Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Detak Siak » Manajer Bank Pemerintah di Perawang Korupsi Rp 9,95 Miliar, Petani Ikut Terseret 

Manajer Bank Pemerintah di Perawang Korupsi Rp 9,95 Miliar, Petani Ikut Terseret 

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Kamis, 27 Nov 2025
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

SIAK, detak24com – Kejari Siak menahan lima tersangka korupsi penyimpangan pemberian kredit umum sebesar Rp 9,95 miliar kepada anggota Kelompok Tani MSKB di bank pemerintah unit Kecamatan Koto Gasib dan Lubuk Dalam.

Penetapan tersangka dilakukan penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Siak setelah penyidik memastikan terpenuhinya dua alat bukti yang sah, Rabu (26/11/25).

Kelima tersangka masing-masing berinisial EM (Asisten Manajer Pembinaan Mikro/AMPM Bank Pemerintah Cabang Perawang Tahun 2022), WR (Ketua Kelompok Tani MSKB), WG (Sekretaris Kelompok Tani MSKB), S (Pengawas Kelompok Tani MSKB) dan DR (Ketua KUD BM). Mereka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Penyidik mengungkap modus yang digunakan para tersangka. Yakni, membentuk kelompok tani dengan tujuan memperoleh kredit untuk pembelian lahan.

Pengajuan kredit oleh WR, WG dan S sempat ditolak bank. “Oleh karena ditolak, mereka meminta bantuan tersangka EM. Sehingga, pihak bank menyetujui kredit tersebut,” kata Kasi Pidsus Kejari Siak, Juriko dirilis, Kamis (27/11/25).

Tersangka EM kemudian menunjuk KUD BM yang diketuai DR sebagai wadah penampung kelompok tani, agar kredit bisa dicairkan dengan imbalan tertentu.

Para pengurus kelompok tani selanjutnya merekrut 117 orang dari Siak dan Pelalawan untuk diajukan sebagai pemohon kredit.

Mereka dijanjikan akan mendapatkan lahan dalam empat tahun tanpa kewajiban membayar angsuran bulanan. Data para calon nasabah kemudian diserahkan ke pihak bank.

Namun, data tersebut tidak dapat diverifikasi karena banyak yang tidak memenuhi syarat. Seperti ketiadaan NPWP dan domisili di luar wilayah layanan.

Untuk meloloskan pengajuan, tersangka EM memanipulasi data dan menekan bawahan yang awalnya menolak permohonan tersebut. Sementara, agunan dan dokumen pendukung dibuat oleh pengurus kelompok tani meski tidak valid.

Kendati tidak layak, kredit tetap disetujui dan setiap nasabah menerima plafon sebesar Rp 125 juta. Akibat perbuatan para tersangka, terjadi kredit macet dan 87 nasabah masuk daftar hitam.

Auditor mencatat kerugian keuangan negara mencapai Rp 9.951.315.175.

Penyidik telah menahan kelima tersangka untuk 20 hari ke depan, dan masa penahanan dapat diperpanjang. (Rls)

Editor : Kar

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • Sosok Eril Digambarkan dalam Video Animasi, Taburlah Benih Kebaikan di Dunia

    Sosok Eril Digambarkan dalam Video Animasi, Taburlah Benih Kebaikan di Dunia

    • calendar_month Jumat, 1 Jul 2022
    • account_circle Redaksi
    • 2Komentar

      Jakarta, detak24.com – Putra sulung Ridwan Kamil, Emmeril Kahn Mumtadz atau Eril meninggal dunia usai tenggelam di Sungai Aare, Bern, Swiss, 26 Juni 2022.  Almarhum sudah dimakamkan di Baitul Ridwan Islamic Center, Kecamatan Cimaung, Bandung, 13 Juni lalu. Moto hidup Eril ‘Siapa ingin menjadi bunga indah di surga diiringi berjuta doa, maka taburlah berjuta […]

