Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Hukrim » Eks Ketua PMI Riau dan Bendahara Tersangka Korupsi Dana Hibah Rp 1,1 M

Eks Ketua PMI Riau dan Bendahara Tersangka Korupsi Dana Hibah Rp 1,1 M

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Selasa, 10 Des 2024
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

PEKANBARU, detak24com – Kejati Riau menahan Bendahara Palang Merah Indonesia (PMI) Riau, Rambun Pamenan tersangka korupsi dana hibah Rp 1,1 miliar.

Rambun bersama mantan ketua PMI Riau, SAB diduga melakukan tindak pidana korupsi dana hibah di PMI Riau Tahun Anggaran (TA) 2019-2022,

Pantauan di Kejati Riau, tersangka keluar dari gedung Kejati Riau, Jalan Jenderal Sudirman, Pekanbaru, Senin (09/10/24) sekitar pukul 18.10 WIB. Dia mengenakan rompi oranye dan dengan tangan diborgol.

Tidak ada kata yang terucap dari mulut Rambun ketika ditanya terkait kasus yang menjeratnya. Dia membisu hingga akhirnya masuk ke mobil dinas Kejaksaan untuk dibawa ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru.

“Kita menahan salah satu bendahara PMI (Riau), dengan kerugian Rp 1,1 miliar,” ujar Wakil Kepala Kejati Riau, Rini Hartatie.

Ia menegaskan, Kejati Riau terbuka melakukan penanganan perkara secara akuntabel, dan transparan. Rambun, dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru untuk 20 hari ke depan. Yakni, dimulai sejak 9 Desember hingga 28 Desember 2024.

Sementara, Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Zikrullah menjelaskan, selain Rambun penyidik juga menetapkan seorang tersangka lainnya. Dia adalah SAB mantan Ketua PMI Riau.

“Tersangka SAB dan RP, tapi yang datang hanya RP, kita akan panggil lagi,” kata Zikrullah.

Dijelaskannya, dugaan tindak pidana korupsi berawal ketika PMI Riau mendapat dana hibah dari Pemprov Riau berdasarkan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) setiap tahunnya.

Dana hibah tersebut dipergunakan untuk mendanai program atau kegiatan PMI Riau sesuai rencana penggunaan belanja hibah/proposal yang diajukan oleh PMI Riau, kemudian dituangkan dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), dengan rincian, belanja rutin, belanja barang, biaya pemeliharaan inventaris, biaya perjalanan dinas, belanja publikasi, biaya pembinaan dan pengembangan organisasi, biaya operasional kendaraan, dan belanja BBM.

Menurutnya, pada pada tahun 2019-2022, PMI Riau mendapat dana hibah dengan total Rp 6.150.000.000. Dana itu digunakan oleh tersangka untuk kepentingan pribadinya dan tidak sesuai peruntukannya.

Untuk mengelabui pertanggungjawaban, tersangka Rambun Pamenan membuat nota pembelian fiktif yaitu mengubah, meniru, dan dibuat palsu. Lalu, membeli barang dengan mark up harga dan terdapat kegiatan/program yang fiktif.

“Juga ada pemotongan sebagian dana yang seharusnya diterima oleh pihak yang berhak, pembayaran gaji pengurus/gaji staff markas atas nama orang-orang yang namanya dicatut padahal tidak ada bekerja sebagai pengurus maupun sebagai staf markas,” terang Zikrullah.

Akibat dari perbuatan kedua tersangka yang menyalahgunakan anggaran dana hibah PMI Riau dari TA 2019-2022, telah merugikan keuangan daerah berdasarkan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara oleh Tim Audit BPKP Perwakilan Provinsi Riau sebesar Rp 1.112.247.282.

Kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dengan modus membuat nota pembelian fiktif, membeli barang dengan mark up, pemotongan sebagian dana serta pembayaran gaji staf markas yang namanya dicatut, padahal tidak bekerja sebagai pengurus maupun staf markas, dikutip detak24com dari cakaplah. (*)

Editor : Kar 

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • Dua Cewek Kedapatan Bawa Sabu 2 Kilogram di Bandara SSK Pekanbaru 

    Dua Cewek Kedapatan Bawa Sabu 2 Kilogram di Bandara SSK Pekanbaru 

    • calendar_month Minggu, 5 Okt 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Upaya penyelundupan sabu seberat 2.003 gram (sekitar 2 Kg) digagalkan petugas gabungan di Bandara SSK (Sultan Syarif Kasim) II Pekanbaru, Jumat (03/10/25) petang. Narkoba ditemukan dalam dua koper berwarna hitam dan biru dongker dengan merek Polo Villa yang dibawa calon penumpang perempuan berinisial LI dan SDA. Baca juga : Viral Bokep Sahroni […]

