PENANGKAPAN Narkoba di Bengkalis Terbaru : Bekuk Tiga Tersangka, Polisi dan BC Gagalkan Penyelundupan 15,6 Kg Sabu
- account_circle Redaksi
- calendar_month Minggu, 3 Mar 2024
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
BENGKALIS, detak24com – Tim gabungan Polres Bengkalis dan Bea Cukai (BC) mengungkap sindikat sabu jaringan internasional di dua lokasi berbeda, dengan menangkap tiga tersangka dan BB 15,6 Kg.
Tidak tanggung-tanggung, sedikitnya sebanyak 15,6 kilogram (Kg) sabu dalam kemasan 15 bungkus besar disita petugas. Selain itu, tiga orang tersangka diduga sebagai kurir atau “tukang gendong” dibekuk.
Sindikat sabu pertama dibongkar petugas gabungan, pada Senin (08/01/24) lalu di Jalan Batin Alam, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis. Tim melihat aktivitas mencurigakan dua orang yang berboncengan dengan sepeda motor. Hsilnya narkotika jenis sabu sebanyak 10 bungkus besar disita.
Tidak hanya itu, dua orang tersangka diamankan petugas, Ji alias Beta (23) dan Is alias Awi (21), keduanya beralamat di Desa Pangkalan Batang, Bengkalis.
Sindikat sabu tersebut kepada polisi mengaku baru pertama kali terlibat dalam kegiatan tersebut dan baru hanya menerima upah sebesar Rp200 ribu dari yang memerintahkannya mengambil barang haram edar itu.
Selain perusak saraf, tim juga menyita tas kain dan plastik, dua HP, serta satu unit sepeda motor yang digunakan tersangka untuk mengangkut sabu.
Kedua, petugas gabungan kembali menggagalkan upaya peredaran sabu pada Senin (26/02/24) dengan menyita dalam jumlah besar dari seorang tersangka sindikat sabu yang berperan sebagai kurir, MRN (19), beralamat di Kelurahan Rimbas Sekampung, Bengkalis. Ia ditangkap saat melintas di Jalan Lintas Sungai Pakning-Dumai.
Petugas menyita barang bukti sebanyak 5 bungkus besar atau berat kotor 5,1 Kg berwarna emas merek teh guan yin wang berisi sabu yang diangkut menggunakan satu unit minibus warna merah.
Tersangka MRN juga mengakui telah menerima upah sebesar Rp 5 juta dan telah menggunakan sebagian dari uang tersebut. Dia dijanjikan upah tambahan Rp 25 juta setelah mengirim barang tersebut ke Pekanbaru dan menunggu perintah selanjutnya dari sindikat dari Malaysia.
Hasil tes urine terhadap ketiga tersangka itu menunjukkan bahwa positif mengandung methamphetamine.
Mereka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika minimal hukuman penjara enam tahun.
Kapolda Riau Irjen Pol Mohammad Iqbal menginstruksikan ke jajarannya untuk menindaktegas jaringan perusak saraf internasional jika menemukan perlawanan.
“Peredaran Narkoba ini akan terus kita perangi. Oleh karena itu jajaran kepolisian harus lebih keras terhadap pelaku-pelaku sindikat peredaran Narkoba ini. Berikan tindakan setegas-tegasnya kepada para pelaku jika mencoba melakukan perlawanan,” tegas Kapolda Irjen Pol Mohammad Iqbal di Mapolres Bengkalis, Ahad (3/3/24) siang.
Polisi bintang dua ini juga mengimbau kepada seluruh komponen masyarakat untuk bersama-sama meningkatkan upaya pencegahan, terhadap peredaran barang perusak saraf yang masuk dari wilayah pesisir Provinsi Riau.
Turut mendampingi Kapolda Irjen Pol Mohammad Iqbal, Bupati Bengkalis Kasmarni serta pimpinan perangkat daerah, Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro, Kepala BC Agoes Widodo serta Pimpinan DPRD Bengkalis, Sofyan.
Kapolda Irjen Pol Mohammad Iqbal juga melakukan pemusnahan barang bukti sabu-sabu 10,5 Kg, sekaligus memperkenalkan secara resmi pesawat tanpa awak UAC Elang Malaka, serta peresmian Rumah Tahanan (Rutan) Polres Bengkalis. (Rls/berita)
Editor : Kar
Terima kasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com












Saat ini belum ada komentar