Korupsi PI PHR, Kuasa Hukum PT SPRH Dituntut Penjara 14 Tahun
- account_circle Redaksi
- calendar_month 40 menit yang lalu
- print Cetak

Sidang tuntutan perkara korupsi PI PT PHR di Pengadilan Tipikor Pekanbaru. f : ist
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
ROHIL, detak24com – Eks kuasa hukum PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir (SPRH), Zulkifli, dituntut 14 tahun penjara dalam perkara korupsi pengelolaan dana participating interest (PI) 10 persen dari PHR.
Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tomi Jepisa, Margaret Cindy Sihotang dan Alfin dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Rabu (26/08/26).
JPU menilai Zulkifli terbukti melanggar Pasal 603 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf a dan c serta Pasal 622 ayat (4) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Menuntut terdakwa Zulkifli dengan pidana penjara selama 14 tahun, dikurangi selama masa penahanan yang telah dijalankan,” kata jaksa dalam persidangan.
Selain pidana penjara, Zulkifli dituntut membayar denda Rp1,5 miliar. Jika denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 200 hari.
Jaksa juga menuntut Zulkifli membayar uang pengganti sebesar Rp30,5 miliar lebih. Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 7 tahun.
Dalam perkara yang sama, dua terdakwa lainnya, yakni Muhammad Arif selaku Asisten II PT SPRH dan Dedi Saputra selaku Kepala Divisi Pengembangan, juga dituntut jaksa. Keduanya masing-masing dituntut 8 tahun penjara.
Muhammad Arief juga dituntut membayar denda sebesar Rp100 juta. Jika denda tidak dibayarkan maka diganti dengan kurungan selama 90 hari.
JPU memberikan hukuman tambahan terhadap Muhammad Arief untuk membayar uang pengganti sebesar Rp1.015 miliar.
“Satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda terdakwa disita dan dilelang untuk mengganti. Jika tidak mencukupi diganti penjara selama 2 tahun,” kata jaksa.
Sementara Dedi Saputra didenda Rp400 juta atau diganti hukuman kurungan selama 120 hari. Terdakwa juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp3,5 miliar atau diganti hukuman penjara selama 3 tahun.
Atas tuntutan tersebut, para terdakwa melalui penasihat hukum masing-masing akan mengajukan pembelaan atau pledoi. Majelis hakim yang dipimpin Jonson Parancis mengagendakan sidang lanjutan pada pekan depan.
Sebelumnya, hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru telah menjatuhkan vonis terhadap mantan Direktur Utama PT SPRH, Rahman. Dalam putusannya, majelis hakim menjatuhkan pidana 11 tahun penjara, denda sebesar Rp1 miliar subsider 180 hari kurungan.
Rahman dihukum membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp10.804.155.655. Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun.
Perkara ini bermula dari dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana PI 10 persen yang berasal dari PT Pertamina Hulu Rokan dan dikelola PT SPRH pada periode 2023 hingga 2024.
Zulkifli didakwa melakukan atau turut serta melakukan perbuatan melawan hukum terkait penjualan lahan perkebunan kelapa sawit seluas 600 hektare di Kepenghuluan Padamaran, Kecamatan Pekaitan, Kabupaten Rokan Hilir, kepada Rahman yang saat itu menjabat Direktur Utama PT SPRH.
Pembelian tersebut kemudian dilanjutkan dengan pembayaran. Namun, lahan perkebunan kelapa sawit tersebut disebut tidak pernah dimiliki Zulkifli dan masih merupakan milik PT Jatim Jaya Perkasa.
Perbuatan tersebut didakwa telah memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi serta mengakibatkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara.
Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut mencapai Rp 64.221.498.127, seperti diwartakan cakaplah. (*)
Editor : Kar













