Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Detak Bengkalis » BALAS Surat Ketua DPRD Bengkalis, Kemendagri Berharap Pemda-Parpol Rekonsiliasi

BALAS Surat Ketua DPRD Bengkalis, Kemendagri Berharap Pemda-Parpol Rekonsiliasi

  • account_circle Yusrizal Sikumbang
  • calendar_month Minggu, 29 Okt 2023
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

BENGKALIS, detak24.com — Kemendagri membalas surat Ketua DPRD Bengkalis Nomor 100.4.2/298/DPRD tanggal 25 September 2023, perihal tindak lanjut pertemuan konsultasi. 

Dalam surat Kemendagri RI bernomor 100.2.1.4/6975/OTDA, tanggal 16 Oktober 2023, dengan tegas mengatakan, tindakan hukum berupa mosi tidak percaya dari 37 anggota DPRD Bengkalis terhadap Ketua DPRD Bengkalis dari PKS H Khairul Umam dan Wakil Ketua I dari Partai Golkar Syahrial tidak diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 1018 tentang, Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota.

Baca juga : https://detak24.com/gubri-tolak-apbdp-bengkalis-2023-dinilai-cacat-hukum

Selain itu, surat yang ditandatangani Plh. Direkur Jenderal Otonomi Daerah, La Ode Ahmad P Bolombo yang bertindak atas nama Menteri Dalam Negeri RI tersebut menjelaskan, Ketua DPRD Bengkalis dan Wakil Ketua I DPRD Bengkalis ditetapkan dengan keputusan Gubernur Riau berdasarkan usulan partai politik (Parpol) yang memiliki kursi terbanyak.

Adapun, Kemendagri RI menyebutkan, fungsi dan wewenang akan melekat setelah ditetapkan dan dilantik menjadi ketua dan wakil ketua I sebagaimana diatur dalam perundang-undangan.

La Ode Ahmad P Bolombo juga menjelaskan dalam surat tersebut, berkenaan dengan hal yang disebutkan diatas, perlu secara bersama partai politik dan Pemerintah memfasilitasi upaya rekonsiliasi untuk mengharmonisasikan kembali hubungan kerja antar alat kelengkapan dewan, serta pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Bengkalis.

Kemendagri RI berharap partai politik dapat mengkonsolidasikan kembali peran dan hubungan dari anggota DPRD di masing-masing partai politik dalam melaksanakan tugasnya sebagai pimpinan dan anggota DPRD Bengkalis.

Menyikapi surat dari Kemendagri RI, Pakar Hukum Universitas Muhammadiyah Riau (UMRI) Dr. Saut Maruli Tua Manik, S.Hi, SH, MH, CLA, Ahad (29/10/23) mengatakan, surat dari Kemendagri RI perihal Fasilitasi Hubungan Kerja AKD dan Anggota DPRD Kabupaten Bengkalis merupakan upaya tegas dari pemerintah pusat, yang diwakili oleh Dirjend Otonomi Daerah.

“Menyikapi surat Kemendagri RI perihal Fasilitasi Hubungan Kerja AKD dan Anggota DPRD Kabupaten Bengkalis, saya kira ini sebuah solusi yang harus ditindaklanjuti, sebab hal ini menyangkut hak kehidupan bermasyarakat di Kabupaten Bengkalis,” ujar dosen UMRI Pekanbaru ini.

Namun sebelum ditindaklanjuti, sambung Dr Saut Maruli Tua Manik, perlu ditegaskan kembali, apa yang dilakukan oleh 37 anggota DPRD Bengkalis, terhadap mosi tidak percaya, yang diteruskan ke Badan Kehormatan (BKD), hingga akhirnya dibawa ke sidang paripurna DPRD Bengkalis, tentunya sudah clear, tepat dan tegas dari jawaban Kemendagri RI tersebut.

