Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Detak Dumai » Timbulkan Kerusakan Lingkungan Skala Besar, DPK ALUN Desak Tutup Galian C Tanpa Izin di Dumai 

Timbulkan Kerusakan Lingkungan Skala Besar, DPK ALUN Desak Tutup Galian C Tanpa Izin di Dumai 

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Kamis, 12 Jun 2025
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DUMAI, detak24com – Aktivitas penambangan galian C ilegal kembali menjadi sorotan serius di Kota Dumai, Provinsi Riau. Sejumlah lokasi dilaporkan melakukan penggalian tanah urug, pasir, dan batu tanpa izin resmi dari pemerintah.

Hal tersebut dinilai tidak hanya merusak lingkungan secara besar, tetapi juga merugikan negara dari sisi pendapatan.

Investigasi yang dilakukan oleh Dewan Pimpinan Kota (DPK) Apresiasi Lingkungan dan Hutan Indonesia (ALUN) Dumai menemukan bahwa kegiatan penambangan liar ini telah menimbulkan dampak negatif terhadap ekosistem dan mengancam keselamatan warga.

“Penggalian yang dilakukan tanpa perencanaan dan pengawasan dapat memicu longsor, banjir, serta pencemaran lingkungan,” ujar Ketua DPK ALUN Dumai, Edriwan, dalam keterangan persnya, Kamis (12/06/25).

Ia meminta Polres Dumai serta Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Riau untuk menertibkan usaha galian C di sejumlah titik yang diduga kuat tidak memiliki izin lengkap. Edriwan juga mendesak agar alat berat disita dan seluruh kegiatan tambang ilegal dihentikan.

“Pelaku tambang ilegal harus dikenai sanksi tegas sesuai ketentuan hukum. Tidak boleh ada toleransi bagi aktivitas yang merusak lingkungan dan merugikan masyarakat,” tambahnya.

Sebagai catatan, sesuai Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, setiap kegiatan pertambangan tanpa izin resmi dapat dikenakan sanksi pidana penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.

Beroperasi Tanpa Izin

Berdasarkan data yang diterima DPK ALUN dari Dinas ESDM Riau, sejumlah perusahaan telah mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi dan Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) untuk komoditas tanah urug, antara lain PT Bento Jaya Persada (BJP) dan PT Sumber Daya Mampu (SDM), diketahui mulai beroperasi secara legal sejak 12 Oktober 2024.

Sementara itu, perusahaan yang tercatat mengantongi SIPB mencakup CV Putra Juang Abadi (PJA), CV Bumi Tambang Gemilang (BTG), PT Mitra Bandar Bertuah (MBB), dan PT Primadona Ulirideafry (PU). Namun, salah satu perusahaan, PT Duaja Dumai Sejati (DDS) yang berlokasi di Kelurahan Bukit Nenas, diketahui belum memiliki izin lengkap, tetapi nekat melakukan eksploitasi besar-besaran.

“Kami temukan aktivitas penggalian dan pengangkutan tanah urug oleh ratusan truk setiap hari menuju kawasan industri di Kecamatan Sungai Sembilan. Ini jelas pelanggaran,” ungkap Edriwan.

Diduga Ada Pembiaran

Tim DPK ALUN Dumai juga menemukan aktivitas penambangan ilegal lainnya di Kelurahan Bukit Nenas, Kecamatan Bukit Kapur. Pada Selasa (3/6/2025) lalu, lokasi Galian C di Gang Sirih masih aktif beroperasi, namun pada hari ini, Kamis (12/6/2025) kegiatan mendadak berhenti, diduga akibat tekanan pemberitaan dan pengawasan masyarakat.

Lebih memprihatinkan, lokasi tambang tanah urug itu juga terdapat tambang pasir ilegal. Tak jauh dari sana, ditemukan titik Galian C baru yang juga tak berizin.

Aktivitas serupa juga ditemukan di Kelurahan Bukit Timah, Kecamatan Dumai Selatan. Tanah dikeruk secara masif, diduga kuat menggunakan izin di luar titik koordinat yang sah.

“Kami sudah berkomunikasi dengan Lurah Bukit Timah dan diakui memang ada aktivitas ilegal. Kami mendesak pemerintah daerah tidak menutup mata dan segera membuat laporan resmi ke pihak kepolisian,” tegas Edriwan.

Medang Kampai Jadi Sorotan

DPK ALUN juga berencana memperluas investigasi ke Kecamatan Medang Kampai, di mana sejumlah lokasi tambang Galian C juga diduga beroperasi tanpa izin baik SIPB maupun IUP.

Edriwan menyebutkan bahwa tanah urug dari Medang Kampai dijual ke berbagai perusahaan lokal. Ia mengimbau agar perusahaan-perusahaan di Dumai berhenti menerima pasokan tanah urug ilegal.

“Perusahaan pengguna tanah urug wajib memverifikasi kelengkapan dokumen vendor. Jangan sampai malah jadi penadah barang ilegal,” katanya mengingatkan.

Tuntutan Penindakan Tegas

DPK ALUN mendesak Polda Riau untuk turun tangan dan mengambil alih penanganan kasus ini. Menurut Edriwan, selain menyebabkan kerusakan lingkungan yang signifikan, pihaknya juga menerima laporan adanya korban jiwa akibat aktivitas tambang ilegal tersebut.

