MANTAN Kakanwil BPN Riau Dituntut 11.5 Tahun, Kasus Suap HGU dan TPPU
PEKANBARU, detak24com – Mantan Kakanwil BPN Riau, Muhammad Syahrir dituntut 11 tahun dan 6 bulan penjara oleh JPU KPK. Menurut jaksa, ia terbukti menerima suap penerbitan HGU.
JPU KPK, Rio Fandi pada sidang di Pengadilan Tipikor PN Pekanbaru, Senin (07/08/23) siang, mengatakan, terdakwa Syahrir terbukti bersalah melanggar Pasal 12 huruf a dan huruf b juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999, juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP dan Pasal 3 UU Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
“Menuntut terdakwa Muhammad Syahrir dengan pidana penjara selama 11 tahun dan 6 bulan, denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan,” ucap jaksa KPK, dalam sidang yang dipimpin majelis Dr Salomo Ginting, SH MH didampingi hakim anggota Adrian HB Hutagalung, SH MH dan Yelmi, SH MH.
Selain tuntutan hukuman, terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti (UP) kerugian negara sebesar SGD112.000 (Dollar Singapura-red) dan Rp21.130.375.401,00 atau subsider selama 3 tahun kurungan.
Atas tuntutan hukuman tersebut, terdakwa Syahrir melalui kuasa hukumnya berencana akan mengajukan pembelaan (pledoi-red) pada sidang berikutnya pekan depan.
Berdasarkan dakwaan, terdakwa selaku Kepala Kanwil BPN Riau menerima uang sebesar SGD112.000 dari Rp3,5 miliar yang dijanjikan, dari Sudarso selaku General Manager (GM) PT Adimulia Agrolestari Sudarso dan Frank Wijaya (keduanya sudah divonis-red) selaku pemegang saham PT Adimulia Agrolestari. Uang itu diberikan untuk mempermudah pengurusan perpanjangan izin hak guna usaha (HGU) PT Adimulia Agrolestari.
“Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yaitu agar terdakwa mempermudah pengurusan perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) PT Adimulia Agrolestari, yang bertentangan dengan kewajibannya, yaitu bertentangan dengan kewajiban terdakwa sebagai Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Riau,”kata Rio.
Selama menjabat Kakanwil BPN Provinsi Maluku Utara dan Provinsi Riau sejak Tahun 2017-2022, Syahrir telah menerima uang gratifikasi, dengan total keseluruhannya berjumlah Rp21.130.375.401.
Terdakwa Syahrir menerima gratifikasi dari perusahaan-perusahaan maupun pejabat yang menjadi bawahannya. Uang itu dialihkannya dengan membeli sejumlah aset seperti tanah, kendaraan, rumah toko (Ruko), rekening dan kepentingan pribadi lainnya.(riauterkini)
Editor : Kar
Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

10 thoughts on “MANTAN Kakanwil BPN Riau Dituntut 11.5 Tahun, Kasus Suap HGU dan TPPU”