Ia menyebutkan, jika surat Kemendagri RI mempertegas, soal mosi tidak percaya tidak diatur dalam perundang-undangan, baik itu Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, tentang Pemerintahan Daerah dan peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 1018 tentang, pedoman penyusunan tata tertib DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota.

“Saya kira sudah sangat clear dan tegas dalam surat Kemendagri RI ini, mosi tidak percaya itu sesuatu cara yang telah terjadi tidak diatur dalam perundang-undangan, sekali lagi saya tegaskan, tindakan hukum mosi tidak percaya yang dilakukan 37 anggota DPRD Bengkalis tidak prosedural, berarti jelas cacat hukum dan sesuatu yang tidak memiliki kekuatan hukum,” katanya lagi.

Kemudian sambungnya, sesuai fakta di surat ini ternyata di DPRD Kabupaten Bengkalis sudah sekian tahun tidak memiliki kode etik dan tata beracara di Badan Kehormatan (BK). Sehingga, apa yang dilakukan BK ini bisa berdampak hukum.

“Dampak hukum yang dilahirkan Badan Kehormatan ini sangat besar, kerena merek selaku anggota DPRD yang dipercaya masyarakat melakukan perbuatan yang tentunya terindikasi menyimpang, semisal ada anggaran di dalamnya, mulai dari makanan, rapat-rapat pada proses BK, sementara tidak diatur dalam Tatib dan peraturan lainnya,” ungkapnya lagi.

Dr Saut Maruli Tua Manik juga berpendapat, jika dalam surat Kemendagri RI itu tegak lurus dan tentunya diduga Badan Kehormatan (BK) sendiri melakukan penggelapan prosedur hukum.

“Nah, ketika ini sudah terjadi, sesuai surat Kemendagri RI, DPRD Bengkalis harusnya segera mengakhiri kisruh ini. Namun, yang sudah terjadi saya rasa masyarakat bisa meminta pertanggungjawaban kepada 37 anggota DPRD Bengkalis, yang melakukan mosi tidak percaya, karena mereka mewakili rakyat sudah dianggap tahu hukum,” urainya.

Jika ini diabaikan, sambungnya, maka semua apa yang akan dihasilkan berakibat cacat hukum, karena dari awal sudah diluar dari prosedur hukum. Ini tentunya menjadi preseden buruk.

“Ya jika masyarakat merasa dirugikan, maka masyarakat bisa meminta pertanggungjawabannya, seperti apa. Bisa secara pidana ataupun perdata, namun kalau tidak ada laporan, tentunya tidak akan bisa diteruskan kepada para penegak hukum,” tegasnya dengan nada datar.(rls/*) 

Editor : Yus Sikumbang

 

Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

 

  • Penulis: Yusrizal Sikumbang

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • PENANGKAPAN Narkoba Terbaru : Polda Riau Sita 107 Kg Sabu dan 2.401 Ineks dari 17 Tersangka

    PENANGKAPAN Narkoba Terbaru : Polda Riau Sita 107 Kg Sabu dan 2.401 Ineks dari 17 Tersangka

    • calendar_month Jumat, 26 Apr 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Penangkapan narkoba terbaru, sedikitnya 107 Kg serta 2.401 butir pil ekstasi diamankan Polda Riau dan jajaran. Barang haram tersebut merupakan BB dari 17 tersangka. Bukan hanya komplotan narkoba dalam negeri, pelaku juga merupakan jaringan internasional. Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Manang Soebekti mejelaskan para tersangka dan barang bukti itu merupakan hasil […]

  • Belasan Ditangkap, TNI Gerebek Narkoba di Rambah Tengah Hulu dan Koto Tinggi Rohul

    Belasan Ditangkap, TNI Gerebek Narkoba di Rambah Tengah Hulu dan Koto Tinggi Rohul

