Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Detak Rohil » Korupsi PI PHR, Kuasa Hukum PT SPRH Dituntut Penjara 14 Tahun 

Korupsi PI PHR, Kuasa Hukum PT SPRH Dituntut Penjara 14 Tahun 

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month 40 menit yang lalu
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

ROHIL, detak24com Eks kuasa hukum PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir (SPRH), Zulkifli, dituntut 14 tahun penjara dalam perkara korupsi pengelolaan dana participating interest (PI) 10 persen dari PHR.

Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tomi Jepisa, Margaret Cindy Sihotang dan Alfin dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Rabu (26/08/26).

JPU menilai Zulkifli terbukti melanggar Pasal 603 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf a dan c serta Pasal 622 ayat (4) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Menuntut terdakwa Zulkifli dengan pidana penjara selama 14 tahun, dikurangi selama masa penahanan yang telah dijalankan,” kata jaksa dalam persidangan.

Selain pidana penjara, Zulkifli dituntut membayar denda Rp1,5 miliar. Jika denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 200 hari.

Jaksa juga menuntut Zulkifli membayar uang pengganti sebesar Rp30,5 miliar lebih. Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 7 tahun.

Dalam perkara yang sama, dua terdakwa lainnya, yakni Muhammad Arif selaku Asisten II PT SPRH dan Dedi Saputra selaku Kepala Divisi Pengembangan, juga dituntut jaksa. Keduanya masing-masing dituntut 8 tahun penjara.

Muhammad Arief juga dituntut membayar denda sebesar Rp100 juta. Jika denda tidak dibayarkan maka diganti dengan kurungan selama 90 hari.

JPU memberikan hukuman tambahan terhadap Muhammad Arief untuk membayar uang pengganti sebesar Rp1.015 miliar.

“Satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda terdakwa disita dan dilelang untuk mengganti. Jika tidak mencukupi diganti penjara selama 2 tahun,” kata jaksa.

Sementara Dedi Saputra didenda Rp400 juta atau diganti hukuman kurungan selama 120 hari. Terdakwa juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp3,5 miliar atau diganti hukuman penjara selama 3 tahun.

Atas tuntutan tersebut, para terdakwa melalui penasihat hukum masing-masing akan mengajukan pembelaan atau pledoi. Majelis hakim yang dipimpin Jonson Parancis mengagendakan sidang lanjutan pada pekan depan.

Sebelumnya, hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru telah menjatuhkan vonis terhadap mantan Direktur Utama PT SPRH, Rahman. Dalam putusannya, majelis hakim menjatuhkan pidana 11 tahun penjara, denda sebesar Rp1 miliar subsider 180 hari kurungan.

Rahman dihukum membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp10.804.155.655. Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun.

Perkara ini bermula dari dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana PI 10 persen yang berasal dari PT Pertamina Hulu Rokan dan dikelola PT SPRH pada periode 2023 hingga 2024.

Zulkifli didakwa melakukan atau turut serta melakukan perbuatan melawan hukum terkait penjualan lahan perkebunan kelapa sawit seluas 600 hektare di Kepenghuluan Padamaran, Kecamatan Pekaitan, Kabupaten Rokan Hilir, kepada Rahman yang saat itu menjabat Direktur Utama PT SPRH.

Pembelian tersebut kemudian dilanjutkan dengan pembayaran. Namun, lahan perkebunan kelapa sawit tersebut disebut tidak pernah dimiliki Zulkifli dan masih merupakan milik PT Jatim Jaya Perkasa.

Perbuatan tersebut didakwa telah memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi serta mengakibatkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara.

Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut mencapai Rp 64.221.498.127, seperti diwartakan cakaplah. (*)

Editor : Kar

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • WAJIB BACA! Ini Cara Cek Penerima BLT BBMTahap 2 Rp300.000 di Cekbansos.kemensos.go.id

    WAJIB BACA! Ini Cara Cek Penerima BLT BBMTahap 2 Rp300.000 di Cekbansos.kemensos.go.id

    • calendar_month Minggu, 13 Nov 2022
    • account_circle Redaksi
    • 26Komentar

    BANSOS BLT BBM tahap dua segera cair November 2022 ini. Simak cara cek penerima lewat HP dengan login ke link cekbansos.kemensos.go.id. Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) masih akan melanjutkan penyaluran BLT BBM tahap 2 sebesar Rp300.000. Bagi masyarakat yang ingin memastikan terdaftar atau tidak sebagai penerima BLT BBM tahap 2, bisa cek penerima secara online dengan login ke link cekbansos.kemensos.go.id. Karena demikian, BLT BBM […]

  • Polisi Tangkap Nahkoda dan ABK Pukat Harimau di Rohil Riau

    Polisi Tangkap Nahkoda dan ABK Pukat Harimau di Rohil Riau

    • calendar_month Senin, 20 Jun 2022
    • account_circle Redaksi
    • 20Komentar

    Rohil, detak24.com – Polres Rohil mengamankan seorang nahokda kapal bernama Ka (37) bersama tiga anak buah kapal (ABK). Yakni Al (25), JI (31) dan T (22). Mereka diduga menggunakan alat tangkap ikan jenis pukat harimau. Empat orang diamankan itu merupakan warga Labuhan Batu, Sumut. Mereka diamankan Sat Pol Air Polres Rohil pasca laporan dari nelayan […]

  • Jadi Sumber Ekonomi Baru Masyarakat, Waka DPRD Bengkalis Hendrik Firnanda Dorong Program MBG Dilanjutkan

    Jadi Sumber Ekonomi Baru Masyarakat, Waka DPRD Bengkalis Hendrik Firnanda Dorong Program MBG Dilanjutkan

    • calendar_month Kamis, 25 Jun 2026
    • account_circle Yusrizal Sikumbang
    • 0Komentar

    BENGKALIS, detak24.com – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang digagas Presiden Prabowo Subianto dinilai telah memberikan manfaat besar, tidak hanya bagi peningkatan kualitas gizi anak-anak, tetapi juga dalam menggerakkan roda perekonomian masyarakat hingga pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di daerah. Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Bengkalis, Hendrik Firnanda, P mengatakan, […]

  • Bos Duta Palma dan Raja Thamsir Didakwa Korupsi Rp86,5 Triliun

    Bos Duta Palma dan Raja Thamsir Didakwa Korupsi Rp86,5 Triliun

    • calendar_month Kamis, 8 Sep 2022
    • account_circle Redaksi
    • 18Komentar

    PEKANBARU, detak24.com – Mantan Bupati Indragiri Hulu (Inhu), Raja Thamsir Rachman, dan pemilik PT Duta Palma Group, Surya Darmadi, Kamis (08/09/22), menjalankan sidang perdana kasus korupsi serta pencucian uang. Sidang digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Kejari Jakarta […]

  • Apple to circulate it’s loaded new features to its watches this year

    Apple to circulate it’s loaded new features to its watches this year

    • calendar_month Senin, 29 Apr 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Odio ac neque fermentum morbi. Aenean lectus eu, arcu, turpis. In massa eget sagittis, aliquet maecenas ac. Sed leo interdum aenean cras gravida vitae vel blandit. Venenatis, magna feugiat rhoncus est. Tincidunt lectus felis ut semper lacus augue platea arcu. Sapien ante nisi, pellentesque magna aliquet imperdiet donec in […]

  • KAWANAN Maling Beraksi di Kosan Mahasiswi Labuhbaru Pekanbaru

    KAWANAN Maling Beraksi di Kosan Mahasiswi Labuhbaru Pekanbaru

    • calendar_month Senin, 18 Des 2023
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PEKANBARU, detak24com – YS alias Yogi (26) diringkus polisi usai mencuri motor di kosan mahasiswi Jalan Bintara, Labuhbaru Timur, Pekanbaru. Dalam aksinya, pelaku dan dua pelaku lainnya (DPO) berhasil membawa kabur sepeda motor Honda Beat BM 2611 UW milik seorang mahasiswi. Kapolsek Senapelan, Kompol Noak P Aritonang, Senin (18/12/23) mengatakan, tersangka Yogi diringkus pada Sabtu […]

expand_less