Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Ekonomi Bisnis » Biang Kerok Pencemaran, Bupati Kuansing Cabut Izin PT Gemilang Sawit Lestari

Biang Kerok Pencemaran, Bupati Kuansing Cabut Izin PT Gemilang Sawit Lestari

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Selasa, 14 Okt 2025
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

KUANSING, detak24com – Izin PT Gemilang Sawit Lestari (GSL) di Inuman Kuansing resmi dicabut. Perusahaan bergerak pada bidang perkebunan dan PKS itu terbukti biang kerok pencemaran.

Bupati Kuansing Suhardiman Amby mencabut izin PT Gemilang Sawit Lestari (GSL) yang berada di Kecamatan Inuman. Hal ini dilakukan setelah adanya pelanggaran lingkungan yang dilakukan perusahaan

Pencabutan izin tersebut tertuang dalam SK Bupati Kuansing nomor Kpts. 255/X/2025 tertanggal 9 Oktober 2025. Surat tersebut baru disampaikan ke PT GSL pada 13 Oktober 2025.

Dalam SK tersebut dinyatakan bahwa Tim Pengawas Lingkungan Hidup Kuansing telah melakukan pengawasan dan menemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan yang tertuang dalam dokumen UKL-UPL.

Sebelum pencabutan izin keluar, DLH Kuansing sudah dua kali melakukan pengawasan lingkungan ke PT GSL, yakni pada tanggal 5 Juni 2024 dan 30 September 2025. Dalam kegiatan tersebut, DLH Kuansing menemukan adanya pelanggaran izin lingkungan oleh PT GSL.

Menurut Suhardiman, pencabutan izin ini merupakan upaya pemerintah dalam melindungi lingkungan. Setiap usaha wajib mentaati persyaratan dalam peraturan perundang-undangan dan perizinan di bidang lingkungan hidup.

“Kami tidak ingin terjadi kerusakan dan pencemaran yang lebih luas. Pemerintah daerah wajib hadir untuk melindungi kepentingan masyarakat dan keberlanjutan lingkungan,” kata Suhardiman Amby.

Dengan telah dicabutnya izin lingkungan ini, PT GSL tidak bisa berorperasi. Jika tetap beroperasi, maka Pemkab Kuansing akan memberikan sanksi tegas, dikutip dari goriau. (red)

Editor : Kar

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • ARUS Balik 2023 di Jalintim Riau-Jambi, Polres Inhu Siapkan Layanan Bengkel Gratis

    ARUS Balik 2023 di Jalintim Riau-Jambi, Polres Inhu Siapkan Layanan Bengkel Gratis

    • calendar_month Senin, 24 Apr 2023
    • account_circle Redaksi
    • 19Komentar

    INHU, detak24com – Para pemudik yang sedang dalam perjalanan melintasi jalur Lintas Timur tidak perlu kuatir. Polres Inhu menyiapkan layanan bengkel gratis pos pelayanan dan pengamanan Idul Fitri. Selain ada dua pos pelayanan dan dua pos pengamanan yang siap membantu para pemudik saat dalam perjalanan, Satuan Polisi Lalu Lintas (Satlantas) Polres Inhu juga menyiapkan fasilitas […]

  • Keempat tersangka pemerasan dan pengeroyokan di Inhil. F : RIAULINK

    Korban Kena Pijak-pijak-Hp dan Uang Diambil Paksa, Empat Kawanan Dibekuk Polisi Inhil

    • calendar_month Minggu, 28 Agt 2022
    • account_circle Redaksi
    • 18Komentar

    TEMBILAHAN, detak24.com – Empat tersangka pengeroyokan disertai pencurian berhasil dicokok Sat Reskrim Polres Inhil. Mirisnya dari empat pelaku tersebut, tiga diantaranya masih di bawah umur. Kapolres Inhil AKBP Norhayat SIK melalui Kasat Reskrim AKP Amru Abdullah, Ahad (28/08/22) mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Kamis (25/8) lalu. Bermula saat korban MH (17) diminta mengantarkan seseorang inisial […]

  • Masuk Lagi Bray! Kurir Sabu 8 Kilo Dicokok di Bantan dan Senggoro Bengkalis 

    Masuk Lagi Bray! Kurir Sabu 8 Kilo Dicokok di Bantan dan Senggoro Bengkalis 

    • calendar_month Jumat, 10 Jul 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    BENGKALIS, detak24com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bengkalis menyita sabu 8 kilo, serta menangkap 3 orang kurir sekaligus pengedar yang diduga jaringan Malaysia. Penangkapan para tersangka dilakukan di Bantan dan Senggoro, Bengkalis. Selain sabu, polisi turut menuit sejumlah pil ekstasi, kendaraan operasional, serta telepon genggam yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi transaksi narkoba. Kapolres […]

  • PENYUAP Jaksa dan Polisi Bengkalis Dituntut 1,5 Tahun Penjara

    PENYUAP Jaksa dan Polisi Bengkalis Dituntut 1,5 Tahun Penjara

    • calendar_month Kamis, 28 Mar 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Terdakwa Karpiyansah, penyuap jaksa dan polisi Bengkalis dituntut 1,5 tahun penjara. Pelaku bersalah menyuap pasutri Bripka Bayu Abdillah dan jaksa Sri Hariyati (proses terpisah). Tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tomi Jepisa di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor PN Pekanbaru yang dipimpin Salomo Ginting, Kamis (28/03/24). Terdakwa bersalah melanggar Pasal 5 ayat […]

  • Complete 14-Point Peace Agreement with Iran Released by the US

    Complete 14-Point Peace Agreement with Iran Released by the US

    • calendar_month Kamis, 18 Jun 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    WASHINGTON, detak24.com – The United States (US) government on Wednesday (June 17, 2026) local time released the official text of a peace memorandum of understanding (MoU) with Iran. The document contains 14 points covering various issues that form the basis for ending the conflict between the two countries. The 14 points agreed upon by Washington […]

  • Listrik Padam Tak Berjadwal, Warga Selatpanjang Geruduk Kantor PLN 

    Listrik Padam Tak Berjadwal, Warga Selatpanjang Geruduk Kantor PLN 

    • calendar_month Sabtu, 25 Okt 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    SELATPANJANG, detak24com –  Pemadaman listrik yang ditetapkan PLN, berujung unjuk rasa warga, Jumat (24/10/25) malam. Pasalnya, banyak tak sesuai jadwal dan lokasi. Akibat pemadaman listrik yang berulang serta  tak terjadwal di wilayah Kota Selatpanjang dan sekitarnya, selain mengganggu aktivitas masyarakat, juga menyebabkan kerusakan berbagai peralatan elektronik warga. Di banyak rumah, suara mesin genset kini lebih […]

expand_less