Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Korban Kena Pijak-pijak-Hp dan Uang Diambil Paksa, Empat Kawanan Dibekuk Polisi Inhil

Korban Kena Pijak-pijak-Hp dan Uang Diambil Paksa, Empat Kawanan Dibekuk Polisi Inhil

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Minggu, 28 Agt 2022
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

TEMBILAHAN, detak24.com – Empat tersangka pengeroyokan disertai pencurian berhasil dicokok Sat Reskrim Polres Inhil. Mirisnya dari empat pelaku tersebut, tiga diantaranya masih di bawah umur.

Kapolres Inhil AKBP Norhayat SIK melalui Kasat Reskrim AKP Amru Abdullah, Ahad (28/08/22) mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Kamis (25/8) lalu.

Bermula saat korban MH (17) diminta mengantarkan seseorang inisial IM yang tidak dikenalinya, ke Kuburan Cina Parit 10 Tembilahan Hulu, dari Jalan Guru Hasan Tembilahan.

“Setibanya di lokasi, ketika hendak pulang, korban ditahan oleh IM dikarenakan ingin meminjam sepeda motor. Korban lalu meminjamkan sepeda motor tersebut kepada IM,” ujarnya, Ahad (27/8/2022).

Saat sedang menunggu IM, tiba-tiba korban didatangi BY cs, dan dengan paksa meminta uang kepada korban. Lantaran diminta secara paksa, korban menolak untuk memberikan uangnya.

“Akan tetapi handhpone dan uang milik korban dirampas oleh BY cs, korban juga dipukul, dibanting dan diinjak-injak oleh BY cs. Setelah mendapat uang dan handphone, BY cs meninggalkan korban,” jelas AKP Amru.

Akibat dari kejadian tersebut, korban mengalami luka lecet pada kepala dan punggung serta kerugian materil lebih kurang Rp.2 juta rupiah. Pihak keluarga korban langsung melaporkan kejadian itu ke pihak Polres Inhil.

“Empat pelaku berhasil diamankan, pada Jumat (26/8/2022), di Taman Kota Jalan Gajahmada Tembilahan. Keempat pelaku inisial DA (17),  AGR (17), RA (17) dan FA (28). Mereka mengakui perbuatannya ikut mengeroyok korban bersama BY,” jelasnya.

Terdapat pelaku lain yang masih dalam proses penyelidikan Tim Resmob Polres Inhil, inisial RO, BY dan M.

“Pelaku yang berhasil diamankan dikenai pasal 365 KUHPidana. Sementara pelaku di bawah umur diatur dalam Undang Undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak,”  tutupnya.(riaulink)

Editor : Kar

 

Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Komentar (15)

    Silahkan tulis komentar Anda

    Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

    Rekomendasi Untuk Anda

    • Bawaslu Riau tertibkan APS sebanyak 40 ribu unit. F : IST

      BAWASLU Riau Tertibkan APS 40 Ribu Unit, Langgar Masa Senggang

      • calendar_month Minggu, 19 Nov 2023
      • account_circle Redaksi
      • 0Komentar

      PEKANBARU, detak24com – Bawaslu Riau tertibkan APS sebanyak 40 ribu unit yang melanggar aturan masa senggang (4 November hingga 28 November). “Jumlah APS yang ditertibkan tersebut sekitar 40 ribu lebih. Tersebar di seluruh kabupaten/kota yang ada di Riau,” kata Alnofrizal, Ketua Bawaslu Riau, Ahad (19/11/23). APS peserta pemilu legislatif yang ditertibkan tersebut karena mengandung unsur […]

    • TIGA PEKERJA  PHR Tewas, Disnakertrans Bakal Polisikan Manajer Proyek PT PPLI – Kontrak Terancam

      TIGA PEKERJA PHR Tewas, Disnakertrans Bakal Polisikan Manajer Proyek PT PPLI – Kontrak Terancam

      • calendar_month Senin, 27 Feb 2023
      • account_circle Redaksi
      • 26Komentar

