Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Detak Bengkalis » BALAS Surat Ketua DPRD Bengkalis, Kemendagri Berharap Pemda-Parpol Rekonsiliasi

BALAS Surat Ketua DPRD Bengkalis, Kemendagri Berharap Pemda-Parpol Rekonsiliasi

  • account_circle Yusrizal Sikumbang
  • calendar_month Minggu, 29 Okt 2023
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

BENGKALIS, detak24.com — Kemendagri membalas surat Ketua DPRD Bengkalis Nomor 100.4.2/298/DPRD tanggal 25 September 2023, perihal tindak lanjut pertemuan konsultasi. 

Dalam surat Kemendagri RI bernomor 100.2.1.4/6975/OTDA, tanggal 16 Oktober 2023, dengan tegas mengatakan, tindakan hukum berupa mosi tidak percaya dari 37 anggota DPRD Bengkalis terhadap Ketua DPRD Bengkalis dari PKS H Khairul Umam dan Wakil Ketua I dari Partai Golkar Syahrial tidak diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 1018 tentang, Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota.

Baca juga : https://detak24.com/gubri-tolak-apbdp-bengkalis-2023-dinilai-cacat-hukum

Selain itu, surat yang ditandatangani Plh. Direkur Jenderal Otonomi Daerah, La Ode Ahmad P Bolombo yang bertindak atas nama Menteri Dalam Negeri RI tersebut menjelaskan, Ketua DPRD Bengkalis dan Wakil Ketua I DPRD Bengkalis ditetapkan dengan keputusan Gubernur Riau berdasarkan usulan partai politik (Parpol) yang memiliki kursi terbanyak.

Adapun, Kemendagri RI menyebutkan, fungsi dan wewenang akan melekat setelah ditetapkan dan dilantik menjadi ketua dan wakil ketua I sebagaimana diatur dalam perundang-undangan.

La Ode Ahmad P Bolombo juga menjelaskan dalam surat tersebut, berkenaan dengan hal yang disebutkan diatas, perlu secara bersama partai politik dan Pemerintah memfasilitasi upaya rekonsiliasi untuk mengharmonisasikan kembali hubungan kerja antar alat kelengkapan dewan, serta pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Bengkalis.

Kemendagri RI berharap partai politik dapat mengkonsolidasikan kembali peran dan hubungan dari anggota DPRD di masing-masing partai politik dalam melaksanakan tugasnya sebagai pimpinan dan anggota DPRD Bengkalis.

Menyikapi surat dari Kemendagri RI, Pakar Hukum Universitas Muhammadiyah Riau (UMRI) Dr. Saut Maruli Tua Manik, S.Hi, SH, MH, CLA, Ahad (29/10/23) mengatakan, surat dari Kemendagri RI perihal Fasilitasi Hubungan Kerja AKD dan Anggota DPRD Kabupaten Bengkalis merupakan upaya tegas dari pemerintah pusat, yang diwakili oleh Dirjend Otonomi Daerah.

“Menyikapi surat Kemendagri RI perihal Fasilitasi Hubungan Kerja AKD dan Anggota DPRD Kabupaten Bengkalis, saya kira ini sebuah solusi yang harus ditindaklanjuti, sebab hal ini menyangkut hak kehidupan bermasyarakat di Kabupaten Bengkalis,” ujar dosen UMRI Pekanbaru ini.

Namun sebelum ditindaklanjuti, sambung Dr Saut Maruli Tua Manik, perlu ditegaskan kembali, apa yang dilakukan oleh 37 anggota DPRD Bengkalis, terhadap mosi tidak percaya, yang diteruskan ke Badan Kehormatan (BKD), hingga akhirnya dibawa ke sidang paripurna DPRD Bengkalis, tentunya sudah clear, tepat dan tegas dari jawaban Kemendagri RI tersebut.

Ia menyebutkan, jika surat Kemendagri RI mempertegas, soal mosi tidak percaya tidak diatur dalam perundang-undangan, baik itu Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, tentang Pemerintahan Daerah dan peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 1018 tentang, pedoman penyusunan tata tertib DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota.

“Saya kira sudah sangat clear dan tegas dalam surat Kemendagri RI ini, mosi tidak percaya itu sesuatu cara yang telah terjadi tidak diatur dalam perundang-undangan, sekali lagi saya tegaskan, tindakan hukum mosi tidak percaya yang dilakukan 37 anggota DPRD Bengkalis tidak prosedural, berarti jelas cacat hukum dan sesuatu yang tidak memiliki kekuatan hukum,” katanya lagi.

Kemudian sambungnya, sesuai fakta di surat ini ternyata di DPRD Kabupaten Bengkalis sudah sekian tahun tidak memiliki kode etik dan tata beracara di Badan Kehormatan (BK). Sehingga, apa yang dilakukan BK ini bisa berdampak hukum.

“Dampak hukum yang dilahirkan Badan Kehormatan ini sangat besar, kerena merek selaku anggota DPRD yang dipercaya masyarakat melakukan perbuatan yang tentunya terindikasi menyimpang, semisal ada anggaran di dalamnya, mulai dari makanan, rapat-rapat pada proses BK, sementara tidak diatur dalam Tatib dan peraturan lainnya,” ungkapnya lagi.

Dr Saut Maruli Tua Manik juga berpendapat, jika dalam surat Kemendagri RI itu tegak lurus dan tentunya diduga Badan Kehormatan (BK) sendiri melakukan penggelapan prosedur hukum.

