Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Detak Dumai » Timbulkan Kerusakan Lingkungan Skala Besar, DPK ALUN Desak Tutup Galian C Tanpa Izin di Dumai 

Timbulkan Kerusakan Lingkungan Skala Besar, DPK ALUN Desak Tutup Galian C Tanpa Izin di Dumai 

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Kamis, 12 Jun 2025
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DUMAI, detak24com – Aktivitas penambangan galian C ilegal kembali menjadi sorotan serius di Kota Dumai, Provinsi Riau. Sejumlah lokasi dilaporkan melakukan penggalian tanah urug, pasir, dan batu tanpa izin resmi dari pemerintah.

Hal tersebut dinilai tidak hanya merusak lingkungan secara besar, tetapi juga merugikan negara dari sisi pendapatan.

Investigasi yang dilakukan oleh Dewan Pimpinan Kota (DPK) Apresiasi Lingkungan dan Hutan Indonesia (ALUN) Dumai menemukan bahwa kegiatan penambangan liar ini telah menimbulkan dampak negatif terhadap ekosistem dan mengancam keselamatan warga.

“Penggalian yang dilakukan tanpa perencanaan dan pengawasan dapat memicu longsor, banjir, serta pencemaran lingkungan,” ujar Ketua DPK ALUN Dumai, Edriwan, dalam keterangan persnya, Kamis (12/06/25).

Ia meminta Polres Dumai serta Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Riau untuk menertibkan usaha galian C di sejumlah titik yang diduga kuat tidak memiliki izin lengkap. Edriwan juga mendesak agar alat berat disita dan seluruh kegiatan tambang ilegal dihentikan.

“Pelaku tambang ilegal harus dikenai sanksi tegas sesuai ketentuan hukum. Tidak boleh ada toleransi bagi aktivitas yang merusak lingkungan dan merugikan masyarakat,” tambahnya.

Sebagai catatan, sesuai Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, setiap kegiatan pertambangan tanpa izin resmi dapat dikenakan sanksi pidana penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.

Beroperasi Tanpa Izin

Berdasarkan data yang diterima DPK ALUN dari Dinas ESDM Riau, sejumlah perusahaan telah mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi dan Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) untuk komoditas tanah urug, antara lain PT Bento Jaya Persada (BJP) dan PT Sumber Daya Mampu (SDM), diketahui mulai beroperasi secara legal sejak 12 Oktober 2024.

Sementara itu, perusahaan yang tercatat mengantongi SIPB mencakup CV Putra Juang Abadi (PJA), CV Bumi Tambang Gemilang (BTG), PT Mitra Bandar Bertuah (MBB), dan PT Primadona Ulirideafry (PU). Namun, salah satu perusahaan, PT Duaja Dumai Sejati (DDS) yang berlokasi di Kelurahan Bukit Nenas, diketahui belum memiliki izin lengkap, tetapi nekat melakukan eksploitasi besar-besaran.

“Kami temukan aktivitas penggalian dan pengangkutan tanah urug oleh ratusan truk setiap hari menuju kawasan industri di Kecamatan Sungai Sembilan. Ini jelas pelanggaran,” ungkap Edriwan.

Diduga Ada Pembiaran

Tim DPK ALUN Dumai juga menemukan aktivitas penambangan ilegal lainnya di Kelurahan Bukit Nenas, Kecamatan Bukit Kapur. Pada Selasa (3/6/2025) lalu, lokasi Galian C di Gang Sirih masih aktif beroperasi, namun pada hari ini, Kamis (12/6/2025) kegiatan mendadak berhenti, diduga akibat tekanan pemberitaan dan pengawasan masyarakat.

Lebih memprihatinkan, lokasi tambang tanah urug itu juga terdapat tambang pasir ilegal. Tak jauh dari sana, ditemukan titik Galian C baru yang juga tak berizin.

Aktivitas serupa juga ditemukan di Kelurahan Bukit Timah, Kecamatan Dumai Selatan. Tanah dikeruk secara masif, diduga kuat menggunakan izin di luar titik koordinat yang sah.

“Kami sudah berkomunikasi dengan Lurah Bukit Timah dan diakui memang ada aktivitas ilegal. Kami mendesak pemerintah daerah tidak menutup mata dan segera membuat laporan resmi ke pihak kepolisian,” tegas Edriwan.

Medang Kampai Jadi Sorotan

DPK ALUN juga berencana memperluas investigasi ke Kecamatan Medang Kampai, di mana sejumlah lokasi tambang Galian C juga diduga beroperasi tanpa izin baik SIPB maupun IUP.

Edriwan menyebutkan bahwa tanah urug dari Medang Kampai dijual ke berbagai perusahaan lokal. Ia mengimbau agar perusahaan-perusahaan di Dumai berhenti menerima pasokan tanah urug ilegal.

“Perusahaan pengguna tanah urug wajib memverifikasi kelengkapan dokumen vendor. Jangan sampai malah jadi penadah barang ilegal,” katanya mengingatkan.

Tuntutan Penindakan Tegas

DPK ALUN mendesak Polda Riau untuk turun tangan dan mengambil alih penanganan kasus ini. Menurut Edriwan, selain menyebabkan kerusakan lingkungan yang signifikan, pihaknya juga menerima laporan adanya korban jiwa akibat aktivitas tambang ilegal tersebut.

