Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Detak Dumai » FAKTA Terbaru Pembunuhan Sadis Kartini Mayat dalam Karung, Pelaku Sempat Racuni Korban!

FAKTA Terbaru Pembunuhan Sadis Kartini Mayat dalam Karung, Pelaku Sempat Racuni Korban!

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Kamis, 7 Sep 2023
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DUMAI, detak24com – Polisi terus menggali fakta pembunuhan sadis Kartini, mayat dalam karung dibuang di parit Gurunpanjang Dumai. Fakta terbaru, para pelaku sebelumnya sempat meracuni korban, namun tidak berhasil melenyapkan nyawa wanita malang tersebut.

S (38) sebagai tersangka utama pembunuhan sadis Kartini, mayat dalam karung dibuang di parit Gurunpanjang Dumai dibekuk setelah sembilan hari buron. Tersangka disergap di Desa Beteng Sari Kecamatan Jabung Kabupaten Lampung Timur, Senin (04/09/23).

Tak hanya sekali, diketahui sebelumnya SR (38) telah melakukan percobaan pembunuhan dengan membeli racun di toko online seharga Rp 560 ribu. Selanjutnya, S menyuruh anak kandung korban mencampurkan racun tersebut kedalam kopi dan memberikannya kepada Kartini.

“Namun, cara tersebut tidak berhasil. Percobaan pembunuhan itu dilakukan tersangka dalam waktu 10 hari sebelum kejadian pembunuhan sadis itu,” ujar Kapolres Dumai AKBP Dhovan Oktavianton dalam press release, Kamis (07/09/23).

Diketahui sebelumnya tersangka berpindah-pindah hingga jejaknya tercium di Lampung Timur. Penangkapan tersangka pun melibatkan banyak tim. Yakni, Sat Reskrim Polres Dumai, Unit Reskrim Polsek Bukitkapur, Tim Tekab 308 Sat Reskrim Polres Lampung Timur, Unit Reskrim Polsek Pasir Sakti dan Unit Reskrim Polsek Jabung.

Diwartakan, tersangka S melakukan aksinya dengan dibantu oleh dua orang anaknya yang masih remaja. Pembunuhan dilatarbelakangi rasa sakit hati dan dendam kepada sang istri karena acap berlaku kasar. Sehingga, tersangka S mengajak anak-anak mereka yang masih berusia di bawah umur tersebut untuk bersama-sama menghabisi nyawa Kartini .

“Sang suami bersama anak tiri korban ataupun anak kandung SR dari pernikahan sebelumnya secara sadis menghabisi nyawa korban, dengan memukul korban menggunakan martil berulang kali hingga Kartini tewas,” ungkap Kapolres Dumai didampingi Kasat Reskrim Polres Dumai.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, SR (38) dijerat Pasal 44 Ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT), dan Pasal 340 jo Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan pidana mati. (hmspol)

Editor : Kar

Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • GELAR UNJUKRASA, LSM Perisai Desak Polda Riau Usut Mafia Tanah di Siak

    GELAR UNJUKRASA, LSM Perisai Desak Polda Riau Usut Mafia Tanah di Siak

    • calendar_month Senin, 30 Jan 2023
    • account_circle Redaksi
    • 21Komentar

    PEKANBARU, detak24.com – DPP LSM Perisai Riau berunjukrasa di Polda Riau. Orasi terkait banyaknya kasus mafia tanah di Siak belum terungkap. Ketua DPP LSM Perisai, Sunardi mengatakan, massa meminta Polda Riau untuk mengungkap kasus dugaan mafia tanah di Kabupaten Siak. Pengunjuk rasa juga meminta kepolisian agar bertindak profesional dan tidak tebang pilih dalam mengungkap kasus […]

