Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Detak Dumai » Timbulkan Kerusakan Lingkungan Skala Besar, DPK ALUN Desak Tutup Galian C Tanpa Izin di Dumai 

Timbulkan Kerusakan Lingkungan Skala Besar, DPK ALUN Desak Tutup Galian C Tanpa Izin di Dumai 

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Kamis, 12 Jun 2025
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DUMAI, detak24com – Aktivitas penambangan galian C ilegal kembali menjadi sorotan serius di Kota Dumai, Provinsi Riau. Sejumlah lokasi dilaporkan melakukan penggalian tanah urug, pasir, dan batu tanpa izin resmi dari pemerintah.

Hal tersebut dinilai tidak hanya merusak lingkungan secara besar, tetapi juga merugikan negara dari sisi pendapatan.

Investigasi yang dilakukan oleh Dewan Pimpinan Kota (DPK) Apresiasi Lingkungan dan Hutan Indonesia (ALUN) Dumai menemukan bahwa kegiatan penambangan liar ini telah menimbulkan dampak negatif terhadap ekosistem dan mengancam keselamatan warga.

“Penggalian yang dilakukan tanpa perencanaan dan pengawasan dapat memicu longsor, banjir, serta pencemaran lingkungan,” ujar Ketua DPK ALUN Dumai, Edriwan, dalam keterangan persnya, Kamis (12/06/25).

Ia meminta Polres Dumai serta Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Riau untuk menertibkan usaha galian C di sejumlah titik yang diduga kuat tidak memiliki izin lengkap. Edriwan juga mendesak agar alat berat disita dan seluruh kegiatan tambang ilegal dihentikan.

“Pelaku tambang ilegal harus dikenai sanksi tegas sesuai ketentuan hukum. Tidak boleh ada toleransi bagi aktivitas yang merusak lingkungan dan merugikan masyarakat,” tambahnya.

Sebagai catatan, sesuai Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, setiap kegiatan pertambangan tanpa izin resmi dapat dikenakan sanksi pidana penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.

Beroperasi Tanpa Izin

Berdasarkan data yang diterima DPK ALUN dari Dinas ESDM Riau, sejumlah perusahaan telah mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi dan Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) untuk komoditas tanah urug, antara lain PT Bento Jaya Persada (BJP) dan PT Sumber Daya Mampu (SDM), diketahui mulai beroperasi secara legal sejak 12 Oktober 2024.

Sementara itu, perusahaan yang tercatat mengantongi SIPB mencakup CV Putra Juang Abadi (PJA), CV Bumi Tambang Gemilang (BTG), PT Mitra Bandar Bertuah (MBB), dan PT Primadona Ulirideafry (PU). Namun, salah satu perusahaan, PT Duaja Dumai Sejati (DDS) yang berlokasi di Kelurahan Bukit Nenas, diketahui belum memiliki izin lengkap, tetapi nekat melakukan eksploitasi besar-besaran.

“Kami temukan aktivitas penggalian dan pengangkutan tanah urug oleh ratusan truk setiap hari menuju kawasan industri di Kecamatan Sungai Sembilan. Ini jelas pelanggaran,” ungkap Edriwan.

Diduga Ada Pembiaran

Tim DPK ALUN Dumai juga menemukan aktivitas penambangan ilegal lainnya di Kelurahan Bukit Nenas, Kecamatan Bukit Kapur. Pada Selasa (3/6/2025) lalu, lokasi Galian C di Gang Sirih masih aktif beroperasi, namun pada hari ini, Kamis (12/6/2025) kegiatan mendadak berhenti, diduga akibat tekanan pemberitaan dan pengawasan masyarakat.

Lebih memprihatinkan, lokasi tambang tanah urug itu juga terdapat tambang pasir ilegal. Tak jauh dari sana, ditemukan titik Galian C baru yang juga tak berizin.

Aktivitas serupa juga ditemukan di Kelurahan Bukit Timah, Kecamatan Dumai Selatan. Tanah dikeruk secara masif, diduga kuat menggunakan izin di luar titik koordinat yang sah.

“Kami sudah berkomunikasi dengan Lurah Bukit Timah dan diakui memang ada aktivitas ilegal. Kami mendesak pemerintah daerah tidak menutup mata dan segera membuat laporan resmi ke pihak kepolisian,” tegas Edriwan.

Medang Kampai Jadi Sorotan

DPK ALUN juga berencana memperluas investigasi ke Kecamatan Medang Kampai, di mana sejumlah lokasi tambang Galian C juga diduga beroperasi tanpa izin baik SIPB maupun IUP.

Edriwan menyebutkan bahwa tanah urug dari Medang Kampai dijual ke berbagai perusahaan lokal. Ia mengimbau agar perusahaan-perusahaan di Dumai berhenti menerima pasokan tanah urug ilegal.

“Perusahaan pengguna tanah urug wajib memverifikasi kelengkapan dokumen vendor. Jangan sampai malah jadi penadah barang ilegal,” katanya mengingatkan.

Tuntutan Penindakan Tegas

DPK ALUN mendesak Polda Riau untuk turun tangan dan mengambil alih penanganan kasus ini. Menurut Edriwan, selain menyebabkan kerusakan lingkungan yang signifikan, pihaknya juga menerima laporan adanya korban jiwa akibat aktivitas tambang ilegal tersebut.

“Kami tidak akan berhenti mengawal kasus ini. Penegakan hukum adalah harga mati untuk menciptakan industri pertambangan yang tertib, legal, dan berkelanjutan,” pungkasnya. ***

Rilis DPK ALUN Dumai

Editor : kar

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • INFO BMKG : Waspadai Hujan Lebat dan Angin Kencang

    INFO BMKG : Waspadai Hujan Lebat dan Angin Kencang

    • calendar_month Selasa, 13 Des 2022
    • account_circle Redaksi
    • 16Komentar

    PEKANBARU, detak24.com – Hujan dengan intensitas ringan hingga lebat disertai petir dan angin kencang masih berpotensi mengguyur Riau hari ini, Selasa (13/12/22). Menurut Forecaster On Duty BMKG stasiun Pekanbaru Anggun mengatakan hujan sudah mengguyur Riau sejak pagi hari dan akan berlangsung hingga dini hari. “Hujan bersifat tidak merata hanya terjadi di sebagian wilayah Riau saja,” […]

  • Koperasi Tengganau Mandiri Lestari di Pinggir Diduga Korupsi 1,3 T, Kejati Periksa Saksi 

    Koperasi Tengganau Mandiri Lestari di Pinggir Diduga Korupsi 1,3 T, Kejati Periksa Saksi 

    • calendar_month Jumat, 25 Apr 2025
    • account_circle Redaksi
    • 1Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Kejati Riau usut dugaan mega korupsi Rp 1,347 triliun di Kecamatan Pinggir. Kejahatan tersebut tentang penguasaan aset daerah oleh koperasi, berupa pabrik kelapa sawit. Sejauh ini, jaksa telah memeriksa sejumlah saksi. Penyidikan kasus tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-04/L.4/Fd.1/04/2025 tertanggal 22 April 2025.  Baca juga : Kangkangi Instruksi Gubri Wahid, SMAN […]

  • 6.800 Personil Siaga Cegah Karhutla, Riau ‘Siaga Darurat’

    6.800 Personil Siaga Cegah Karhutla, Riau ‘Siaga Darurat’

    • calendar_month Kamis, 31 Mar 2022
    • account_circle Redaksi
    • 7Komentar

    PEKANBARU, detak24.com – Provinsi Riau telah menetapkan status siaga darurat kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) mulai 21 Maret hingga 30 November 2022. Dalam operasi ini, sebanyak 6.800 personil TNI Polri telah disiagakan untuk pencegahan dan penanganan terhadap karhutla. “Petugas dari TNI Polri sudah kita siagakan 6.800 personil. Satgas (Satuan tugas, red) ini juga akan diperkuat […]

  • POLISI Gerebek Pengedar Sabu Dinihari di Peranap Inhu

    POLISI Gerebek Pengedar Sabu Dinihari di Peranap Inhu

    • calendar_month Minggu, 26 Nov 2023
    • account_circle Redaksi
    • 134Komentar

    PERANAP, detak24com – Seorang pengedar sabu di Peranap Inhu diciduk pukul empat dinihari. Tersangka berinisial AS (40), warga Desa Katipo Pura terpergok menyimpan dan mengedarkan sabu.      Dalam penggerebekan di rumahnya, polisi berhasil menyita 3 paket sabu ukuran sedang dengan berat kotor mencapai 10,03 gram. Barang bukti lain, termasuk handphone untuk bertransaksi, timbangan digital, […]

  • DUH! Gedung DPRD Inhu Sengaja Dibakar? Simak Faktanya

    DUH! Gedung DPRD Inhu Sengaja Dibakar? Simak Faktanya

    • calendar_month Selasa, 17 Jan 2023
    • account_circle Redaksi
    • 12Komentar

    PEKANBARU, detak24.com – Kebakaran hebat seketika menghanguskan DPRD Inhu, Selasa (17/01/2023) siang. Sumber api berasal dari lantai II, tepatnya dari ruangan pimpinan legislatif tersebut. Konspirasi pun bermunculan. Ada yang menduga gedung DPRD Inhu sengaja dibakar untuk menutup sesuatu atau menghilangkan suatu bukti pelanggaran hukum. Anggota DPRD Riau dari Dapil Inhu – Kuansing Sugeng Pranoto dikonfirmasi […]

  • Harga Agen Tinggi, MinyaKita di Pasar Pekanbaru Tembus Rp 17.500 per Kilo

    Harga Agen Tinggi, MinyaKita di Pasar Pekanbaru Tembus Rp 17.500 per Kilo

    • calendar_month Senin, 29 Jul 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Harga jual MinyaKita di pasar Pekanbaru makin melambung. Dari HET yang baru ditetapkan yakni Rp 15.700, naik diharga Rp 17.500 per liter. Hal ini diakui salah seorang pedagang harian di Kelurahan Sidomulyo Timur, Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru. Tingginya harga jual minyak subsidi pemerintah ini disebut akibat tingginya harga MinyaKita di tingkat agen […]

expand_less