Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Beredar Grafik Konsorsium 303 Seret Nama Irjen Sambo, Polri Diminta Tindak Tegas

Beredar Grafik Konsorsium 303 Seret Nama Irjen Sambo, Polri Diminta Tindak Tegas

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Selasa, 23 Agt 2022
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta, detak24.com –  Belakangan ini publik dihebohkan dengan ramainya beredar grafik konsorsium 303 milik mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo sebagai kaisar atau pemimpinnya.

Tanggapan beragam pun disampaikan berbagai pihak. Termasuk salah satunya dari Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI).

Menurut Bendahara Umum PB HMI Abdul Rabbi Syahrir, beredarnya grafik konsorsium 303 itu bisa menjelekkan institusi Polri dan bisa menurunkan kepercayaan publik.

“Kami menilai bahwa beredarnya dokumen konsorsium 303 tersebut dapat mengancam marwah, integritas dan mendegradasi kredibilitas institusi Polri, yang pada titik tertentu secara akumulatif dapat membuat institusi Polri kehilangan kepercayaan publik,” ujar Abdul melalui keterangan tertulis, dikutip Selasa (23/08/22).

Sebab Abdul menilai, sampai saat ini belum ada sikap resmi dari institusi polri untuk mengklarifikasi atau pun memberikan penjelasan terkait isi dari dokumen konsorsium 303 tersebut.

“Oleh karenanya, kami mendesak agar institusi Polri melalui Dittipidsiber Bareskrim Polri menyikapi atau memberi kejelasan terkait isi dari dokumen tersebut agar tidak menjadi ‘opini liar’ dimasyarakat,” ucap dia.

Abdul mengatakan, apabila memang informasi dalam grafik konsorsium 303 tersebut benar, maka sudah sepatutnya para oknum petinggi Polri yang terlibat untuk segera dinonaktifkan, diperiksa dan ditindak tegas tanpa pandang bulu, sebagaimana yang menjadi arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kepada seluruh jajaran beberapa waktu lalu.

“Akan tetapi, jika isu ini tidak benar dan merupakan informasi yang menyesatkan (hoaks), maka wajib hukumnya bagi Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri untuk segera dan selekasnya menjernihkan suasana dengan cara mengungkap siapa dalang dari penyebar informasi hoax dokumen konsorsium 303 yang meresahkan publik dan mengancam wibawa institusi Polri tersebut,” terang dia.

“Jika Direktorat Tindak Pidana Siber tidak mampu mengungkap dan menangkap dalang dari informasi hoaks (dokumen konsorsium 303) tersebut, maka ‘silahkan angkat tangan dan mundur’ (meminjam bahasa Bapak Kapolri). Yang terakhir, besar harapan kami bahwa pada momentum Hari Juang Polri ini dapat dijadikan sebagai titik tolak bagi seluruh insan bhayangkara untuk berikrar setia pada Bangsa dan Negara serta dapat mewujudkan cita Presisi Polri,” tutup Abdul.

Sebelumnya, Konsorsium 303 belakangan ini marak diperbincangkan publik. Hal tersebut usai viral video yang memperlihatkan skema judi online dengan nama mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo sebagai kaisar atau pemimpinnya bernama Konsorsium 303.

Namun, apakah sebenarnya arti atau makna dari Konsorsium 303 yang menyeret nama Ferdy Sambo serta sejumlah anggota Polri lainnya?

Melansir dari Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) melalui laman resminya https://kbbi.kemdikbud.go.id/, konsorsium sendiri memiliki beberapa arti.

Yang pertama, konsorsiun artinya himpunan beberapa pengusaha yang mengadakan usaha bersama, kumpulan pedagang dan industriawan, perkongsian.

“Konsorsium adalah himpunan sarjana sebidang yang mengurus kepentingan bersama,” tulis KBBI.

Dan makna ketiga konsorsium merupakan pembiayaan bersama suatu proyek atau perusahaan yang dilakukan oleh dua atau lebih bank atau lembaga keuangan.

Sedangkan angka 303 merujuk kepada kode yang digunakan pada situs perjudian online. Selain itu juga menyangkut Pasal 303 KUHP terkait dengan perjudian.

Kode 303 tersebut disinyalir digunakan sebagai identitas atau mempermudah para ‘pemain’ untuk mengenali situs penawaran judi online tersebut.

Untuk itu, Konsorsium 303 bisa diartikan sebagai sebuah perusahaan atau situs judi yang dikelola lebih dari dua orang.

Berikut bunyi Pasal 303 KUHP:

Pasal 303

(1) Dengan penjara selama-lamanya sepuluh tahun atau denda sebanyak-banyaknya dua puluh lima juta rupiah hukuman barangsiapa yang tidak berhak:

– pencarian dengan jalan sengaja mengadakan atau memberi kesempatan untuk main judi, atau sengaja ikut campur dalam perusahaan main judi;

– sengaja mengadakan atau memberi kesempatan untuk main judi kepada umum, atau sengaja turut campur dalam perusahaan untuk itu, biarpun ada atau tidak ada perjanjian atau caranya juga pun untuk memakai kesempatan itu;ikut main judi sebagai mata pencaharian.

(2) Jika sitersalah melakukan kejahatan dalam jabatannya, dapat dipecat dari jabatannya.

