Disdik Bengkalis Resmi Larang Perpisahan dan Study Tour Sekolah
Kadisdik Bengkalis Hadi Prasetyo. f : ist
BENGKALIS, detak24com – Pemkab Bengkalis melarang perpisahan di luar lingkungan sekolah serta study tour. Satuan pendidikan diminta mengembalikan uang yang terlanjur dipungut dari siswa.
Larangan tersebut sesuai Surat Edaran No 523 Tahun 2026 tanggal 20 April 2026, berlaku bagi seluruh satuan pendidikan jenjang TK/PAUD, SD, dan SMP melaksanakan perpisahan di luar lingkungan sekolah serta meniadakan study tour.
Kepala Disdik Kabupaten Bengkalis Hadi Prasetyo, mengatakan bahwa kebijakan ini diambil untuk memastikan kegiatan akhir tahun ajaran 2025/2026 berlangsung sederhana dan tidak membebani wali murid.
“SE ini setiap tahun kita keluarkan. Perpisahan hanya boleh dilakukan di lingkungan sekolah dengan cara sederhana, tidak memaksa, dan tidak melakukan pungutan yang membebani wali murid,” ujar Kadis, Selasa (21/04/26).
Dalam surat edaran tersebut, menurutnya, Disdik juga menegaskan bahwa guru dan tenaga pendidik dilarang terlibat dalam kepanitiaan kegiatan perpisahan di sekolah.
“Apalagi melaksanakan kegiatan study tour, atau sejenisnya, itu tidak boleh,” tekan dia.
Bagi satuan pendidikan yang sudah terlanjur melakukan pungutan untuk acara perpisahan maupun study tour, Kadis meminta pungutan tersebut dikembalikan.
“Kita ingatkan agar uang perpisahan dan study tour segera mengembalikannya kepada wali murid,” ingat Kadis dikutip dari cakaplah. (*)
Editor : kar
