Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Detak Inhil » Korupsi Paket Ramadan, Wakil Baznas Inhil Diganjar 2 Tahun Penjara 

Korupsi Paket Ramadan, Wakil Baznas Inhil Diganjar 2 Tahun Penjara 

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Kamis, 12 Mar 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

PEKANBARU, detak24com Wakil Ketua IV Bidang Sumber Daya Manusia, Administrasi, dan Umum Baznas Inhil, Arsalim, divonis penjara selama 2 tahun.

Menurut Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru yang dipimpin Aziz Muslim, terdakwa Arsalim terbukti bersalah melakukan korupsi dana kegiatan Paket Premium Ramadan Tahun 2024.

Hal tersebut sesuai dakwaan Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Arsalim dengan pidana penjara selama dua tahun, dengan ketentuan masa penahanan yang telah dijalani dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” tegas hakim, Kamis (12/03/26).

Selain pidana penjara, terdakwa juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp50 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

Majelis hakim juga menghukum terdakwa membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp175 juta lebih. Jumlah tersebut merupakan sisa kerugian setelah sebagian dana dikembalikan oleh terdakwa.

“Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana penjara selama satu tahun,” jelasnya dalam amar putusan.

Menanggapi putusan tersebut, terdakwa melalui penasehat hukumnya Hendri Irawan dan Agustrian menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya. Sikap serupa juga disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Aditya.

Usai persidangan, Hendri menyatakan pihaknya belum puas dengan putusan majelis hakim. Ia menilai tidak ada keterangan saksi dalam persidangan yang secara langsung memberatkan terdakwa.

Menurutnya, sebanyak 30 saksi yang dihadirkan di persidangan tidak satu pun menyebutkan Arsalim bertanggung jawab dalam penyaluran paket premium Ramadan tersebut.

“Termasuk tujuh saksi dari Baznas Inhil sendiri yang tidak memberikan keterangan yang memberatkan terdakwa,” kata dia.

Ia menambahkan, sejumlah saksi justru menyebutkan bahwa kegiatan tersebut merupakan tanggung jawab Ketua Baznas Inhil saat itu, Yunus Hasby, yang kini telah meninggal dunia.

Bahkan, kata Hendri, terdakwa disebut pernah mengingatkan agar pelaksanaan program tersebut dilakukan sesuai dengan prosedur operasional standar (SOP) yang berlaku di Baznas.

“Namun demikian, kami tetap menghormati putusan majelis hakim. Mungkin majelis memiliki pertimbangan lain sehingga menjatuhkan hukuman dua tahun penjara kepada terdakwa,” ujarnya.

Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun 8 bulan serta denda Rp50 juta, subsider tiga bulan kurungan.

Dalam dakwaan disebutkan bahwa tindak pidana korupsi tersebut dilakukan terdakwa bersama Ketua Baznas Inhil saat itu, Yunus Hasby.

Kasus ini bermula dari pelaksanaan program Paket Premium Ramadan 2024 yang diselenggarakan Baznas Inhil dengan total 3.000 paket dan anggaran mencapai Rp1,698 miliar.

Namun dalam pelaksanaannya, proses pengadaan dan distribusi paket dinilai tidak sesuai ketentuan. Penunjukan penyedia dilakukan tanpa mekanisme pengadaan yang sah serta tidak disertai kontrak kerja sama.

Selain itu, penyaluran bantuan juga dinilai tidak tepat sasaran karena tidak mengacu pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Dari total 3.000 paket yang disalurkan, sebanyak 886 paket dinyatakan tidak sesuai dengan ketentuan.

Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Riau, total kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai Rp675.536.524,52.

Dari jumlah tersebut, terdkway disebut menikmati dana sebesar Rp326.598.839, sedangkan M Yunus Hasby sebesar Rp 348.937.685, diikutip dari cakaplah. (*)

Editor : Kar

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • “Mengapa Kau Ganggu Pj Wako dengan Berita Banjir? Habisi Dia!”, Ngeri-Ini Pengakuan Wartawan Korban Kekerasan

    “Mengapa Kau Ganggu Pj Wako dengan Berita Banjir? Habisi Dia!”, Ngeri-Ini Pengakuan Wartawan Korban Kekerasan

    • calendar_month Minggu, 9 Okt 2022
    • account_circle Redaksi
    • 15Komentar

