MEMALUKAN! Kendaraan Mahal Isi Pertalite, Ini Kriteria Terbaru Alokasi BBM Subsidi
- account_circle Redaksi
- calendar_month Selasa, 24 Okt 2023
- print Cetak

Satu unit SPBU milik Pertamina di jalur Riau-Sumbar
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
JAKARTA, detak24com – Menteri ESDM Arifin Tasrif mengungkapkan nantinya Pertalite hanya berlaku untuk masyarakat termasuk dalam kriteria penerima subsidi BBM.
Dia menegaskan, mobil yang memiliki CC 3.500 ataupun yang 4.000 CC sudah seharusnya tidak menggunakan BBM bersubsidi Pertalite. Hal itu lantaran bisa merusak mesin mobil.
“Untuk jenis kendaraan apa yang berhak, masa yang kelas 3.500 CC, 4.000 CC masa pakai (Pertalite), kan ngerusak mesinnya sendiri, kalau bisa beli (mobil) yang CC gede, duitnya banyak kan,” jelas Arifin saat ditemui di Gedung Kementerian ESDM, Jakarta, dikutip Senin (23/10/23).
Yang pasti, dia menekankan, nantinya pada aturan yang akan direvisi tersebut akan dipetakan. Penerima BBM bersubsidi akan dimasukkan dalam sistem teknologi informasi Pertamina.
“Itu kan udah dipetain, motor mobil jenis apa. Itu masuk dalam daftar di sistem IT Pertamina,” tandasnya.
Selain itu, Arifin mengatakan BBM bersubsidi memiliki emisi yang tinggi. Dengan begitu, penggunaan BBM non subsidi seperti Pertamax Cs bisa membantu mengurangi sumbangan emisi ke udara.
“Kemudian juga mengurangi kita punya emisi. Kan Pertalite ini PM-nya tinggi,” tambahnya.
Seperti diketahui, pemerintah sempat berencana melakukan pembatasan BBM Pertalite, salah satunya melalui spesifikasi CC mesin mobil. Rencananya, kendaraan yang masih boleh membeli Pertalite yakni mobil dengan kriteria mesin di bawah 1.400 cubicle centimeter (CC), dan juga motor di bawah 250 CC. Dengan demikian, kendaraan di atas CC tersebut tidak diperbolehkan mengisi BBM Pertalite.
Sementara, Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) membeberkan bahwa pemerintah akan menggodok kembali aturan yang mengatur kriteria masyarakat yang berhak mendapatkan BBM) bersubsid. Khususnya Pertalite (RON 90).
Aturan tersebut nantinya akan tertuang dalam revisi Peraturan Presiden (Perpres) No. 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.
Kepala BPH Migas Erika Retnowati mengatakan, sejauh ini pemerintah belum menetapkan aturan mengenai pembatasan BBM jenis Pertalite. Namun demikian, dalam revisi Perpres 191 ini, pihaknya akan mengatur konsumen yang berhak menenggak BBM bersubsidi tersebut.
“Ya, jadi sejauh ini kan belum ada pengaturan ya untuk Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) atau Pertalite, jadi dalam revisi Perpres itu nanti kami akan mengatur konsumen pengguna dari JBKP,” kata Erika dalam acara Energy Corner CNBC Indonesia, beberapa waktu lalu.
Menurut Erika, untuk BBM jenis Pertalite setidaknya pemerintah akan menetapkan lima kategori konsumen yang berhak menggunakan BBM tersebut, antara lain yakni industri kecil, usaha perikanan, usaha pertanian, sektor transportasi dan pelayanan umum, dikutip dari cnbc. ***
Editor : Kar
Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com












Saat ini belum ada komentar