Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Hukrim » Angkut Kayu Illegal Logging, Warga Sungai Linau Siak Kecil Mendekam di Penjara

Angkut Kayu Illegal Logging, Warga Sungai Linau Siak Kecil Mendekam di Penjara

  • account_circle Yusrizal Sikumbang
  • calendar_month Rabu, 11 Mar 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

SIAK KECIL, detak24.com – Seorang warga Desa Sungai Linau, Kecamatan Siak Kecil, Bengkalis terpaksa lebaran 2026 di penjara. Ia ditangkap polisi dalam kasus illegal logging.

Polres Bengkalis kembali berhasil mengungkap dugaan tindak pidana pembalakan liar (illegal logging) di wilayah Kecamatan Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis, Riau.

Kapolres Bengkalis, AKBP Fahrian Saleh Siregar SIK melalui Kasat Reskrim Polres Bengkalis IPTU Yohn Mabel S.Tr.K., S.I.K., M.H menyampaikan bahwa pengungkapan tersebut terjadi pada Senin (9/3/2026) sekitar pukul 23.30 WIB di Jalan Sumitro, Dusun Sena, Desa Sungai Linau, Kecamatan Siak Kecil.

Pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya aktivitas pengangkutan kayu yang diduga berasal dari hasil pembalakan liar di wilayah tersebut.

“Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Satreskrim Polres Bengkalis langsung menuju lokasi untuk melakukan pengecekan. Setibanya di tempat kejadian perkara, petugas menemukan satu unit mobil yang membawa muatan kayu olahan berupa papan,” jelas Kasat Reskrim.

Dalam kegiatan tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial R.S. yang diduga melakukan pengangkutan kayu tanpa dilengkapi dokumen atau izin yang sah.

Dari tangan pelaku, polisi turut mengamankan barang bukti berupa 1 unit mobil Mitsubishi Canter warna kuning dengan nomor polisi BK 8187 AC yang bermuatan kayu olahan sekitar ±4 kubik, serta 1 unit handphone merek Vivo warna hitam.

Saat dilakukan pemeriksaan, pelaku tidak dapat menunjukkan dokumen resmi terkait pengangkutan kayu tersebut sehingga pelaku beserta barang bukti langsung diamankan ke Polres Bengkalis untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 88 ayat (1) huruf a Jo Pasal 16 serta Pasal 83 ayat (1) huruf b Jo Pasal 12 huruf e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Kasat Reskrim menegaskan bahwa Polres Bengkalis akan terus melakukan penindakan tegas terhadap aktivitas illegal logging yang dapat merusak kelestarian hutan serta merugikan negara.

“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas pembalakan liar serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya kegiatan yang merusak hutan,” tutupnya.(*)

  • Penulis: Yusrizal Sikumbang

Rekomendasi Untuk Anda

  • Sebanyak 43 Jaksa Tangani Kasus Ferdy Sambo

    Sebanyak 43 Jaksa Tangani Kasus Ferdy Sambo

    • calendar_month Senin, 12 Sep 2022
    • account_circle Redaksi
    • 18Komentar

    Jakarta, detak24.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) menunjuk 43 jaksa penuntut umum (JPU) untuk menangani kasus menghalangi proses hukum atau obstruction of justice yang diduga dilakukan Ferdy Sambo dkk dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Puluhan jaksa itu ditunjuk untuk memantau perkembangan penyidikan kasus tersebut. “Untuk mengikuti perkembangan penyidikan perkara tindak pidana, Kejaksaan Agung telah menerbitkan Surat […]

  • INDRA POMI Jabat Plt Sekda Pekanbaru, Ini Program Jangka Pendeknya!

    INDRA POMI Jabat Plt Sekda Pekanbaru, Ini Program Jangka Pendeknya!