“Nah, ketika ini sudah terjadi, sesuai surat Kemendagri RI, DPRD Bengkalis harusnya segera mengakhiri kisruh ini. Namun, yang sudah terjadi saya rasa masyarakat bisa meminta pertanggungjawaban kepada 37 anggota DPRD Bengkalis, yang melakukan mosi tidak percaya, karena mereka mewakili rakyat sudah dianggap tahu hukum,” urainya.

Jika ini diabaikan, sambungnya, maka semua apa yang akan dihasilkan berakibat cacat hukum, karena dari awal sudah diluar dari prosedur hukum. Ini tentunya menjadi preseden buruk.

“Ya jika masyarakat merasa dirugikan, maka masyarakat bisa meminta pertanggungjawabannya, seperti apa. Bisa secara pidana ataupun perdata, namun kalau tidak ada laporan, tentunya tidak akan bisa diteruskan kepada para penegak hukum,” tegasnya dengan nada datar.(rls/*) 

Editor : Yus Sikumbang

 

Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

 

  • Penulis: Yusrizal Sikumbang

Rekomendasi Untuk Anda

  • Lacus Ultricies

    Lacus Ultricies

    • calendar_month Selasa, 24 Mar 2015
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Donec sed justo efficitur, pulvinar elit in, dignissim nibh. Nulla porttitor tortor et mi auctor condimentum. Aliquam sodales ac quam in pharetra. Phasellus at ligula consequat purus dignissim sodales non ac nisi.

  • BOCAH Tiga Tahun Jadi Viral Pekanbaru Gegara Ini!

    BOCAH Tiga Tahun Jadi Viral Pekanbaru Gegara Ini!

    • calendar_month Selasa, 9 Apr 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Seorang bocah 3 tahun tanpa identitas jadi viral Pekanbaru gegara terpisah dari orangtuanya. Bocah yang jadi viral Pekanbaru itu diantarkan seorang warga ke Pospam Purna MTQ Jalan Jenderal Sudirman Pekanbaru. Diduga anak tersebut terpisah dengan orangtuanya. Informasi itu beredar luas di media sosial dan aplikasi chatting WhatsApp warga Pekanbaru dan sekitarnya, sejak […]

  • JOKOWI Doakan ‘Opung’ Luhut Binsar Pandjaitan Cepat Sembuh

    JOKOWI Doakan ‘Opung’ Luhut Binsar Pandjaitan Cepat Sembuh

    • calendar_month Jumat, 13 Okt 2023
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    JAKARTA, detak24com – Pasca Luhut Binsar Panjaitan dirawat, presiden memastikan tugas harian di Kemenko Marves tak terganggu. Namun demikian, ia tetap berdoa untuk kesembuhan menteri yang akrab disapa ‘Opung’ itu.. Presiden Joko Widodo (Jokowi) turut mendoakan agar Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan segera diberikan kesembuhan. “Kita berdoa agar Pak […]

  • Lakalantas Maut di Tol Lampung, Kepergian drg Suheri Pelalawan Tinggalkan Duka Mendalam 

    Lakalantas Maut di Tol Lampung, Kepergian drg Suheri Pelalawan Tinggalkan Duka Mendalam 

    • calendar_month Senin, 7 Apr 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PELALAWAN, detak24com – Keluarga drg Suheri Pelalawan bernasib tragis saat balik lebaran dari Madura. Ia dan putranya meregang nyawa dalam lakalantas maut di tol Lampung. Kabar duka ini terasa mendalam di lingkup RSUD Selasih Pangkalan Kerinci. Drg Suheri merupakan salah seorang Kasi di instansi itu bersama putranya Mubaraq, meninggal dunia dalam kecelakaan tragis di Tol […]

  • Lapas Bagansiapiapi Pindah ke Ujung Tanjung, 990 Warga Binaan Direlokasi

    Lapas Bagansiapiapi Pindah ke Ujung Tanjung, 990 Warga Binaan Direlokasi

    • calendar_month Kamis, 4 Jun 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    UJUNG TANJUNG, detak24com – Lapas Bagansiapiapi resmi pindah ke Ujung Tanjung. Sebanyak 990 warga binaan direlokasi ke tempat baru. Upaya mengatasi persoalan kelebihan kapasitas di lembaga pemasyarakatan akhirnya memasuki babak baru. Sebanyak 990 warga binaan dari Lapas Kelas IIA Bagansiapiapi resmi direlokasi ke Lapas baru di Ujung Tanjung, Rohil, Kamis (04/06/26). Pemindahan dilakukan secara bertahap […]

  • Prabowo-Erick Thohir Dinilai Duet Elegan Saling Berbagi Peran

    Prabowo-Erick Thohir Dinilai Duet Elegan Saling Berbagi Peran

    • calendar_month Jumat, 7 Okt 2022
    • account_circle Redaksi
    • 22Komentar

    JAKARTA, detak24.com – Peluang Prabowo Subianto dan Erick Thohir berpasangan di Pilpres 2024 semakin besar. Duet keduanya berhasil mengisi posisi puncak dengan elektabilitas tertinggi versi Lembaga Survei Indikator Politik Indonesia. Menurut Peneliti Indikator Politik Indonesia Bawono Kumoro perbedaan latar belakang Prabowo dan Erick Thohir justru menjadi keunggulan tersendiri. Berkat itu keduanya ia menilai Prabowo dan […]

expand_less