DETAK24COM

Cepat Lugas dan Akurat

Gubri Wahid Mulai Senyum, Dakwaan JPU KPK Terbantahkan dalam Sidang 

Gubri Wahid, terdakwa kasus OTT KPK. f : ist

PEKANBARU, detak24com – Gubri Wahid menyebut dakwaan JPU KPK sudah terbantahkan dalam persidangan. Keterangan para saksi semakin memperkuat posisi hukumnya.

Terdakwa kasus OTT KPK Gubri Wahid buka suara terkait keterangan saksi di persidangan. Ia mengatakan, tidak terdapat pelanggaran dalam proses pergeseran anggaran di lingkungan Provinsi Riau, maupun pengangkatan Tenaga Ahli.

Hal tersebut dikatakan usai menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Pekanbaru,  Kamis (16/04/26). “Keterangan pada saksi menegaskan tidak ada pelanggaran hukum dalam pergeseran anggaran, begitu juga pengangkatan Tenaga Ahli,” ujar Abdul Wahid.

Ia juga menyinggung klarifikasi saksi terkait dugaan pemberian uang Rp 20 juta kepada DPRD. Menurutnya, dalam persidangan telah ditegaskan dirinya tidak mengetahui adanya pemberian tersebut.

“Pengakuan Pak Purnama (Kepala Bappeda Riau) bahwa saya tidak tahu soal ada pemberian uang di Rp 20 juta ke DPRD, kan sudah dijawab,” tegasnya.

Di persidangan juga terungkap, kalau Abdul Wahid telah melarang jajarannya melakukan pungutan dan gratifikasi. Larangan itu tertuang dalam surat edaran, untuk dipatuhi. “Artinya apa yang didakwakan clear ya. Insyaallah ini awal yang baik,” ujar Abdul Wahid.

Sementara, Kemal Shahab selaku Ketua Tim Advokad Abdul Wahid, menyatakan berbagai isu yang disorot jaksa, termasuk proyek PLTS, kebijakan biro hukum, hingga pergeseran anggaran, telah terjawab dalam persidangan.

“Seluruh proses pergeseran anggaran telah dilakukan sesuai prosedur, mulai dari penyusunan, pembahasan, persetujuan, hingga evaluasi oleh Kementerian Dalam Negeri sebelum ditetapkan melalui keputusan gubernur,” jelasnya.

Terkait pengangkatan Tenaga Ahli, termasuk Dani M Nursalam, Kemal menegaskan hal tersebut juga dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. Ia menyebut persoalan yang muncul hanya terkait ketersediaan anggaran yang kemudian diusulkan dalam APBD Perubahan 2025.

Kemal juga menyinggung ketentuan dari Kementerian Dalam Negeri yang disebut membuat status tenaga ahli tersebut tidak lagi berlaku. Menurutnya tidak terdapat pelanggaran dalam proses tersebut.

Terkait perjalanan Abdul Wahid ke London, Inggris, merupakan upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di tengah kondisi defisit anggaran. “Itu mendapat dukungan dari lembaga di bawah Perserikatan Bangsa-Bangsa,” kata Kemal.

Kemal menambahkan, sejumlah daerah lain seperti Kalimantan Timur dan Jambi disebut telah memperoleh manfaat dari program serupa.

Terkait dugaan aliran dana Rp20 juta kepada DPRD, Kemal menegaskan tidak ada bukti yang menunjukkan keterlibatan langsung Abdul Wahid.

Ia menyebut dalam persidangan tidak ditemukan unsur perintah, tekanan, penerimaan, maupun keuntungan pribadi yang diterima kliennya.

“Dalam fakta persidangan tidak ada perintah, tidak ada tekanan, tidak ada penerimaan uang oleh Pak Abdul Wahid,” tegasnya.

Ia juga menyatakan bahwa pihaknya meyakini bahwa fakta-fakta yang terungkap akan semakin memperjelas duduk perkara kasus tersebut, dikutip dari cakaplah. (*)

Editor : Kar