Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Detak Pekanbaru » MANTAN Kakanwil BPN Riau Dituntut 11.5 Tahun, Kasus Suap HGU dan TPPU

MANTAN Kakanwil BPN Riau Dituntut 11.5 Tahun, Kasus Suap HGU dan TPPU

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Senin, 7 Agt 2023
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

PEKANBARU, detak24com – Mantan Kakanwil BPN Riau, Muhammad Syahrir dituntut 11 tahun dan 6 bulan penjara oleh JPU KPK. Menurut jaksa, ia terbukti menerima suap penerbitan HGU.

JPU KPK, Rio Fandi pada sidang di Pengadilan Tipikor PN Pekanbaru, Senin (07/08/23) siang, mengatakan, terdakwa Syahrir terbukti bersalah melanggar Pasal 12 huruf a dan huruf b juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999, juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP dan Pasal 3 UU Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

“Menuntut terdakwa Muhammad Syahrir dengan pidana penjara selama 11 tahun dan 6 bulan, denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan,” ucap jaksa KPK, dalam sidang yang dipimpin majelis Dr Salomo Ginting, SH MH didampingi hakim anggota Adrian HB Hutagalung, SH MH dan Yelmi, SH MH.

Selain tuntutan hukuman, terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti (UP) kerugian negara sebesar SGD112.000 (Dollar Singapura-red) dan Rp21.130.375.401,00 atau subsider selama 3 tahun kurungan.

Atas tuntutan hukuman tersebut, terdakwa Syahrir melalui kuasa hukumnya berencana akan mengajukan pembelaan (pledoi-red) pada sidang berikutnya pekan depan.

Berdasarkan dakwaan, terdakwa selaku Kepala Kanwil BPN Riau menerima uang sebesar SGD112.000 dari Rp3,5 miliar yang dijanjikan, dari Sudarso selaku General Manager (GM) PT Adimulia Agrolestari Sudarso dan Frank Wijaya (keduanya sudah divonis-red) selaku pemegang saham PT Adimulia Agrolestari. Uang itu diberikan untuk mempermudah pengurusan perpanjangan izin hak guna usaha (HGU) PT Adimulia Agrolestari.

“Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yaitu agar terdakwa mempermudah pengurusan perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) PT Adimulia Agrolestari, yang bertentangan dengan kewajibannya, yaitu bertentangan dengan kewajiban terdakwa sebagai Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Riau,”kata Rio.

Selama menjabat Kakanwil BPN Provinsi Maluku Utara dan Provinsi Riau sejak Tahun 2017-2022, Syahrir telah menerima uang gratifikasi, dengan total keseluruhannya berjumlah Rp21.130.375.401.

Terdakwa Syahrir menerima gratifikasi dari perusahaan-perusahaan maupun pejabat yang menjadi bawahannya. Uang itu dialihkannya dengan membeli sejumlah aset seperti tanah, kendaraan, rumah toko (Ruko), rekening dan kepentingan pribadi lainnya.(riauterkini)

Editor : Kar

 

Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Komentar (10)

    Silahkan tulis komentar Anda

    Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

    Rekomendasi Untuk Anda

    • DPRD Riau Umumkan Pengunduran Diri Gubri Syamsuar, Lewat Sidang Paripurna

      DPRD Riau Umumkan Pengunduran Diri Gubri Syamsuar, Lewat Sidang Paripurna

      • calendar_month Kamis, 5 Okt 2023
      • account_circle Redaksi
      • 0Komentar

      PEKANBARU, detak24com – DPRD Riau menggelar paripurna pengunduran diri Syamsuar dari jabatan Gubernur Riau, Kamis (05/10/23). Paripurna ini dipimpin Ketua DPRD Riau Yulisman. “Sesuai mekanisme, kita umumkan. Selanjutnya diserahkan ke Kemendagri untuk diproses,” kata Yulisman saat memimpin paripurna. Yulisman meminta, pasca mengundurkan diri Syamsuar ini, aparatur sipil negara (ASN) terus bekerja sesuai visi dan misi […]

