Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Detak Riau » Ngotot Tak Bersalah, Gubri Wahid Sebut Ustaz Abdul Somad di Pleidoi 

Ngotot Tak Bersalah, Gubri Wahid Sebut Ustaz Abdul Somad di Pleidoi 

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Senin, 20 Jul 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

PEKANBARU, detak24com – Gubri nonaktif Abdul Wahid, ngotot tak bersalah dalam perkara korupsi pemerasan APBD Riau. Bahkan, dalam pleidoi ia sempat menyebut nama ustaz Abdul Somad (UAS).

Pernyataan itu disampaikan saat membacakan nota pembelaan (pledoi) pribadi dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Senin (20/07/26).

Dalam pledoi, Gubri Wahid mengaitkan keyakinannya tersebut dengan kepercayaan yang diberikan UAS, yang menurutnya menjadi sosok pendorong ia maju sebagai calon Gubernur Riau.

UAS juga bersedia hadir sebagai saksi meringankan dalam persidangan. Hal tersebut (saksi meringankan) tidak pernah dilakukan UAS untuk kasus yang lainnya.

Abdul Wahid mengaku merasa haru dan bangga atas dukungan yang diberikan UAS sejak awal perjalanan politiknya, hingga proses hukum yang kini dihadapinya.

“Rasa haru dan bangga menyelimuti sanubari saya pada saat itu karena duduknya saya di singgasana gubernur atas kepercayaan yang besar dari beliau (UAS) untuk berkontribusi membangun Riau, provinsi yang telah membesarkan saya,” katanya.

Gubri Wahid menyatakan, UAS pula yang memintanya untuk maju. “Padahal pada awalnya saya sama sekali tidak mempunyai ambisi menjadi gubernur, bahkan istri saya saja melarang saya untuk menjadi gubernur,” ujar Abdul Wahid.

Berangkat dari kepercayaan tersebut, Abdul Wahid menegaskan dirinya tidak mungkin mengkhianati amanah yang diberikan kepadanya dengan melakukan perbuatan korupsi sebagaimana dituduhkan JPU.

“Bagaimana mungkin saya mencoreng kepercayaan beliau dengan melakukan perbuatan korupsi seperti yang dituduhkan kepada saya,” katanya pada persidangan dengan majelis hakim yang dipimpin Delta Tamtama.

Dalam kesempatan itu, Abdul Wahid juga menyampaikan permintaan maaf kepada UAS karena merasa telah menyeret nama ulama tersebut ke dalam perkara yang sedang dihadapinya.

“Saya memohon maaf yang seluas-luasnya kepada Tuan Guru Ustaz Abdul Somad karena telah menyeret kebesaran beliau pada kasus ini. Saya juga ingin menyampaikan terima kasih dari lubuk hati saya yang paling dalam karena beliau telah sudi mempercayakan saya memimpin Riau, mendukung saya, dan terlebih lagi membela saya sejak hari pertama saya ditahan oleh penyidik,” ucapnya.

Mantan anggota DPR RI itu menyebut, dukungan UAS merupakan kehormatan besar dalam hidupnya. “Suatu kehormatan besar bagi saya, tercatat dalam sejarah sebagai orang yang dibela sebegitu besarnya oleh ulama sebesar itu di negeri ini,” ujarnya.

Selain menyampaikan ungkapan tersebut, Abdul Wahid juga membantah dakwaan JPU terkait dugaan adanya perintah pengumpulan uang dari pejabat di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (PUPR-PKPP) Provinsi Riau.

Tuduhan tersebut, menurutnya tidak terbukti berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan. Ia pun menyampaikan bantahan terhadap seluruh dakwaan yang diarahkan kepadanya.

Diberitakan, Gubri Wahid didakwa melakukan korupsi dengan modus pemerasan bersama Kepala Dinas PUPR-PPKP Riau, M. Arief Setiawan, Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M Nursalam dan ajudan gubernur, Maejani sebesar Rp3,35 miliar.

Sebelumnya, JPU KPK menuntut Abdul Wahid dengan pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan, denda Rp500 juta subsider 140 hari kurungan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp1,45 miliar.

Apabila uang pengganti tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya akan disita dan dilelang. Jika hasil lelang tidak mencukupi, hukuman tersebut diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun.

Selain Abdul Wahid, JPU juga menuntut M Arief Setiawan dengan pidana penjara 5 tahun 6 bulan, denda Rp 200 juta subsider 80 hari kurungan, serta uang pengganti Rp1,13 miliar.

