil mengalahkan Brunei Darussalam dengan skor telak 7-0 pada laga Piala AFF U-19 2022 di Stadion Patriot Candrabhaga, Senin (04/07/22).       Timnas Indonesia U-19 yang bermain imbang lawan Vietnam, menyadari pentingnya duel lawan Brunei terhadap peluang lolos mereka ke babak semifinal Piala AFF U-19. Karena itu sejak awal Timnas Indonesia U-19 sudah […]

    • POLISI Data Kerusakan Rumah Dampak Kilang Pertamina Dumai Meledak

      POLISI Data Kerusakan Rumah Dampak Kilang Pertamina Dumai Meledak

      • calendar_month Minggu, 2 Apr 2023
      • account_circle Redaksi
      • 13Komentar

      DUMAI, detak24com –  Kapolres Dumai AKBP Nurhadi mengatakan, pasca kilang Pertamina Dumai meledak, Sabtu (01/04/23) malam berdampak terhadap kerusakan sejumlah rumah warga.  “Masyarakat banyak yang datang, komplain terkait rumah yang rusak, retak,” kata Kapolres Kota Dumai AKBP Nurhadi, Ahad (02/04/23).  AKBP Nurhadi menyatakan, pagi hari ini, kepolisian akan mendata rumah warga. Termasuk tempat ibadah yang […]

    • POLDA Riau Bongkar Makam Tahanan Tewas, Kematian Tak Wajar

      POLDA Riau Bongkar Makam Tahanan Tewas, Kematian Tak Wajar

      • calendar_month Selasa, 5 Mar 2024
      • account_circle Redaksi
      • 0Komentar

      PEKANBARU, detak24com – Polda Riau bongkar makam tahanan tewas di Mapolsek Bukitraya, Pekanbaru pada 20 November 2023 lalu. Kematian tersangka penggelapan pajak inisial DF (25) diduga tak wajar. Diduga DF meninggal karena dianiaya. Ekshumasi (pembongkaran makam tahanan tewas) bertujuan untuk memberi bukti pada keluarga, agar mereka bisa mengetahui secara pasti, apa yang menjadi penyebab kematian. […]

    expand_less