Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Hukrim » Angkut Kayu Illegal Logging, Warga Sungai Linau Siak Kecil Mendekam di Penjara

Angkut Kayu Illegal Logging, Warga Sungai Linau Siak Kecil Mendekam di Penjara

  • account_circle Yusrizal Sikumbang
  • calendar_month Rabu, 11 Mar 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

SIAK KECIL, detak24.com – Seorang warga Desa Sungai Linau, Kecamatan Siak Kecil, Bengkalis terpaksa lebaran 2026 di penjara. Ia ditangkap polisi dalam kasus illegal logging.

Polres Bengkalis kembali berhasil mengungkap dugaan tindak pidana pembalakan liar (illegal logging) di wilayah Kecamatan Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis, Riau.

Kapolres Bengkalis, AKBP Fahrian Saleh Siregar SIK melalui Kasat Reskrim Polres Bengkalis IPTU Yohn Mabel S.Tr.K., S.I.K., M.H menyampaikan bahwa pengungkapan tersebut terjadi pada Senin (9/3/2026) sekitar pukul 23.30 WIB di Jalan Sumitro, Dusun Sena, Desa Sungai Linau, Kecamatan Siak Kecil.

Pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya aktivitas pengangkutan kayu yang diduga berasal dari hasil pembalakan liar di wilayah tersebut.

“Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Satreskrim Polres Bengkalis langsung menuju lokasi untuk melakukan pengecekan. Setibanya di tempat kejadian perkara, petugas menemukan satu unit mobil yang membawa muatan kayu olahan berupa papan,” jelas Kasat Reskrim.

Dalam kegiatan tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial R.S. yang diduga melakukan pengangkutan kayu tanpa dilengkapi dokumen atau izin yang sah.

Dari tangan pelaku, polisi turut mengamankan barang bukti berupa 1 unit mobil Mitsubishi Canter warna kuning dengan nomor polisi BK 8187 AC yang bermuatan kayu olahan sekitar ±4 kubik, serta 1 unit handphone merek Vivo warna hitam.

Saat dilakukan pemeriksaan, pelaku tidak dapat menunjukkan dokumen resmi terkait pengangkutan kayu tersebut sehingga pelaku beserta barang bukti langsung diamankan ke Polres Bengkalis untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 88 ayat (1) huruf a Jo Pasal 16 serta Pasal 83 ayat (1) huruf b Jo Pasal 12 huruf e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Kasat Reskrim menegaskan bahwa Polres Bengkalis akan terus melakukan penindakan tegas terhadap aktivitas illegal logging yang dapat merusak kelestarian hutan serta merugikan negara.

“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas pembalakan liar serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya kegiatan yang merusak hutan,” tutupnya.(*)

  • Penulis: Yusrizal Sikumbang

Rekomendasi Untuk Anda

  • JK Sempatkan Jenguk Rusli Zainal di Lapas Pekanbaru

    JK Sempatkan Jenguk Rusli Zainal di Lapas Pekanbaru

    • calendar_month Sabtu, 25 Jun 2022
    • account_circle Redaksi
    • 20Komentar

    Pekanbaru, detak24.com – Mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK)  menyempatkan diri menjenguk mantan Gubernur Riau Rusli Zainal, di Lapas Kelas IIA Pekanbaru, saat melakukan lawatan ke Riau, Sabtu (25/06/22). Ketua Umum PP Dewan Masjid Indonesia (DMI) yang juga Mantan Ketua Umum Partai Golkar tersebut berkunjung ke Riau dalam rangka melantik dan mengukuhkan pengurus PW DMI […]