      PEKANBARU, detak24.com – Disnakertrans Riau telah memeriksa para saksi terkait lakakerja PT PPLI (Pershada Pamunah Limbah Industr) subkontrak PT PHR yang berujung tewasnya tiga pekerja di Rohil. Kadisnakertrans Riau, Imron Rosyadi mengatakan, dari hasil pemeriksaan, Project Manager PT PPLI akan dilaporkan ke pihak kepolisian. Mengarah pada Pasal 359 KUHPidana, yakni kelalaian berujung kematian. Ia mengatakan, […]

    • Keluarga RK Berbagi Sembako di Ultah Eril, Atalia Posting Tulisan Menyentuh

      Keluarga RK Berbagi Sembako di Ultah Eril, Atalia Posting Tulisan Menyentuh

      • calendar_month Sabtu, 25 Jun 2022
      • account_circle Redaksi
      • 6Komentar

      Jakarta,  detak24.com – Putra sulung Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, Eril berulang tahun hari ini, Sabtu (25/6). Sang mama, Atalia Praratya menuliskan pesan menyentuh untuk putranya yang telah meninggal dunia setelah tenggelam di sungai Aare, Swiss 26 Mei lalu. “Selamat ulang tahun, A Erilkuuuuu… Semoga Allah selalu menyayangimu dan membuatmu bahagia di sana… Seperti yang […]

    • Kanit Pidum Polres Labusel Dituding Pesta Narkoba Punya Kekayaan Milliaran 

      Kanit Pidum Polres Labusel Dituding Pesta Narkoba Punya Kekayaan Milliaran 

      • calendar_month Minggu, 6 Apr 2025
      • account_circle Redaksi
      • 0Komentar

      LABUSEL, detak24com – Kanit Pidum Polres Labusel, Iptu Chaidir Suhartono diduga dugem dan pesta narkoba pada Lebaran Idul Fitri 2025. Dugaan itu berdasarkan posting-an yang viral pada Selasa (02/04/20//25). Postingan tersebut pertama kali muncul melalui akun Facebook @putritanjung. Pemilik akun tersebut mengeklaim bahwa Iptu Chaidir mengkonsumsi 16 pil ekstasi saat perayaan Lebaran kedua. Dalam narasinya, Putri […]

    • Saka Tatal Sumpah Pocong, Ini Konsekuensinya Menurut Ahli Metafisika

      Saka Tatal Sumpah Pocong, Ini Konsekuensinya Menurut Ahli Metafisika

      • calendar_month Sabtu, 10 Agt 2024
      • account_circle Redaksi
      • 0Komentar

      DETAK24COM – Sumpah pocong yang dilakukan Saka Tatal, terpidana pembunuhan Vina Cirebon memiliki efek dahsyat. Pelaku bisa dikutuk kalau terbukti bersalah. Sumpah pocong adalah sumpah yang dilakukan oleh seseorang dalam keadaan terbalut kain kafan, seperti layaknya orang meninggal (pocong). Tak jarang dipraktikkan dengan tata cara yang berbeda. Misalnya pelaku sumpah tidak dipocongi, akan tetapi hanya […]

    • Awan Panas Guguran Merapi Meluncur hingga 2 Km

      Awan Panas Guguran Merapi Meluncur hingga 2 Km

      • calendar_month Senin, 7 Feb 2022
      • account_circle Redaksi
      • 18Komentar

      Jakarta, detak24.com  — Gunung Merapi yang terletak di perbatasan Daerah Istimewa Yogyakarta dan Jawa Tengah meluncurkan awan panas guguran dua kali hingga 2 kilometer, Ahad (6/2). Kepala Balai Penyelidikan dan Pengembangan Teknologi Kebencanaan Geologi (BPPTKG), Hanik Humaida menjabarkan bahwa awan panas guguran pertama terjadi pada pukul 16.35 WIB dengan jarak luncur sejauh 2 kilometer ke […]

    expand_less