    PEKANBARU, detak24.com – Suasana duka menyayat hati dirasakan wartawan sekaligus Pimpinan Redaksi www.riauwicara.com. Luka robek dan lebam di sejumlah bagian tubuhnya terus memerih, kendati telah dalam perawatan medis. Selain mendapat penganiayaan dari sejumlah orang diduga suruhan oknum pejabat tertinggi di Pekanbaru, tak kalah bergidiknya korban juga mendapat intimidasi. “Mengapa kau ganggu Pj Wako dengan berita […]

  • Puting Beliung Terjang Rimba Sekampung Bengkalis, Atap Rumah dan Sekolah Berterbangan 

    Puting Beliung Terjang Rimba Sekampung Bengkalis, Atap Rumah dan Sekolah Berterbangan 

    • calendar_month Selasa, 8 Okt 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    BENGKALIS, detak24com – Atap sejumlah rumah serta SDN 01 Bengkalis di Kelurahan Rimba Sekampung berterbangan diterjang angin kencang atau puting beliung, Selasa (08/10/24). Informasi yang berhasil dirangkum di lapangan, kejadian angin kencang disertai hujan itu sekitar pukul 11.55 WIB. Dilaporkan sebanyak dua rumah dan satu ruangan sekolah yang mengalami rusak berat. Memperoleh informasi, Petugas Badan […]

  • Personil Kipan A Antareja Karya Bhakti di Kelurahan Kampung Baru Dumai 

    Personil Kipan A Antareja Karya Bhakti di Kelurahan Kampung Baru Dumai 

    • calendar_month Minggu, 19 Jan 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    DUMAI, detak24com – Jelang HUT Batalyon 132 Bima Sakti setiap tanggal 22 Januari 2025, personil Kipan A Antareja karya bhakti di Kelurahan Kampung Baru, Dumai, Ahad (19/01/25). Adapun Personil Kipan A Antareja diketahui bermarkas di Bagan Besar, Dumai. Aparat TNI tersebut melaksanakan karya bhakti dengan melakukan pembersihan serentak atau gotong royong bersama warga sekitar. Kegiatan […]

  • Gegara Usir Hama Babi Warga Kubu Jadi Tersangka Karhutla, Ini Kronologinya

    Gegara Usir Hama Babi Warga Kubu Jadi Tersangka Karhutla, Ini Kronologinya

    • calendar_month Jumat, 1 Nov 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    ROHIL, detak24com – Polisi menangkap warga Dusun Benuang, Kubu dalam kasus karhutla. Tersangka berinisial Gu terjerat pidana gegara mengusir hama babi dengan cara bakar semak. Polres Rokan Hilir menggelar kegiatan press release terkait pengungkapan kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di wilayah hukum Polsek Kubu. Acara yang berlangsung pada Jumat, 1 November 2024, pukul 14.30 […]

  • Buron 8 Tahun, Tim Tabur Kejati Tangkap Koruptor Jembatan Desa Beringin Kuansing 

    Buron 8 Tahun, Tim Tabur Kejati Tangkap Koruptor Jembatan Desa Beringin Kuansing 

    • calendar_month Kamis, 28 Agt 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KUANSING, detak24com – Tim Tabur Kejati Riau menangkap Edi Setiawan (48), buronan kasus korupsi pembangunan jembatan di Desa Beringin Jaya, Dusun Marga Sukajaya, Kuansing. Edi Setiawan telah menjadi daftar pencarian orang (DPO) sejak 2017 silam. Ia ditangkap di rumahnya di Jalan Kutilang, Desa Balam Sempurna, Kecamatan Balai Jaya, Rohil tanpa ada perlawanan, Kamis (28/08/25) pagi. […]

  • AKSI Turunkan Baliho Anies-AHY Menular ke Kampar

    AKSI Turunkan Baliho Anies-AHY Menular ke Kampar

    • calendar_month Jumat, 1 Sep 2023
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAMPAR, detak24com – Aksi take down atau menurunkan baliho Anies Baswedan yang banyak dipasangkan dengan Ketum Demokrat AHY terjadi di beberapa wilayah. Di Riau aksi serupa juga dilakukan. “Iya (akan diturunkan),” kata Ketua DPC Demokrat Kampar, Rahmat Jevary Juniardo, Jumat (01/09/23). Sebagaimana diketahui aksi Demokrat ini ditengarai masuknya PKB ke koalisi Perubahan dan merasa dipaksakan […]

expand_less