Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Detak Pekanbaru » SEPULUH Tahanan Polisi Pekanbaru Masih Bebas Berkeliaran, Cek Inisial dan Kasusnya!

SEPULUH Tahanan Polisi Pekanbaru Masih Bebas Berkeliaran, Cek Inisial dan Kasusnya!

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Kamis, 21 Sep 2023
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

PEKANBARU, detak24com – Sekitar pukul 02.30 wib dini hari tadi, 17 tahanan Polsek Tenayan Raya Pekanbaru melarikan diri dari sel. Dimana, 7 orang berhasil ditangkap. Sementara, 10 orang lainnya masih bebas berkeliaran.

Ke tujuh tahanan yang sudah ditangkap yakni, WT dengan kasus pencurian dan pertolongan jahat, RWA kasus narkotika, FF kasus pencurian, KK kasus pencurian, HS kasus cabul, YS kasus pencurian, dan RA kasus pencurian.

Baca juga : https://detak24.com/breaking-news-belasan-tahanan-polisi-pekanbaru-kabur-tujuh-tertangkap/

Sedangkan 10 tahanan yang kini dalam buruan polisi adalah SA kasus narkotika, Mu kasus pencurian dengan pemberatan, AAI kasus pencabulan, EH kasus narkotika, Su kasus pencabulan, ES kasus pencurian.

Kemudian RA kasus pencurian, Zu kasus pencurian, BS kasus pencabulan, dan Mu kasus KDRT yang merupakan tahanan jaksa.

Baca juga : https://detak24.com/lubangi-tembok-pakai-obeng-begini-cara-tahanan-polisi-pekanbaru-kabur/

Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Hery Murwono menjelaskan belasan tahanan itu berhasil kabur lewat tembok bagian belakang sudut. Dimana tembok itu berhasil dilubangi tahanan dengan ukuran sekitar 20×30 cm.

“Lubang itu dibuat menggunakan obeng oleh salah satu tahanan berinisial R. Obeng itu sendiri diambil oleh R tanpa sepengetahuan anggota saat melakukan pemeriksaan,” ujarnya.

Obeng itu sendiri disimpan dalam celana R dan digunakan untuk melubangi dinding tahanan yang berjumlah total 30 orang.

“Sebelum tahanan kabur, pers jaga sudah melakukan di bawah kendali pawas melakukan cek kontrol tahanan sesuai arahan pimpinan setiap 1 jam sekali oleh personel jaga. Pada saat dicek terakhir jam 02.05 WIB, petugas jaga masih cek kontrol tahanan dan tahanan masih lengkap,” pungkasnya. (CAKAPLAH)

Editor : Kar

 

Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • BELUM COKLIT, Bisa Datangi Panwas dan PPS Setempat

    BELUM COKLIT, Bisa Datangi Panwas dan PPS Setempat

    • calendar_month Senin, 20 Feb 2023
    • account_circle Redaksi
    • 18Komentar

    PEKANBARU, detak24.com – Tahapan Pemilu 2024 saat ini pencocokan dan penelitian (Coklit) data pemilih. Agar data maksimal, warga diimbau lapor ke PPS atau Panwaslu setempat. “Setelah berakhirnya masa Coklit nanti tanggal 14 Maret dan jika ada belum didata petugas, bisa mendatangi Bawaslu, PKD,, Panwaslu Kecamatan dan PPS setempat,” ujar Anggota Bawaslu Riau ,Hasan, Senin (20/02/23). […]

  • 19 Koruptor Masuk Penjara Jaksa, Kasus Pupuk Subsidi di Pelalawan 

    19 Koruptor Masuk Penjara Jaksa, Kasus Pupuk Subsidi di Pelalawan 

    • calendar_month Kamis, 19 Feb 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PELALAWAN, detak24com – Kasus dugaan korupsi berjemaah penyaluran pupuk subsidi di Kabupaten Pelalawan kembali bertambah. Kejaksaan setempat menetapkan satu tersangka baru berinisial AM (62), seorang perempuan yang diketahui menjabat sebagai Koordinator Balai Penyuluhan Pertanian Kecamatan Pangkalan Kuras. AM resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Lapas Perempuan Kelas IIA […]

  • MALING Rokok Bongkar Minimarket di Duri, Tujuh Kali Beraksi

    MALING Rokok Bongkar Minimarket di Duri, Tujuh Kali Beraksi

    • calendar_month Selasa, 16 Jan 2024
    • account_circle Redaksi
    • 3Komentar

    DURI, detak24com – Dua kawanan maling rokok terpaksa tak berkutik saat digulung polisi. Aksinya lebih dari tujuh lokasi minimarket berakhir ke jeruji besi polisi. Diduga melakukan aksi pencurian alias maling spesialis rokok di beberapa minimarket, dua orang tersangka AMS alias Undo (24), warga Kelurahan Air Jamban, Mandau dan KSA alias Edo (25), warga Desa Batang […]

  • TIPS : Cara Nonton Video Youtube Tanpa Iklan dengan YouTube Vanced, Simak Juga Trik Atasi Error

    TIPS : Cara Nonton Video Youtube Tanpa Iklan dengan YouTube Vanced, Simak Juga Trik Atasi Error

    • calendar_month Sabtu, 12 Agt 2023
    • account_circle Redaksi
    • 15Komentar

    BELAKANGAN banyak penonton video youtube sering merasa terganggu oleh tampilan iklan yang muncul di platform tersebut. Alhasil, berbagai aplikasi pihak ketiga telah muncul untuk membantu menghilangkan iklan itu. Salah satunya YouTube Vanced. YouTube Vanced menyediakan berbagai fitur menarik. Seperti kemampuan memutar video dalam latar belakang dan mode gelap tanpa perlu melakukan proses root. Namun, sebagai produk yang berasal dari Google, YouTube […]

  • Massa Cipayung Plus geruduk DPRD Riau. F : CAKAPLAH

    Giliran Massa Cipayung Plus Geruduk Gedung DPRD Riau, Tolak Kenaikan BBM

    • calendar_month Selasa, 6 Sep 2022
    • account_circle Redaksi
    • 16Komentar

    PEKANBARU, detak24.com Belum lama massa buruh bubar, giliran demonstran dari Cipayung Plus yang datang geruduk gedung DPRD Riau, Selasa (06/09/22). Meski berbeda organisasi, kedua kelompok ini menyuarakan tuntutan yang sama, yakni menolak kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM). Sama seperti buruh sebelumnya, Cipayung Plus juga datang dengan berbagai atribut bendera masing-masing organisasi yang tergabung dalam […]

  • TERLIBAT Pembunuhan Berencana, Kuat Ma’ruf Divonis 15 Tahun Penjara

    TERLIBAT Pembunuhan Berencana, Kuat Ma’ruf Divonis 15 Tahun Penjara

    • calendar_month Selasa, 14 Feb 2023
    • account_circle Redaksi
    • 12Komentar

    JAKARTA, detak24.com – Terdakwa Kuat Ma’ruf supir Ferdy Sambo divonis 15 tahun penjara. Hakim memutuskan supir keluarga mantan Kadiv Propam Polri itu terbukti bersalah. Kuat dinyatakan bersalah turut serta melakukan, pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat. itu disampaikan Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jaksel. “Mengadili, menyatakan terdakwa Kuat […]

expand_less