AHMAD Muzakir Sujud Syukur di Lantai Kejari Pekanbaru, Begini Kasusnya!
- account_circle Redaksi
- calendar_month Jumat, 8 Des 2023
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
PEKANBARU, detak24com – Ahmad Muzakir (23) sujud syukur di kantor Kejari Pekanbaru. Tersangka kasus lakalantas itu dibebaskan berkat keadilan restoratif atau restorative justice (RJ), Kamis (07/12/23).
RJ diajukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru ke Kejaksaan Agung usai korban dan tersangka berdamai. Setelah disetujui, Kejari Pekanbaru mengeluarkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara (SKP2).
“Pada Kamis, 7 Desember 2023, telah dikeluarkan SKP2 berdasarkan keadilan restoratif atas nama Ahmad Muzakir. Upaya perdamaian difasilitasi JPU Deby Rita dan Kasi Pidum,” ujar Kajari Pekanbaru, Asep Sontani Sunarya, didampingi Kasi Intelijen Lasargi Marel, Kasi Pidana Umum (Pidum) Zulham Pardamean Pane.
Asep menjelaskan, penghentian penuntutan, dilakukan setelah seluruh syarat terpenuhi. Hal itu berdasarkan Peraturan Jaksa Agung RI Nomor 15 Tahun 2020nterkait Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
“Persyaratan dilakukan restorative justice sudah terpenuhi. Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman hukuman pidananya 5 tahun. Serta ada perdamaian, sehingga kembali kepada restore/keadaan semula antara pihak korban dan tersangka,” tutur Asep.
Setelah menerima SKP2, borgol yang terpasang di tangan Ahmad Muzakir langsung dilepas. Begitu juga dengan rompi tahanan warna merah yang terpasang di tubuhnya.
Tidak kuasa menahan bahagia, Ahmad Mizakir langsung sujud syukur di lantai kantor kejaksaan tersebut. Rona bahagia terpancar dari wajahnya.
“Saya sangat berterimakasih kepada Kajari Pekanbaru. Kejadian ini akan jadi pembelajaran bagi saya untuk mematuhi peraturan berlalu lintas,” kata Ahmad Muzakir usai sujud syukur berlinang air mata.
Untuk diketahui, kecelakaan lalu lintas itu terjadi pada Ahad (01/10/23) sekitar pukul 13.00 WIB. Saat itu, Ahmad Muzakir yang mengemudikan sepeda motor merek Honda Scoopy BM 2110 NG datang dari arah selatan menuju utara masuk ke Jalan Kelapa Sawit, Kecamatan Bukit Raya, yang ada tanda larangan melintas dengan kecepatan 40/50 km perjam.
Sesampainya di simpang Jalan Bhakti, motor yang dikendarai Ahmad Muzakir menabrak dari samping sepeda motor Honda Beat BM 6018 LL yang dikendarai oleh korban Harfan yang datang dari arah timur menuju barat.
Ahmad Muzakir langsung berhenti dan melihat korban sudah tergeletak di aspal dalam keadaan tertelungkup dan tidak sadarkan diri. Korban mengalami luka memar di punggungnya.
Ahmad Muzakirb bersama dengan warga langsung menolong korban dan membawa masuk ke dalam mobil. Selanjutnya korban diantarkan ke Rumah Sakit Awal Bros Sudirman Pekanbaru.
Ahmad Muzakir dijerat Pasal 310 ayat (3) Undang-undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, karena kelalaiannya, menabrak pengendara sepeda motor dari samping, sehingga pengendara sepeda motor yang ditabrak itu mengalami luka berat.
Atas kejadian itu, Ahmad Muzakir terpaksa berurusan dengan pihak kepolisian dan dilakukan penahanan di Rutan Mapolresta Pekanbaru sejak 9 Oktober 2023. Berkas perkaranya akhirnya dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke Kejari Pekanbaru, dikutip detak24com dari CAKAPLAH. (*/berita)
Editor : Kar
Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com












Saat ini belum ada komentar