INHU, detak24com – Polisi mencokok emak-emak bohay inisial WU dalam kasus narkotika di Desa Kepayang Sari, Inhu. Sebelumnya, aparat juga menangkap suami tersangka.
Diduga terlibat tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu sabu, seorang wanita di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) berinisial WLD alias Ulan berhasil ditangkap Polres Inhu. Akibat perbuatannya, Ulan harus menyusul suaminya yang telah lebih dahulu dipenjara dengan kasus sama.
Polisi berhasil menangkap WU alias Ulan (25) dan rekannya RA alias Ijek (21) diduga terlibat peredaran sabu di wilayah Kecamatan Batang Cenaku, Inhu, Ahad (26/01/25) sekitar pukul 16.30 WIB petang.
Hal ini disampaikan Kapolres Inhu, AKBP Fahrian Saleh Siregar SIK melalui Kasi Humas Polres Inhu, Aiptu Misran, Selasa (27/01/25).
“Kedua pelaku diduga kuat terlibat dalam tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu, penangkapan dilakukan di depan halaman rumah jalan lintas selatan, Desa Kepayang Sari, Kecamatan Batang Cenaku. Dari lokasi tim menemukan barang bukti sabu 26,75 gram,” ujarnya.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas mencurigakan berupa transaksi narkoba di sekitar lokasi tersebut. Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Satnarkoba, segera melaporkan informasi ini kepada Kasat Resnarkoba Polres Inhu, AKP Adam Efendi.
“Setelah dilakukan penyelidikan, tim yang langsung dipimpin Kasat mendapatkan informasi tentang keberadaan kedua pelaku. Pada Minggu sore tim menemukan kedua pelaku sedang duduk di bawah pohon, di depan halaman rumah keluarga suaminya yang saat ini masih menjalani hukuman kasus yang sama. Saat itu juga tim langsung melakukan penangkapan,” ungkapnya.
Setelah dilakukan penggeledahan yang disaksikan Ketua RW setempat tim menemukan 13 paket sabu di dalam kotak rokok merek Marlboro yang terletak di bawah bangku tempat kedua pelaku duduk. Dari hasil interogasi diketahui masih ada sabu yang disembunyikan di dalam pot bunga di bawah pohon sawo, setelah dilakukan pemeriksaan ditemukan lima paket sabu tambahan beserta alat pendukung berupa dua timbangan digital, sendok, pipet dan plastik pembungkus.
“Dari tangan Wulandari alias Ulan, tim berhasil mengamankan18 bungkus sabu, 2 unit timbangan digital, 1 kotak putih kecil, 2 unit ponsel, Uang tunai Rp1.000.000, plastik pembungkus dan alat pendukung lainnya. Sementara dari Riki Aprisal alias Ijek, tim mengamankan satu unit ponsel,” tegasnya.
Dalam pemeriksaan awal, Wulandari mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya dan mengungkapkan bahwa Riki kerap membantunya dalam aktivitas terkait narkoba, termasuk penjemputan barang haram tersebut.
“Saat ini, kedua pelaku telah diamankan di Mapolres Indragiri Hulu untuk penyelidikan lebih lanjut,” tandasnya.
Polres Inhu akan terus berkomitmen dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum mereka, masyarakat juga diimbau untuk turut berperan aktif dalam memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing demi mendukung pemberantasan narkoba.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi para pelaku kejahatan narkotika. Operasi ini adalah bukti keseriusan kami dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” tekannya. (Rls)
Editor : kar