Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Hukrim » Jaksa Tahan Pak Kades dan Kadus Desa Kelayang Inhu, Jual Lahan Pemkab 18 Ha 

Jaksa Tahan Pak Kades dan Kadus Desa Kelayang Inhu, Jual Lahan Pemkab 18 Ha 

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Rabu, 30 Jul 2025
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

INHU, detak24com – Kejari Inhu menetapkan dua tersangka kasus korupsi penjualan aset pemerintah. Mereka menjual lahan milik Pemkab setempat seluas 18 hektare.

Perkara korupsi yang menjerat Kades Kelayang inisial A serta Kadus Dusun IV inisial S tersebut, terkait penerbitan Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) atas lahan milik Pemkab Inhu.

Dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka masing-masing berinisial A, yang menjabat Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Desa Kelayang, dan tersangka S, Kepala Dusun IV Desa Kelayang, Kecamatan Rakit Kulim.

Penetapan status tersangka terhadap A dan S dilakukan oleh tim penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) setelah melaksanakan gelar perkara pada Rabu (30/07/25).

Kepala Seksi Intelijen Kejari Inhu, Hamiko mengatakan penetapan tersangka dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: SP.TSK-572/L.4.12/Fd.1/07/2025 dan SP.TSK-573/L.4.12/Fd.1/07/2025 tertanggal 30 Juli 2025.

“Untuk mempercepat proses penyidikan, kedua tersangka dilakukan penahanan di Rutan Kelas IIB Rengat selama 20 hari terhitung 30 Juli hingga 18 Agustus 2025,” ujarnya.

Sebelum dilakukan penahanan, terhadap kedua tersangka telah menjalani pemeriksaan kesehatan. Keduanya dinyatakan dalam kondisi sehat.

Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan penjualan aset daerah berupa lahan seluas 250.000 meter persegi atau sekitar 25 hektare yang tercatat dalam daftar inventaris barang milik Desa Rimba Seminai, Kecamatan Rakit Kulim. Dari luas tersebut, sekitar 18 hektare telah diperjualbelikan secara ilegal.

Perbuatan melawan hukum yang dilakukan para tersangka telah menimbulkan kerugian negara cukup besar. Berdasarkan hasil perhitungan dari Inspektorat Kabupaten Inhu, kerugian negara ditaksir mencapai Rp 1 miliar.

Dia memaparkan kedua tersangka melakukan tindak pidana dengan modus menerbitkan SKGR untuk lahan aset daerah seolah-olah sebagai tanah milik pribadi, kemudian menjualnya. Dalam praktiknya, S selaku Kepala Dusun IV berperan aktif dalam proses jual beli tanah dan pengurusan SKGR.

“Biaya yang dipungut dari proses tersebut secara tidak sah, kemudian dialirkan kepada A selaku Plt Kepala Desa,” jelasnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dikutip dari cakaplah. (Red)

Editor : Kar

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • Gubri Wahid Dituntut Penjara 8,5 Tahun, Uang Pengganti Rp 1,45 Miliar

    Gubri Wahid Dituntut Penjara 8,5 Tahun, Uang Pengganti Rp 1,45 Miliar

    • calendar_month Kamis, 9 Jul 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Pekanbaru, detak24com – Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut terdakwa Abdul Wahid dengan pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Kamis (09/07/26). Selain pidana penjara, JPU juga menuntut Gubri Wahid membayar denda sebesar Rp 500 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan […]

  • Tumbangkan Parma, Inter Raih Scudetto 2025/2026

    Tumbangkan Parma, Inter Raih Scudetto 2025/2026

    • calendar_month Senin, 4 Mei 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    MILAN, detak24com – Inter Milan memastikan gelar scudetto Serie A musim 2025-2026, usai tekuk Parma dengan skor 2-0, Senin (04/05/26) dini hari. Pertandingan Inter vs Parma berakhir 2-0 untuk Inter Milan di Stadion San Siro. Dua gol tuan rumah dilesakkan Marcus Thuram pada menit 45+1 dan Henrikh Mkhitaryan pada menit 80. Hasil laga Inter vs […]

  • Dubes: Banyak Pihak Ingin Bantu Pencarian Eril, Tapi Ini di Swiss

    Dubes: Banyak Pihak Ingin Bantu Pencarian Eril, Tapi Ini di Swiss

    • calendar_month Senin, 6 Jun 2022
    • account_circle Redaksi
    • 15Komentar

    Jakarta, detak24.com – Duta Besar Republik Indonesia untuk Swiss, Muliaman Hadad, buka suara soal Basarnas yang ingin berkontribusi mencari anak Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, Emeril Kahn Mumtadz (Eril) yang hilang di sungai Bern pada Swiss. “Saya selalu diskusi dengan pihak terkait, dengan Pak Elpi (Nazmuzaman, adik RK) dengan keluarga. Tentu saja kita mengapresiasi banyak […]

  • Tragedi Malam Jumat : Seorang Selamat, Nelayan Rangsang Pesisir Hilang di Selat Melaka

    Tragedi Malam Jumat : Seorang Selamat, Nelayan Rangsang Pesisir Hilang di Selat Melaka

    • calendar_month Jumat, 21 Jun 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    SELATPANJANG, detak24com – Dua nelayan asal Tanah Merah, Rangsang Pesisir, Kepulauan Meranti hilang saat menjaring ikan di Selat Melaka, Kamis (21/06/24) malam Jumat. Seoranya berhasil diselamatkan kapal tongkang atas nama Bacok (42). Sementara, iparnya bernama Wandi (37) hingga kini masih dalam pencarian. Bacok dinyatakan selamat setelah ditemukan oleh kapal tugboat TB Terus Jaya 19 yang […]

  • Di Bawah Panas Terik, Pendukung Suway Tetap Antusias Ikuti Kampanye Cagubri Syamsuar

    Di Bawah Panas Terik, Pendukung Suway Tetap Antusias Ikuti Kampanye Cagubri Syamsuar

    • calendar_month Kamis, 7 Nov 2024
    • account_circle Yusrizal Sikumbang
    • 0Komentar

    DURI, detak24.com – Meski terik, ratusan pendukung Suway (Syamsuar-Mawardi) tetap semangat dan antusias ikut kampanye di lapangan sepakbola, Jalan Siak, Bathin Solapan, Kamis (07/11/24). “Memang panas siang ini, kalau tidak pendukung militan tak mungkin bapak ibu bertahan (ikut kampanye, Red). Saya sangat bangga dan apresiasi atas kehadirannya,” ujar Syamsuar, Calon Gubernur Riau (Cagubri) periode 2025-2030. […]

  • JPU Kejari Dumai Tuntut Mati Napi Lapas Bengkalis, Kasus Narkotika di Hotel Grand Zuri 

    JPU Kejari Dumai Tuntut Mati Napi Lapas Bengkalis, Kasus Narkotika di Hotel Grand Zuri 

    • calendar_month Rabu, 21 Mei 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    DUMAI, detak24com – Seorang napi Lapas Bengkalis dituntut hukuman mati dalam kasus narkotika di parkiran Hotel Grand Zuri Dumai. Tiga terdakwa perkara narkotika dengan barbuk 1,5 kg sabu dan 2.669 butir pil ekstasi dituntut hukuman masing-masing dengan pidana penjara bervariasi. Baca juga : Akun Instagram Diuber, Link Video Bokep Jaksa Tasya Durasi 5 Menit Diburu […]

expand_less