  • PN Pekanbaru Vonis Kasus Tipiring dengan Pidana Penjara Tiga Bulan

    PN Pekanbaru Vonis Kasus Tipiring dengan Pidana Penjara Tiga Bulan

    • calendar_month Sabtu, 8 Jul 2023
    • account_circle Redaksi
    • 16Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Kendati perbuatan Chandra melakukan penganiayaan terhadap mantan istrinya, hanya termasuk tindak pidana ringan (Tipiring) oleh penyidik Polda Riau, majelis hakim PN Pekanbaru menjatuhkan vonis 3 bulan penjara. Chandra, yang merupakan seorang pengusaha di Kota Pekanbaru itupun diganjar dengan hukuman pidana penjara selama 3 bulan. Chandra yang tidak dilakukan penahanan oleh pihak kepolisian […]

  • BUPATI Muhammad Adil Beri Perlakuan Istimewa pada Fitria Nengsih, Tak Taunya…

    BUPATI Muhammad Adil Beri Perlakuan Istimewa pada Fitria Nengsih, Tak Taunya…

    • calendar_month Selasa, 19 Sep 2023
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Sepak terjang Bupati Kepulauan Meranti nonaktif, Muhammad Adil sepanjang memimpin ‘Negeri Fajar’ penuh kontroversi. Ia pernah menonjobkan kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) hanya 15 menit sebelum melantik pejabat baru dan itu tanpa pemberitahuan. Hal itu terungkap dalam persidangan dugaan korupsi dengan terdakwa Muhammad Adil di Pengadilan Tipikor PN Pekanbaru, Selasa (19/09/23). Pada […]

  • SAAT Pipis, Bocah 4 Tahun Tenggelam Hilang di Sungai Kampar

    SAAT Pipis, Bocah 4 Tahun Tenggelam Hilang di Sungai Kampar

    • calendar_month Kamis, 23 Mar 2023
    • account_circle Redaksi
    • 16Komentar

    KAMPAR, detak24com – Seorang anak bernama Nadit (4 tahun) terjatuh dan tenggelam di Sungai Kampar, Desa Tanjung Bungo, Kecamatan Kampar pada Rabu (22/03/23). Kapolsek Tambang, Iptu Mardani mengatakan, saat itu korban hendak buang air kecil di pinggir Sungai Kampar pada pukul 18.00 WIB. “Saat itu korban hendak buang air kecil di pinggiran sungai. Namun entah […]

  • Pertamina Drilling Raih Penghargaan Siddhakarya

    Pertamina Drilling Raih Penghargaan Siddhakarya

    • calendar_month Selasa, 3 Des 2024
    • account_circle Yusrizal Sikumbang
    • 0Komentar

    JAKARTA, detak24.com – Pemprov DKI Jakarta melalui Disnakertrans dan Energi memberi penghargaan kepada PT Pertamina Drilling Services Indonesia (Pertamina Drilling), Senin (02/12/24). Penghargaan diberikan dalam acara Penganugerahan Penghargaan Produktivitas Siddhakarya Tingkat Provinsi DKI Jakarta Tahun 2024 yang dilaksanakan di The Tavia Heritage Hotel, Jakarta Pusat. Puncak acara Penganugerahan Penghargaan Produktivitas Siddhakarya Tingkat Provinsi DKI Jakarta […]

  • Ternyata Kopi Bisa Bikin Panjang Umur Lho! Begini Cara Minumnya

    Ternyata Kopi Bisa Bikin Panjang Umur Lho! Begini Cara Minumnya

    • calendar_month Minggu, 17 Jul 2022
    • account_circle Redaksi
    • 11Komentar

    AROMA secangkir kopi mungkin bisa jadi syarat untuk membangunkan anda di pagi hari. Kopi memang disebut-sebut baik buat kesehatan dan bikin panjang umur. Tapi apa kopi bisa bikin panjang umur?       Minum kopi manis atau tanpa pemanis dikaitkan dengan risiko kematian yang lebih rendah dibandingkan dengan tidak meminumnya, menurut sebuah studi baru yang […]

expand_less