“Kami tidak akan berhenti mengawal kasus ini. Penegakan hukum adalah harga mati untuk menciptakan industri pertambangan yang tertib, legal, dan berkelanjutan,” pungkasnya. ***

Rilis DPK ALUN Dumai

Editor : kar

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • Waspada! Sebabkan Kanker Unilever Tarik Sampo Dove, Simak Penjelasannya

    Waspada! Sebabkan Kanker Unilever Tarik Sampo Dove, Simak Penjelasannya

    • calendar_month Rabu, 26 Okt 2022
    • account_circle Redaksi
    • 24Komentar

    JAKARTA, detak24.com – Pihak Unilever Indonesia (UNVR) buka suara soal penarikan produk aerosol berupa sampo kering atau dry shampoo yang dilakukan oleh pihak Amerika. Adapun merek yang ditarik oleh Food and Drug Administration (FDA) Amerika, yaitu Dove, TRESemme, Nexxus, Suave, dan TIGI karena mengadung benzena yang berpotensi menyebabkan kanker. “Unilever Indonesia bukan bagian dari penarikan sampo kering ini […]

  • Innalillahi! Warga Lampung Meninggal di Bawah Pokok Durian, Diduga Terjatuh

    Innalillahi! Warga Lampung Meninggal di Bawah Pokok Durian, Diduga Terjatuh

    • calendar_month Kamis, 9 Jun 2022
    • account_circle Redaksi
    • 21Komentar

    Lampung Selatan, detak24.com– Rudiansyah (27) warga Dusun 2, Desa Rajabasa, Kecamatan Rajabasa, Kabupaten Lampung Selatan, ditemukan dalam kondisi meninggal dunia di bawah pokok durian, di Dusun 1, desa setempat, sekitar pukul 08.30, Rabu 8 Juni 2022. Diduga, Rudi meninggal dunia usai terjatuh dari pokok durian. Jenazah Rudi pertama kali ditemukan oleh Arpani (45), Nur Safei […]

  • Petani Sawit Rohil Geruduk Kantor Bupati, Bawa 5 Truk TBS

    Petani Sawit Rohil Geruduk Kantor Bupati, Bawa 5 Truk TBS

    • calendar_month Selasa, 17 Mei 2022
    • account_circle Redaksi
    • 18Komentar

    ROHIL, detak24. com – Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Kabupaten Rokanhilir (Rohil), Riau membawa 5 unit truk bermuatan TBS saat geruduk kantor bupati setempat, Selasa (17/5/2022).  Dalam aksi yang mendapatkan pengawalan dari Polres Rohil, Kodim 0321 Rohil serta Satpol PP tersebut, rombongan memarkirkan 5 mobil berisikan sawit tepat di depan kantor Bupati. Aksi dipimpin […]

  • JALAN LINTAS Selensan Inhil Rusak Parah, Musyafak: Mana Janjimu Pak Gubri!

    JALAN LINTAS Selensan Inhil Rusak Parah, Musyafak: Mana Janjimu Pak Gubri!

    • calendar_month Kamis, 19 Jan 2023
    • account_circle Redaksi
    • 15Komentar

    INHIL, detak24.com – Kondisi jalan provinsi menghubungkan Kotabaru-Selensan, tepatnya di Desa Kuala Keritang Kecamatan Keritang Kabupaten Inhil sangat memprihatinkan. Apalagi di tengah musim hujan yang kini masih terjadi. Jalan masih dalam kondisi tanah menjadi kubangan. Akses satu-satunya masyarakat menuju jalan utama ke lintas timur jadi terhambat. Hal itu juga berdampak pendistribusian hasil pertanian akibat buruknya […]

  • Gubri Syansuar serahkan bansos LKS panti asuhan dan disabilitas di Bengkalis tahun lalu. F : CAKAPLAH.com

    KORUPSI BANSOS SIAK, Kejati Riau Kantongi Hasil Audit BPKP – Cek Penetapan Tersangka! 

    • calendar_month Rabu, 11 Jan 2023
    • account_circle Redaksi
    • 16Komentar

    PEKANBARU, detak24.com – Kejati Riau kantongi hasil audit penghitungan kerugian negara (PKN) korupsi bansos Siak. Siap-siap para tersangka bakal masuk penjara. “Alhamudlillah sudah keluar hasil audit dari BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) dugaan korupsi bansos akir miskin dan anak cacat pada Setdakab Siak TA 2014-2019,” ujar Kepala Seksi (Kasi) Penyidikan Bidang Pidana Khusus (Pidsus) […]

  • Alih-alih untuk Publik, Duit Pemerintah Ratusan Triliun Mengendap di Bank 

    Alih-alih untuk Publik, Duit Pemerintah Ratusan Triliun Mengendap di Bank 

    • calendar_month Sabtu, 18 Okt 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    JAKARTA, detak24com – Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa menyoroti temuan mengejutkan. Dana milik pemerintah pusat senilai Rp 285,6 triliun diduga disimpan dalam bentuk deposito di berbagai bank nasional. Ia heran mengapa dana sebesar itu tidak digunakan untuk kepentingan publik, dan malah dibiarkan mengendap. “Agak aneh, kalau saya mau kritik-kritik. Pemerintah pusat banyak duitnya, ya. Desember […]

expand_less