DETAK24COM

Cepat Lugas dan Akurat

FAKTA Terbaru Pembunuhan Sadis Kartini Mayat dalam Karung, Pelaku Sempat Racuni Korban!

DUMAI, detak24com – Polisi terus menggali fakta pembunuhan sadis Kartini, mayat dalam karung dibuang di parit Gurunpanjang Dumai. Fakta terbaru, para pelaku sebelumnya sempat meracuni korban, namun tidak berhasil melenyapkan nyawa wanita malang tersebut.

S (38) sebagai tersangka utama pembunuhan sadis Kartini, mayat dalam karung dibuang di parit Gurunpanjang Dumai dibekuk setelah sembilan hari buron. Tersangka disergap di Desa Beteng Sari Kecamatan Jabung Kabupaten Lampung Timur, Senin (04/09/23).

Tak hanya sekali, diketahui sebelumnya SR (38) telah melakukan percobaan pembunuhan dengan membeli racun di toko online seharga Rp 560 ribu. Selanjutnya, S menyuruh anak kandung korban mencampurkan racun tersebut kedalam kopi dan memberikannya kepada Kartini.

“Namun, cara tersebut tidak berhasil. Percobaan pembunuhan itu dilakukan tersangka dalam waktu 10 hari sebelum kejadian pembunuhan sadis itu,” ujar Kapolres Dumai AKBP Dhovan Oktavianton dalam press release, Kamis (07/09/23).

Diketahui sebelumnya tersangka berpindah-pindah hingga jejaknya tercium di Lampung Timur. Penangkapan tersangka pun melibatkan banyak tim. Yakni, Sat Reskrim Polres Dumai, Unit Reskrim Polsek Bukitkapur, Tim Tekab 308 Sat Reskrim Polres Lampung Timur, Unit Reskrim Polsek Pasir Sakti dan Unit Reskrim Polsek Jabung.

Diwartakan, tersangka S melakukan aksinya dengan dibantu oleh dua orang anaknya yang masih remaja. Pembunuhan dilatarbelakangi rasa sakit hati dan dendam kepada sang istri karena acap berlaku kasar. Sehingga, tersangka S mengajak anak-anak mereka yang masih berusia di bawah umur tersebut untuk bersama-sama menghabisi nyawa Kartini .

“Sang suami bersama anak tiri korban ataupun anak kandung SR dari pernikahan sebelumnya secara sadis menghabisi nyawa korban, dengan memukul korban menggunakan martil berulang kali hingga Kartini tewas,” ungkap Kapolres Dumai didampingi Kasat Reskrim Polres Dumai.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, SR (38) dijerat Pasal 44 Ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT), dan Pasal 340 jo Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan pidana mati. (hmspol)

Editor : Kar

Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *