Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Detak Bengkalis » BALAS Surat Ketua DPRD Bengkalis, Kemendagri Berharap Pemda-Parpol Rekonsiliasi

BALAS Surat Ketua DPRD Bengkalis, Kemendagri Berharap Pemda-Parpol Rekonsiliasi

  • account_circle Yusrizal Sikumbang
  • calendar_month Minggu, 29 Okt 2023
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

BENGKALIS, detak24.com — Kemendagri membalas surat Ketua DPRD Bengkalis Nomor 100.4.2/298/DPRD tanggal 25 September 2023, perihal tindak lanjut pertemuan konsultasi. 

Dalam surat Kemendagri RI bernomor 100.2.1.4/6975/OTDA, tanggal 16 Oktober 2023, dengan tegas mengatakan, tindakan hukum berupa mosi tidak percaya dari 37 anggota DPRD Bengkalis terhadap Ketua DPRD Bengkalis dari PKS H Khairul Umam dan Wakil Ketua I dari Partai Golkar Syahrial tidak diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 1018 tentang, Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota.

Baca juga : https://detak24.com/gubri-tolak-apbdp-bengkalis-2023-dinilai-cacat-hukum

Selain itu, surat yang ditandatangani Plh. Direkur Jenderal Otonomi Daerah, La Ode Ahmad P Bolombo yang bertindak atas nama Menteri Dalam Negeri RI tersebut menjelaskan, Ketua DPRD Bengkalis dan Wakil Ketua I DPRD Bengkalis ditetapkan dengan keputusan Gubernur Riau berdasarkan usulan partai politik (Parpol) yang memiliki kursi terbanyak.

Adapun, Kemendagri RI menyebutkan, fungsi dan wewenang akan melekat setelah ditetapkan dan dilantik menjadi ketua dan wakil ketua I sebagaimana diatur dalam perundang-undangan.

La Ode Ahmad P Bolombo juga menjelaskan dalam surat tersebut, berkenaan dengan hal yang disebutkan diatas, perlu secara bersama partai politik dan Pemerintah memfasilitasi upaya rekonsiliasi untuk mengharmonisasikan kembali hubungan kerja antar alat kelengkapan dewan, serta pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Bengkalis.

Kemendagri RI berharap partai politik dapat mengkonsolidasikan kembali peran dan hubungan dari anggota DPRD di masing-masing partai politik dalam melaksanakan tugasnya sebagai pimpinan dan anggota DPRD Bengkalis.

Menyikapi surat dari Kemendagri RI, Pakar Hukum Universitas Muhammadiyah Riau (UMRI) Dr. Saut Maruli Tua Manik, S.Hi, SH, MH, CLA, Ahad (29/10/23) mengatakan, surat dari Kemendagri RI perihal Fasilitasi Hubungan Kerja AKD dan Anggota DPRD Kabupaten Bengkalis merupakan upaya tegas dari pemerintah pusat, yang diwakili oleh Dirjend Otonomi Daerah.

“Menyikapi surat Kemendagri RI perihal Fasilitasi Hubungan Kerja AKD dan Anggota DPRD Kabupaten Bengkalis, saya kira ini sebuah solusi yang harus ditindaklanjuti, sebab hal ini menyangkut hak kehidupan bermasyarakat di Kabupaten Bengkalis,” ujar dosen UMRI Pekanbaru ini.

Namun sebelum ditindaklanjuti, sambung Dr Saut Maruli Tua Manik, perlu ditegaskan kembali, apa yang dilakukan oleh 37 anggota DPRD Bengkalis, terhadap mosi tidak percaya, yang diteruskan ke Badan Kehormatan (BKD), hingga akhirnya dibawa ke sidang paripurna DPRD Bengkalis, tentunya sudah clear, tepat dan tegas dari jawaban Kemendagri RI tersebut.

Ia menyebutkan, jika surat Kemendagri RI mempertegas, soal mosi tidak percaya tidak diatur dalam perundang-undangan, baik itu Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, tentang Pemerintahan Daerah dan peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 1018 tentang, pedoman penyusunan tata tertib DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota.

“Saya kira sudah sangat clear dan tegas dalam surat Kemendagri RI ini, mosi tidak percaya itu sesuatu cara yang telah terjadi tidak diatur dalam perundang-undangan, sekali lagi saya tegaskan, tindakan hukum mosi tidak percaya yang dilakukan 37 anggota DPRD Bengkalis tidak prosedural, berarti jelas cacat hukum dan sesuatu yang tidak memiliki kekuatan hukum,” katanya lagi.

Kemudian sambungnya, sesuai fakta di surat ini ternyata di DPRD Kabupaten Bengkalis sudah sekian tahun tidak memiliki kode etik dan tata beracara di Badan Kehormatan (BK). Sehingga, apa yang dilakukan BK ini bisa berdampak hukum.

“Dampak hukum yang dilahirkan Badan Kehormatan ini sangat besar, kerena merek selaku anggota DPRD yang dipercaya masyarakat melakukan perbuatan yang tentunya terindikasi menyimpang, semisal ada anggaran di dalamnya, mulai dari makanan, rapat-rapat pada proses BK, sementara tidak diatur dalam Tatib dan peraturan lainnya,” ungkapnya lagi.

Dr Saut Maruli Tua Manik juga berpendapat, jika dalam surat Kemendagri RI itu tegak lurus dan tentunya diduga Badan Kehormatan (BK) sendiri melakukan penggelapan prosedur hukum.

