Biang Kerok Pencemaran, Bupati Kuansing Cabut Izin PT Gemilang Sawit Lestari
- account_circle Redaksi
- calendar_month Selasa, 14 Okt 2025
- print Cetak

Izin PT GSL di Inuman Kuansing resmi dicabut. f : ist
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
KUANSING, detak24com – Izin PT Gemilang Sawit Lestari (GSL) di Inuman Kuansing resmi dicabut. Perusahaan bergerak pada bidang perkebunan dan PKS itu terbukti biang kerok pencemaran.
Bupati Kuansing Suhardiman Amby mencabut izin PT Gemilang Sawit Lestari (GSL) yang berada di Kecamatan Inuman. Hal ini dilakukan setelah adanya pelanggaran lingkungan yang dilakukan perusahaan
Pencabutan izin tersebut tertuang dalam SK Bupati Kuansing nomor Kpts. 255/X/2025 tertanggal 9 Oktober 2025. Surat tersebut baru disampaikan ke PT GSL pada 13 Oktober 2025.
Dalam SK tersebut dinyatakan bahwa Tim Pengawas Lingkungan Hidup Kuansing telah melakukan pengawasan dan menemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan yang tertuang dalam dokumen UKL-UPL.
Sebelum pencabutan izin keluar, DLH Kuansing sudah dua kali melakukan pengawasan lingkungan ke PT GSL, yakni pada tanggal 5 Juni 2024 dan 30 September 2025. Dalam kegiatan tersebut, DLH Kuansing menemukan adanya pelanggaran izin lingkungan oleh PT GSL.
Menurut Suhardiman, pencabutan izin ini merupakan upaya pemerintah dalam melindungi lingkungan. Setiap usaha wajib mentaati persyaratan dalam peraturan perundang-undangan dan perizinan di bidang lingkungan hidup.
“Kami tidak ingin terjadi kerusakan dan pencemaran yang lebih luas. Pemerintah daerah wajib hadir untuk melindungi kepentingan masyarakat dan keberlanjutan lingkungan,” kata Suhardiman Amby.
Dengan telah dicabutnya izin lingkungan ini, PT GSL tidak bisa berorperasi. Jika tetap beroperasi, maka Pemkab Kuansing akan memberikan sanksi tegas, dikutip dari goriau. (red)
Editor : Kar












