Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Hukrim » Sidang Perdana, Mantan Bupati Kuansing Sukarmis Sekongkol Korupsi Rp 22,6 M

Sidang Perdana, Mantan Bupati Kuansing Sukarmis Sekongkol Korupsi Rp 22,6 M

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Kamis, 11 Jul 2024
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

PEKANBARU, detak24com – Mantan Bupati Sukarmis didakwa bersekongkol korupsi Rp 22,6 miliar pada proyek pembangunan Hotel Kuansing.

Hal itu terungkap dalam persidangan di Pengadilan Tipikor PN Pekanbaru. Anggota DPRD Riau periode 2019-2024 itu disidangkan secara online dari Lapas Kelas IIB Teluk Kuantan.

Di ruang sidang hadir Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andre Antonius dari Kejari Kuansing dan penasihat hukum terdakwa Evanora. Sementara, sidang dipimpin hakim Jhonson Parancis.

JPU dalam dakwaannya menyebutkan, korupsi dilakukan mantan Bupati Kuansing Sukarmis bersama-sama Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kuansing Hardy Yakub dan Kepala Bagian Pelayanan Pertanahan Setdakab Kuansing, Suhasman.

“Terdakwa bersama-sama saksi Hardi Yakub dan Suhasman pada bersama-sama menganggarkan pembangunan Hotel Kuansing yang anggarannya bersumber dari APBD Kuasing Tahun Anggaran 2013 dan 2014,” kata JPU.

Dijelaskan JPU, kasus berawal ketika Sukarmis melakukan pertemuan dengan Toto Kriswandoyo di Desa Jalur Patah, Sentajo Raya, untuk membahas penjualan tanah milik almarhum Susilowadi, di samping Gedung Abdoel Rauf.

Penjualan dilakukan melalui pembebasan lahan oleh Pemkab Kuansing. “Terjadi persekongkolah dalam penjualan tanah,” ujar JPU.

Pada tahun 2011, Toto yang menjabat Kasubag TU, Rumah Tangga dan Kepegawaian Bagian Umum Setdakab Kuansing mengantarkan Susilowadi bertemu dengan Sukarmis di Kantor Bupati Kuansing.

“Hasil pertemuan, almarhum Susilowadi menyampaikan kepada saksi Toto, bahwa tanah miliknya akan diganti rugi oleh Pemkab Kuansing. Lalu terdakwa meminta agar berkoordinasi dengan Suhasman,” kata JPU.

Selanjutnya, Sukarmis meminta saksi Hardi Yakub untuk melaksanakan perencanaan penyusunan anggaran tentang pembebasan tanah untuk pembangunan Hotel Kuansing. Tidak melalui Musrenbang, tidak terintegrasi dengan RPJP, dan tidak tertuang dalam rencana strategis di SKPD.

Atas perintah itu, Hardi Yakub memenuhi permintaan Sukarmis, dan menyisipkan kegiatan pembebasan tanah di samping Gedung Abdoel Rauf tahun 2013 ke dalam Rencana Pembangunan Daerah (RPD), Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) yang telah disusun sebelumnya.

“Kemudian saksi Hardi Yakub melaksanaakan perencanaan untuk pembangunan Hotel Kuansing walau tidak melalui Musrenbang, tidak terintegrasi dengan RPJM dan tidak tertuang dalam rencana strategis. Memasukkan kegiatan dalam RKPD 2014 yang ditandatangi terdakwa,” papar JPU.

Kemudian dibuat seolah-olah telah dilengkapi dengan dokumen dari Bappeda Kuansing. Sehingga pembebasan lahan dianggarkan pada 2013 dan dimasukkan dalam APBD 2013 sebesar Rp 5.309.850.009.

Selain itu, untuk pembanggunan Hotel Kuansing juga dilakukan penganggaran lagi pada APBD 2014 sebesar Rp 47. 784.400.000. Berdasarkan Peraturan Bupati Kuansing.

Sukarmis juga meminta Kepala Bappeda Kuansing Hardi Yakub, untuk mengubah studi kelayakan tanpa sepengetahuan tim ahli dari Unri yang sudah melakukan studi kelayakan. Berdasarkan studi kelayakan, pembangunan Hotel Kuansing berada di lahan milik Pemkab setempat.