  • PIPA MINYAK di Siak Meledak, Satu Tewas Empat Pekerja Kritis

    PIPA MINYAK di Siak Meledak, Satu Tewas Empat Pekerja Kritis

    • calendar_month Selasa, 31 Jan 2023
    • account_circle Redaksi
    • 19Komentar

    SIAK, detak24.com – Sebuah pipa sumur minyak meledak di areal Bekasap 02, Kampung Dayun, Kecamatan Dayun, Kabupaten Siak. Akibat ledakan itu, seorang pekerja tewas di lokasi kejadian. Korban berinisial ATN (35) yang merupakan warga Teluk Batil, Kecamatan Sungai Apit, Kabupaten Siak, Riau. Sementara, 4 orang lainnya dikabarkan mengalami luka-luka. Kapolres Siak AKBP Ronald Sumaja SIK, […]

  • KORBAN Pembunuhan di Kompe Berangin Kuansing Ternyata Mantan Aktivitas WWF

    KORBAN Pembunuhan di Kompe Berangin Kuansing Ternyata Mantan Aktivitas WWF

    • calendar_month Kamis, 6 Jul 2023
    • account_circle Redaksi
    • 22Komentar

    KUANSING, detak24com – Peristiwa pembunuhan sadis yang terjadi Selasa (04/07/23) di Desa Kompe Berangin, Kecamatan Cerenti Kuansing meninggalkan kesedihan yang mendalam bagi keluarga, kerabat dan para sahabat korban. Tak sedikit ucapan duka disampaikan baik secara langsung kepada keluarga maupun melalui media sosial. Salah seorang warga Desa Koto Cerenti, Mawardi sedikit berbagi kisah kepada halloriau.com tentang […]

  • Lima Fakta Bharada E Dipisah dari Tahanan Lain, Simak Uraiannya!

    Lima Fakta Bharada E Dipisah dari Tahanan Lain, Simak Uraiannya!

    • calendar_month Minggu, 28 Agt 2022
    • account_circle Redaksi
    • 23Komentar

    Jakarta, detak24.com – Tersangka Bharada E atau Richard Eliezer tidak hadir secara fisik dalam sidang kode etik Irjen Ferdy Sambo, yang berlangsung di Gedung TNCC Divisi Propam Polri, Jakarta Selatan, Kamis, 25 Agustus 2022. Berikut lima fakta Bharada dijauhkan dari Ferdy Sambo 1. Konsistensi Kesaksian Pengacara Bharada E, Rony Talapessy mengatakan bahwa ketidakhadiran Bharada E […]

  • PASCA Penampakan Harimau di Temusai Siak, BBKSDA Ingatkan Jangan Beraktivitas Sendiri

    PASCA Penampakan Harimau di Temusai Siak, BBKSDA Ingatkan Jangan Beraktivitas Sendiri

    • calendar_month Senin, 17 Jul 2023
    • account_circle Redaksi
    • 12Komentar

    Siak, detak24com – BBKSDA Riau turun ke lokasi penampakan harimau sumatera di kebun sawit Kampung Temusai, Bungaraya, Kabupaten Siak. Tim mengecek hasil rekaman kamera trap yang dipasang lima hari lalu. BBKSDA didampingi Babinsa, Bhabinkamtibmas dan pemerintah Kampung Temusai masuk ke kebun sawit dengan persenjataan bius sebagai antisipasi jika adanya serangan hewan buas. Tim secara bersamaan […]

  • ENAM Pelaku Pesta Narkoba di Siak Ternyata Oknum Polisi dan Wartawan

    ENAM Pelaku Pesta Narkoba di Siak Ternyata Oknum Polisi dan Wartawan

    • calendar_month Minggu, 30 Apr 2023
    • account_circle Redaksi
    • 20Komentar

    SIAK, detak24com – Enam terduga pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu ditangkap tim Polsek Lubuk Dalam, Siak pada Kamis (27/04/23). Dua dari enam orang yang diciduk di Jalan Pembangunan 4, Kampung Lubuk Dalam, Kecamatan Lubuk Dalam itu ada oknum polisi dan oknum wartawan. Dikutip riaupos.jawapos.com, penangkapan tersebut dibenarkan Kapolres Siak AKBP Ronald Sumaja melalui Kapolsek Lubuk […]

expand_less