(3) Yang dikatakan sebagai permainan utama, yang mendasarkan pada penghargaan pada umumnya, dan juga penghargaan yang diberikan oleh pemain serta hal-hal yang diberikan oleh pemain. Yang juga termasuk masuk main judi adalah pertaruhan tentang keputusan perlombaan atau permainan lain, yang tidak diadakan oleh mereka yang ikut berlomba, demikian juga segala pertaruhan yang lain-lain. (K.U.H.P. 35, 37, 542). (liputan6.com)

Editor. :. Kar

 

Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Komentar (13)

    Silahkan tulis komentar Anda

    Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

    Rekomendasi Untuk Anda

    • HADAPI Serangan Palestina, AS Kirim Kapal Perang dan Pesawat Tempur ke Israel

      HADAPI Serangan Palestina, AS Kirim Kapal Perang dan Pesawat Tempur ke Israel

      • calendar_month Senin, 9 Okt 2023
      • account_circle Redaksi
      • 0Komentar

      JALURGAZA, detak24com – AS akan mengirim kapal militer dan pesawat tempur sebagai bentuk dukungan kepada Israel menghadapi serbuan Palestina. Menteri Pertahanan Lloyd Austin meyakini bahwa serangan terbaru Hamas mungkin termotivasi untuk mengganggu potensi normalisasi hubungan Israel-Arab Saudi. Para pejuang Hamas mengamuk di kota-kota Israel saat negara itu mengalami hari paling berdarah dalam beberapa dekade terakhir. […]

    • Elon Musk Resmi Ambil Alih Twitter, Potensi Hoaks Bakal Menggila

      Elon Musk Resmi Ambil Alih Twitter, Potensi Hoaks Bakal Menggila

      • calendar_month Sabtu, 29 Okt 2022
      • account_circle Redaksi
      • 16Komentar

      MILIARDER Elon Musk resmi jadi pemilik tunggal Twitter usai menuntaskan akuisisi senilai US$44 miliar (Rp683,3 triliun). Masalah moderasi konten alias sensor pun memicu kerisauan publik. Dikutip dari Reuters, penuntasan pembelian itu dilakukan pada Kamis (27/10) waktu AS atau Jumat (28/10) WIB. Begitu sukses menuntaskan akuisisi, menurut sumber, Musk memecat CEO Twitter Parag Agrawal, Chief Financial […]

    • Mewabah!  Seribuan Lebih Warga Riau Terjangkit DBD

      Mewabah!  Seribuan Lebih Warga Riau Terjangkit DBD

      • calendar_month Jumat, 16 Sep 2022
      • account_circle Redaksi
      • 11Komentar

      PEKANBARU, detak24.com – Dinas Kesehatan (Diskes) Provinsi Riau melaporkan, jumlah kasus demam berdarah (DBD) pada periode Januari sampai Agustus tahun 2022 tercatat meningkat drastis dibanding tahun 2021. “Terdapat kenaikan jumlah pasien DBD pada setiap bulan, dari Januari sampai Agustus 2022 jika dibandingkan dengan tahun 2021,” Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Riau, Zainal Arifin, melalui Kabid Pencegahan […]

    • LBHI Batas Indragiri Lelang Posbakum PN Dumai, Total 12 Pengadilan se Indonesia

      LBHI Batas Indragiri Lelang Posbakum PN Dumai, Total 12 Pengadilan se Indonesia

      • calendar_month Kamis, 19 Des 2024
      • account_circle Redaksi
      • 0Komentar

      DUMAI, detak24com – LBHI Batas Indragiri secara resmi ikut lelang Posbakum PN Dumai untuk 2025. Sehingga, total keseluruhan LBH berpusat di Rengat tersebut jadi Posbakum pada 12 pengadilan se Indonesia. Direktur LBHI Batas Indragiri, Rachman Ardian Maulana SH MH didampingi Sekretaris dan Penjab Dumai, Abdul Rahman Munthe SH mengatakan, pihaknya secara resmi ikut lelang Posbakum […]

    • Terkepung dalam Parit, Jambret di Pekanbaru Nyaris Babak Belur Diamuk Massa 

      Terkepung dalam Parit, Jambret di Pekanbaru Nyaris Babak Belur Diamuk Massa 

      • calendar_month Selasa, 15 Apr 2025
      • account_circle Redaksi
      • 1Komentar

      PEKANBARU, detak24com – Seorang jambret terjun masuk parit di Jalan Tanjung Datuk. Massa yang mengepung lalu mengamankan pelaku. Informasi dirangkum Selasa (15/04/25), pemuda berinisial MA alias Azki (21) ditangkap usai melakukan aksi penjambretan di  Kecamatan Limapuluh. Pekanbaru, Ahad (13/04/25). Dia ditangkap oleh warga saat berusaha kabur usai menjambret tas jinjing seorang wanita. Kapolsek Limapuluh, AKP […]

    • Oknum Anggota DPRD NTB Dipolisikan Gegara Serobot Lahan Warga, SEMMI Desak Polres Tegas 

      Oknum Anggota DPRD NTB Dipolisikan Gegara Serobot Lahan Warga, SEMMI Desak Polres Tegas 

      • calendar_month Senin, 29 Sep 2025
      • account_circle Redaksi
      • 0Komentar

      MATARAM, detak24com – Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (SEMMI) NTB mengecam keras sikap tidak kooperatif oknum anggota DPRD Provinsi NTB dari Fraksi Golkar, Efan Limantika yang diduga terlibat kasus penggelapan tanah di Kecamatan Huu, Kabupaten Dompu. Menurut Ketua SEMMI NTB, mangkirnya Efan Limantika dari beberapa kali panggilan resmi penyidik Polres Dompu bukan hanya mencoreng citra pribadi […]

    expand_less