“Kami tidak akan berhenti mengawal kasus ini. Penegakan hukum adalah harga mati untuk menciptakan industri pertambangan yang tertib, legal, dan berkelanjutan,” pungkasnya. ***

Rilis DPK ALUN Dumai

Editor : kar

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kapolsek Tualang Warning Oknum Pemungut Retribusi PKL: Sama Saja Legalkan Illegal!

    Kapolsek Tualang Warning Oknum Pemungut Retribusi PKL: Sama Saja Legalkan Illegal!

    • calendar_month Rabu, 5 Feb 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    SIAK, detak24com – Kapolsek Tualang, Kompol Hendrix mengatakan pungutan retribusi PKL di sepanjang pinggir jalan raya dan trotoar merupakan pungutan liar. “Pengambilan retribusi di luar koridor, itu sudah salah. Tidak ada alasan apapun, itu pungli,” kata Kompol Hendrix saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (05/02/25). Menurutnya, mengambil retribusi kepada pedagang di sepanjang pinggir jalan raya […]

  • Tekong TKI Pasutri Warga Senggoro Bengkalis Terciduk, Lima PMI Diamankan 

    Tekong TKI Pasutri Warga Senggoro Bengkalis Terciduk, Lima PMI Diamankan 

    • calendar_month Rabu, 11 Feb 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    BENGKALIS, detak24com – Pasutri warga Desa Senggoro Pulau Bengkalis ditangkap polisi dalam kasus TPPO. Keduanya berinisial J (62) dan S (39) diamankan bersama 5 PMI yang baru pulang dari Malaysia. Praktik dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan pelanggaran keimigrasian kembali terungkap di Kabupaten Bengkalis. Kali ini, Satreskrim Polres Bengkalis menciduk sepasang suami istri yang […]

  • Kecelakaan Beruntun, Pengendara Vario Tewas Ditabrak Truk Hino di Jalan HR Soebrantas Pekanbaru 

    Kecelakaan Beruntun, Pengendara Vario Tewas Ditabrak Truk Hino di Jalan HR Soebrantas Pekanbaru 

    • calendar_month Minggu, 10 Agt 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Pengendara motor Vario bernama Rojakin (58) tewas setelah ditabrak truk Hino di Jalan HR Soebrantas, tepatnya depan Toko Bangunan Suliki, Kecamatan Binawidya, Pekanbaru, Ahad (10/08/25) pagi. Kasat Lantas Polresta Pekanbaru, AKP Satrio Wicaksana mengatakan, korban merupakan warga Jalan Cipta Karya Ujung, Kelurahan Sialang Munggu, Kecamatan Tuah Madani yang bekerja sebagai pedagang. Korban […]

  • WARGA Pergam Rupat Terciduk Bawa 9 Kg Sabu dan 1.615 Butir Pil Ekstasi

    WARGA Pergam Rupat Terciduk Bawa 9 Kg Sabu dan 1.615 Butir Pil Ekstasi

    • calendar_month Kamis, 20 Jul 2023
    • account_circle Redaksi
    • 21Komentar

    BENGKALIS, detak24com – Polres Bengkalis dan Bea Cukai meringkus MH (23) warga Desa Pergam Kecamatan Rupat, Bengkalis dalam kasus peredaran gelap narkoba. Bersama MH, petugas gabungan berhasil mengamankan 9 kilogram narkoba jenis sabu dan pil ekstasi 1.615 butir yang diseludupkan dari Malaysia. Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro, dalam konferensi pers, Kamis (20/07/23) mengatakan, penangkapan […]

  • KPU Larang Pasang Spanduk Kampanye! Ini Daftar Tempatnya

    KPU Larang Pasang Spanduk Kampanye! Ini Daftar Tempatnya

    • calendar_month Minggu, 6 Agt 2023
    • account_circle Redaksi
    • 15Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Kendati baru akan digelar tahun depan, euforia Pemilu 2024 saat ini sudah terasa. Buktinya, telah banyak spanduk bakal calon legislatif (Bacaleg) yang bertebaran di Provinsi Riau. Di Kota Pekanbaru misalnya, spanduk dengan memasang foto serta logo partai politik (Parpol) sangat mudah ditemukan di jalan-jalan protokol. Tidak cuma Bacaleg, spanduk bakal calon presiden […]

  • TOL Permai terapkan teknologi WIM di pintu masuk. F : CAKAPLAH

    DUA Hari Lebaran Idul Fitri 2024, Sebanyak 27.903 Kendaraan Lintasi Tol Riau

    • calendar_month Jumat, 12 Apr 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Dua hari momen lebaran Idul Fitri 1445 H, dua jalan tol Riau ditambah satu ruas tol fungsional dilewati sebanyak 27.903 kendaraan. Demikian dikatakan Sekretaris Perusahaan PT Hutama Karya (HK), Adjib Al Hakim, Jumat (12/04/24). Ditambahkan, petugas terus disiagakan memantau dan melayani para pengguna jalan tol di seluruh Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS). […]

expand_less