Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Hukrim » GEGARA Kayu Perancah, Dua Pria ‘Bertumbuk’ Berdarah-darah di Kuantan Mudik

GEGARA Kayu Perancah, Dua Pria ‘Bertumbuk’ Berdarah-darah di Kuantan Mudik

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Jumat, 27 Okt 2023
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

KUANSING, detak24com – Gegara kayu perancah tak laku, dua pria berkelahi hingga berdarah-darah di Desa Kasang, Kecamatan Kuantan Mudik. 

Kapolsek Kuantan Mudik AKP Hendra Setiawan, Kamis (26/10/23) mengatakan, pihaknya mengungkap dan mengamankan MD (42), pelaku tindak pidana penganiayaan yang menimpa A (41). Kejadian tersebut pada Rabu (25/10/2023) pukul 17.00 WIB.

Kronologis kejadian tersebut, kata Kapolsek,  berawal pada hari Rabu tanggal 25 oktober 2023 sekira pukul 14.00 WIB. Saat itu korban berada di Desa Kasang mencari kayu perancah untuk proyek. Ketika pekerja korban sedang memuat kayu perancah, datang pelaku MD menghampiri korban.

Tersangka kemudian menanyakan perihal utang korban A. Kepada tersangka korban menjelaskan bahwa kayu perancah tidak laku. Ia lantas menyuruh tersangka mengambil kayu tersebut di gudang.

“Pelaku tidak terima alasan itu, langsung memukul pelipis korban sehingga berdarah dan pecah. Atas kejadian tersebut korban langsung melapor ke Polsek Kuantan Mudik untuk proses lebih lanjut,” ujarnya.

Menindaklanjuti laporan korban pada hari Rabu tanggal 25 Oktober 2023, kemudian Kanit Reskrim Polsek Kuantan Mudik kemudian melakukan penyelidikan dan juga melakukan pencarian terhadap pelaku, namun pelaku MD tidak ditemukan. Kemudian Unit Reskrim mendapatkan nomor pelaku dan menelpon agar kooperatif datang ke Polsek Kuantan Mudik.

“Sekira pukul 17.00 WIB pelaku MD (42) datang sendiri ke Polsek Kuantan Mudik dan mengakui perbuatannya. Sehingga pelaku langsung diamankan di Polsek Kuantan Mudik,” ungkap AKP Hendra.

“Barang bukti diamankan 1 helai baju milik korban. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal Penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 ayat (1) KUHPidana,” pungkasnya. (rls)

Editor : Kar

 

Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • KEPULANGAN Haji : 440 Jemaah Haji Asal Pekanbaru Kloter 8 dan 9 Tiba Hari Ini

    KEPULANGAN Haji : 440 Jemaah Haji Asal Pekanbaru Kloter 8 dan 9 Tiba Hari Ini

    • calendar_month Sabtu, 8 Jul 2023
    • account_circle Redaksi
    • 18Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Pada Sabtu (08/07/23), jemaah haji asal Pekanbaru Kloter 8 Batam dan Kloter 9 Batam tiba di Tanah Air. Sebanyak 83 JH dari Kloter 8 sampai di Batam dini hari tadi. Perjalanan para jemaah berlanjut dari Batam pada Sabtu pukul 7.25 WIB menuju Pekanbaru pada 8.25 WIB dan masuk  Embarkasi Haji Antara (EHA) […]

  • Warga Medan menunjuk lokasi penampakan hantu kuyang. F : IST

    Viral! Hantu Kuyang Teror Warga Medan, Panggil Dukun untuk Mengusir

    • calendar_month Sabtu, 27 Agt 2022
    • account_circle Redaksi
    • 24Komentar

    Medan, detak24.com – Penampakan tiga hantu kuyang gegerkan warga Gang Bustami, Kelurahan Mabar, Kota Medan,, Jumat (26/08/22) malam. Kabar penampakan tiga hantu itu pun viral di media sosial.Kejadian tersebut membuat warga setempat berhamburan keluar. Mereka takut dan penasaran dengan kemunculan 3 hantu kuyang yang berterbangan dari satu pohon ke pohon lainnya. Salah seorang saksi mata, […]

  • WAJIB BACA! Ini Cara Cek Penerima BLT BBMTahap 2 Rp300.000 di Cekbansos.kemensos.go.id

    WAJIB BACA! Ini Cara Cek Penerima BLT BBMTahap 2 Rp300.000 di Cekbansos.kemensos.go.id

    • calendar_month Minggu, 13 Nov 2022
    • account_circle Redaksi
    • 25Komentar

    BANSOS BLT BBM tahap dua segera cair November 2022 ini. Simak cara cek penerima lewat HP dengan login ke link cekbansos.kemensos.go.id. Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) masih akan melanjutkan penyaluran BLT BBM tahap 2 sebesar Rp300.000. Bagi masyarakat yang ingin memastikan terdaftar atau tidak sebagai penerima BLT BBM tahap 2, bisa cek penerima secara online dengan login ke link cekbansos.kemensos.go.id. Karena demikian, BLT BBM […]

  • KEJARI SIAK Tangkap Koruptor Rp20 Miliar Penyertaan Modal PT SPN

    KEJARI SIAK Tangkap Koruptor Rp20 Miliar Penyertaan Modal PT SPN

    • calendar_month Sabtu, 10 Des 2022
    • account_circle Redaksi
    • 6Komentar

    SIAK, detak24.com – Kejari Siak menahan satu tersangka kasus dugaan korupsi pernyataan modal PT Siak Prima Nusalima (SPN). Tersangka berinisial S selaku Direktur CV Somad Group. Kepala Kejarii Siak, Dharmabella Tymbas menerangkan kasus dugaan korupsi ini ditaksir senilai Rp20 miliar kerugian negara. “Dalam kasus ini, S selaku Direktur CV Somad Group seolah-olah pihak ketiga melakukan […]

  • MIRIS, Wanita Tapteng Lahirkan Bayi di Teras Gegara Puskesmas Tutup

    MIRIS, Wanita Tapteng Lahirkan Bayi di Teras Gegara Puskesmas Tutup

    • calendar_month Kamis, 1 Des 2022
    • account_circle Redaksi
    • 15Komentar

    VIDEO cuplikan viral yang menunjukkan seorang wanita melahirkan bayi di teras depan Puskesmas di Kecamatan Tukka, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng). Wanita itu disebut melahirkan di teras karena puskesmas dalam keadaan tutup. Dilihat SuaraSumut.id dalam video pada Rabu (30/11/2022), tampa wanita itu dalam kondisi kontraksi terduduk di depan teras Puskesmas. Ia tampak sulit bernafas dan dipegang oleh seorang […]

  • Polisi Ringkus Pembunuh Biadap di Siak, Pelakunya Masih ABG

    Polisi Ringkus Pembunuh Biadap di Siak, Pelakunya Masih ABG

    • calendar_month Selasa, 8 Feb 2022
    • account_circle Redaksi
    • 17Komentar

    SIAK, detak24.com – Aparat kepolisian dari Satreskrim Polres Siak, diback-up Ditreskrimum Polda Riau mengungkap kasus pembunuhan biadap di Mempura. Dalam hitungan jam, pelaku yang masih ABG berhasil diringkus. Pelaku pembunuhan disertai perkosaan berinisial SAS (16) status putus sekolah, ditangkap Tim Gabungan tidak sampai 24 jam setelah korban ditemukan dalam keadaan meninggal dunia pada hari Ahad […]

expand_less