DETAK24COM

Cepat Lugas dan Akurat

Kapolres Bengkalis Imbau ‘Stop’ Kebakaran Hutan dan Lahan

Imbauan stop karhutla Kapolres Bengkalis. f : ist

DURI, detak24.com – Kapolres Bengkalis AKBP Budi Setiawan SH SIK MIK menegaskan bahwa pihaknya melarang bahkan menindak tegas apabila orang atau pihak-pihak yang secara sengaja melakukan pembakaran lahan dan hutan.

“Segera laporkan siapapun yang melihat atau menemukan kebakaran lahan dan hutan ke nomor 082171980943,” ujar Kapolres Bengkalis AKBP Budi Setiawan SH SIK MIK didampingi Kapolsek Mandau AKP Primadona SIK MSi, Rabu (28/05/25).

Kapolres juga melarang masyarakat yang membuka atau membersihkan lahan dengan cara membakar. Karena hal tersebut bisa menimbulkan titik api yang dapat menjalar mengakibatkan kebakaran yang lebih besar.

“Hindari membuang puntung rokok sembarangan, karena bisa memicu terjadinya kebakaran yang tidak diinginkan. Apalagi di saat musim kemarau ini, lahan gampang terbakar,” paparnya.

Pelaku pembakaran lahan dan hutan dapat dikenakan pidana dengan melanggar UU No 41 tahun 1999 tentang Kehutanan pasal 27 ayat 3 dengan ancaman 15 tahun penjara atau denda 5 miliar. (*)

Editor : Yus Sikumbang

1 thought on “Kapolres Bengkalis Imbau ‘Stop’ Kebakaran Hutan dan Lahan

Comments are closed.