    • calendar_month Selasa, 22 Nov 2022
    • account_circle Redaksi
    • 14Komentar

    PEKANBARU, detak24.com – Usai penunjukannya sebagai Plt Sekdako Pekanbaru, Indra Pomi langsung tancap gas.  Pada hari pertama menjabat sebagai Plt Sekda, Indra Pomi Nasution menghadiri berbagai kegiatan. Agenda di Pemko Pekanbaru hari ini, Selasa (22/11/22), juga cukup padat. “Di hari pertama sebagai Plt Sekdako ini memang agendanya cuku padat,” ujar Indra Pomi Nasution, Selasa (22/11/22). Ia […]

  • BUPATI KASMARNI Serahkan DPA 2023, Ingat! Gunakan untuk Kepentingan Masyarakat

    BUPATI KASMARNI Serahkan DPA 2023, Ingat! Gunakan untuk Kepentingan Masyarakat

    • calendar_month Minggu, 15 Jan 2023
    • account_circle Redaksi
    • 12Komentar

    BENGKALIS, detak24.com – Pemkab Bengkalis mengadakan Rapat Koordinasi (Rakor) Pelaksanaan APBD untuk tahun 2023, Sabtu (14/12/23). Pada kesempatan itu, Bupati Bengkalis Kasmarni memberikan arahan untuk seluruh perangkat agar pelaksanaan kegiatan APBD tahun 2023 ini betul-betul efektif, efesien dan bermanfaat untuk masyarakat. Sehingga mampu mempercepat terwujudnya visi Kabupaten Bengkalis yang Bermarwah Maju dan Sejahtera (Bermasa). Rakor […]

  • Truk Tangki Lindas Pejalan Kaki hingga Tewas di Desa Palas Pangkalan Kuras 

    Truk Tangki Lindas Pejalan Kaki hingga Tewas di Desa Palas Pangkalan Kuras 

    • calendar_month Sabtu, 9 Nov 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PELALAWAN, detak24com – Satu unit truk tangki melindas pejalan kaki hingga tewas di Desa Palas, Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan. Informasi dirangkum, Sabtu (09/11/24), insiden kecelakaan lalu lintas terjadi di Jalan Lintas Timur KM 93, Jumat (08/11/24) sekitar pukul 16.26 WIB petang. Kecelakaan tersebut melibatkan tiga kendaraan dan dua pejalan kaki, yang mengakibatkan satu pejalan kaki […]

  • Kakek 83 Tahun Hilang di Kebun Sawit Desa Karya Mulya Rohul, Begini Kondisinya!

    Kakek 83 Tahun Hilang di Kebun Sawit Desa Karya Mulya Rohul, Begini Kondisinya!

    • calendar_month Sabtu, 4 Apr 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    ROHUL, detak24com – Setelah dua hari dinyatakan hilang, Abdurrahman (83), warga lanjut usia di Dusun Karya Mukti, Desa Karya Mulya, Rohul akhirnya ditemukan oleh tim SAR gabungan. Data dirangkum di Basarnas Pekanbaru, Sabtu (04/04/26), korban ditemukan setelah dua hari hilang pada Jumat (03/04/26). Sebelumnya, korban dilaporkan tidak kembali ke rumah sejak Rabu (01/04/26) petang usai […]

  • TIGA Bocah Hilang Terseret Ombak di Silaut Pesisir Selatan

    TIGA Bocah Hilang Terseret Ombak di Silaut Pesisir Selatan

    • calendar_month Sabtu, 3 Jun 2023
    • account_circle Redaksi
    • 7Komentar

    PAINAN, detak24com – Sebanyak tiga remaja dilaporkan hilang akibat terseret ombak. Awalnya, ada empat, namun satu ditemukan selamat. Tiga lagi masih dalam pencarian. Remaja itu terseret ombak di Kecamatan Silaut, Kabupaten Pesisir Selatan, Jumat (02/06/23) malam. Kepala Kantor SAR Padang, Mahmud Afandi membenarkan kejadian tersebut. Dia menyebutkan pihaknya telah menerima laporan perihal remaja terseret tersebut. […]

expand_less