Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Hukrim » Angkut Kayu Illegal Logging, Warga Sungai Linau Siak Kecil Mendekam di Penjara

Angkut Kayu Illegal Logging, Warga Sungai Linau Siak Kecil Mendekam di Penjara

  • account_circle Yusrizal Sikumbang
  • calendar_month Rabu, 11 Mar 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

SIAK KECIL, detak24.com – Seorang warga Desa Sungai Linau, Kecamatan Siak Kecil, Bengkalis terpaksa lebaran 2026 di penjara. Ia ditangkap polisi dalam kasus illegal logging.

Polres Bengkalis kembali berhasil mengungkap dugaan tindak pidana pembalakan liar (illegal logging) di wilayah Kecamatan Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis, Riau.

Kapolres Bengkalis, AKBP Fahrian Saleh Siregar SIK melalui Kasat Reskrim Polres Bengkalis IPTU Yohn Mabel S.Tr.K., S.I.K., M.H menyampaikan bahwa pengungkapan tersebut terjadi pada Senin (9/3/2026) sekitar pukul 23.30 WIB di Jalan Sumitro, Dusun Sena, Desa Sungai Linau, Kecamatan Siak Kecil.

Pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya aktivitas pengangkutan kayu yang diduga berasal dari hasil pembalakan liar di wilayah tersebut.

“Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Satreskrim Polres Bengkalis langsung menuju lokasi untuk melakukan pengecekan. Setibanya di tempat kejadian perkara, petugas menemukan satu unit mobil yang membawa muatan kayu olahan berupa papan,” jelas Kasat Reskrim.

Dalam kegiatan tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial R.S. yang diduga melakukan pengangkutan kayu tanpa dilengkapi dokumen atau izin yang sah.

Dari tangan pelaku, polisi turut mengamankan barang bukti berupa 1 unit mobil Mitsubishi Canter warna kuning dengan nomor polisi BK 8187 AC yang bermuatan kayu olahan sekitar ±4 kubik, serta 1 unit handphone merek Vivo warna hitam.

Saat dilakukan pemeriksaan, pelaku tidak dapat menunjukkan dokumen resmi terkait pengangkutan kayu tersebut sehingga pelaku beserta barang bukti langsung diamankan ke Polres Bengkalis untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 88 ayat (1) huruf a Jo Pasal 16 serta Pasal 83 ayat (1) huruf b Jo Pasal 12 huruf e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Kasat Reskrim menegaskan bahwa Polres Bengkalis akan terus melakukan penindakan tegas terhadap aktivitas illegal logging yang dapat merusak kelestarian hutan serta merugikan negara.

“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas pembalakan liar serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya kegiatan yang merusak hutan,” tutupnya.(*)

  • Penulis: Yusrizal Sikumbang

Rekomendasi Untuk Anda

  • Razia PETI di Pulaubaru Kopah, Polisi Temukan Lokasi Kosong 

    Razia PETI di Pulaubaru Kopah, Polisi Temukan Lokasi Kosong 

    • calendar_month Minggu, 14 Jun 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KUANSING, detak24com – Polisi bersama warga mendatangi lokasi PETI di Desa Pulaubaru Kopah. Hanya saja, tempat tersebut dalam keadaan kosong. Informasi dirangkum, dugaan pencemaran lingkungan akibat aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di aliran Sungai Tonam, Desa Pulaubaru Kopah, Kecamatan Kuantan Tengah, memicu keresahan warga. Sejumlah petani ikan mengeluhkan sumber air kolam budidaya mereka berubah […]

  • Kecelakaan Beruntun, Pengendara Vario Tewas Ditabrak Truk Hino di Jalan HR Soebrantas Pekanbaru 

    Kecelakaan Beruntun, Pengendara Vario Tewas Ditabrak Truk Hino di Jalan HR Soebrantas Pekanbaru 

    • calendar_month Minggu, 10 Agt 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Pengendara motor Vario bernama Rojakin (58) tewas setelah ditabrak truk Hino di Jalan HR Soebrantas, tepatnya depan Toko Bangunan Suliki, Kecamatan Binawidya, Pekanbaru, Ahad (10/08/25) pagi. Kasat Lantas Polresta Pekanbaru, AKP Satrio Wicaksana mengatakan, korban merupakan warga Jalan Cipta Karya Ujung, Kelurahan Sialang Munggu, Kecamatan Tuah Madani yang bekerja sebagai pedagang. Korban […]

  • AHY Digugat Ketua DPRD Dumai, Jabatan Dicopot

    AHY Digugat Ketua DPRD Dumai, Jabatan Dicopot

    • calendar_month Sabtu, 14 Mei 2022
    • account_circle Redaksi
    • 21Komentar

    Dumai, detak24. com – Bakal Calon Presiden RI, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) digugat Ketua DPRD Dumai Riau (nonaktif), Agus Purwanto perihal pencopotan dirinya di pimpinan legislatif. Dirangkum dari cakaplah.com, Sabtu (14/05/22), bukan hanya AHY yang digugat. Kader terbaik Partai Demokrat itu juga menggugat DPP Partai Demokrat, Sekretaris DPP, Teuku Riefky Harsya, DPD Demokrat Riau, Ketua […]

  • Indonesia v Arab Saudi 2:0, Garuda Bungkam Lawan Tagar Timnasday Viral Media X

    Indonesia v Arab Saudi 2:0, Garuda Bungkam Lawan Tagar Timnasday Viral Media X

    • calendar_month Selasa, 19 Nov 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    JAKARTA, detak24com – Timnas Indonesia raih kemenangan penuh 2-0 atas Arab Saudi. Marselino Ferdinan jadi pahlawan berkah dua golnya. Tagar Timnasday pun viral Media X. Hingga Selasa (19/11/24) malam tadi, sebanyak 146 ribu netizen telah menagarkan Timnasday. Hal itu menyusul kemenangan tim Garuda melawan Arab Saudi dengan skor Indonesia v Arab Saudi 2:0. Timnas Indonesia […]

  • Cewek Cantik Warga Malaysia Tiba-tiba Dideportasi dari Selatpanjang, Ini Sebabnya 

    Cewek Cantik Warga Malaysia Tiba-tiba Dideportasi dari Selatpanjang, Ini Sebabnya 

    • calendar_month Senin, 24 Mar 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    SELATPANJANG, detak24com – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Selatpanjang mendeportasi seorang wanita warga negara Malaysia, karena tinggal melebihi batas waktu. Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Selatpanjang, Putu Sonny Kharmawi Guna menjelaskan WN Malaysia berinisial ZM dideportasi setelah terbukti melanggar Pasal 78 Ayat 3 Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. “Yang bersangkutan diberikan tindakan […]

  • Buaya Intai Warga, Polsek Simpang Kanan Pasang Spanduk Peringatan di Sejumlah Lokasi 

    Buaya Intai Warga, Polsek Simpang Kanan Pasang Spanduk Peringatan di Sejumlah Lokasi 

    • calendar_month Minggu, 23 Mar 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    ROHIL, detak24com – Polsek Simpang Kanan Rohil memasang spanduk peringatan waspadai di beberapa lokasi rawan kemunculan buaya, Ahad (23/03/25). Pemasangan spanduk ini dilakukan sebagai upaya meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap bahaya buaya yang sering muncul dan telah menyebabkan korban di Rohil. Spanduk dipasang di kanal perkebunan masyarakat, Jalan Lintas Kepenghuluan Bukit Damar – Kepenghuluan Kota Paret, […]

expand_less