“Kemudian, Hardi Yakub mengubah lokasi pembangunan Hotel Kuansing, di samping gedung Abdoel Rauf, di tanah milik almarhum Susilowadi, tanpa ada studi kelayakan ahli,” kata JPU.

Sukarmis meminta saksi Suhasman melakukan pembebasan lahan di samping gedung Abdoel Rauf untuk Hotel Kuansing. Pembebasan lahan tidak memperhatikan nilai objek pajak, yakni Rp 128 ribu per meter per segi.

Akta penjualan dan pembeli adalah almarhum Susilowadi. Akan tetapi identitas penjual disamarkan yakni penjual tanah adalah karyawan swasta, dan bukan anggota Polri.

Sampai sekarang pembebasan lahan tidak disertifikatkan dan masih atas nama almarhum Susilowadi. Pembangunan dilakukan Dinas Cipta Karya juga terbengkalai hingga negara dirugikan.

“Perbuatan terdakwa bersama Hardi Yakub dan Suhasman mengakibatkan Pemkab Kuansing mengeluarkan anggaran dari APBD Kuansing 2013 sebesar Rp 5.259.020.000 untuk lahan kepada Susilowadi,” papar JPU.

Pembabasan lahan menjadi dasar bagi Pemkab Kuansing menganggarkan pembangunan Hotel Kuansing di samping gedung Abdoel Rauf sebesar Rp47.784.400 000 yang bersumber dari APBD 2014.

Hingga 2015, Hotel Kuansing tidak bisa dimanfaatkan karena tidak ada pengelola. “Hotel terbengkalai dan dalam kondisi rusak berat,” tambah JPU.

Tindakan Sukarmis memperkaya almarhum Susilowadi sebesar Rp3.078.756.000 dan Suhasman Rp50 juta.

Berdasarkan Audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Riau, kerugian negara yang ditimbulkan sebesar Rp 22.637.294.608.

Rinciannya, penghitungan kerugian pengadaan lahan di samping gedung Abdoel Rauf, pencairan dana berdasarkan SP2D sebesar Rp 5.252.020.000 dikurangi Rp 2.123.256.400.

Selanjutnya kerugian pembangunan Hotel Kuansing berdasarkan SP2D dan PPn sebesar Rp 45.994.448.126.000, dikurangi PPn Rp 4.177.677.102.000, dikurangi nilai bangunan hotel yang masih bisa dimanfaatkan Rp 22.268.232.416 dan kerugian pembanghnan hotel Rp 19.508.538.058.

Akibat perbuatannya, Sukarmis dijerat Pasal 2 ayat (1), Jo Pasal 18 Undang-undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 syat (1) KUHP.

Atas dakwaan itu, penasehat hukum terdakwa tidak menyatakan keberatan atau eksepsi. Majelis hakim menunda sidang pada Jumat (20/07/24) dengan agenda meminta keterangan saksi, dikutip detak24com dari cakaplah. (*)

Editor : Kar

 

 

Terima kasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • PENUMPANG Tewas Jadi 288 Orang, Ini Kronologi Kecelakaan Kereta di Odisha India

    PENUMPANG Tewas Jadi 288 Orang, Ini Kronologi Kecelakaan Kereta di Odisha India

    • calendar_month Minggu, 4 Jun 2023
    • account_circle Redaksi
    • 19Komentar

    INDIA, detak24com – Jumlah korban tewas dalam insiden kecelakaan kereta di India yang terjadi pada Jumat (3/6/2023) malam bertambah lagi. Terbaru, Direktur Jenderal Dinas Pemadam Kebakaran Odisha, Sudhanshu Sarangi, menyebut jumlah korban tewas telah mencapai 288 orang. Angka tersebut diperkirakan bakal terus meningkat, karena masih banyak penumpang yang terperangkap di gerbong. Serta yang mengalami luka […]

  • Secara Persuasif, Kapolsek Mandau Beri Peringatan Pelaku Pungli Jalan Rusak

    Secara Persuasif, Kapolsek Mandau Beri Peringatan Pelaku Pungli Jalan Rusak

    • calendar_month Senin, 27 Jan 2025
    • account_circle Yusrizal Sikumbang
    • 0Komentar

    DURI, detak24.com – Menindaklanjuti keresahan masyarakat terkait perilaku pungli dengan modus memperbaiki jalan lalu meminta uang kepada orang yang lewat, Kapolsek Mandau AKP Primadona SIK MSi bersama jajaran, Senin (27/01/25). “Informasi yang kita terima, masyarakat keberatan dengan adanya orang yang meminta uang di jalan rusak. Untuk itulah kita turun untuk memastikan langsung situasi di lapangan,” […]

  • Gegara Galian C, Kabag Ops Tembak Kasat Reskrim Polres Solok Selatan

    Gegara Galian C, Kabag Ops Tembak Kasat Reskrim Polres Solok Selatan

    • calendar_month Sabtu, 23 Nov 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    SOLSEL, detak24com – Kabag Ops AKP Dadang Iskandar menembak mati Kasat Reskrim Polres Solsel. Peristiwa tersebut dipicu gegara korban menangkap tersangka galian C. Diketahui, Kasat Reskrim Polres Solsel, AKP Ulil Riyanto Anshari baru saja menangkap tersangka kasus tambang ilegal galian C. Peristiwa itu terjadi saat pemeriksaan dilakukan di Polres Solok Selatan. “Di saat penegakan hukum […]

  • Pasca Keracunan MBG, Gubernur KDM Ancam Setop Makan Gratis Siswa di Jabar 

    Pasca Keracunan MBG, Gubernur KDM Ancam Setop Makan Gratis Siswa di Jabar 

    • calendar_month Sabtu, 27 Sep 2025
    • account_circle Redaksi
    • 3Komentar

    BANDUNG, detak24com  – Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi segera memanggil kepala program Makan Bergizi Gratis (MBG) tingkat Jawa Barat buntut kasus keracunan massal yang terjadi di Kabupaten Bandung Barat. Pertemuan tersebut rencananya akan dilakukan bersama pihak terkait pada Senin (29/9/2025) mendatang. “Hari Senin saya akan mengundang Kepala MBG perwakilan wilayah Jawa Barat untuk membahas secara […]

  • Lintas Riau-Sumbar Longsor di Tanjung Alai Kampar, Lalulintas Buka Tutup 

    Lintas Riau-Sumbar Longsor di Tanjung Alai Kampar, Lalulintas Buka Tutup 

    • calendar_month Rabu, 21 Agt 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAMPAR, detak24com – Polisi berlakukan sistem buka tutup di lokasi longsor jalan lintas Riau-Sumbar Km 106-107 Desa Tanjung Alai, Kampar. Diketahui, lintas Riau-Sumbar longsor di Kecamatan XIII Koto Kampar, Selasa (21/08/24) malam. Polisi merekayasa arus lalulintas, dan pihak terkait langsung menurunkan alat berat. “Pengaturan lalin di jalan amblas kilometer 106-107 Desa Tanjung Alai Kecamatan XIII […]

  • POLSEK Dumai Timur Taja Jumat Curhat di Jalan Siliwangi Tanjung Palas

    POLSEK Dumai Timur Taja Jumat Curhat di Jalan Siliwangi Tanjung Palas

    • calendar_month Jumat, 27 Jan 2023
    • account_circle Redaksi
    • 18Komentar

    DUMAI, detak24.com – Kapolsek Dumai Timur,  Kompol Rainly Labolang SH SIK diwakili jajarannya adakan giat Jumat Curhat bersama masyarakat Jalan Siliwangi, Kelurahan Tanjung Palas. Adapun giat Jumat Curhat ini bertempat di rumah M Manurung, Jumat  (27/01/23) membahas masalah gangguan Kamtibmas dan gangguan keamanan lainnya, serta cepat tanggap menerima laporan masukan dari masyarakat. Kegiatan tersebut dihadiri […]

expand_less