    • Nahas! Kakek Malang Ini Hangus Jadi Abu, Rumah Terbakar-Tinggal Sendirian

      Nahas! Kakek Malang Ini Hangus Jadi Abu, Rumah Terbakar-Tinggal Sendirian

      • calendar_month Jumat, 30 Sep 2022
      • account_circle Redaksi
      • 14Komentar

      PEKANBARU,, detak24.com – Seorang pria tua tewas dengan kondisi jasad hangus serta susah dikenali. Jenazah korban ditemukan pada puing rumah sisa kebakaran di Pekanbaru. Dikutip Jumat (30/09/22), rumah bulatan di Jalan Kubang Raya Gg. Rizki Rt 02 Rw 19, Kelurahan Tuah Karya, Kecamatan Tuah Madani Kota Pekanbaru hangus terbakar, Kamis (29/09/22). Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol […]

    • FIFA Matchday Timnas vs Burundi, Garuda Berjaya dengan Skor 3-1

      FIFA Matchday Timnas vs Burundi, Garuda Berjaya dengan Skor 3-1

      • calendar_month Senin, 27 Mar 2023
      • account_circle Redaksi
      • 17Komentar

      detak24com – Skuad Garuda memetik kemenangan di pertandingan FIFA Matchday Timnas vs Burundi periode Maret 2023, dengan skor 3-1. Pada FIFA matchday Timnas vs Burundi, Indonesia mampu unggul terlebih dahulu berkat gol Yakob Sayuri, Dendy Sulistyawan dan Rizky Ridho, sementara Burundi memperkecil ketertinggalan melalui gol Pacifique Niyongabire. Kemenangan di FIFA matchday Timnas vs Burundi ini menjadi modal yang bagus bagi […]

    • Aktris Senior Mieke Wijaya Meninggal Dunia

      Aktris Senior Mieke Wijaya Meninggal Dunia

      • calendar_month Rabu, 4 Mei 2022
      • account_circle Redaksi
      • 13Komentar

      Jakarta, detak24.com — Dunia hiburan Tanah Air berduka. Aktris senior Mieke Wijaya meninggal dunia pada Selasa (3/5) pukul 19.30 WIB. Ibunda Nia Zulkarnaen ini meninggal pada usia 82 tahun. Pihak keluarga menyampaikan kabar duka ini melalui pesan singkat. “Telah meninggal dunia Mama, Nenek, kami tercinta Hj. Mieke Widjaja pada hari Selasa, 3 Mei 2022 jam […]

    • ENAM Warga Siak Positif Rabies, 755 Orang Digigit Anjing Gila

      ENAM Warga Siak Positif Rabies, 755 Orang Digigit Anjing Gila

      • calendar_month Rabu, 10 Jan 2024
      • account_circle Redaksi
      • 0Komentar

      SIAK, detak24com – Sebanyak 6 orang warga Siak positif rabies. Sementara, kasus gigitan hewan penular rabies (GHPR) mencapai 755 orang rentang Januari-Desember 2023. Angka itu berdasarkan hasil rekapitulasi laporan rabies 2023 pada Dinas Kesehatan (Diskes). Dari laporan tersebut, jumlah tertinggi GHPR ada di Kecamatan Kandis sebanyak 216 kasus. Disusul Kecamatan Minas sebanyak 114 kasus, dan […]

    • Ferdy Sambo menjalani sidang kode etik. F :. DETIKCOM

      Mantan Kadiv Propam Tembak Kepala Brigadir J hingga Tewas, Sidang Ferdy Sambo

      • calendar_month Senin, 17 Okt 2022
      • account_circle Redaksi
      • 17Komentar

      Jakarta, detak24.com – Brigadir J terkapar setelah ditembak Bharada E. Selanjutnya, Ferdy Sambo menembak kepala Yoshua hingga korban tewas seketika. Hal itu terungkap saat jaksa penuntut umum (JPU) membacakan dakwaan. Sidang perdana ini menghadirkan Ferdy Sambo sebagai terdakwa di PN Jaksel, Senin (17/10/2022), Jaksa awalnya menceritakan peristiwa di rumah dinas Duren Tiga. Di sana ada […]

    expand_less