Dua Terdakwa Sabu 12 Kg dan Puluhan Ribu Butir Ineks di Bengkalis Divonis Mati
Sidang pembacaan vonis kasus sabu 12 Kg dan puluhan ribu butir ineks di PN Bengkalis. f : ist
BENGKALIS, detak24com – Dua orang terdakwa kepemilikan sabu 12 Kg serta puluhan ribu butir ineks di Bengkalis divonis hukuman mati.
PN Bengkalis menggelar sidang pembacaan putusan kasus kepemilikan sabu 12 Kg serta puluhan ribu butir ineks. Lima terdakwanya divonis berbeda, yakni pidana mati dan seumur hidup, Selasa (27/01/26).
Kelima terdakwa adalah Junaidi Hasugian, Toma Arwinata alias Tomas, Jamal, Fristo Harianto Tumanggor, dan Anton.
Para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan permufakatan jahat tanpa hak untuk menerima narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi lima gram.
“Terbukti dakwaan primair,” ujar Kepala Kajari Bengkalis, Nadda Lubis, melalui Kasi Pidum, Marthalius kepada wartawan usai sidang, Selasa (27/01/16).
Dikatakannya, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara seumur hidup kepada Jamal, Anton, dan Junaidi Hasugian. Sementara Fristo Harianto Tumanggor dan Toma Arwinata alias Tomas dijatuhi hukuman mati dengan masa percobaan 10 tahun.
“Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 99 KUHP,” ungkap dia.
Selain pidana badan, lanjutnya, hakim juga memerintahkan penyitaan sejumlah barang bukti, termasuk narkotika jenis sabu dan ekstasi, telepon genggam, kendaraan bermotor, mobil, serta uang tunai.
Barang bukti tersebut akan dimusnahkan atau dirampas untuk negara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Ia menambahkan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan pikir-pikir terhadap vonis pidana mati. Sementara, terhadap terdakwa yang dijatuhi hukuman seumur hidup, JPU akan mengajukan banding.
“Semua terdakwa sebelumnya dituntut pidana mati,” jelasnya.
Kasus ini bermula pada 3 Mei 2025, ketika Junaidi, Tomas, dan Fristo dalam perjalanan pulang dari Palembang usai mengantarkan 25 kilogram sabu. Di tengah perjalanan, Tomas dihubungi seseorang bernama Cool untuk menjemput narkotika di Pantai Alohong, Pulau Rupat.
Mereka kemudian menginap di hotel Kota Dumai sebelum melanjutkan perjalanan ke Pulau Rupat pada 5 Mei dini hari. Setibanya di Pulau Rupat, ketiganya menunggu instruksi sambil menginap di penginapan Desa Pangkalan Nyirih.
Menjelang malam, Tomas menerima arahan dari Cool untuk menuju Jalan Alohong, Desa Sungai Cingam. Cool menyebut narkotika yang akan diambil sebagai “dua keluarga”, istilah untuk sabu dan pil ekstasi.
Ketiganya bergerak menggunakan mobil Toyota Innova hitam dan mengikuti sepeda motor Honda Beat sebagai penanda lokasi transaksi.
Namun, rencana tersebut telah diketahui aparat kepolisian. Berdasarkan informasi dari masyarakat, Tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau melakukan penyergapan.
Sekitar pukul 21.47 WIB, polisi lebih dulu menangkap Anton dan Jamal saat melintas di Jalan Alohong dengan barang bukti narkotika dalam jumlah besar.
Tidak lama kemudian, sekitar 800 meter dari lokasi pertama, petugas menghentikan mobil Toyota Innova yang ditumpangi Junaidi, Tomas, dan Fristo. Dari penggeledahan ditemukan telepon genggam, uang tunai Rp 7,8 juta, dan alat isap sabu.
Ketiganya mengaku hendak menjemput narkotika atas perintah Cool, dengan imbalan uang yang dijanjikan kepada Tomas.
Dari tangan Anton, polisi menyita sabu seberat hampir 36 kilogram dan puluhan ribu pil ekstasi dengan total berat lebih dari 12 kilogram, diikutip dari cakaplah. (*)
Editor : Kar