  • OPERASI Penumbar di Dumai, Dishub Riau Tilang 143 Truk ODOL

    OPERASI Penumbar di Dumai, Dishub Riau Tilang 143 Truk ODOL

    • calendar_month Jumat, 10 Mei 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    DUMAI, detak24com – Sebanyak 143 unit truk ODOL (modifikasi) terjaring operasi Penumbar Dishub Riau, di Kota Dumai. Razia gabungan di “Kota Idaman” dengan Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Riau itu dilaksanakan selama tiga hari berturut-turut mulai 6-8 Mei 2024. Informasi itu disampaikan Kepala Dishub Provinsi Riau Andi Yanto melalui Kasi Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal) Martian […]

  • GEGER! Pria Tewas di Warung Simpang Mayat Tanah Putih, Usai Minum Soda

    GEGER! Pria Tewas di Warung Simpang Mayat Tanah Putih, Usai Minum Soda

    • calendar_month Jumat, 15 Sep 2023
    • account_circle Redaksi
    • 2Komentar

    ROHIL, detak24com – Seorang pria tanpa identitas ditemukan meninggal dunia di salah satu warung yang terletak di Simpang Mayat, Kelurahan Banjar XII, Kecamatan Tanah Putih, Rohil). Jenazah korban langsung dibawa ke Puskesmas Sedinginan untuk dilakukan visum. Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto dikonfirmasi melalui Kapolsek Tanah Putih Kompol Daud Sianturi, Jumat (15/09/23) siang membenarkan hal tersebut. […]

  • Kotak Suara untuk Pemilu 2024 di KPU Rohul banyak rusak. F: CAKAPLAH

    RATUSAN Kotak Suara Pemilu 2024 di Rohul Ditemukan Rusak

    • calendar_month Minggu, 22 Okt 2023
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    ROHUL, detak24com – Ratusan Kotak Suara Pemilu untuk Rokan Hulu rusak. Kerusakan diduga terjadi saat proses pengangkutan. Ketua KPU Rohul Elfendri membenarkan adanya ratusan kotak suara yang ditemukan rusak tersebut. Ia menyatakan, kotak itu ditemukan saat pemindahan dari truk pengangkut ke gudang logistik KPU. “Ada sekitar 100 kotak yang kita temukan rusak, seperti lepek dan […]

  • Tak Sangka, Emak-emak Warga Desa Suka Damai Ujung Batu Jadi Pengedar Narkotika 

    Tak Sangka, Emak-emak Warga Desa Suka Damai Ujung Batu Jadi Pengedar Narkotika 

    • calendar_month Sabtu, 18 Okt 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    ROKAN HULU, detak24com – Polsek Ujung Batu torehkan prestasi dalam pemberantasan narkoba. Seorang perempuan berinisial AS (31) dibekuk bersama barbuk sabu dan ekstasi, di Desa Suka Damai, Kecamatan Ujung Batu. Sementara, seorang pria berinisial BS (33) yang merupakan suami tersangka, kini masuk DPO (Daftar Pencarian Orang) setelah berhasil melarikan diri saat hendak ditangkap. Dari hasil […]

  • Wajib Baca! Bersiul dan Merayu Masuk Kekerasan Seksual, Berikut Rinciannya

    Wajib Baca! Bersiul dan Merayu Masuk Kekerasan Seksual, Berikut Rinciannya

    • calendar_month Selasa, 18 Okt 2022
    • account_circle Redaksi
    • 15Komentar

    JAKARTA, detak24.com – Kementerian Agama (Kemenag) menetapkan kategori baru yang masuk ke dalam kekerasan seksual per 6 Oktober 2022. Total ada 16 jenis kekerasan seksual yang masuk dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 73 Tahun 2022. Sebanyak 16 jenis kekerasan seksual tersebut terbagi dari perbuatan yang dilakukan secara verbal, nonfisik, fisik, dan/atau melalui teknologi informasi […]

expand_less