  • Durjana! Ibu Tega Jual Anak Gadis 11 Tahun Layani Pria Hidung Belang 

    Durjana! Ibu Tega Jual Anak Gadis 11 Tahun Layani Pria Hidung Belang 

    • calendar_month Minggu, 12 Okt 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PALU, detak24com – Seorang ibu tega menjual anak gadisnya yang masih berusia 11 tahun untuk memuaskan hasrat pria hidung belang. Kasus seorang gadis berusia 11 tahun yang menjadi korban eksploitasi seksual oleh ayah dan kakak kandungnya di Banggai, Sulawesi Tengah masih berjalan. Naasnya, kini terungkap fakta lain lebih memilukan. Ternyata, ibu kandung korban, AT turut […]

  • KARYA Bhakti, Babinsa Ratu Sima Kodim Dumai Sertu Abu Kasim Bantu Warga Bangun Rumah

    KARYA Bhakti, Babinsa Ratu Sima Kodim Dumai Sertu Abu Kasim Bantu Warga Bangun Rumah

    • calendar_month Minggu, 4 Jun 2023
    • account_circle Redaksi
    • 22Komentar

    DUMAI, detak24com – Guna terciptanya sinergitas TNI bersama rakyat, Babinsa Ratu Sima Kodim 0320 Dumai, Sertu Abu Kasim melaksanakan karya bakti membantu warga membuat pondasi rumah di wilayah binaannya, Ahad (04/06/23). Dandim 0320 Dumai Letkol Arh Hermansyah Tarigan sangat mengapresiasikan kegiatan tersebut. Ia menyampaikan kerja bhakti maupun Komunikasi Sosial (Komsos) rutin dilakukan oleh para Babinsa, […]

  • SELEBGRAM Alshad Ahmad Hobi Pelihara Satwa Liar: Aku Pengen Punya Kebun Binatang!

    SELEBGRAM Alshad Ahmad Hobi Pelihara Satwa Liar: Aku Pengen Punya Kebun Binatang!

    • calendar_month Rabu, 26 Jul 2023
    • account_circle Redaksi
    • 18Komentar

    BELAKANGAN ini, Alshad Ahmad menjadi sosok muda dapat perhatian di jagat maya. Pria kelahiran Bandung tersebut dikenal memiliki banyak hewan peliharaan di rumahnya. Bahkan, satwa liar yang dipelihara Alshad Ahmad ini tidak sembarangan. Beberapa satwa peliharaan Alshad Ahmad seperti rusa totol, serigala abu-abu, rakun, burung unta, binturong jawa hingga harimau benggala.  Dirangkum dari berbagai sumber, keluarga Alshad […]

  • Ngeri! Nyaris Putus, Tangan Bocah 3 Tahun Terjepit di Lift RSUD Dumai

    Ngeri! Nyaris Putus, Tangan Bocah 3 Tahun Terjepit di Lift RSUD Dumai

    • calendar_month Selasa, 31 Mar 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    DUMAI, detak24com – Tangan balita 3 tahun bernama Atalia Purba nyaris putus usai terjepit di pintu lift RSUD Dumai. Informasi disampaikan Kapolres Dumai Angga F Herlambang, kondisi detail cedera pada tangan kiri korban akibat terjepit lift RSUD hingga kini masih menunggu pemeriksaan dokter spesialis. “Ya, kondisi korban saat ini masih menunggu hasil pemeriksaan lanjutan dari […]

  • PARKIR Sembarangan, Jukir Pelasah Pengunjung Kafe di Pekanbaru

    PARKIR Sembarangan, Jukir Pelasah Pengunjung Kafe di Pekanbaru

    • calendar_month Jumat, 29 Des 2023
    • account_circle Redaksi
    • 2Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Nasib jukir berinisial RA (33) berakhir di balik jeruji besi lantaran melakukan penganiayaan terhadap pengunjung kafe Es Coklat Muslino, Jalan Tuanku Tambusai, Pekanbaru. Akibat ulah jukir tersebut,  korban yang diketahui bernama Dwi Sucipto mengalami luka robek di bagian wajah akibat dipukul oleh pelaku, sehingga harus dirawat di rumah sakit. Kapolsek Sukajadi Kompol […]

expand_less