Buron 8 Tahun, Tim Tabur Kejaksaan Tangkap Eks Kepala Terminal Barang Dumai
- account_circle Redaksi
- calendar_month 46 menit yang lalu
- print Cetak

Tengku M Nasir, mantan Kepala UPT Terminal Barang Dishub Dumai Ditangkap Tim Tabur Kejaksaan. f : ist
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
DUMAI, detak24com – Tengku Muhammad Nasir, mantan Kepala Terminal Barang Dishub Dumai, yang masuk DPO sekitar 8 tahun, ditangkap Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung RI di Kabupaten Pidie Jaya, Aceh, Rabu (19/08/26).
Nasir (66) diringkus di kawasan Meunasah Bie. Selanjutnya, diserahterimakan kepada jaksa eksekutor Kejaksaan Negeri Dumai di Kejaksaan Negeri Pidie Jaya sekitar pukul 12.00 WIB.
Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau Zikrullah, mengatakan bahwa terpidana Nasir ditangkap untuk menjalankan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Menurut dia, proses pengamanan berlangsung lancar karena Nasir bersikap kooperatif.
“Nasir merupakan terpidana kasus korupsi pengelolaan retribusi Terminal Barang UPT Terminal Barang Dishub Dumai yang terjadi pada Januari 2013 hingga Juni 2014. Perkara tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 549,9 juta,” ujarnya, Kamis (20/08/26).
Berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Nasir dijatuhi hukuman penjara 6 tahun 6 bulan dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp 360,5 juta, dengan ketentuan pidana tambahan apabila tidak memiliki harta yang cukup untuk membayar uang pengganti.
*Perkara tersebut diputus secara in absentia karena terdakwa tidak hadir dalam persidangan,” pungkas Zikrullah.
Usai serah terima, Nasir dibawa ke Lapas Kelas IIB Kota Bakti, Kabupaten Pidie, Aceh untuk menjalani hukuman. Kejaksaan menegaskan akan terus memburu terpidana yang masih berstatus DPO guna memastikan putusan pengadilan terlaksana. (*)
Editor : Kar