“Nah, ketika ini sudah terjadi, sesuai surat Kemendagri RI, DPRD Bengkalis harusnya segera mengakhiri kisruh ini. Namun, yang sudah terjadi saya rasa masyarakat bisa meminta pertanggungjawaban kepada 37 anggota DPRD Bengkalis, yang melakukan mosi tidak percaya, karena mereka mewakili rakyat sudah dianggap tahu hukum,” urainya.

Jika ini diabaikan, sambungnya, maka semua apa yang akan dihasilkan berakibat cacat hukum, karena dari awal sudah diluar dari prosedur hukum. Ini tentunya menjadi preseden buruk.

“Ya jika masyarakat merasa dirugikan, maka masyarakat bisa meminta pertanggungjawabannya, seperti apa. Bisa secara pidana ataupun perdata, namun kalau tidak ada laporan, tentunya tidak akan bisa diteruskan kepada para penegak hukum,” tegasnya dengan nada datar.(rls/*) 

Editor : Yus Sikumbang

 

Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

 

  • Penulis: Yusrizal Sikumbang

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Lakalantas Maut, Mahasiswa Asal Lirik Inhu Tewas di Pekanbaru

    Lakalantas Maut, Mahasiswa Asal Lirik Inhu Tewas di Pekanbaru

    • calendar_month Jumat, 2 Mei 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Lakalantas maut terjadi di Jalan HR Soebrantas depan Koro-Koro Family, Kecamatan Binawidya, Pekanbaru, Jumat (02/05/25) dini hari sekitar pukul 04.30 WIB. Korban yang meninggal adalah Darleon Ilham (19), seorang mahasiswa asal Kecamatan Lirik, Inhu. Korban mengalami luka parah di bagian kepala. “Korban sempat dilarikan ke Rumah Sakit Awal Bros Panam, tapi nyawanya […]

  • RESMI Dipecat, Sidang Kode Etik Irjen Teddy Minahasa Digelar Selama 13 Jam

    RESMI Dipecat, Sidang Kode Etik Irjen Teddy Minahasa Digelar Selama 13 Jam

    • calendar_month Rabu, 31 Mei 2023
    • account_circle Redaksi
    • 15Komentar

    JAKARTA, detak24com – Mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa resmi dipecat setelah 13 jam menjalani sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP).  Pantauan di gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (30/05/23) sekitar pukul 22.39 WIB malam, terlihat Irjen Teddy Minahasa keluar dari ruangan sidang. Teddy masih tampak mengenakan seragam dinas Polri. Irjen Teddy Minahasa […]

  • MKMK Copot Jabatan, Anwar Usman Justeru Gugat Ketua MK

    MKMK Copot Jabatan, Anwar Usman Justeru Gugat Ketua MK

    • calendar_month Sabtu, 25 Nov 2023
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    JAKARTA, detak24com – Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman resmi menggugat Ketua MK Suhartoyo ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jumat (24/11/23). Gugatan teregister dengan nomor 604/G/2023/PTUN.JKT. “Penggugat Prof. Dr. Anwar Usman, S.H., M.H, tergugat Ketua Mahkamah Konstitusi,” demikian termuat di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta. Belum diketahui materi gugatan yang dilayangkan oleh […]

  • MAJU Ketum PWI Pusat, Zulmansyah Mohon Restu dan Perkaya Ilmu 

    MAJU Ketum PWI Pusat, Zulmansyah Mohon Restu dan Perkaya Ilmu 

    • calendar_month Rabu, 14 Jun 2023
    • account_circle Yusrizal Sikumbang
    • 18Komentar

    JAKARTA, detak24.com — Setelah menyatakan dirinya maju sebagai calon Ketua Umum PWI Pusat pada HPN 2023 lalu di Medan, Ketua PWI Riau H Zulmansyah Sekedang secara khusus berdiskusi dengan Ketua Dewan Kehormatan PWI Pusat H Ilham Bintang, Selasa (13/06/.23). “Saya berdiskusi, sekaligus memohon restu dari senior-senior PWI. Juga sekaligus ingin memperkaya ilmu dan menambah wawasan […]

  • KENAPA JOKOWI Pilih Calon Panglima TNI Yudo Margono? Ini Alasannya!

    KENAPA JOKOWI Pilih Calon Panglima TNI Yudo Margono? Ini Alasannya!

    • calendar_month Selasa, 29 Nov 2022
    • account_circle Redaksi
    • 19Komentar

    JAKARTA, detak24.com – Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) mengungkap alasannya memilih Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana Yudo Margono sebagai calon Panglima TNI yang diajukan uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) di DPR. Jokowi mengatakan pemilihan perwira bintang empat TNI AL itu karena ingin memastikan rotasi matra di pucuk kepemimpinan TNI. Sebagai informasi, sepanjang kepresidenan Jokowi hingga saat […]

  • POLISI Bekuk 8 Spesialis Curanmor di Masjid Kampar, Satu Masih Anak

    POLISI Bekuk 8 Spesialis Curanmor di Masjid Kampar, Satu Masih Anak

    • calendar_month Senin, 10 Apr 2023
    • account_circle Redaksi
    • 19Komentar

    KAMPAR, detak24com – Sebanyak delapan orang terduga pelaku spesialis pencurian sepeda motor di pekarangan masjid di wilayah Kabupaten Kampar berhasil diringkus jajaran Polres Kampar Senin (10/4/2023) sekitar pukul 10.00 WIB. Kapolres Kampar AKBP Didik Priyo Sambodo, SIK didampingi Waka Polres Kampar Kompol Andi Cakra Putra SIK MH, Kasat Reskrim Polres Kampar Aris Gusnadi, SIK, MH, […]

expand_less