Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Detak Bengkalis » PENYUAP Jaksa dan Polisi Bengkalis Dituntut 1,5 Tahun Penjara

PENYUAP Jaksa dan Polisi Bengkalis Dituntut 1,5 Tahun Penjara

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Kamis, 28 Mar 2024
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

PEKANBARU, detak24com – Terdakwa Karpiyansah, penyuap jaksa dan polisi Bengkalis dituntut 1,5 tahun penjara. Pelaku bersalah menyuap pasutri Bripka Bayu Abdillah dan jaksa Sri Hariyati (proses terpisah).

Tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tomi Jepisa di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor PN Pekanbaru yang dipimpin Salomo Ginting, Kamis (28/03/24).

Terdakwa bersalah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a dan huruf b dan Pasal 13 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah ditambah dan diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

“Menuntut terdakwa Karpiyansah alias Riko dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan, dikurangi selama masa penahanan yang telah dijalani,” ujar JPU.

Selain penjara, JPU juga menuntut terdakwa penyuap jaksa itu untuk membayar denda sebesar Rp 75 juta. Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka dapat diganti dengan hukuman 6 bulan kurungan.

Atas tuntutan itu, terdakwa mengajukan nota pembelaan atau pledoi. Majelis hakim mengagendakan persidangan pada Rabu (02/04/24).

Informasi dihimpun, suap bermula saat JPU Kejari Bengkalis menerima pelimpahan penanganan perkara narkotika dengan terdakwa Fauzan Afriansyah dari penyidik Mabes Polri. Tahap II dilakukan pada 17 Januari 2023, di mana salah satu JPU adalah Sri Hariyati, dikutip detak24com dari CAKAPLAH. (*/Berita)

Editor : Kar

 

 

Terima kasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kapolsek KSKP Dumai Pantau Kebun Jagung di Pangkalan Sesai 

    Kapolsek KSKP Dumai Pantau Kebun Jagung di Pangkalan Sesai 

    • calendar_month Senin, 1 Jun 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    DUMAI, detak24com – Kapolsek KSKP Dumai AKP Herdianto melakukan pengecekan perkembangan kebun jagung bersama Kelompok Tani Tuah Brata Pangan, di Kelurahan Pangkalan Sesai, Kecamatan Dumai Barat. Komitmen mendukung Program Ketahanan Pangan Nasional, terus ditunjukkan jajaran Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Dumai melalui berbagai kegiatan di sektor pertanian. Personel KSKP Dumai bersama anggota kelompok tani setempat turun […]

  • Wisma Bintan Dumai Saksi Bisu Hilangnya Mahkota Bunga, Sempat Digerebek Polisi dan Orangtua Korban 

    Wisma Bintan Dumai Saksi Bisu Hilangnya Mahkota Bunga, Sempat Digerebek Polisi dan Orangtua Korban 

    • calendar_month Sabtu, 29 Agt 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    DUMAI, detak24com – Nahas menimpa seorang cewek ABG sebut saja Bunga. Mahkotanya hilang saat diajak menginap di sebuah wisma Jalan Bintan, wilayah Dumai Kota. Polisi mengungkap perkara dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak yang terjadi di sebuah wisma Jalan Bintan, Dumai. Informasi dirangkum Sabtu (29/08/26), peristiwa nahas itu diketahui pada Selasa, 25 Agustus 2026 sekira […]

  • LSM KPH-PL Desak Gubernur Cabut HGU 27 Perusahan Perkebunan di Riau

    LSM KPH-PL Desak Gubernur Cabut HGU 27 Perusahan Perkebunan di Riau

    • calendar_month Senin, 31 Jan 2022
    • account_circle Redaksi
    • 14Komentar

    Pekanbaru, detak24.com – Berdasarkan surat keputusan Menteri KLHK-RI sekitar 27 izin perusahaan perkebunan di Riau sudah dicabut izinnya Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan per tanggal 5 Januari 2022.  Sehingga, pemerintah provinsi wajib menindaklanjuti keputusan tersebut dengan pencabutan HGU perusahaan bersangkutan. Ketua Umum LSM Komunitas Peduli Hukum dan Penyelamatan Lingkungan (KPH-PL) Amir Muthalib, yang didampingi oleh […]

  • POLDA RIAU Gulung Sindikat Maling Sawit di Kampar, Libatkan Security PT BSP

    POLDA RIAU Gulung Sindikat Maling Sawit di Kampar, Libatkan Security PT BSP

    • calendar_month Selasa, 29 Nov 2022
    • account_circle Redaksi
    • 25Komentar

    KAMPAR, detak24.com- Seorang pria tua menjadi otak pelaku pencurian buah kelapa sawit. Tak tanggung-tanggung, tersangka bekerjasama dengan security perusahaan menjarah sawit milik PT BSP (Bumi Sawit Perkasa) sebanyak 1445 tandan. Kapolres Kampar AKBP Didik Priyo Sambodo, melalui Kapolsek Tapung Hulu AKP Nurman, Selasa (29/11/22) mengatakan, pelaku adalah PA (58) warga Desa Danau Lancang, Kecamatan Tapung […]

  • BC Batam Amankan Benih Lobster Senilai Rp 5.5 M, Hendak Diseludupkan ke Singapura

    BC Batam Amankan Benih Lobster Senilai Rp 5.5 M, Hendak Diseludupkan ke Singapura

    • calendar_month Sabtu, 5 Agt 2023
    • account_circle Redaksi
    • 20Komentar

    Batam, detak24com – Bea Cukai Batam menggagalkan upaya penyeludupan benih lobster senilai Rp 5,5 miliar di Pelabuhan Internasional Nongsapura, Batam, Jumat (04/08/23). “Kita melakukan penegahan terhadap sebuah tas berisikan bany lobster. Benih lobster tersebut akan dibawa ke Singapura secara ilegal. Pelaku pembawa tas melarikan diri,” kata Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Batam, Sisprian […]

  • Emak emak Dikeroyok Debt Collector di Depan Mapolsek Bukit Raya, Kapolsek Langsung Dipecat 

    Emak emak Dikeroyok Debt Collector di Depan Mapolsek Bukit Raya, Kapolsek Langsung Dipecat 

    • calendar_month Senin, 21 Apr 2025
    • account_circle Redaksi
    • 1Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan mencopot Kompol Syafnil dari jabatan Kapolsek Bukit Raya. Langkah tegas itu buntut aksi pengeroyokan warga oleh debt collector. Diketahui, seorang emak emak inisial RP (30) dikeroyok empat debt collector di depan Mapolsek Bukit Raya, Sabtu (19/04/25) yang menarik perhatian publik. Baca juga : Dikeroyok Debt Collector, Emak […]

expand_less