    • calendar_month Kamis, 9 Jan 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    ROHUL, detak24.com – Kodim 0313/KPR menggerebek tempat peredaran narkotika di Rohul. Sebanyak 12 orang pengedar dan pemakai digiring ke Makodim setempat, Rabu (08/01/25). Komandan Unit Intel Kodim 0313/KPR, Letda Inf Noviardi Prayudha, mengatakan bahwa dari tangan pelaku diamankan barang bukti narkotika jenis sabu. “Barang bukti sabu yang kami amankan seberat 6 gram,” sebut Noviardi kepada […]

  • Dikendalikan Napi Lapas Cipinang, Polisi Sergap Dua Kurir Sabu 7,4 Kg di Simpang Empat Soekarno Hatta Pekanbaru

    Dikendalikan Napi Lapas Cipinang, Polisi Sergap Dua Kurir Sabu 7,4 Kg di Simpang Empat Soekarno Hatta Pekanbaru

    • calendar_month Selasa, 4 Mar 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Tim Subdit I Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau gagalkan penyelundupan sabu 7,43 kg yang dikemas dalam bungkusan teh China. Barang haram tersebut diduga berasal dari Malaysia dan rencananya akan dikirim ke Jakarta dan Lombok. Dua kurir terciduk saat melintas di simpang empat Soekarno Hatta Pekanbaru. Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol […]

  • Duh! Anggota DPRD Inhil Berniat Sogok Wartawan, Darnawati: Itu Canda Saja

    Duh! Anggota DPRD Inhil Berniat Sogok Wartawan, Darnawati: Itu Canda Saja

    • calendar_month Sabtu, 29 Nov 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    INHIL, detak24com – Nama Hj Darnawati jadi viral akhir-akhir ini usai beredar isi chatingan WAG (WhatsApp Grup) yang hendak menyogok wartawan. Menanggapi polemik yang berkembang dan beredarnya chat WhatsApp Group (WAG) DPRD Inhil, Hj Darnawati menyatakan, pesan tersebut hanya gurauan antar sesama anggota dewan dan tidak mencerminkan adanya niat melakukan suap terhadap media. “Hehehe, tak […]

  • SUNGAI Kerumutan Pelalawan Tercemar Limbah, Ribuan Ikan Mati

    SUNGAI Kerumutan Pelalawan Tercemar Limbah, Ribuan Ikan Mati

    • calendar_month Jumat, 5 Mei 2023
    • account_circle Redaksi
    • 17Komentar

    PELALAWAN, detak24com – Warga di Desa Tambun, Kecamatan Bandar Petalangan, Kabupaten Pelalawan, Kamis (04/05/23) ramai-ramai panen ikan lantaran bergelimpangan mati di permukaan Sungai Kerumutan. Berdasarkan informasi, setiap warga memperoleh hasil berkarung-karung ikan. Paling sedikit hasil tangkapan mereka ini sekitar 10 kilogram. Berbagai spekulasi muncul ke permukaan penyebab ikan-ikan mati di Sungai Kerumutan tersebut. Ada yang […]

  • BC Tembilahan Musnahkan 4.398.200 Batang Rokok Ilegal, 480 Kaleng-886 Botol Miras dan 67 Bal Pakaian Bekas

    BC Tembilahan Musnahkan 4.398.200 Batang Rokok Ilegal, 480 Kaleng-886 Botol Miras dan 67 Bal Pakaian Bekas

    • calendar_month Kamis, 15 Jun 2023
    • account_circle Redaksi
    • 18Komentar

    INHIL, detak24com – Bea Cukai Tembilahan memusnahkan barang yang menjadi milik negara serta hibah speedboat 100 PK kepada Desa Tekulai Bugis di lapangan kantor tersebut, Kamis (15/06/23). Kepala Kanwil Bea Cukai Tembilahan, Eka Purnama Putra menyampaikan barang yang dimusnahkan tersebut hasil penindakan Tahun 2018-2023. Rokok ilegal sebanyak 4.398.200 batang. minuman beralkohol sebanyak 480 kaleng dan […]

expand_less