HEBOH! Pemilik Bakar Mobil dan Orang Gila, Demi Klaim Asuransi Prudential
- account_circle Redaksi
- calendar_month Selasa, 1 Nov 2022
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
BENGKALIS, detak24.com – Warga satu ini tega membakar orang gila beserta mobil milik pelaku, demi mendapatkan klaim asuransi Prudential.
Peristiwa mobil terbakar hingga menewaskan supirnya di Talang Muandau, Bengkalis menemui titik terang. Polisi menetapkan pemilik mobil atas nama Hendra (49), warga Desa Tasik Serai sebagai tersangka.
Pelaku sengaja membakar mobil bersama orang gila di dalamnya, agar bisa mencairkan klaim asuransi Prudential. Sehingga, polisi menetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana.
“Dia membakar orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) untuk menggantikan perannya bersama mobil pribadi miliknya jenis Suzuki Carry pick up warna hitam,” ujar Kapolres Bengkalis, AKBP Indra Wijatmiko,, Selasa (01/11/22).
Kejadiannya bermula ketika pada, 27, Oktober, 2022, terjadi kebakaran satu unit mobil pick up di dalamnya ditemukan tubuh manusia dalam keadaan hangus terbakar di Jalan Arifin K, Desa Tasik Serai Timur Kecamatan Talang Muandau Kabupaten Bengkalis.
Berdasarkan penyelidikan awal pihak kepolisian menduga mayat tersebut merupakan Hendra warga Desa Tasik Serai Timur.
Tidak berhenti disitu, Polsek Pinggir Polres Bengkalis melakukan penyelidikan lebih lanjut dan pada Sabtu, (29/10/2022) sekira pukul 10.00 WIB.
Tim penyidik berhasil melakukan penyelidikan dengan mengecek riwayat panggilan telepon genggam milik korban aktif dengan nomor lain. Dan ketika dicek keberadaannya di Jalan Rajawali, Pandau Jaya, Kecamatan Siak Hulu, Kabupate Kampar.
Mendapatkan analisa dan informasi tersebut sekira pukul 11.00 WIB Tim Gabungan Sat Reskrim Polres Bengkalis dan Polsek Pinggir berangkat menuju lokasi. Sekira pukul 21.00 WIB Tim berhasil mengamankan satu orang yang diduga menggunakan telen genggam milik korban yang hilang atas nama Hendra.
Selanjutnya dilakukan interogasi dan Hendra yang asli ini mengakui perbuatannya merekayasa kejadian pembakaran mobil tersebut untuk mendapatkan asuransi Prudential.
Dia mengakui bahwa mayat yang dibakar dalam mobil miliknya adalah ODGJ (Orang Dengan Gangguan Jiwa) yang dibawanya dari daerah Jalan Hangtuah Duri.
“Atas pengakuan terlapor Hendra, Tim Opsnal Polsek Pinggir mengamankan dan membawanya ke Polsek Pinggir,” tegas Kapolres.
Selanjutnya tim Opsnal lainnya bergerak menuju kediaman Hendra untuk menjemput Susiani membawanya ke Polsek Pinggir. Ia untuk dimintai keterangan karena terlibat dalam perencanaan pembunuhan. Yakni, dengan mengetahui kejadian tersebut namun tidak melaporkan
Atas perbuatannya Hendra disangkakan Pasal 340 Jo. 338. Jo. 55 ayat I KUHPidana tentang pembunuhan berencana.(gagasanruau.com)
Editor : Kar
Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com