Sementara Dani M Nursalam dituntut 4 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 80 hari kurungan, dan uang pengganti Rp 220 juta, yang seluruhnya telah dibayarkan, seperti diwartakan cakaplah. (*)

Editor : Kar

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • Diduga Korban Bullying, Bocah SD di Seberida Inhu Meregang Nyawa 

    Diduga Korban Bullying, Bocah SD di Seberida Inhu Meregang Nyawa 

    • calendar_month Sabtu, 31 Mei 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    INHU, detak24com – Dunia pendidikan Riau tercoreng oleh aksi bullying yang dialami bocah SD hingga korbannya meninggal di Seberida, Inhu. Menyikapi hal itu, Gubri Abdul Wahid menyampaikan rasa keprihatinannya terhadap dugaan perundungan yang terjadi kepada anak sekolah dasar tersebut. Peristiwa ini menjadi sorotan publik setelah meninggalnya K (8), seorang bocah kelas 2 SD di Kecamatan […]

  • Mewabah!  Seribuan Lebih Warga Riau Terjangkit DBD

    Mewabah!  Seribuan Lebih Warga Riau Terjangkit DBD

    • calendar_month Jumat, 16 Sep 2022
    • account_circle Redaksi
    • 11Komentar

    PEKANBARU, detak24.com – Dinas Kesehatan (Diskes) Provinsi Riau melaporkan, jumlah kasus demam berdarah (DBD) pada periode Januari sampai Agustus tahun 2022 tercatat meningkat drastis dibanding tahun 2021. “Terdapat kenaikan jumlah pasien DBD pada setiap bulan, dari Januari sampai Agustus 2022 jika dibandingkan dengan tahun 2021,” Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Riau, Zainal Arifin, melalui Kabid Pencegahan […]

  • Gubri Wahid Mulai Senyum, Dakwaan JPU KPK Terbantahkan dalam Sidang 

    Gubri Wahid Mulai Senyum, Dakwaan JPU KPK Terbantahkan dalam Sidang 

    • calendar_month Jumat, 17 Apr 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Gubri Wahid menyebut dakwaan JPU KPK sudah terbantahkan dalam persidangan. Keterangan para saksi semakin memperkuat posisi hukumnya. Terdakwa kasus OTT KPK Gubri Wahid buka suara terkait keterangan saksi di persidangan. Ia mengatakan, tidak terdapat pelanggaran dalam proses pergeseran anggaran di lingkungan Provinsi Riau, maupun pengangkatan Tenaga Ahli. Hal tersebut dikatakan usai menjalani sidang […]

  • MENGENAL Burundi Negara Termiskin Dunia Sanggup Imbangi Skuad Garuda

    MENGENAL Burundi Negara Termiskin Dunia Sanggup Imbangi Skuad Garuda

    • calendar_month Rabu, 29 Mar 2023
    • account_circle Redaksi
    • 20Komentar

    detak24com – Tim nasional Indonesia mati-natian menahan laju serangan pemain Burundi pada leg kedua FIFA matchday Timnas vs Burundi, Selasa (28/03)23) malam. Untung saja, dua gol dari Jordi Amat sehingga membuat skor 2-2. Profil negara Burundi pun menarik perhatian publik. Ternyata, Burundi negara termiskin dunia. Mulai dari perkapita, derajat kesehatan hingga jumlah penduduk yang hanya […]

  • GEMPAR! Ibu dan Dua Anaknya Tewas di Kolam Limbah Domestik UPT Pemkab Inhu

    GEMPAR! Ibu dan Dua Anaknya Tewas di Kolam Limbah Domestik UPT Pemkab Inhu

    • calendar_month Minggu, 2 Apr 2023
    • account_circle Redaksi
    • 18Komentar

    INHU, detak24com – Seorang ibu dan dua orang anaknya ditemukan tewas di kolam fakultatif milik UPT (Unit Pelaksana Teknis) Pengelolaan Air Limbah Domestik (PALD) Pemkab Inhu, Jalan PTSI Kelurahan Pematang Reba, Kecamatan Rengat Barat. Para korban diketahui bernama, Sarmiati alias Butet (38), Azi Matun Nisa alias Aca (13), dan Sakdi Saputra (9), warga Desa Air […]

  • Arab Saudi Stop Terbitkan Visa Umrah untuk Jamaah Indonesia 

    Arab Saudi Stop Terbitkan Visa Umrah untuk Jamaah Indonesia 

    • calendar_month Minggu, 13 Apr 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    JAKARTA, detak24com – Arab Saudi tangguhkan penerbitan visa umrah, kunjungan bisnis, dan keluarga bagi warga dari Indonesia mulai Ahad (13/4/2025) hingga 10 Juni 2025. Selain Indonesia, visa umrah juga ditangguhkan terhadap warga dari 13 negara, yakni India, Mesir, Pakistan, Yaman, Tunisia, Maroko, Yordania, Nigeria, Aljazair, Irak, Sudan, Bangladesh, dan Libya. Penangguhan ini atau selesai penyelenggaraan […]

expand_less